Yasonna Tegaskan Perppu Corona Tidak Membuat Kebal Hukum Korupsi
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.
Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.
Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” kata Yasonna.
Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana,” katanya.
Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.
“Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut,” tutur Yasonna.
“Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucap pria asal Nias ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Di sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.
“Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU,” kata Yasonna.
“Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat,” katanya.
Menkumham Yasonna Laoly Kembali Salurkan Paket Bansos untuk Warga Jatim dan Sumsel
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kembali memberikan paket bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19. Paket bantuan kali ini dialokasikan untuk masyarakat Jawa Timur dan Sumatra Selatan yang diserahkan secara simbolik oleh Yasonna dalam sesi teleconference bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Asisten III Pemprov Sumsel, Prof. Edward Juliarta, Rabu (6/5/2020).
Paket bantuan sosial yang diserahkan kali ini berupa masing-masing 1.000 paket sembako untuk wilayah Jawa Timur dan Sumatra Selatan. Khusus untuk Jawa Timur, paket bantuan masih ditambah dengan 300 kilogram telur hasil produksi warga binaan Lapas Tuban, 1.000 lembar masker produksi Lapas Perempuan Malang, serta 100 liter disinfektan, 100 liter sabun cuci tangan, dan 100 liter hand sanitizer hasil produksi warga binan Lapas Kelas 1 Malang.
Yasonna menyebut paket bantuan ini merupakan partisipasi dan bentuk uluran tangan jajaran Kemenkumham untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Kita ketahui bahwa Covid 19 ini tidak hanya punya dampak kesehatan, tetapi juga yang sangat parah adalah dampak ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Mungkin bantuan yang kami berikan tidaklah banyak, tetapi inilah bentuk partisipasi kami meringankan beban sesama anak bangsa di tengah kondisi sulit ini,” ujar Yasonna.
Adapun Kementerian Hukum dan HAM bukan kali ini saja menyerahkan paket bantuan sosial. Sebelumnya, Yasonna juga telah membagikan paket sembako dan alat kesehatan untuk masyarakat di Gunung Sindur (Bogor), Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan provinsi Jawa Tengah. Selain itu ada juga bantuan berupa alat kesehatan yang diserahkan ke RS Wisma Atlet dan fasilitas kesehatan lain di sekitar Bodetabek.
“Bantuan sosial ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar jajaran pemerintahan mengerahkan segala upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Seperti kita ketahui, pemerintah saat ini terus bekerja keras memberi bantuan, termasuk lewat berbagai bantuan jaring pengaman sosial hingga kartu pra-kerja,” kata Yasonna.
“Dalam kondisi saat ini, sangat diperlukan gotong-royong kita semua. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dengan seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bersama masyarakat, pada gilirannya kita akan bersama-sama bisa melewati krisis ini. Selain itu, tentu saja berbagai protap kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan harus tetap dilakukan,” ucap lelaki berusia 66 tahun asal Nias ini.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebut paket bantuan dari Kemenkumham merupakan bagian dari sinergitas jajaran pemerintahan meringankan beban masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih, Pak Menteri. Ini semua akan menjadi bagian sinergitas luar biasa. Seluruh bantuan ini akan kami unggah di website pemprov, demikian juga peruntukannya,” kata Khofifah.
“Sekali lagi, kami sampaikan terima kasih atas dukungan dari Pak Menteri yang memperhatikan, mengingat, dan memberikan sapaan kesejahteraan bagi warga yang terdampak di Jawa Timur. Saat ini kami setiap harinya mengirim sembako yang merupakan bantuan dari berbagai kalangan, termasuk kali ini dari Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.
Khofifah juga tak lupa menyampaikan apresiasi terhadap paket bantuan yang merupakan produksi warga binaan dari sejumlah lapas di wilayah Jawa Timur.
“Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur menyampaikan bahwa ada juga telur produksi peternakan warga binaan di Tuban, ada juga bantuan untuk hidroponik di Surabaya, kemudian produksi sayur-sayuran di wilayah Malang,” ucap Khofifah.
“Kami sampaikan terimakasih bahwa dalam proses asimilasi ini mereka bisa melakukan sesuatu yang positif. Apalagi selama menjadi warga binaan, mereka juga mendapat bimbingan keterampilan yang bisa meningkatkan produktivitas mereka, seperti bertani atau beternak. Insya Allah itu akan memberikan harapan bagi mereka saat kembali ke masyarakat,” katanya.
Yasonna Minta Pejabat Baru Kemenkumham Komitmen Jalankan Tugas
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/5/2020). Pelantikan dilakukan dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19.
Para pejabat yang dilantik Yasonna adalah Reynhard Saut Poltak Silitonga menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Johny Ginting menjadi Direktur Jenderal Imigrasi, dan Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal. Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri agar bisa langsung bekerja dengan kesungguhan.
“Promosi dan mutasi adalah hal biasa, saya berharap yang dilantik hari ini segera menyesuaikan diri. Kita perlu orang yang punya kompetensi dan punya moralitas, berkomitmen menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Yasonna, dalam sambutannya.
Secara khusus, Yasonna berpesan kepada Andap Budhi selaku Irjen yang baru dilantik untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan moralitas dan etika seluruh pegawai Kemenkumham yang jumlahnya hampir 59 ribu orang, dalam melayani publik dan administrasi.
Yasonna juga meminta Andap meningkatkan pencegahan pada pelanggaran di 860 satuan kerja di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.
“Saya tidak mau Irjen bergerak setelah ada kejadian, saya mau pencegahan,” ujar Yasonna.
Pesan Yasonna untuk Reynhard Saut Poltak Silitonga selaku Dirjen Pemasyarakatan, harus mampu berkoordinasi dengan 680 satuan kerja Pemasyarakatan, fokus pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, dan mengawasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 1/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.
Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, kata Yasonna, harus mendapat perhatian khusus karena menyebabkan penjara kelebihan kapasitas dan jumlahnya lebih dari 50 persen jumlah napi di dalam penjara.
“Saya percaya saudara bisa bekerja sama dengan Polri, BNN, Kejagung dan lainnya. Saya minta saudara memperhatikan serius penyalahgunaan narkoba,” ungkap Yasonna.
“Tidak ada manusia yang sempurna, kita pernah juga melakukan kesalahan. Berikan kesempatan kedua (pada napi asimilasi) untuk berubah menjadi lebih baik,” sambung Menkumham.
Kepada Johny Ginting yang dilantik menjadi Dirjen Imigrasi, Yasonna meminta Johny menjaga seluruh perbatasan sebagai pintu gerbang Indonesia dan tidak boleh dimasuki secara ilegal. Selain itu, Yasonna juga meminta Johny meningkatkan layanan keimigrasian terhadap masyarakat dan jalankan penegakan hukum keimigrasian dengan baik.
“Perbaiki sistem keimigrasian secara terstruktur, jangan kebobolan, saya tidak akan menolerir siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” ucap Yasonna.
Selain melantik Irjen dan dua Dirjen, Menkumham juga melantik 16 Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya segera diminta berkoordinasi dengan pimpinan di daerahnya masing-masing untuk memaksimalkan pencapaian target kinerja.
“Saudara-saudara abdi negara, di manapun kita ditempatkan, kita akan mampu menyesuaikan diri, bersinergi, profesional mengemban tanggung jawab,” ungkapnya.
“Jadilah seorang pemimpin, bukan seorang bos. Seorang bos mencari siapa yang salah, seorang pemimpin mengatakan apa yang salah mari kita perbaiki,” sambung Yasonna.
Acara pelantikan juga dilakukan secara virtual di kantor wilayah di daerah, di antaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Jatim LP1 Madiun.
Kumham Peduli, Bansos Sembako dan Alkes Dibagikan untuk Warga Jateng
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan bantuan sosial untuk masyarakat Jawa Tengah yang terdampak Covid-19. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolik melalui telekonferensi antara Menkumham Yasonna dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (29/4/2020).
Yasonna menjelaskan, bantuan dari Kemenkumham untuk warga Jawa Tengah terdiri dari 1.000 paket sembako. Dia berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak krisis Covid-19 dan menguatkan usaha untuk melalui masa pandemi ini.
“Kami memahami bahwa bantuan ini tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan warga untuk jangka waktu yang cukup lama. Namun kami berharap, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban Bapak dan Ibu, sambil kita terus berdoa agar pandemi ini dapat segera berakhir dan kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Yasonna.
Selain 1.000 paket sembako yang dikirim dari Kantor Kemenkumham di Jakarta ke Jawa Tengah, ada juga bantuan lain dari Kemenkumham untuk warga Jawa Tengah yang disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Bantuan tersebut di antaranya adalah 200 pakaian APD dan 200 face shield yang diproduksi warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Semarang, 1.000 lembar masker kain produksi warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas I Semarang dan Rutan Surakarta, serta 500 kg telur ayam hasil ketahanan pangan dari Lapas Terbuka Kendal.
“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membantu meringankan dampak dari pandemi ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas kesempatan untuk membantu warga Jawa Tengah,” ujarnya.
Yasonna menyampaikan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, jajaran Kemenkumham terus bergotong royong meringankan beban dampak krisis Covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Instruksi itu penting dijalankan, kata Yasonna, karena tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi, dan hingga April 2020 sudah lebih dari 2 juta penduduk di dunia terjangkit Covid-19.
“Saat ini kita sedang menghadapi masa-masa sulit dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyebar bukan hanya di negara kita, tapi hampir di semua negara di dunia. Pandemi Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga memengaruhi perekonomian,” ujar Yasonna.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” sambung Yasonna.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa bantuan sosial yang disalurkan hari ini adalah bentuk semangat gotong royong dari Kemenkumham. Ganjar menyatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya agar bantuan sosial dari Kemenkumham dapat terdistribusi tepat sasaran.
“Saya mewakili pemerintah provinsi dan masyarakat Jawa Tengah berterima kasih pada Kemenkumham dengan adanya bantuan sosial ini,” ucap Ganjar.
Sebelum menyalurkan bantuan sosial untuk warga Jawa Tengah, Kemenkumham sudah membagikan bantuan berupa paket sembako dan alat kesehatan untuk masyarakat di Gunung Sindur, Bogor; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan daerah lainnya. Selain itu, ada juga bantuan berupa alat kesehatan hasil gotong royong jajaran Kemenkumham yang dibagikan ke rumah sakit di sekitar Bodetabek.
Menkumham Bagikan 2.000 Paket Bansos untuk Warga Terdampak Covid 19
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly membagikan 2.000 paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi. Paket bansos hasil gotong royong jajaran Kemenkumham itu diserahkan secara simbolis kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, di lobby Graha Pengayoman Jakarta, Selasa (28/4/2020).
Paket bansos dari Kemenkumham itu langsung didistribusikan menggunakan dua truk untuk Kota Tangsel 1.000 paket sembako dan Kota Bekasi 1.000 paket sembako. Selain 2.000 bantuan berisi sembako, Menkumham Yasonna juga menambah bantuan 2.000 lembar masker untuk warga di dua kota tersebut.
“Pembagian sembako ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk meringankan beban masyarakat dan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial kita. Ini refleksi kita sebagai manusia yang harus meringankan beban saudara kita yang terdampak Covid-19,” kata Yasonna, saat penyerahan paket bansos tersebut.
Yasonna menyampaikan, pada waktu sebelumnya, Kemenkumham sudah mendistribusikan bantuan untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di sejumlah daerah, di antaranya di Kabupaten Tangerang dan Gunung Sindur, Bogor.
Sebagian dari bantuan itu, kata Yasonna, merupakan masker dan hand sanitizer buatan narapidana binaan lapas serta rutan di daerah.
Lalu pada Rabu (29/4/2020), sambung Yasonna, Kemenkumham akan menyalurkan bansos untuk warga Jawa Tengah.
“Saya percaya ini bukan yang terakhir kita lakukan, negara harus hadir di tengah masyarakat. Ini upaya kemanusiaan, gotong royong sebagai suatu bangsa untuk saudara-saudara kita yang terdampak,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menjelaskan, Kemenkumham sudah beberapa kali menyalurkan bansos untuk masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan berupa sembako dan alat kesehatan itu di antaranya disalurkan untuk masyarakat dan tempat layanan kesehatan.
“Selanjutnya kami akan menyalurkan 5.000 paket bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19,” ujar Bambang.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berjanji segera menyampaikan bantuan dari Kemenkumham untuk warga yang sangat membutuhkan. Dia berharap kondisi segera membaik dan aktivitas bisa kembali normal.
“Kami akan segera salurkan pada masyarakat, karena bantuan ini sangat dibutuhkan,” kata Airin.
Lalu Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, bantuan dari Kemenkumham sangat berarti untuk warganya. Dia mengapresiasi respons cepat Kemenkumham dalam usaha meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Bantuan ini sangat berarti untuk masyarakat. Ada 1.000 KK penerima bantuan Kememkumham di Kota Bekasi. Kalau 1 KK 4 orang, berarti bantuan ini sudah membantu 4.000 orang,” ujarnya.
Menkumham Yasonna: Lindungi Kekayaan Intelektual Bangsa Ini
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajak masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ajakan itu disampaikan Yasonna pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Minggu 26 April 2020.
Yasonna menjelaskan, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat, tapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia. Selain itu, pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing.
“Ayo peduli dan daftarkan kekayaan intelektual bangsa ini. Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis.
Yasonna menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM sangat serius melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencanangkan tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK.
Tujuan pencanangan itu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.
“Jadi database KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut,” ujar Yasonna.
KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing. Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.
Melalui keunikan dan karakteristiknya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata.
Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu daerah. Atau KIK lain seperti upacara adat, seni rupa, musik, arsitektur, dan teater yang juga penting untuk didaftarkan kepada DJKI Kemenkumham agar tercatat dan terlindungi.
“Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Yasonna.
Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual tahun ini, DJKI Kemenkumham, mengusung tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”.
Tema itu dipilih karena kondisi Indonesia dan dunia yang tengah dilanda pandemi Covid-19. Setiap orang harus menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang berisiko terjadi penularan, tapi harus tetap berkarya dan berinovasi dari rumah.
DJKI Kemenkumham menggelar IP Talks From Home pada 24-26 April 2020 dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui live streaming video conference di kanal YouTube dan Instagram resmi DJKI.
Pakar-pakar dalam bidang kekayaan intelektual dihadirkan untuk berdiskusi dan mengedukasi tentang pelindungan hak cipta, khusus terkait persoalan royalti; paten, desain industri, serta KIK.
Kemenkumham Raih Kinerja Anggaran 2019 Terbaik, Yasonna Laoly: Ini Uang Rakyat yang Harus Dipertanggung Jawabkan Hingga Sekecil-kecilnya
Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM ditetapkan sebagai kementerian negara dengan kinerja anggaran 2019 terbaik. Penghargaan ini didapat setelah Kemenkumham menempati posisi teratas dalam kategori kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar (di atas Rp 10 triliun).
Atas prestasi tersebut, Kemenkumham mendapatkan insentif Rp 100 miliar rupiah dan langsung dikurangkan dengan ketetapan penghematan di Kemenkumham, yang semula Rp 795 miliar menjadi Rp 695 miliar.
Pada kategori pagu anggaran besar, Kementerian Keuangan berada pada peringkat kedua (menerima insentif Rp 80 miliar) dan Kementerian Kesehatan di posisi ketiga (insentif Rp 70 miliar).
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi yang terbaik pada kategori pagu anggaran sedang (Rp 2,5 – 10 Triliun). Adapun Badan Tenaga Nuklir Indonesia menerima penghargaan tertinggi di kategori pagu anggaran kecil (di bawah Rp 2,5 triliun).
Penetapan Kemenkumham sebagai kementerian dengan kinerja anggaran 2019 terbaik tertuang dalam keputusan Menteri Keuangan No. 154/KMK.02.2020 tentang Penetapan Kementerian Negara/Lembaga Penerima Insentif dan Besaran Insentif Tahun Anggaran 2020 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019.
“Selamat dan terima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM yang telah memperlihatkan kemampuannya dalam melaksanakan, mengelola, dan mengatur keuangan secara efektif dan efisien esuai dengan aturan yang ada,” kata Menkumham, Yasonna Laoly, dalam keterangan pers, Selasa (21/4/2020).
“Penghargaan ini tentu merupakan prestasi yang baik. Semoga bisa dipertahankan, termasuk lewat pengelolaan yang transparan dan akuntabel demi kepentingan kinerja kementerian dan kepentingan terbaik rakyat. Saya harapkan juga penghargaan ini menjadi tambahan semangat untuk mengelola anggaran di tahun-tahun ke depan,” katanya.
Bukan baru kali ini Kemenkumham meraih penghargaan atas kinerja pengelolaan anggaran. Kemenkumham juga didaulat sebagai Kementerian Terbaik dalam kinerja pengelolaan anggaran kategori besar tingkat kementerian/lembaga negara pada 2017. Setahun sebelumnya, Kemenkumham mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan atas kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terbesar dalam APBN dan penghargaan Pengelolaan PNBP Terbaik.
Rentetan penghargaan ini sekaligus menegaskan transformasi yang terus dilakukan Kemenkumham terkait pengelolaan anggaran. Sejak 2015, Kemenkumham berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK empat kali berturut-turut.
“Semua kerja keras menggunakan serta mengelola anggaran ini tak lain karena kami sadar betul bahwa ini uang rakyat yang harus dipertanggung jawabkan hingga sekecil-kecilnya” kata Yasonna.
Yasonna Laoly Ingatkan Kakanwil Kumham Tingkatkan Koordinasi dengan Kepolisian
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingatkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait kebijakan asimilasi dan integrasi warga binaan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan oleh Yasonna saat memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, Senin (20/4/2020).
“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan.
“Koordinasi juga harus dilakukan dengan forkopimda (forum komunikasi pimpinan daerah). Selain itu, lengkapi juga administrasi warga binaan yang dibebaskan dengan baik dan juga database pasca-asimilisi Covid-19 agar koordinasi bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Selain koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap warga binaan yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi.
Menurutnya, upaya ini berperan penting dalam menekan jumlah warga binaan yang kembali melakukan tindak pidana setelah mendapatkan program asimilasi.
“Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,”” ujar Laoly.
Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik. Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” kata Yasonna.
Adapun pengarahan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan asimilasi dan integrasi Covid-19. Keluhan ini muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan yang dibebaskan lewat kebijakan tersebut.
Hingga 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah warga binaan yang dibebaskan lewat program asimilasi mencapai 38.822 orang.
Disebut oleh Yasonna, kendati angka pengulangan tindak pidana itu sebenarnya rendah, berbagai evaluasi tetap harus dilakukan untuk memulihkan rasa aman di dalam masyarakat.
“Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana. Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah, bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini,” ujar Yasonna.
“Tapi, kita tidak boleh beralasan demikian. Terlebih saat ini publik disuguhi informasi yang mengerikan, termasuk yang sebenarnya merupakan hoax, terkait warga binaan asimilasi di sejumlah daerah. Karenanya, bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian. Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar,” katanya.
Dalam sesi pengarahan itu, Yasonna kembali mengingatkan agar kebijakan asimilasi ini bersih dari pungli.
“Hukuman berat menanti bila ada pegawai melakukan pungli terhadap narapidana yang berhak mendapatkan program asimilasi. Saya sampaikan, jangan ada yang mencoba bermain,” kata Yasonna.
“Di luar itu, saya ucapkan terima kasih untuk kerja keras setiap pegawai di bawah naungan Kemenkumham menghadapi masa-masa kedepan. Jangan lupa untuk tetap waspada menjaga kesehatan, jangan bermain-main dengan kondisi Covid-19 ini, serta jangan lupa melaporkan setiap kegiatan atau perkembangan yang ada,” ujarnya.