RUU MLA Indonesia-Rusia Disahkan, Yasonna: Untuk Berantas Tindak Pidana Transnasional dan Retroaktif
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi Undang-Undang. Menurut Yasonna, perjanjian yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI itu sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional.
Tahap pengesahan Perjanjian MLA antar kedua negara dimulai sejak ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia, dan diselesaikan pembahasannya bersama DPR RI pada 6 September 2021.
Pengesahan Perjanjian MLA akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.
“Karena seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” kata Yasonna, di Gedung DPR RI, Selasa (21/9/2021).
Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut mengungkapkan, perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian luar biasa bagi diplomasi kedua negara yang memiliki sejarah hubungan diplomatik selama 70 tahun. Terlebih, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.
“Dalam kerangka perjanjian antara RI-Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana, pemerintah Indonesia atau sebaliknya, dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana,” ujarnya.
Yasonna menegaskan, kerja sama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip hukum internasional, menghormati kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.
“Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut, sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Yasonna.
“Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
Leave a Reply