Menkumham Yasonna Laoly Berharap DPR Segera Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Ukraina
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/7/2020). Rapat kerja itu beragendakan Pembahasan Tingkat I Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.
Yasonna menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI melalui surat Nomor R-01/Pres/01/20 tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-undang.
“Untuk itu kami sampaikan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, guna mendapatkan persetujuan bersama,” kata Yasonna, di ruang rapat Komisi I DPR RI.
Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna hadir bersama Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. Adapun rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini terkait RUU tersebut dan menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
“Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif demi kepentingan nasional yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi juga teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes,” ujar Yasonna.
“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Kabinet Menteri Ukraina,” sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pada 5 Agustus 2016, ucap Yasonna, pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan dan Kabinet Menteri Ukraina yang diwakili Menteri Luar Negeri Ukraina menandatangani persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang kerja sama dalam bidang pertahanan.
“Persetujuan tersebut dikembangkan berdasarkan prinsip kesetaraan, kepentingan bersama, dan penghormatan penuh kedaulatan,” ujar menteri yang hobi bersepeda itu.
Namun, kata Yasonna, perjanjian kerja sama tersebut belum dapat diterapkan mengingat syarat pemberlakuannya berdasarkan Pasal 9 angka 1 perjanjian kerja sama dimaksud diatur bahwa: persetujuan kerja sama mulai berlaku pada penerimaan pemberitahuan tertulis terakhir melalui saluran diplomatik setelah pemenuhan persyaratan berdasarkan prosedur internal yang sesuai, yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan persetujuan ini.
Kabinet Menteri Ukraina telah melakukan pengesahan terhadap persetujuan tersebut, berdasarkan nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Ukraina Maret 2017 yang diterima Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
“Meskipun Kabinet Menteri Ukraina sudah melakukan pengesahan, tetapi persetujuan tersebut belum berlaku efektif karena pemerintah Republik Indonesia belum menyelesaikan proses internal untuk mengesahkan persetujuan tersebut,” kata Yasonna.
“Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengesahan persetujuan tersebut agar segera dapat memberlakukan kerja sama dimaksud untuk menunjukkan iktikad baik dari pemerintah Republik Indonesia,” ucap Yasonna melanjutkan.
Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, itu menyampaikan, pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama Pertahanan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk bekerja sama dalam pengembangan industri pertahanan, meningkatkan kerja sama antar angkatan bersenjata, serta meletakkan landasan hukum yang kokoh bagi kerja sama pertahanan di antara kedua negara.
Adapun kerja sama pertahanan itu meliputi pertukaran kunjungan dari pejabat tinggi termasuk angkatan bersenjata, pengembangan kerja sama militer teknis, pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan dan logistik, kerja sama dalam pertahanan lingkungan ilmiah teknologi, pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer, pengembangan pendidikan dan pelatihan militer, meningkatkan kerja sama antara angkatan bersenjata negara, serta bidang kerja sama lainnya yang disepakati para pihak.
“Pelaksanaan kerja sama ini akan berimplikasi positif pada aspek politik luar negeri kedua negara, meningkatkan hubungan bilateral kedua negara sehingga diharapkan dapat pula mendorong penguatan kerja sama di bidang lain yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional bagi masing-masing negara,” pungkas Yasonna.
Leave a Reply