Lima Kali Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK
Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan 2019 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inilah kelima kalinya secara beruntun Kemenkumham mendapat opini WTP tersebut.
Opini WTP kelima itu diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Graha Pengayoman, Kamis (23/7/2020).
“Hari ini, saya mewakili Kemenkumham menerima penyerahan laporan penilaian keuangan 2019 dari BPK. Puji Tuhan, Kemenkumham kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya.
“Opini WTP ini adalah kelima berturut-turut yang diterima Kementerian Hukum dan HAM dari BPK,” ucap Menteri asal Sorkam ini menambahkan.
Dalam pidatonya, Yasonna Laoly juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya atas kerja keras mempertahankan raihan baik ini.
Kemenkumham pada era Menkumham Yasonna Laoly sukses meraih Opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
Menkumham Yasonna mengajak jajaran stakeholders Kemenkumham untuk tidak berpuas diri. Melainkan, terus bekerja keras mempertahankan Opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kemenkumham yang betul-betul berkomitmen dan bekerja keras agar laporan keuangan kita tetap mendapatkan opini WTP,” ujarnya.
“Saya mengajak seluruh pegawai dan staf di Kemenkumham untuk tetap berusaha agar bisa mempertahankan status WTP dalam laporan keuangan kita pada tahun demi tahun yang akan datang. Jika bekerja keras, kita akan bisa melakukannya,” tambahnya.
Di sela-sela pidatonya, Menteri Yasonna Laoly tak luput mengucapkan terima kasih kepada BPK yang terus memberikan bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham.
“Terima kasih juga kepada rekan-rekan di BPK atas bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham. Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan uang dan barang milik negara di kementerian kami,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan, bahwa penghargaan Opini WTP diberikan BPK kepada kementerian ataupun lembaga di Indonesia bukanlah sebagai hadiah.
Hendra Susanto menjelaskan, bagi kementerian atau lembaga meraih penghargaan Opini WTP dari BPK dikarenakan laporan keuangan dinilai BPK memilki tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
“Opini WTP bukan hadiah dari BPK. Tapi dari kerja keras Kemenkumham mengelola keuangan negara transparan,” jelasnya kepada jajaran stakeholders Kemenkumham.
Lebih lanjut, kementerian maupun lembaga yang menerima Opini WTP tersebut. Boleh jadi tahun depan tidak meraih Opini WTP lagi. Maka pengelolaan keuangan negara harus ada pertanggungjawaban.
Kemudian hasil rekomendasi yang disampaikan BPK kepada kementerian atau lembaga harus dilakukan upaya perbaikan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
“Kementerian maupun lembaga meraih penghargaan Opini WTP tidak bersifat abadi,” ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto.
Leave a Reply