Admin

Setahun Meninggalnya Elisye, Yasonna: Kita Merasakan Arti Kematian Ketika Jatuh Pada Orang yang Kita Kasihi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengadakan acara doa bersama mengenang berpulangnya istrinya, Elisye Widya Ketaren, yang meninggal dunia pada 10 Juni 2021. Acara doa bersama itu dihadiri keluarga besar Yasonna, sahabat, serta tamu undangan lainnya, dan digelar di Jakarta, Jumat (10/6/2022).

Saat menyampaikan sambutan, Yasonna tak dapat membendung air matanya mengingat banyaknya memori dengan istrinya tersebut.

“Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya, atas doa, support, sejak istri saya sakit hingga setahun ini. Tidak mudah memang, tapi life must go on,” ungkap Yasonna.

“Seperti yang diungkapkan cucu saya, ditulis di diary akhir tahun, kita baru merasakan arti kematian kalau kematian itu jatuh kepada orang yang kita kasihi,” sambung Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, almarhum istrinya adalah pribadi yang sederhana dan sangat peduli dengan keluarga, termasuk masa depan anak-anaknya.

Dia masih ingat betul bagaimana istrinya berjuang melawan sakitnya selama 51 hari, hingga meninggal dunia.

“Sebagai manusia, berat rasanya, dalam waktu yang relatif singkat, (kehilangan) seorang yang sangat sederhana, yang tidak memikirkan dirinya sendiri,” kenang Yasonna.

“Saat Ibu Elisye sakit, ada bantal heart yang selalu dipakai. Dan sampai sekarang bantal itu masih ada,” ungkap Yasonna lagi.
Kesedihan juga masih dirasakan Putra Yasonna, Yamitema Tirtajaya Laoly, saat mengenang satu tahun berpulangnya ibundanya tersebut.

“Perjalanan hidupnya sangat menginspirasi, untuk membuat kami menjadi lebih baik, menjadi apa adanya tapi tetap memiliki komitmen untuk jadi yang terbaik,” ungkap Tema.

Mewakili sahabat, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi, yang hadir di acara tersebut menyampaikan bahwa almarhum Elisye adalah pribadi yang patut menjadi teladan, pribadi yang tegas tapi selalu ramah dalam mendidik anak-anak dan cucunya.

“Dari kacamata manusia pasti sedih, tapi dari kacamata iman tidak boleh sedih, mama Elisye sudah berada di surga,” ujar Josef.

Selain doa bersama, acara juga diisi dengan pertunjukan mengenang berpulangnya Elisye. Elisye meninggal dunia tepat setahun lalu, setelah berjuang melawan sakitnya, di salah satu rumah sakit di Jakarta, dan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, Jawa Barat.

Menkumham Yasonna: Pancasila Harus Jadi Pedoman, Fondasi, dan Perekat Keberagaman Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa Pancasila adalah pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi perekat keberagaman Indonesia. Hal itu disampaikan Yasonna dalam rangka peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2022.

“Pancasila harus dijalankan sebagai pedoman hidup, sebagai fondasi kuat keberagaman dan toleransi bangsa Indonesia,” ungkap Yasonna, usai mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (1/6/2022).

Yasonna kembali berpesan pada jajaran Kemenkumham untuk memperkuat sinergitas, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.

“Sebagai ASN kita harus mampu menjadi perekat bangsa. Dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika dan berlandaskan Pancasila. Pancasila adalah bintang penuntun Indonesia Raya,” ujar Yasonna.

Adapun Yasonna mengikuti upacara peringatan Harlah Pancasila secara virtual. Pusat acara peringatan Harlah Pancasila tahun 2022 dilaksanakan di Ende, Nusa Tenggara Timur.

Dalam upacara peringatan Harlah Pancasila di Ende, Presiden Joko Widodo menjadi inspektur upacara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menjadi pembaca teks Pancasila, dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus membacakan Pembukaan UUD 1945.

Dalam amanatnya, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh anak bangsa untuk membumikan Pancasila, dan mengaktualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Presiden menyampaikan, Pancasila bukan hanya telah mempersatukan bangsa Indonesia, Pancasila juga telah menjadi bintang penuntun ketika bangsa Indonesia menghadapi tantangan dan ujian.

“Dan ini sudah dibuktikan berkali-kali dalam perjalanan sejarah bangsa, bahwa bangsa dan negara kita bisa berdiri kokoh sebagai negara kuat karena kita semua sepakat untuk berlandaskan pada Pancasila,” kata Presiden Jokowi.

“Kita harus betul-betul mengamalkan Pancasila dan memperjuangkan Pancasila, kita wujudkan dalam sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan kita. Kita implementasikan dalam tata Kelola pemerintahan dan menjiwai dalam interaksi bersama anak bangsa,” sambung Presiden.

Menkumham Yasonna Tegaskan Kekayaan Intelektual Mendukung Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Hal itu disampaikan dalam Puncak Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, di Kemenkumham, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

“Banyak negara maju yang bergantung pada Kekayaan Intelektual yang dimiliki, mulai dari Jepang, Korea, hingga Amerika Serikat, Australia, dan beberapa negara maju di Eropa,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, pembangunan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual sangat bergantung pada ekosistem Kekayaan Intelektual, yang merupakan siklus perputaran ekonomi yang terdiri dari elemen kreasi, elemen proteksi, dan elemen utilisasi.

Elemen kreasi sebagai bahan bakar dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang berperan dalam menghasilkan kreasi Kekayaan Intelektual yang kreatif dan inovatif.

Adapun elemen proteksi sebagai minyak pelumas/oli dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang berperan memperlancar proses pelindungan terhadap inovasi dan kreativitas melalui perolehan, penegakan hak dan pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Sedangkan elemen utilisasi sebagai mesin dari ekosistem Kekayaan Intelektual yang berperan dalam memproduksi dan memasarkan produk Kekayaan Intelektual.

“Keberhasilan dan kelancaran dalam siklus ekosistem Kekayaan Intelektual akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkap Yasonna.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, Indonesia dengan keragaman budaya dan sumber daya alam, memiliki banyak produk unggulan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar internasional.

Salah satu rezim Kekayaan Intelektual Komunal yang perlu didorong agar mampu bersaing di pasar global adalah produk yang berbasis pada potensi geografis Indonesia, dan dikenal sebagai Indikasi Geografis (IG).

“Indikasi Geografis terbukti dapat menjadi katalisator tidak hanya bagi nation branding tapi juga mendukung kemandirian ekonomi suatu negara. Selain itu terdapat potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang beririsan dengan pengembangan pariwisata.” ungkap Yasonna.

Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer, dan pencipta berkaitan dengan kreasi atau karya intelektualnya.

Berdasarkan sifat kepemilikan, Kekayaan Intelektual dapat dikategorikan ke dalam dua jenis kategori kepemilikan yaitu kepemilikan personal seperti hak cipta, paten, merek dan desain industri, serta kepemilikan komunal seperti sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, terutama kaum muda untuk terus menggali potensi wilayah, terus berkreasi, berkarya, dan berinovasi, bersama-sama memahami pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, kemudian menjaga kualitasnya, mengembangkannya dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi sehingga dapat menjadi pendorong Pemulihan Ekonomi Nasional,” ujar Yasonna.

Acara Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-22 Tahun 2022 yang dirayakan setiap tahunnya oleh negara-negara di seluruh dunia yang pada tahun ini mengambil tema: “IP and Youth Innovating for a 4 Better Future” didukung dengan tema nasional “Memacu Kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional”.

Lantik 39 Pejabat Kemenkumham, Yasonna Singgung Revisi UU Narkotika Akan Kurangi Over Kapasitas Lapas

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengungkapkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan mampu menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Banyak persoalan terjadi di dalam lapas dipicu over kapasitas yang disebabkan banyaknya narapidana kasus narkoba. UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini dinilai tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalah guna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Banyak persoalan kita karena over kapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Yasonna, usai melantik para pejabat di lingkungan Kemenkumham tersebut.

Guru Besar Ilmu Kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) itu sebelumnya menyatakan bahwa penanganan terhadap pecandu, penyalah guna, dan korban penyalahgunaan narkotika semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif. Adapun bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.

Terkait pesan pada seluruh pejabat Kemenkumham yang dilantik hari ini, Yasonna meminta untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. Jajaran Kemenkumham didorong untuk terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.

“Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada Saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional,” pungkas Yasonna.

Yasonna Beberkan Kesiapan Imigrasi Sukseskan Konferensi Internasional Pengurangan Risiko Bencana

BALI – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dukungannya untuk sukseskan Indonesia sebagai tuan rumah Global Platform for Disaster Risk Reduction (GPDRR). Konferensi global untuk pengurangan risiko bencana itu merupakan pertemuan PBB yang dilaksanakan setiap dua tahun.

Saat menghadiri Rapat Koordinasi Panitia Nasional GPDRR di Bali Nusa Dua Convention Center, Kamis (21/4/2022), Yasonna menyampaikan Kemenkumham telah menyiapkan dukungannya untuk menyukseskan konferensi tersebut.

“Khususnya yang terkait keimigrasian sejak kedatangan di airport, pemberian visa, dan penyediaan 50 orang staf yang telah kami seleksi dan di-brief oleh UN untuk melaksanakan registrasi bagi semua delegasi dan peserta pertemuan,” ungkap Yasonna.

Adapun kebijakan pemerintah Indonesia dalam hal keimigrasian sangat dinamis mengikuti perkembangan pandemi Covid-19. Saat ini Indonesia sudah lebih terbuka untuk kunjungan orang asing, khususnya terkait wisata dan bisnis untuk pemulihan ekonomi nasional.

Mengenai kebijakan visa untuk delegasi/peserta GPDRR, pemegang paspor diplomatik dan dinas yang berasal dari 91 negara mitra dengan Perjanjian Bebas Visa dan pemegang Laissez Passer dapat masuk ke Indonesia tanpa visa diplomatik dan dinas, selama maksimal 30 hari.

Kebijakan itu harus memenuhi syarat dokumen pendukung nota diplomatik penugasan atau keterangan kunjungan dari Kementerian Luar Negeri/Institusi negara asing yang berwenang, atau surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

Sedangkan untuk pemegang paspor biasa dari negara-negara yang masuk dalam daftar 43 negara dapat memperoleh Visa on Arrival (VoA) dengan biaya visa Rp500.000 dan menunjukkan surat untuk registrasi sebagai peserta GPDRR dari UN.

Untuk pemegang paspor biasa yang tidak termasuk dalam daftar VoA dapat mengajukan visa melalui Perwakilan RI di luar negeri dengan biaya visa Rp2.000.000 (visa kunjungan non wisata) sesuai dengan ketentuan terbaru berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 9/PMK.02/2022 yang telah diberlakukan sejak April 2022.

Untuk calling visa, tetap dengan prosedur yang berlaku melalui Tim Koordinasi Kunjungan Orang Asing (clearing house) untuk delapan negara, yaitu: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia. Lalu visa bagi jurnalis juga diberikan sesuai prosedur yang berlaku selama ini melalui Perwakilan RI di luar negeri.

“Imigrasi telah menyiapkan counter khusus untuk para delegasi dan peserta di Bandara Internasional Ngurah Rai dan Soekarno Hatta dan counter khusus untuk penyandang disabilitas,” ujar Yasonna.

Selain itu, sambung Yasonna, Kemenkuham juga menyediakan petugas khusus yang ditempatkan di Bandara Internasional dimaksud untuk memudahkan proses pemeriksaan keimigrasian VVIP/VIP.

Petugas registrasi yang disediakan oleh Kemenkumham akan bekerjasama dengan UN untuk melakukan registrasi dan pembuatan tanda pengenal bagi seluruh delegasi/peserta sejak 2-3 hari sebelum pertemuan dimulai.

GPDRR dilaksanakan setiap dua tahun dalam upaya memperkuat komitmen global dan sebagai forum sharing best practices untuk meningkatkan kapasitas negara guna mengurangi risiko bencana.

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan GPDRR ke-7 pada 23-28 Mei 2022 yang akan diselenggarakan di Bali Nusa Dua Convention Centre. Presiden Joko Widodo akan membuka pertemuan pada 25 Mei 2022 yang juga akan dihadiri oleh Wakil Sekjen PBB.

Panitia Nasional telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Platform Global untuk Pengurangan Risiko Bencana ke-7 Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
Kemenkumham akan membantu pelaksanaannya di bidang keimigrasian dan registrasi. Diperkirakan akan hadir secara fisik 4.000 peserta GPDRR.

Yasonna Dorong Pemda Bantu UMKM, Daftarkan Hak Ciptanya

Medan – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual akan memacu peningkatan kreativitas dan inovasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Yasonna dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Hotel JW Marriott, Medan, Sumatra Utara, Rabu (13/4/2022).

“Semakin banyak pencatatan kekayaan intelektual maka semakin maju suatu bangsa. Perlindungan kekayaan intelektual akan memacu kreativitas dan inovasi untuk memulihkan ekonomi nasional,” kata Yasonna.

Yasonna mengungkapkan, untuk memudahkan pencatatan kekayaan intelektual, dalam hal ini adalah hak cipta, Kemenkumham telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC). Dengan memanfaatkan perkembangan teknologi, proses pencatatan hak cipta kini hanya perlu waktu di bawah 10 menit.

Karena kemudahan tersebut, jumlah pencatatan hak cipta terus meningkat. Sejak Desember 2021 hingga saat ini, pendaftar melalui POP HC mencapai 56 ribu.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, para pelaku industri kreatif dan UMKM harus didorong untuk mengetahui pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, baik itu merek, hak cipta, dan lain sebagainya.

“Dinas-dinas UMKM daerah dapat membantu mereka dalam marketing, membantu dalam akses perbankan, tata cara pengelolaan keuangan, sehingga UMKM kita dapat terlindungi. Tapi yang pertama, hak ciptanya didaftarkan,” ungkap Yasonna.

Yasonna juga mendorong pemerintah daerah melindungi kekayaan intelektual komunal. Salah satunya seperti yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali dalam melindungi kain endek. Kain endek digunakan rumah mode Christian Dior sebagai bagian dari koleksi musim semi dan musim panas pada Paris Fashion Week 2021.

Dari 86 desain koleksi terbaru Christian Dior, terdapat sembilan desain yang menggunakan kain endek Bali. Gubernur Bali Wayan Koster juga menerbitkan peraturan penggunaan pakaian berbahan atau motif kain endek setiap hari Selasa.

Pemprov Bali menekankan agar produksi kain endek dilakukan para perajin endek di Bali. Pada 5 Februari 2021 Kemenkumham memberikan sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada kain endek.

“Pemerintah daerah harus dorong kekayaan intelektual komunal, seperti Gubernur Bali mewajibkan Pemdanya gunakan tenun endek, hiduplah industri tenun di Bali,” pungkas Yasonna.

Saat Yasonna Menyerap Suara Anak Muda, dan Dorong Kemajuan Kreativitas

Medan – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berdiskusi dengan anak-anak muda di Kota Medan membahas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual. Dalam acara Yasonna Mendengar dengan konsep town hall meeting itu, Yasonna banyak menyerap dan menjawab pertanyaan dari para pelaku industri kreatif serta startup secara lugas dan tidak berjarak.

Salah satu peserta yang bertanya adalah Rasyid, yang merupakan perwakilan dari Ikatan Muda-Mudi Melayu Indonesia. Dia meminta pendapat Yasonna mengenai usaha rintisannya di bidang jasa ekspedisi yang dirintis sejak enam bulan lalu.

“Sudah enam bulan saya mendirikan perusahaan pengiriman barang. Apakah sudah saatnya kami daftarkan, nama ekspedisinya City Ekspedisi,” ucap Rasyid yang berusia 22 tahun tersebut.

“Oh, ya. Iya,” jawab Yasonna.

Yasonna lalu menyarankan Rasyid berdiskusi dengan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Sumatra Utara mengenai tata cara dan pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan, pendaftaran merek, dan hal lain yang dapat membantu pengembangan perusahaan rintisannya.

“Saya senang adik masih muda sudah mulai berusaha, jangan pantang menyerah, kendala pasti ada, berdiskusi untuk mendapat solusi,” kata Yasonna.

Peserta lainnya, Ririn Prabuwati, curhat mengenai kendala yang dia hadapi saat ingin mengurus legalitas pendirian badan hukum organisasinya yang berisi para pegiat seni pantomim. Organisasinya perlu berbadan hukum agar dapat menerima bantuan dana untuk operasional dan kegiatan pengembangan.

“Pak Menteri, saya mohon bantuan, kami mendapatkan masalah untuk dapat pengesahan itu harus melalui notaris, biayanya di Kemenkumham Rp200 ribu, tapi kalau sudah masuk ke notaris, mulailah muncul harga yang tidak sama, karena mahal dan kami tidak ada uang, kami hold dulu,” ungkap Ririn.

“Bantulah kami komunitas untuk pengesahan badan hukum itu, dan kesamaan harga,” sambungnya.

Menjawab itu, Yasonna meminta Divisi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara memanggil satu notaris untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Panggil notaris, tetap ada biaya, tapi enggak semahal itu. Saya setuju bahwa para pemula harus kita dukung, sama kayak UMKM, keberpihakan kita harus disitu,” ujar Yasonna.

Yasonna Mendengar merupakan kegiatan untuk meningkatkan ekonomi kreatif di daerah serta jemput bola menyosialisasikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual. Dengan konsep town hall meeting, kegiatan Yasonna Mendengar jadi kental nuansa anak muda.

Kegiatan ini digelar perdana di Medan, Sumatra Utara. Provinsi ini menjadi pembuka karena tercatat menyumbang permohonan KI terbesar di Sumatera dan ke-6 dalam lingkup nasional.

Selain di Medan, Yasonna Mendengar juga akan digelar di Jakarta, Denpasar, Surabaya, Solo, dan Makassar.
Dalam kegiatan ini, Yasonna berdiskusi lebih dekat dengan komunitas-komunitas penghasil Kekayaan Intelektual di Kota Medan dan Sumatara Utara. Hal ini juga dilakukan supaya Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bisa menghasilkan produk-produk hukum dan pelayanan publik yang efektif dan relevan.

Kegiatan ini melibatkan seratus peserta dari berbagai komunitas (musik, film, animasi, literasi, desain grafis, dan seni pertunjukan), termasuk dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasition.

Peserta lainnya menyaksikan melalui live streaming di Youtube serta Facebook dan Instagram DJKI.

Yasonna Mendengar, Dorong Anak Muda Sadari Pentingnya Melindungi Kekayaan Intelektual

Medan – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong anak-anak muda pelaku industri kreatif untuk menyadari pentingnya melindungi kekayaan intelektualnya. Hal itu disampaikan dalam acara “Yasonna Mendengar” di Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa (12/4/2022).

“Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini, khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual sangat penting dan menjadi perhatian serius pemerintah. Selain dilindungi negara secara hukum, perlindungan Kekayaan Intelektual akan memberi manfaat secara ekonomi karena dapat mengomersialisasi ciptaan, menerbitkan dan menggandakan ciptaan, mendistribusikan, atau menampilkan ciptaannya sebagai pertunjukan.

Dukungan Kemenkumham diberikan dengan mencanangkan 2022 sebagai tahun Hak Cipta. Kemudian Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) untuk mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang sebelumnya perlu waktu satu hari, kini hanya perlu waktu kurang dari 10 menit.

“Saya mengajak anak muda yang bergerak di industri kreatif, industri hiburan, dan sejenisnya untuk tahu dan peduli tentang kekayaan intelektual. Kenapa? Pengetahuan dan kepedulianmu tentang kekayaan intelektual akan memengaruhi masa depanmu,” ungkap Yasonna.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menuturkan, sosialisasi akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual juga merupakan salah satu cara menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045. Perlindungan Kekayaan Intelektual diyakini mampu meningkatkan inovasi dan kreativitas, yang akan ditopang dengan kebijakan kemudahan berusaha melalui aplikasi Perseroan Perorangan yang sudah diluncurkan lebih dulu.

“Anda punya satu merek, perusahaan Anda daftarkan melalui perseroan perorangan, Anda jadi entrepreneur, suatu hari Anda jadi entrepreneur sukses, asal tidak pernah menyerah,” ujar Yasonna.

Yasonna Mendengar merupakan kegiatan untuk meningkatkan ekonomi kreatif di daerah serta jemput bola menyosialisasikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual. Dengan konsep town hall meeting, kegiatan Yasonna Mendengar jadi kental nuansa anak muda.

Kegiatan ini digelar perdana di Medan, Sumatra Utara. Provinsi ini menjadi pembuka karena tercatat menyumbang permohonan KI terbesar di Sumatera dan ke-6 dalam lingkup nasional.

Dalam kegiatan ini, Yasonna berdiskusi lebih dekat dengan komunitas-komunitas penghasil Kekayaan Intelektual di Kota Medan dan Sumatara Utara. Hal ini juga dilakukan supaya Kemenkumham dan DJKI bisa menghasilkan produk-produk hukum dan pelayanan publik yang efektif dan relevan.

Kegiatan ini melibatkan seratus peserta dari berbagai komunitas (musik, film, animasi, literasi, desain grafis, dan seni pertunjukan), termasuk dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasition. Peserta lainnya menyaksikan melalui
live streaming di Youtube dan Instagram DJKI.

Menkumham Yasonna Laoly

Revisi UU Narkotika, Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan diperlukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Hal itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yasonna menyampaikan, narkotika merupakan zat atau obat yang dapat bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun, jika digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan maka narkotika dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan bagi tubuh manusia.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika telah mengancam keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, terutama mengancam generasi muda,” kata Yasonna, membacakan surat penjelasan Presiden atas RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di hadapan Komisi III DPR RI.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu mengungkapkan, saat ini semakin meningkat jumlah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas aparat penegak hukum, serta kapasitas lembaga pemasyarakatan, Pemerintah mengutamakan penguatan pencegahan dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

“Upaya pencegahan dilakukan secara integral dan dinamis antara aparat penegak hukum dengan masyarakat,” ungkapnya.

Selain upaya penguatan pencegahan, kata Yasonna, upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika juga diperkuat agar tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dapat terlaksana dengan maksimal. Upaya ini sangat diperlukan mengingat tren perkembangan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi.

“Hal tersebut merupakan salah satu alasan untuk melakukan revisi terhadap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Yasonna.

Di sisi lain, terdapat perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang perlu menjadi perhatian, terkait dengan pengaturan mengenai pecandu narkotika.

Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam pelaksanaannya belum memberikan konsepsi yang jelas tentang pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Perlakuan yang sama antara pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika dengan bandar ataupun pengedar narkotika, menimbulkan ketidakadilan dalam penanganannya.

“Seharusnya, penanganan terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Yasonna.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, asesmen dilakukan Tim Asesmen Terpadu yang berisikan unsur medis (dokter, psikolog, psikiater), dan unsur hukum (penyidik, penuntut umum, dan pembimbing kemasyarakatan).

Tim Asesmen Terpadu akan mengeluarkan rekomendasi pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika akan direhabilitasi atau tidak.

“Dengan menggunakan pendekatan rehabilitasi dibandingkan pidana merupakan bentuk restorative justice yaitu salah satu upaya pendekatan penyelesaian perkara pidana yang lebih menekankan pemulihan kembali keadaan korban ke keadaan semula dengan melibatkan berbagai pihak,” ucap Yasonna.

Konsep restorative justice menekankan ukuran keadilan tidak lagi berdasarkan pembalasan setimpal dari korban kepada pelaku (baik secara fisik, psikis, atau hukuman), namun perbuatan yang menyakitkan itu disembuhkan dengan memberikan dukungan kepada korban dan mensyaratkan pelaku untuk bertanggung-jawab, dengan bantuan keluarga dan masyarakat bila diperlukan. Menurut Yasonna, kebijakan untuk lebih mengedepankan upaya rehabilitasi ini sejalan dengan upaya untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Adapun beberapa ketentuan yang diatur dalam RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, antara lain, zat psikoaktif baru, penyempuraan terhadap ketentuan mengenai rehabilitasi, Tim Asesmen Terpadu, Penyidik BNN serta kewenangannya, syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium tertentu serta penetapan status barang sitaan, dan penyempurnaan ketentuan pidana.