Sah, Yasonna Berikan Paspor untuk WNI Keturunan di Filipina

Davao – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan paspor beserta izin tinggal special non immigrant visa kepada perwakilan warga negara Indonesia yang berasal dari warga negara keturunan / Persons of Indonesian Descent (PIDs). Acara penyerahan paspor dilakukan secara simbolis di Lapangan Upacara KJRI Davao, Filipina.

“Ini merupakan capaian dan prestasi dalam pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya terhadap warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah lama tinggal dan menetap di Filipina, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Yasonna, di Davao, Sabtu (26/3/2022).

Yasonna menjelaskan, pemerintah Indonesia dan pemerintah Filipina sepakat untuk menyelesaikan permasalahan undocumented citizen warga negara keturunan di masing-masing wilayah perbatasan dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia – Filipina, di Jakarta, pada tahun 2014 lalu. Selain PIDs, yang dimaksud sebagai warga negara keturunan tersebut adalah Persons of the Philippines Descent (PPDs) di Sulawesi Utara.

Atas dasar itu, pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DOJ) bekerjasama dengan pemerintah Indonesia melalui KJRI Davao City, dengan asistensi UNHCR Filipina, telah menginisiasi program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia (Persons of Indonesian Descent-PIDs) di Mindanao Selatan pada tahun 2016 sampai dengan saat ini.

“Kita cukup bergembira karena dari program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan tersebut telah diperoleh jumlah 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI, di mana 466 di antaranya berstatus warga negara ganda,” ujar Yasonna.

“Sedangkan 2.758 orang terkonfirmasi sebagai WN Filipina dan sisanya sebanyak 2.400 orang tidak hadir dan tidak melanjutkan proses,” sambung Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Yasonna menuturkan, KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259 Dokumen Perjalanan RI atau Paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mendapatkan endorsement special non-immigrant visa/ 47 (a) (2) dari Department of Justice.

“Yang lebih menggembirakan lagi, semua prosesnya tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun,” ungkap Yasonna.

Menkumham RI mengapresiasi KJRI Davao City atas capaian dan kerja kerasnya dalam melaksanakan peran secara maksimal untuk pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia di wilayah kerjanya.

Menurut Yasonna, pengurusan pendaftaran dan penegasan status terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao memiliki tantangan tersendiri mengingat kontur dan luas wilayah, keterbatasan SDM dan infrastruktur pendukung, serta ancaman keamanan hingga pola pikir masyarakat Indonesia yang berasal dari PIDs tentang pentingnya memiliki legal dokumen di Filipina.

“Dengan semangat melayani, kawan-kawan telah melaksanakan perannya dengan maksimal. You did well. Thank you! Namun demikian, kita tidak boleh terlena dan berpuas hati terhadap apa yang telah kita capai ini. Masih ada warga keturunan Indonesia yang belum terselesaikan penegasan status dan izin tinggalnya,” ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

“Juga masih terdapat kewajiban memilih kewarganegaraan terhadap anak-anak dengan status warga negara ganda (terbatas). Saya harapkan seluruh pihak tetap dapat bekerjasama dan bersinergi dalam mengawal dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas,” pungkasnya.

Dalam kegiatan penyerahan paspor, Yasonna didampingi Duta Besar RI untuk Filipina, Konjen RI untuk Davao City, dan Chief of State Counsel (mewakili Secretary of Justice).

Bertemu Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna Laoly Tegaskan Perlindungan Warga Terdaftar Indonesia dan Penguatan Kerja Sama Hukum

Manila – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, di Manila, Jumat (25/3/2022). Dalam pertemuan itu, Yasonna menegaskan perlindungan hukum pada warga terdaftar Indonesia dan penguatan kerja hukum Indonesia-Filipina.

Kedua menteri sepakat bahwa Filipina maupun Indonesia memiliki perhatian yang tinggi terhadap warga-warga keturunannya, khususnya di wilayah Sangihe dan Davao. Tingginya angka kunjungan dan mix marriage di kedua daerah tersebut menjadi prioritas, yang mendorong pemerintah kedua negara memenuhi perlindungan hukum serta memberikan fasilitas kepastian identitas kewarganegaraan maupun perlindungan hukum atas hak-kewajiban keperdataan internasional khususnya bagi anak berkewarganegaraan ganda.

“Memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri merupakan bagian dari misi prioritas kami, harapan kami program pendaftaran dan konfirmasi akan terus berlanjut untuk menyelesaikan status dari 2.500 keturunan Indonesia yang belum dapat terdaftar,” kata Yasonna.

Dalam pertemuan itu, Yasonna menyampaikan terima kasih karena pada 2018, Department of Justice (DOJ) Filipina melalui Department Circular No. 026 Regarding the Guidelines on the Issuance of Special Non-Immigrant Visas Under Section 47 (a)(2) of Commonwealth Act No. 613, as Amended, to Registered Indonesian Nationals (RINs), telah mengatur pemberian visa/izin tinggal Special Non-Immigrant Visa selama 5 tahun secara GRATIS untuk RINs yang berasal dari Persons of Indonesian Descent (PIDs). Hingga saat ini 835 RINs telah mendapatkan endorsement special non immigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ dengan masa berlaku 5 tahun.

Sebagai hasil program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 PIDs dan diperoleh jumlah 3.345 orang terkonfirmasi sebagai WNI/RINs di mana 466 di antaranya berstatus anak berkewarganegaraan ganda. Hingga saat ini Indonesia telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI (paspor) RINs.

Selain itu, Yasonna dan Menardo Guevarra juga bersepakat agar kedua negara meningkatkan kerja sama hukum secara bilateral di bidang Mutual Legal Assitance (MLA) in Criminal Matters/Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Menurut Yasonna, usul ini akan memperkuat hubungan yang lebih erat antara Filipina dan Indonesia mengingat keduanya telah memiliki Mutual Legal Assistance Treaty (ASEAN MLAT) di bawah payung ASEAN.

Disisi lain Menkumham berharap Filipina dapat mendukung pembentukan ASEAN Extradition Treaty yang saat ini sedang dibahas dalam ASLOM Working Group on ASEAN Extradition Treaty, harapan ini kuat dapat terwujud karena Indonesia dan Filipina telah memiliki Perjanjian Ekstradisi sejak tahun 1976.

“Kerja sama bidang hukum dan HAM seperti perjanjian MLA dan ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penanggulangan kejahatan transnational organized crimes termasuk trafficking in persons, terrorism, smuggling of persons and/or goods, serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” ujar Yasonna.

“Saat ini Indonesia, Filipina dan Malaysia telah memiliki kerja sama Triteral Cooperative Arrangement yang melingkupi berbagai kegiatan pelatihan keamanan dan pengawasan untuk counter terorism activitiest baik di darat, laut dan udara. Peningkatan kerja sama bilateral akan memperkuat hubungan diplomatik kedua Negara,” sambung Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Pada kerja sama level regional melalui forum ASEAN Law Ministers Forum, Menkumham Yasonna berharap kedua negara tetap saling mendukung dan bekerjasama secara erat untuk menguatkan rule of law, judicial system, legal instructure, harmonization and integration of ASEAN trade laws, yang sejalan dengan ASEAN Political and Security Community Blueprint 2025.

Yasonna Laoly berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022 untuk membahas sejumlah hal dengan pemerintah Filipina yang dilatarbelakangi hubungan bilateral yang sangat baik karena letak geografis maupun hubungan tali sejarah yang panjang semenjak kedua negara berjuang meraih kemerdekaan masing-masing.

Gueverra menyambut hangat kunjungan Menkumham yang dianggap sangat penting dan menyampaikan bahwa ini merupakan kunjungan kedua seorang Menteri diterima di Gedung Departement of Justice (DOJ) of Philipine yang baru di Manila.

Gueverra juga menyampaikan selamat kepada Yasonna yang dianugerahkan Penghargaan Presidential Awards For Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) tahun 2021 oleh Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte.
Hadir mendampingi Menkumham Yasonna Laoly, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Luar Negeri-Linggawati Hakim, Djan Fariz-Penasihat Menteri Hukum dan HAM, Pramella Yunidar Pasaribu-Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Baroto-Direktur Tata Negara, dan Tudiono-Direktur Otoritas dan Hukum Internasional beserta jajaran dari Kedutaan Besar RI untuk Filipina di Manila, Konsulat Jenderal RI di Davao City, Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kegiatan ditutup dengan pemberian cindera mata dan foto bersama anggota kedua delegasi.

Yasonna Akan Temui WNI yang Stateless di Filipina dan Berikan Paspor RI

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan komunitas masyarakat serta pebisnis Filipina di Indonesia, di The Westin Jakarta, Rabu (23/3/2022). Pertemuan dilakukan untuk mengawali kunjungan kerja Yasonna ke Filipina beberapa hari ke depan.

Dalam acara tersebut, Yasonna sangat mengapresiasi komunitas masyarakat Filipina di Indonesia yang menominasikannya sebagai penerima Kaanib Ng Bayan award, Ally of the Nation, sahabat bagi bangsa Filipina.

“Terima kasih atas dukungan tentang penghargaan yang memacu kami untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan. Kami berusaha selalu memberikan pelayanan terbaik, untuk siapapun, khususnya pada masa pandemi yang menuntut kita mengutamakan alasan kemanusiaan,” kata Yasonna.

Pertemuan dengan komunitas masyarakat dan pebisnis Filipina di Indonesia adalah pembuka kunjungan kerja bilateral Yasonna dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra. Rencananya, Yasonna akan berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022.

Adapun agenda kerja Yasonna di Filipina di antaranya adalah pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, untuk membahas sejumlah hal dan kerja sama, salah satunya merumuskan solusi terkait penyelesaian masalah radikalisme dan terorisme.

“Ada beberapa kerja sama bilateral yang akan kami bahas di Filipina, termasuk kerja sama mengatasi radikalisme dan terorisme,” ucap Yasonna.

Selain pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna akan menemui sekitar 800 warga negara Indonesia di Kota Davao, Kepulauan Mindanao. Dalam pertemuan itu, Yasonna akan menyerahkan paspor Republik Indonesia kepada para WNI yang sempat tanpa status kewarganegaraan atau stateless.

“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia di manapun berada, termasuk di Mindanao. Salah satu bentuk perlindungannya adalah dengan memberikan paspor sebagai bukti identitas warga negara Indonesia di luar negeri,” pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Menkumham: Tingginya Kesadaran Hukum Sangat Mendukung Iklim Investasi

Mataram – Peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan salah satu modal besar bagi pemerintah dalam menghadapi berbagai tantangan mencapai kemajuan. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat mengukuhkan desa/kelurahan binaan menuju desa/kelurahan sadar hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat, Senin (21/3/2022).

“Karena suatu daerah yang tingkat kesadaran hukumnya tinggi, sangat mendukung iklim investasi,” kata Yasonna, di Kanwil Kemenkumham NTB.

Menurut Yasonna, hal tersebut erat kaitannya dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam upaya peningkatan dan pembenahan, salah satunya dalam sektor investasi melalui kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) sebagai bekal menyongsong era perdagangan bebas.

“Kerja sama dengan para investor merupakan salah satu hal yang perlu ditempuh oleh setiap negara untuk meningkatkan perekonomian khususnya di masa pandemi saat ini,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna melanjutkan, kerja sama itu diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19, serta sesuai kaidah pelaksanaan kerangka pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020-2024.

“Menghadapi kenyataan inilah Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional beserta jejaringnya di Kantor Wilayah Kemenkumham terus mengupayakan peningkatan kesadaran hukum masyarakat ke depannya yang diselaraskan dengan kebutuhan dan tuntutan perkembangan zaman terlebih dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Sehubungan masih diperlukannya data dukung lanjutan untuk proses penetapan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Penghargaan Anubhawa Sasana Desa dan Anubhawa Sasana Kelurahan Provinsi NTB; serta sebagai bagian dari proses pembinaan, maka pada hari ini telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait 63 Desa/Kelurahaan Binaan.

Apabila telah memenuhi kriteria dapat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk menerima Penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Yasonna meminta selalu dilakukan monitoring terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan, sebelum ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui SK Menkumham.

“Karena status atau predikat tersebut, sesuai aturan, dapat ditinjau kembali atau bahkan dicabut apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” ungkap Yasonna.

Dalam acara tersebut, Yasonna juga menyaksikan penandatanganan dokumen hibah oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Dirjen Pemasyarakatan. Hibah tersebut berupa lahan dan bangunan yang nantinya dipergunakan sebagai tempat untuk UPT Pemasyarakatan, utamanya dalam pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.

“Mari kita senantiasa bergandengan tangan, bahu membahu, dan mencari solusi secara bersama-sama, sehingga setiap persoalan yang dihadapi dapat ditangani dengan baik,” pungkas Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly raih penghargaan dari pemerintah Filipina

Dapat Penghargaan dari Presiden Rodrigo Duterte, Yasonna: Ini Surprise dan Menambah Energi Melayani Publik

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bersyukur atas penghargaan yang diterimanya dari pemerintah Filipina. Yasonna dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari pemerintah Filipina. Suatu penghargaan yang luar biasa, dan bagi saya ini surprise,” kata Yasonna, Selasa (1/3/2022).

Yasonna dianugerahi penghargaan tersebut karena dinilai berjasa atas kebijakan di bidang keimigrasian pada masa pandemi Covid-19. Pemerintah Filipina menilai kebijakan keimigrasian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 sangat mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental rasa kemanusiaan.

Selama Pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan berbagai kebijakan di bidang Visa. Pada 2020, tidak kurang dari lima kali Imigrasi menyesuaikan kebijakan pemberian visa selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini dimulai pada 5 Februari 2020 melalui Permenkumham No. 3.
Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sebelum dibentuknya Satgas Covid-19. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham 7, 8, 11, dan 26.

Yasonna menyampaikan, pandemi Covid-19 membuat banyak hal harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian. Dia menegaskan, kebijakan terkait keimigrasian, seperti izin tinggal warga negara asing (WNA) maupun akses masuk dan keluar Indonesia, semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan.

“Sebagai Menkumham, selain peraturan perundang-undangan, saya juga wajib memastikan kebijakan agar sesuai hak asasi manusia. Kebijakan-kebijakan pada masa pandemi, keimigrasian, pastinya mengutamakan keselamatan. Karena keselamatan warga negara adalah hak asasi yang harus dilindungi,” ungkap Yasonna.

Dinamika pengaturan visa kembali berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham No. 27 dan 34. Kebijakan visa yang berlaku pada saat ini merujuk pada Permenkumham No. 34 Tahun 2021, antara lain: bebas Visa Kunjungan dan Visa on Arrival dihentikan sementara; visa yang dapat diberikan kepada orang asing hanya visa yang jenis kegiatannya selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional; orang asing wajib memiliki penjamin/sponsor di Indonesia, hal ini diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keberadaan kegiatannya pada masa pandemi Covid-19 yang sangat dinamis ini; dan orang asing wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia.

“Ternyata kebijakan-kebijakan itu diapresiasi, ini tentunya menjadi penambah energi bagi kami di Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua,” sambung Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan tersebut.

Pemerintah Filipina melalui Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri (Commission on Filipinos Overseas / CFO) mengumumkan individu dan organisasi yang dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

Selain Yasonna Laoly, penerima Kaanib ng Bayan Award adalah Issa Mohammad Ahmad (Yordania), Montero Medical Missions (Amerika Serikat), Philippine Bayanihan Society-Singapore (Singapura), Temasek Foundation, Ltd. (Singapura).

“Terima kasih untuk pemerintah Filipina dan untuk warga negara Filipina di Indonesia. Penghargaan ini menjadi penambah semangat kami dalam melayani masyarakat dan semoga persahabatan Indonesia-Filipina terus terjalin dengan baik,” ujar Yasonna.

Kaanib ng Bayan atau Ally of the Nation adalah penghargaan yang diberikan pemerintah Filipina kepada individu dan organisasi di luar Filipina atas kontribusi luar biasa atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina di luar negeri.

Keputusan penerima penghargaan melalui seleksi ketat mulai dari nominasi yang direkomendasikan lembaga maupun organisasi warga Filipina di luar negeri. Terdapat 56 penerima penghargaan dari pemerintah Filipina yang berasal dari 117 nominasi dari 31 negara.

PAFIOO memiliki empat kategori penghargaan – selain Kaanib ng Bayan, penghargaan lainnya adalah Lingkod sa Kapwa Pilipino (Linkapil), Pamana ng Pilipino, serta Banaag.

Menkumham Yasonna Laoly Raih Penghargaan dari pemerintah Filipina

Kebijakan Imigrasi di Masa Pandemi Dinilai Tepat, Menkumham Yasonna Laoly Raih Penghargaan dari Pemerintah Filipina

Pemerintah Filipina melalui Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri (Commission on Filipinos Overseas / CFO) mengumumkan individu dan organisasi yang dianugerahi Penghargaan Presiden untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri tahun 2021 (Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas / PAFIOO) dari Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte.

Salah satu penerima penghargaan itu adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, yang dianugerahi Kaanib ng Bayan Award.

Kaanib ng Bayan atau Ally of the Nation adalah penghargaan yang diberikan pemerintah Filipina kepada individu dan organisasi di luar Filipina atas kontribusi luar biasa atau signifikan terhadap warga atau komunitas Filipina di luar negeri.

Keputusan penerima penghargaan melalui seleksi ketat mulai dari nominasi yang direkomendasikan lembaga maupun organisasi warga Filipina di luar negeri. Terdapat 56 penerima penghargaan dari pemerintah Filipina yang berasal dari 117 nominasi dari 31 negara.

Menteri Otoritas Pembangunan Mindanao-Filipina, Emmanuel Piñol mengapresiasi kebijakan yang dijalankan Yasonna Laoly, khususnya terkait keimigrasian yang dinilai melindungi dan sangat membantu warga Filipina di Indonesia di masa pandemi Covid-19.

“Saya mengucapkan selamat atas penghargaan yang diterima Pak Yasonna Laoly. Saya mengapresiasi yang sebesar-besarnya, atas dukungan yang diberikan kepada komunitas warga Filipina di Indonesia,” ujar Emmanuel Piñol, Senin (28/2/2022).

“Sangat kami apresiasi. Kami menghargai upaya Anda sebagai ASEAN Brother. Saya menjamin bahwa ke depan, kami akan membalas kebaikan Anda seperti yang Anda lakukan kepada saudara kami di sana,” sambung Emmanuel Piñol.
Adapun Menteri Komunikasi Filipina, Martin Andanar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Yasonna Laoly atas kebijakan keimigrasian di masa pandemi Covid-19 yang sangat memperhatikan sisi kemanusiaan.

“Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Yasonna Laoly. Kepada warga negara kami (Filipina) yang berkunjung atau tinggal di Indonesia. Pandemi telah menyulitkan mereka untuk hidup, dan atas belas kasih dan pengertian dari Menteri Laoly, masa tinggal mereka diberikan dan diperpanjang,” ungkap Andanar.

Andanar mengungkapkan, Filipina dan Indonesia dapat bersama-sama hadir di saat saling membutuhkan dan saling membantu.

“ASEAN memberi kita ruang persahabatan dan solidaritas yang membuat negara-negara anggota memiliki tempat aman bagi para pengungsi atas peristiwa yang tak terlihat, tak terduga, dan tak terkendali seperti penyebaran virus corona,” ucap Andanar.

“Terima kasih Menteri Yasonna Laoly, melalui Anda, kepada Pemerintah dan rakyat Indonesia,” lanjut Andanar.

Selain Yasonna Laoly, penerima Kaanib ng Bayan Award adalah Issa Mohammad Ahmad (Yordania), Montero Medical Missions (Amerika Serikat), Philippine Bayanihan Society-Singapore (Singapura), Temasek Foundation, Ltd. (Singapura).

Para penerima penghargaan diseleksi bertahap oleh pemerintah Filipina dengan melibatkan tokoh masyarakat serta media. Namun karena pandemi Covid-19, acara pemberian penghargaan belum dapat dilakukan secara langsung.
PAFIOO memiliki empat kategori penghargaan – selain Kaanib ng Bayan, penghargaan lainnya adalah Lingkod sa Kapwa Pilipino (Linkapil), Pamana ng Pilipino, serta Banaag.

Menkumham Yasonna Laoly Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Kamis (17/2/2022)

Serahkan Surat Hak Cipta Mars dan Himne KPK, Yasonna Tegaskan Prosesnya Cepat dan Tanpa Pungli

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan proses pencatatan hak cipta saat ini lebih cepat dan terbebas dari pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (17/2/2022).

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022.

Dalam sistem tersebut, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari, dan merupakan perbaikan dari sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, itu menuturkan, seperti halnya proses permohonan pencatatan ciptaan atas Mars KPK dan Himne KPK, ciptaan Ardina Safitri Firli; Istri Ketua KPK Firli Bahuri; diajukan pada tanggal 6 Januari 2022, dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.

“Terbukti, pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Mars KPK penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu tiga menit, yaitu dari pukul 15.56 sampai pukul 15.59,” ungkap Yasonna.

“Selanjutnya pengajuan permohonan pencatatan Ciptaan Himne KPK proses penyelesaian hanya empat menit yaitu dari pukul 15.39 sampai dengan pukul 15.43,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Yasonna mengungkapkan, kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelindungan karya-karya intelektual khususnya Hak Cipta, semakin tinggi. Hal tersebut terlihat dalam statistik pengajuan permohonan Hak Cipta yang semakin meningkat dari waktu ke waktu.

“Selama tahun 2021 kami menerima pencatatan Hak Cipta sebanyak 83.078, meningkat 43 persen dari tahun 2020,” ungkap Yasonna.

“Meningkatnya permohonan Hak Cipta tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan Kemenkumham. Pemanfaatan sistem tersebut juga untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam prosesnya,” sambung Yasonna.

Pelindungan hukum terhadap Hak Cipta semakin hari semakin baik dengan pelayanan yang diberikan secara online, sehingga masyarakat dan Kementerian/Lembaga semakin mudah mendaftarkan karya-karya intelektual dan kreativitasnya dari mana saja dan kapan saja melalui media internet.

“Saya dan jajaran Kemenkumham mengapresiasi KPK yang telah melakukan Pencatatan Ciptaan dari hasil kreativitas jajarannya, hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi tidak saja terdapat pada masyarakat umum, namun pada Kementerian/Lembaga untuk peduli terhadap Kekayaan Intelektual atas karya-karya yang dihasilkan,” pungkas Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly di Komisi III DPR RI, Rabu (16/2/2022).

Menkumham Tegaskan RUU Hukum Acara Perdata untuk Percepat Penyelesaian Perkara dan Berbiaya Ringan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan penjelasan Presiden atas Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (16/2/2022). Dalam kesempatan itu, Yasonna menyampaikan beberapa poin penambahan dan penguatan dalam rancangan Hukum Acara Perdata.

Yasonna menjelaskan, sebagai penyempurnaan terdapat norma penguatan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, yaitu antara lain: pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan; jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi; kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.

Kemudian kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke para pihak; syarat kondisi ketika MA ingin mendengar sendiri para pihak atau para saksi dalam pemeriksaan kasasi; penguatan batas waktu pengiriman berkas perkara PK ke MA; reformulasi pemeriksaan perkara dengan acara singkat; pemeriksaan perkara dengan acara cepat; dan reformulasi jenis putusan.

“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat, antara lain pemanfaatan teknologi dan informasi dan pemeriksaan perkara dengan acara cepat,” kata Yasonna, saat membacakan penjelasan Presiden atas RUU tentang Hukum Acara Perdata, di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan itu menjelaskan, pemanfaatan teknologi informasi pada saat pemanggilan pihak yang berperkara dapat dilakukan secara elektronik juga pengumuman penetapan.

“Pemanfaatan teknologi dan infomasi ini dapat mempersingkat waktu, mempermudah akses, dan data pemanggilan pihak yang berperkara secara otomatis dapat tersimpan dalam sistem informasi,” ujar Yasonna.

“Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien. Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE yang telah mengatur keberadaan Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah,” sambungnya.

Kemudian terkait pemeriksaan perkara dengan acara cepat, kata Yasonna, sangat penting karena kemudahan berusaha (ease of doing business) bukan hanya dipengaruhi regulasi dan perizinan, tetapi juga waktu tunggu yang dihabiskan dalam menyelesaian perkara di pengadilan.

“Oleh karena itu dalam RUU Hukum Acara Perdata diatur mengenai pemeriksaan perkara dengan acara cepat. Hal ini sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yakni peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Suatu perkara dapat diperiksa, diadili, dan diputus dengan acara cepat, jika nilai Gugatannya paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” ucap Yasonna melanjutkan.

Adapun pemeriksaan dengan acara cepat meliputi perkara: utang piutang yang timbul berdasarkan perjanjian; kerusakan barang yang timbul berdasarkan perjanjian; cedera badan pribadi yang timbul berdasarkan perjanjian; dan pembatalan perjanjian.

Yasonna menuturkan, pemeriksaan perkara dengan acara cepat, pembuktiannya dilakukan dengan cara pembuktian sederhana. Dalam pembuktian sederhana, terhadap dalil gugatan yang diakui dan/atau tidak dibantah oleh tergugat, tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap dalil gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan pembuktian.

“Pengadilan memutus perkara dengan acara cepat dalam waktu paling lama 30 hari dan Putusan Pengadilan dengan acara cepat tidak dapat diajukan upaya hukum apapun,” ungkap Yasonna.

Menkumham menegaskan, materi Hukum Acara Perdata akan menjangkau hakim, ketua pengadilan, juru sita, panitera, para pihak yang beracara di persidangan perdata, ahli waris, kuasa hukum para pihak, termasuk aparat penegak hukum, maupun masyarakat (termasuk pelaku usaha).

Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Perdata diarahkan untuk mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam hal menyelesaikan sengketa keperdataan para subyek hukum, selain itu juga untuk melindungi hak asasi manusia, mampu memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban.

Peraturan perundang-undangan Hukum Acara Perdata yang ada dan berlaku sampai saat ini tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan,

Peraturan Perundang-undangan Hukum Acara Perdata peninggalan Kolonial Belanda ada 3 (tiga) jenis: Burgelijke rechts voordering (Brv) adalah untuk golongan Eropa; Het Herziene Indonesische Reglement (HIR) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah Jawa dan Madura; Reglement Buitingewesten (Rbg) adalah untuk golongan Bumiputra wilayah luar Jawa dan luar Madura, selain itu masih banyak Peraturan Perundang-undangan produk NKRI termasuk SEMA dan PERMA.

Menkumham Yasonna Laoly Orasi Ilmiah di FH USU

Yasonna: Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja Demi Kepastian Hukum

Medan – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu disampaikan Yasonna dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

“Tindak lanjut Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut perlu segera dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi pelaksanaan investasi baik domestik maupun asing yang telah berkomitmen untuk melakukan investasi setelah terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Investasi tersebut tentu akan menambah lapangan kerja yang luas bagi masyarakat,” kata Yasonna, di Universitas Sumatera Utara, Jumat (4/2/2022).

UU Cipta Kerja telah mengalami pengujian formil di MK, dan pada 25 November 2021 MK menjatuhkan putusan perkara Pengujian Formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Dalam amar putusan dinyatakan bahwa pembentukan UU tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”, kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

Yasonna menuturkan, ada tiga poin dalam Putusan MK atas UU Cipta Kerja yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah, yaitu pembentuk UU diperintahkan untuk mengakomodir metode omnibus law dalam perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (UU Pembentukan Peraturan Perundang- undangan); secara prosedural pembentukan UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak Putusan MK diucapkan; dan Pemerintah harus menangguhkan segala kebijakan/tindakan strategis yang didasarkan pada UU Cipta Kerja.

“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Yasonna, dalam orasi ilmiah bertema “Urgensi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi” tersebut.

UU Cipta Kerja disahkan pada 2020 menggunakan metode Omnibus Law dan memperhatikan muatan serta substansi undang-undang yang harus diubah dalam UU tentang Cipta Kerja mencapai 78 Undang-Undang, yang meliputi 10 klaster yaitu: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMK-M; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan pengenaan sanksi.

Pelaksanaan UU tentang Cipta Kerja diharap mencapai tujuan pembentukannya, yaitu: penciptaan dan peningkatan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap sektor koperasi dan UMK-M untuk menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Kemudian, terjaminnya hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan, serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja; penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan keberpihakan, penguatan, dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional; penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

“Negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya, merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,” pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara tersebut.