Admin

Menkumham Yasonna: UU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akan Memudahkan Penegakan Hukum

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.

“Membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan pelindungan bagi rakyat Indonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ujar Yasonna, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Yasonna menuturkan, kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, yang didukung aspek geografis, konektivitas, dan posisi penting Singapura di kawasan Asia Tenggara, merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara.

Oleh karena itu, kata Yasonna, perlu ada perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta.

Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta didorong kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.

“Hal tersebut menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ungkap Yasonna.

Pada 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, telah ditandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Perjanjian dimaksud mengatur, antara lain, kesepakatan Para Pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Yasonna Tegaskan Perlindungan dan Penegakan HAM

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) berupaya memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM, baik di tingkat nasional maupun daerah. Pengesahan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi salah satu tonggak kemajuan HAM di Indonesia. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam acara Peringatan Hari HAM Sedunia ke-74 di Jakarta, Senin (12/12/2022).

“Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM),” ucap Yasonna.

Pelaksanaan P5HAM meliputi aspek sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Bekerja sama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Unit Pelayanan Teknis daerah. Memasikan setiap warga negara dapat menikmati kehidupan yang layak.

“Dengan topangan kebutuhan utamanya, seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, sanitasi, dan pekerjaan yang layak. Menjadi komitmen yang kuat untuk membangun peradaban HAM di Indonesia,” tambahnya.

Kemenkumham akan memperkuat penyelarasan kebijakan nasional dan daerah dengan prinsip-prinsip HAM universal dan kerangka hukum nasional yang menjamin pelaksanaan P5HAM yang lebih efektif. Selain itu, juga menginisiasi penyusunan kebijakan HAM berbasis bukti, untuk memastikan bahwa HAM betul-betul dinikmati oleh setiap warga negara, dengan target penyelesaian pada tahun 2024.

“Kami mengharapkan dukungan dan sokongan dari berbagai pihak dalam proses pembangunannya. Berharap pengukuran HAM berbasis bukti dapat menjadi penguat regulasi dan kebijakan di masa yang akan datang,” ungkap Yasonna.

Menurutnya, dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Indonesia patut berbangga. Sebab telah berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif, dibandingkan pemenjaraan.

Yasonna menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan KUHP. Baik kepada seluruh lembaga dan pemerintahan, juga kepada seluruh masyarakat.

“Terima kasih kepada masyarakat sipil yang tidak henti-hentinya memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam proses penyusunannya,” imbuhnya.

Menkumham Yasonna Berikan Paspor Pada WNI yang ‘Overstay’ untuk Perlindungan dan Layanan di Arab Saudi

Jeddah – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyerahkan paspor kepada warga negara Indonesia (WNI) di Jeddah, Saudi Arabia, pada Rabu (7/12/2022). Penyerahan tersebut dilakukan pada puncak kegiatan pasporisasi tahap pertama dalam acara yang bertajuk Silaturahmi dan Penyerahan Paspor kepada WNI di Jeddah.

“Ini merupakan terobosan dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri,” ucap Yasonna usai menyerahkan paspor kepada para WNI.

Program pasporisasi tahap pertama dilaksanakan dari tanggal 10 Oktober-10 Desember 2022, yang juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani sekaligus menyerahkan paspor secara simbolis. Selain di Jeddah, penerbitan paspor bagi WNI overstay di Arab Saudi juga berlangsung di KBRI Riyadh. KJRI Jeddah pun memberi pelayanan pasporisasi bagi WNI hingga ke wilayah Thaif dan Madinah.

Program pasporisasi merupakan program pelayanan pemberian paspor bagi WNI yang overstay di Arab Saudi. Program tersebut bentuk kerja

Banyaknya WNI di Arab Saudi yang mengalami overstay, terutama Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi salah satu alasan program tersebut digagas. Hal tersebut membuat dokumen kewarganegaraan mereka menjadi tidak berlaku.

Berdasarkan data yang dihimpun, setiap hari ada 30-an WNI yang terjaring oleh petugas Saudi karena tidak berdokumen.
Selama tidak berdokumen kewarganegaraan, WNI yang overstay di Arab Saudi tidak dapat beraktivitas tenang. Selain itu, mereka juga tidak dapat ke fasilitas kesehatan apabila dalam kondisi sakit, dan tidak bisa mengakses perbankan untuk melakukan transaksi keuangan.

“Maka kita bantu permudah pelayanan ini supaya para WNI bisa beraktivitas normal, status dokumen kewarganegaraannya pun jelas,” ungkap Yasonna.

Para WNI yang mengikuti program tersebut menyambut baik dan mengapresiasi. Bahwasanya negara hadir di tengah-tengah masyarakat dan melindungi, serta membantu mempermudah layanan pasporisasi. Salah satunya Ahmad Taufi, ia menilai program tersebut mempermudah dirinya mengurus paspor.

“Alhamdulillah, terbantu sekali. Saya awalnya tanya-tanya gimana caranya. Ini Alhamdulillah semua terlayani. Kemarin sempat jadwalin, tapi saya nggak bisa hadir. Ajuin lagi alhamdulillah di-acc,” ucapnya.

Hal serupa juga dikatakan Kholifah, yang bekerja sebagai PMI. Ia menilai program pasporisasi yang diikutinya sangat bermanfaat. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak menemukan pungutan liar (pungli) selama proses pembuatan paspor.

“Nggak ada (pungli). Lancar semua. Saya seneng banget ada program ini,” ungkap Kholifah.

Para WNI berharap program tersebut dapat terus berlanjut hingga tahun depan. Kemenkumham merestui program pasporisasi akan dilanjutkan hinga tahun depan.

“Melihat program ini berjalan dengan lancar, dan begitu banyak permintaan bahwa program ini dilanjutkan. Maka dari itu, saya katakan bahwa program pasporisasi akan terus berlanjut hingga tahun depan,” imbuh Yasonna.

Menkumham Yasonna Yakin Pengesahan RKUHP Perkuat Hukum Pidana Nasional

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa RUU KUHP memperluas jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Yasonna menjelaskan, terdapat tiga pidana yang diatur dalam RKUHP, yakni pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

“Berkaitan dengan pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan pidana denda saja, tetapi menambahkan pidana tutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial,” ujar Yasonna.

Perbedaan besar yang perlu digarisbawahi, lanjut Yasonna, adalah RKUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan merupakan pidana yang bersifat khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan pertimbangan terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk memperbaiki kehidupannya.

“Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi secara signifikan dalam RUU KUHP,” ungkap Yasonna.

Reformasi pidana penjara itu mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu untuk sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara kepada pelaku tindak pidana. Keadaan tersebut, antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 (tujuh puluh lima) tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

“Namun demikian, atas dasar mengutamakan keadilan, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian atas keadaan tertentu di atas terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, tindak pidana diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana tertentu yang membahayakan atau merugikan masyarakat, atau tindak pidana yang merugikan keuangan atau perekonomian negara,” kata Yasonna, dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP menjadi Undang-Undang tersebut.

Sebelum RKUHP disahkan, pemerintah melakukan sosialisasi berupa diskusi publik terjadwal yang diselenggarakan di 11 kota pada 2021 dan dialog publik yang diselenggarakan di 11 kota pada 2022 serta menerima masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RKUHP.

Kegiatan sosialisasi dilakukan secara luring maupun daring yang dihadiri oleh unsur: aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi mahasiswa, pers/media, organisasi profesi hukum, organisasi agama, masyarakat hukum pidana dan kriminologi Indonesia, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP.

Dengan disahkannya RKUHP menjadi Undang-Undang, maka dapat menjadi peletak dasar bangunan sistem hukum pidana nasional Indonesia sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP peninggalan/warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi baik sebagai akibat perkembangan di bidang ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar serta norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, dan sebagai refleksi kedaulatan nasional yang bertanggung jawab.

“RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda,” ucap Yasonna.

Sejak kemerdekaan, Yasonna melanjutkan, KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) telah berkembang secara masif dari asas-asas hukum pidana umum yang diatur dalam kodifikasi. Perkembangan ini berkaitan baik dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif, termasuk Peraturan Daerah.

“Perkembangan tersebut berkaitan erat dengan 3 (tiga) hal utama dalam hukum pidana, yaitu perumusan perbuatan yang dilarang (criminal act), perumusan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility), dan perumusan sanksi baik berupa penjatuhan pidana (punishment) maupun pemberian tindakan (treatment),” pungkasnya.

DPR RI mengesahkan RKUHP menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Rapat paripurna digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir juga pimpinan lain, yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

KUHP sebelumnya merupakan warisan kolonial Belanda yang dibuat tahun 1.800 (222 tahun lalu), dan berlaku di Indonesia sejak 1918 yang berarti sudah 104 tahun. Hal itu membuat banyak pihak menilai perlu ada pembaruan KUHP sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.

KUHP buatan Belanda dibuat menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Saat ini orientasi hukum mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.

Adapun RKUHP yang disahkan hari ini sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak tahun 1963 (59 tahun lalu) tapi baru disahkan akhir tahun 2022.

Yasonna: Target Kinerja 2023 Harus Terukur dan Melayani Rakyat Sebaik-baiknya

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta seluruh jajarannya untuk memperhatikan penyusunan target kinerja tahun anggaran 2023 dengan cermat. Terdapat lima poin yang disampaikan Yasonna terkait hal tersebut.

Pertama, jajaran Kemenkumham diminta belajar dari berbagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, agar tidak terjadi temuan berulang dan segera ditindaklanjuti secara tuntas.

“Lakukan pengelolaan keuangan secara akuntabel, jangan lagi ada kelebihan pembayaran, pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu, dan berbagai penyimpangan yang berpotensi, serta dapat menyebabkan kerugian negara,” kata Yasonna, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Kemenkumham, di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Rapat koordinasi itu dilaksanakan dalam rangka pengendalian capaian kinerja tahun anggaran 2022 dan penyusunan target kinerja tahun anggaran 2023.

Kedua, Yasonna menegaskan pentingnya intensifikasi koordinasi dan komunikasi. Dia berharap tidak lagi ada distorsi komunikasi antara Pimti Madya dengan jajaran Pimti Pratama di bawahnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang bersumber pada Rupiah Murni (RM) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Data, fakta, dan jejak digital akan menjadi mark/tanda baik buruknya kinerja yang telah kita kerjakan,” ungkap Yasonna.

Kemudian ketiga, lanjut Yasonna, jajaran Kemenkumham harus memahami dan mengimplementasikan dengan baik Indikator Kinerja Utama (IKU) Menteri Hukum dan HAM sebagai parameter keberhasilan yang harus dicapai.

“Pencapaian target kinerja harus terukur, menyentuh, dan melayani rakyat sebaik-baiknya,” ucap Yasonna tegas.

Keempat, prioritas nasional juga harus diselesaikan secara tuntas, dan jangan ada pengurangan output yang berdampak pada menurunnya kinerja Kemenkumham, sehingga pada akhirnya dapat menurunkan kepercayaan publik.

Kelima, sambung Yasonna, khusus Direktorat Jenderal pengelola PNBP, diharapkan agar PNBP digunakan secara cermat, tepat sasaran, dan dioptimalkan untuk hal-hal yang mempunyai nilai manfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya minta Pak Sekjen, Pak Inspektur Jenderal (Irjen), dan jajaran Pimti Kemenkumham agar terus melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian secara berkala, dan dilanjutkan dengan analisa dan evaluasi, sehingga kita mampu melakukan mitigasi risiko untuk menghindari penyimpangan yang terjadi,” ujar Yasonna.

Terkait pengendalian capaian kinerja TA 2022, Sekretaris Jenderal melaporkan bahwa Kemenkumham harus berupaya mencapai angka secara maksimal sesuai parameter nasional yakni sebesar 95 persen. Adapun saat ini serapan Kemenkumham baru mencapai angka 76,36 persen.

“Seluruh jajaran untuk lebih concern dengan memperhatikan target kinerja yang ‘SMART (specific, measurable, achievable, relevant, time-bound). Saya ingin mengajak seluruh jajaran untuk lebih memperkuat sinergitas, bersama-sama tunjukkan kinerja kita semakin PASTI dan BerAKHLAK,” pungkas Yasonna.

Kumham Peduli Korban Gempa Cianjur

Di tengah-tengah sambutannya, Yasonna menyampaikan rasa duka cita untuk para korban bencana alam gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat. Yasonna mengajak seluruh jajaran Kemenkumham untuk membantu meringankan beban para korban bencana alam tersebut.

Hingga Rabu (23/11/2022) pukul 15.00 WIB, jajaran Kemenkumham telah menyalurkan Rp92.558.000 untuk korban gempa bumi di Cianjur, dari total Rp248.602.000 dana yang terkumpul dan akan segera disalurkan untuk para korban.

“Saya juga memerintahkan saudara-saudara Kakanwil di daerah untuk juga melakukan hal yang sama. Dari staf-staf kita berapapun itu dengan keikhlasannya, dikumpulkan, nanti dikoordinasikan ke Pak Sekjen,” ungkap Yasonna.

“Semoga para korban yang wafat diberikan tempat terbaik di sisi-Nya, para korban yang mengalami luka cepat diberikan kesembuhan, serta situasi kembali menjadi normal dan kondusif,” pungkas Yasonna.

Yasonna Serahkan Laporan HAM Nasional ke Dewan HAM PBB

Jenewa – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly memaparkan laporan pembangunan nasional di bidang HAM Indonesia selama lima tahun terakhir dalam Persidangan Universal Periodic Review (UPR) Indonesia, di Markas PBB, Jenewa, Swiss, Rabu (9/11/2022). Dalam sidang tersebut, Yasonna sekaligus menyerahkan laporan HAM nasional ke Dewan HAM PBB.

Yasonna menyampaikan, berbagai kondisi pembangunan di bidang HAM Indonesia yang dilaporkan kepada Dewan HAM PBB, antara lain adalah tindak lanjut pemenuhan HAM sesuai dengan 167 rekomendasi yang telah diterima pada UPR sebelumnya, situasi khusus dan tidak mudah yang dihadapi Indonesia sebagai dampak pandemi, dan bagaimana pemerintah Indonesia berupaya keras menciptakan keseimbangan antara pemenuhan hak hidup, hak pendidikan, hak atas kesehatan dan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan akses ekonomi serta kehidupan.

Selain itu, dilaporkan juga perkembangan di bidang perundang-undangan dan peraturan, serta dinamika penegakan hukum.

“Serta tentunya, kehidupan demokrasi dan good governance, penegakan rule of law, peran masyarakat sipil yang kian dinamis, serta engagement Indonesia pada tingkat internasional,” kata Yasonna, dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual dari Jenewa, Rabu (11/9/2022).

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian itu menuturkan, dasar dari paparan Indonesia di UPR ke-4 ini semuanya tertuang dalam laporan pembangunan nasional di bidang HAM Indonesia. Adapun laporan tersebut disusun dengan dukungan masyarakat sipil Indonesia dan lembaga-lembaga HAM nasional.

“Telah diserahkan kepada Dewan HAM PBB untuk menjadi rujukan seluruh negara dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Yasonna.

Lebih lanjut, kata Yasonna, keberhasilan dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia sangat terkait dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Oleh karena itu, kata Yasonna, pencapaian pemenuhan hak asasi manusia selama lima tahun terakhir tidak terlepas dari komitmen berkelanjutan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan sejahtera.

“Melalui pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, erbaikan regulasi serta reformasi structural, serta percepatan pembangunan infrastruktur, agar seluruh rakyat dari Sabang hingga Merauke dapat menikmati kualitas hidup yang sama,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan bahwa berbagai kemajuan upaya pemenuhan HAM Indonesia mendapat banyak apresiasi dari negara lain. Di antaranya terkait komitmen untuk terus memajukan capaian RANHAM; memperluas akses kesehatan dan pendidikan, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, hingga dalam upaya merevisi KUHP.

Yasonna juga mencatat bahwa sejumlah rekomendasi kritis telah disampaikan kepada Indonesia, di antaranya isu hukuman mati, isu ratifikasi optional protokol konvensi anti penyiksaan, revisi kitab UU Hukum Pidana, isu kebebasan beragama dan berekspresi, isu perlindungan terhadap Hak Wanira, anak dan disabilitas, serta isu Papua.

“Catatan-catatan penting tersebut, akan ditempatkan sebagai refleksi untuk terus meningkatkan pembangunan kita dan melakukan koreksi lebih lanjut guna meningkatkan kualitas pembangunan kita secara merata bagi kesejahteraan rakyat Indonesia di manapun berada,” ucap Yasonna.

Adapun outcome UPR ini dalam bentuk rekomendasi-rekomendasi akan dikonsultasikan lebih lanjut dan pemerintah Indonesia memiliki hak untuk mendukung atau cukup mencatat saja.

“Pemerintah tentunya akan terus berkomitmen tanpa kenal lelah dalam menunaikan tujuan pembangunan nasional, termasuk di bidang HAM,” tegas Yasonna.

Selain Indonesia, pada persidangan UPR bulan November 2022 ini, terdapat 13 negara lainnya yang juga melakukan presentasi UPR, yaitu Aljazair, Afrika Selatan, Brazil, Belanda, Bahrain, Ekuador, Finlandia, Filipina, India, Inggris, Maroko, Polandia, dan Tunisia.

 

Resmikan 170 Desa Sadar Hukum di Bali, Yasonna Berharap Daerah Lain Menyusul

BALI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, meresmikan 179 Desa/Kelurahan Sadar Hukum Provinsi Bali, pada Jumat (7/10/2022), di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya, Provinsi Bali. Yasonna mengapresiasi dan menilai peresmian desa sadar hukum ini sebagai hasil kerja nyata pemerintah Provinsi Bali melalui kontribusi yang tinggi dari segi pelaksanaan pembinaan kelompok sadar hukum.

“179 suatu jumlah yang cukup besar, wujud adanya sinergitas antara kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Bali,” ungkap Yasonna.

Yasonna mengapresiasi Gubernur Bali beserta jajarannya yang telah memberikan dukungan dan fasilitas kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali. Sehingga mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsinya, khususnya dalam program peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Menurut Yasonna, peresmian Desa Sadar Hukum ini juga membuktikan pemerintah daerah telah berhasil mencapai prestasi dalam memasyarakatkan hukum di wilayahnya sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Ia menyadari bahwa tidak mudah untuk mencapai predikat tersebut, sebab harus memenuhi kriteria dan indikator penilaian indeks desa. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk meningkatkan dan mewujudkan kesadaran hukum masyarakatnya. Mengingat adanya peninjauan kembali melalui evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya.

“Bagi desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum, diharapkan dapat tetap mempertahankan prestasinya tersebut dalam bersikap dan berperilaku taat hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini setiap tahun akan tetap kita evaluasi kembali,” tegas Yasonna.

Kemudian, bagi desa/kelurahan yang masih dalam proses menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Yasonna mendorong untuk terus memperbanyak kelompok keluarga sadar hukum di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan agar dapat memenuhi kriteria penilaian untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum di masa yang akan datang.

“Saya harap hal ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru yang artinya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia,” tambahnya.

Penetapan Desa/Kelurahan sadar hukum merupakan salah satu upaya bersama untuk menguatkan keberadaan negara Indonesia sebagai negara hukum. Hal ini akan terlihat dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang merupakan kunci bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib dan damai.

Saat Yasonna Mengajar tentang Kekayaan Intelektual di Sekolah

Makassar – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajar tentang Kekayaan Intelektual kepada pelajar sekolah di SDN Percontohan PAM Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/9/2022). Kegiatan Yasonna mengajar ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti ribuan pelajar perwakilan daerah seluruh Indonesia.

Dengan gaya mengajar yang santai dan membuat para pelajar nyaman, Yasona menyampaikan secara langsung pelajaran tentang jenis dan pentingnya kekayaan intelektual. Penjelasan mengenai materi kekayaan intelektual dikemas dengan gaya pembelajaran yang santai, sehinga disambut meriah pelajar yang hadir secara offline maupun online.

Yasonna mengajak para pelajar berinteraksi terkait kekayaan intelektual. Ia menjelaskan lebih rinci dari setiap jawaban para peserta, salah satunya adalah pertanyaan tentang seberapa penting kekayaan intelektual harus didaftarkan.

“Mengapa harus didaftarkan? Agar kita punya perlindungan legalitas, perlindungan hukum kepada merek, paten, desain industri, rahasia dagang, hak cipta kita, sehingga kalau ada orang lain yang mencuri atau menjiplak bisa kita tuntut secara hukum dan kita dapat keuntungan finansial kalau orang lain menggunakan paten,” ungkap Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Dalam acara yang mengangkat tema “Kenali Kekayaan Intelektual Sejak Dini” itu, Yasonna juga menceritakan bagaimana lagu “Ojo Dibandingke” yang viral harus dilindungi dan didaftarkan hak ciptanya.

“Jadi yang menciptakan itu Abah Lala dan kemudian kita bawa di ulang tahun Kementerian Hukum dan HAM, kita berikan hak ciptanya karena rupanya lagu Ojo Dibandingke belum didaftarkan hak ciptanya waktu itu. Maka kita daftarkan, kalau orang mau pakai itu harus bayar royalty nanti,” tuturnya.

Sebelumnya, Yasonna memberikan penghargaan kepada siswa-siswi yang berprestasi di Kota Makassar. Para siswa yang beprestasi tersebut menampilkan hasil karyanya di depan Menteri Hukum dan HAM tersebut. Yasonna mengapresiasi dan bangga terlebih di usia yang terbilang dini tersebut telah berhasil menciptakan karya yang luar biasa.

“Saya merasa terharu dan bangga sekali berada di tengah-tengah anak yang kreatif dan inovatif. Anak-anak SD sudah mempunyai kemampuan karya-karya inovatif. Kehadiran kami dengan DJKI mengajar adalah untuk mengajak adik-adik untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi,” imbuhnya.

Yasonna mendukung penuh para siswa untuk terus berkreasi dan berinovasi. Ia berharap siswa berprestasi yang telah melahirkan karya-karyanya dapat menjadi motivasi bagi siswa lainnya. Hal yang ditekankannya adalah percaya dengan kemampuan diri sendiri sehingga mampu berkarya dengan baik.

“Kalau di sekolah jangan menyontek. Kalau kamu menyontek berarti kamu tidak percaya kepada kemampuan dirimu, lama-lama kamu nanti menjadi orang yang bergantung kepada orang lain. Kita harus menjadi orang independen, harus mampu untuk berkarya sendiri, jangan menyontek, itu melanggar integritas seorang pelajar. Haruus berupaya sendiri, dan akhirnya adik-adik mampu atas kemampuan sendiri,” tegas Yasonna.

Puji Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly, Presiden Filipina Rodrigo Duterte Beri Penghargaan

Manila – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menerima penghargaan Kaanib Ng Bayan Award atau Ally of Nation dari Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte. Penghargaan diberikan di malam Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri atau Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) 2021, yang digelar di Hotel Marriot Manila, Filipina, Rabu (29/6/ 2022).

Pemerintah Filipina memberikan anugerah tersebut kepada Yasonna karena dinilai berjasa melalui kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemi Covid-19. Sebagaimana tertulis di layar saat penghargaan diberikan, Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte memberikan penghargaan itu atas dedikasi dan upaya Yasonna dalalm menjamin keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan orang Filipina yang tinggal di Indonesia, melalui kebijakan politik dan pendampingan kepada warga Filipina di Indonesia.

Mewakili Yasonna dalam menerima penghargaan simbolik berupa piagam dan medali adalah Duta Besar LBBP Republik Indonesia untuk Republik Filipina, Agus Widjojo. Adapun mewakili Presiden Duterte untuk memberikan penghargaan tersebut adalah Ketua Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri (Commission on Filipinos Overseas/CFO), Justice Fransisco P. Acosta.

Dalam pidatonya, Fransisco P. Acosta mengatakan, gelaran PAFIOO kali ini memecahkan rekor penerima penghargaan terbanyak sejak pertama kali digelar di tahun 1991, yakni 56 individu dan organisasi. Para penerima tersebut dipilih dari 117 nominasi dari 31 negara.

“Atas dedikasi dan upaya Menteri Yasonna H. Laoly dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan warga Filipina yang tinggal di Indonesia melalui kehendak politik, keahlian, dan bantuannya,” ujarnya.

PAFIOO pertama kali digelar tahun 1991. Pada waktu itu, Presiden Corazon Aquino memberi penghargaan kepada 36 individu dan organisasi Filipina di luar negeri.

Ada empat kategori dalam PAFIOO, yakni: Kaanib ng Bayan, penghargaan yang diterima Yasonna, yakni penghargaan bagi individu atau organisasi dari luar negeri yang dinilai berkontribusi secara signifikan terhadap progres dan perkembangan Filipina, atau membantu komunitas warga Filipina di luar negeri. Kemudian penghargaan Lingkad Sa Kapwa Pilipino, Banaag, dan Pamanan ng Pilipino.

Dalam kesempatan terpisah, Yasonna mengapresiasi penghargaan dari pemerintah Filipina. Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengambil kebijakan yang mengutamakan keselamatan manusia, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Saya mengapresiasi untuk komunitas masyarakat Filipina di Indonesia yang telah mengusulkan saya sebagai salah satu penerima penghargaan tersebut. Dari lubuk hati paling dalam, saya dengan tulus menghargai apa yang telah kalian lakukan. Sekarang, saya telah menjadi saudara kalian,” ujar Yasonna.