Menkumham Yasonna Laoly Beri Santunan Rp 30 Juta kepada Keluarga Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjanjikan uang santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga masing-masing warga binaan yang meninggal dunia dalam musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hal itu disampaikan Yasonna usai meninjau Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9/2021) siang.

“Sekali lagi saya sampaikan, ini musibah berat yang sama-sama tidak kita inginkan. Saya tadi sudah meninjau dan melihat langsung ke lokasi untuk mengkoordinasikan semua hal terbaik yang bisa kita lakukan demi mengurangi penderitaan akibat peristiwa ini,” ujar Yasonna.

“Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia atas bencana kebakaran yang terjadi. Di samping itu, sebagai sebagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada keluarga dari masing-masing korban yang meninggal dunia dalam musibah ini,” kata Menteri 68 tahun tersebut.

Selain santunan, Yasonna juga menginstruksikan jajarannya untuk membantu pemulasaran jenazah sampai selesai.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara pada sesi konferensi pers usai meninjau langsung kebarakan yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021)

“Kami telah membentuk lima tim untuk menangani kejadian ini, salah satunya tim yang khusus membantu pemulasaran, pemakaman, dan pengantaran jenazah. Kami akan membantu pemulasaran jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai,” tutur Yasonna.

“Khusus untuk warga binaan yang menderita luka, semuanya sudah ditangani di rumah sakit dan kami pastikan untuk mendapat pengobatan sebaik mungkin,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Sebagaimana diketahui, Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang dilanda kebakaran pada Rabu dini hari. Sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dalam kebakaran ini, sementara beberapa lainnya harus dirujuk ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Dari dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan arus pendek listrik. Hanya Blok C2 yang hangus terbakar karena petugas berhasil mengamankan agar api tidak menjalar ke blok lainnya di Lapas Kelas I Tangerang.

Duka Atas Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Yasonna Laoly: Harus Ada Strategi Agar Musibah Ini Tidak Terulang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menginstruksikan jajarannya untuk fokus pada evakuasi dan pemulihan warga binaan yang menjadi korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat meninjau langsung ke Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021).

“Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini. Saya sudah menginstruksikan jajaran untuk secepatnya melakukan evakuasi dan fokus memberikan penanganan terbaik untuk memulihkan korban luka. Ini musibah yang memprihatikan bagi kita semua,” ujar Yasonna kepada wartawan.

“Saya meninjau ke sini segera setelah menyelesaikan rapat yang sudah teragendakan jauh hari sebelumnya. Tapi, saat rapat pun saya terus memantau perkembangan yang terjadi,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, musibah kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu dinihari. Kebakaran ini mengakibatkan sekitar 41 orang meninggal dunia dan sejumlah lagi mengalami luka. Korban luka sudah dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani pengobatan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah, memakai topi) saat meninjau musibah kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021).

Yasonna memastikan pihaknya akan bekerja sama dengan aparat terkait untuk menyelidiki penyebab kebakaran.

“Data yang saya peroleh menyebutkan ada 41 orang yang meninggal akibat kebakaran ini. Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba. Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal,” tuturnya.

“Tentu saja kami akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk menyelidiki sebab-sebab kebakaran dan tentu saja memformulasikan strategi pencegahan agar musibah berat seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Yasonna.

RUU MLA Indonesia-Rusia Disetujui untuk Dibawa ke Rapat Paripurna, Yasonna Laoly: Mengukuhkan Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Rusia

Jakarta – Naskah RUU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara Indonesia dan Federasi Rusia resmi ditandatangani DPR dan Pemerintah dan disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Selepas rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/9/2021) tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menyampaikan RUU ini punya nilai penting untuk dilakukan dan akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara ke depannya.

“Kami berpendapat bahwa ini penting untuk kita lakukan di tengah-tengah dunia internasional dan teknologi yang membuat dunia semakin mudah terkoneksi. Kejahatan juga semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime, termasuk pendanaan terorisme, pencucian uang, dan lain-lainnya,” kata Yasonna.

“RUU ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara kedua negara. Catatan tentang kedaulatan negara tentunya menjadi catatan penting bagi kita semua. Adapun kami atas nama Presiden menyampaikan siap untuk melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini di rapat paripurna pada Tingkat II yang ditentukan oleh DPR,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Pada rapat kerja tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas seluruh isi naskah RUU MLA Indonesia-Rusia. Selepas Yasonna membacakan pandangan akhir pemerintah, seluruh fraksi Komisi III juga membacakan pandangan mini di mana seluruh fraksi menyepakati agar RUU MLA Indonesia-Rusia dibawa ke rapat paripurna.

“Kita berharap semoga RUU MLA Indonesia-Rusia dapat disetujui bersama dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU. Dengan demikian, kerja sama dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dapat berjalan efektif, sejalan dengan tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tutur Yasonna.

“Untuk itu, pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana akan mendukung penegakan hukum di Indonesia, terutama terhadap tindak pidana transnasional, antara lain terkait dengan siber, narkotika, korupsi, perpajakan, terorisme, dan pencucian uang. Dengan perjanjian ini, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum akan semakin meningkat dengan landasan hukum yang semakin kukuh,” ucapnya.

Beri Remisi kepada 134.430 Narapidana dan Anak, Menkumham Ingatkan Jajaran Bekerja Ekstra Tangani Penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan dan rutan. Hal ini disampaikan Yasonna saat memberikan kata sambutan dalam kegiatan pemberian remisi umum peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8/2021).

“Hingga hari ini, negara kita masih dihadapkan dengan wabah pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19. Hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19, terutama pada lapas, rutan, dan LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak, red.),” kata Yasonna.

“Data penghuni lapas/rutan saat ini yang mencapai 103 persen menyebabkan potensi risiko penularan wabah Covid-19 meningkat. Hal ini diperparah dengan akses fasilitas medis dan pengalokasian tenaga medis yang belum merata di seluruh lapas/rutan di Indonesia. Untuk itu, kepada Direktorat Jenderal Pemasyrakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah Covid-19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktivitas,” ucapnya.

Yasonna menyebut jajarannya selama ini telah melakukan serangkaian upaya demi menghindarkan lapas dan rutan menjadi episentrum penyebaran Covid-19. Rangkaian upaya yang dimaksud Yasonna antara lain penundaan penerimaan tahanan baru, penundaan kegiatan layanan kunjungan langsung yang diganti dengan layanan kunjungan video call, serta pelaksanaan sidang melalui video conference.

Pengecekan kesehatan dan pemeriksaan swab test antigen maupun swab test PCR juga dilakukan secara berkala kepada petugas, narapidana, tanahan, serta anak binaan. Selain melanjutkan kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana, jajaran Kemenkumham juga aktif menggelar program vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat.

Adapun pada peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Yasonna memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak binaan. Sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” kata Yasonna.

“Lebih khusus bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga, saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal,” tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly Lepas Puluhan Ribu Paket Bansos dan Sampaikan Rencana Alih Fungsi Gedung DJKI sebagai Rumah Isoman Darurat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap masyarakat memahami kebijakan pembatasan kegiatan yang diterapkan pemerintah bertujuan untuk menjaga keselamatan bersama. Di sisi lain, menteri berusia 68 tahun tersebut memastikan pemerintah juga tidak tinggal diam dan pasti membantu mengatasi kesulitan yang dialami masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat melepas bantuan sosial Kementerian Hukum dan HAM dalam program Kumham Peduli, Kumham Berbagi pada Kamis (29/7/2021).

“Apa yang dilakukan pemerintah saat ini tidak dimaksudkan untuk mengekang masyarakat, tetapi jauh lebh besar adalah untuk keselamatan kita bersama. Kita harus memahami bahwa aturan pemerintah tentang PPKM Level 4 harus kita dukung sepenuhnya, karena ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai COVID-19 kendati memang berdampak pada kegiatan ekonomi-sosial dan ketidakmampuan masyarakat dalam mencari nafkah sehingga kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Yasonna dalam sambutannya.

“Untuk mengurangi beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah melakukan banyak upaya, bantuan-bantuan sosial, pemberian obat-obatan, subsidi-subsidi untuk UMKM, dan lain-lain. Dalam konteks ini, Kemenkumham juga ingin turut berbuat sebagai bagian solidaritas kepada saudara-saudara kita yang terdampak Covid-19 melalui pemberian bantuan sosial yang kita sebut Kumham Peduli, Kumham Berbagi,” tuturnya.

Adapun bantuan sosial yang dilepas Yasonna pada kesempatan ini berjumlah 46.614 paket yang berisi sembako, seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, sarden, serta susu. Sebanyak 43.558 paket di antaranya diberikan kepada masyarakat yang secara langsung terdampak pandemi, sementara 3.056 sisanya diberikan bagi keluarga ASN Kemenkumham yang terpapar.

“Bantuan ini tidak hanya untuk masyarakat di wilayah perkotaan, tetapi juga bagi masyarakat yang berada di wilayah perbatasan negara Republik Indonesia dengan negara lain,” ucap Yasonna.

Sebagaimana disampaikan politikus PDI Perjuangan tersebut, sepanjang tahun 2021 Kemenkumham juga telah melakukan penghematan dan realokasi anggaran melalui refocussing sebesar Rp 1.194.966.249.000,- (satu triliun seratus sembilan puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Realokasi anggaran ini disebutnya menjadi wujud dukungan penuh Kemenkumham atas kebijakan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga menyampaikan rencana jajarannya terkait pemanfaatan dan alih fungsi gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Tangerang menjadi Rumah Isolasi Mandiri (Isoman) Darurat Covid-19.

“Beberapa waktu yang lalu kita melihat banyak masyarakat yang kesulitan untuk mencari tempat isolasi mandiri. Maka dalam kaitan ini, Kemenkumham akan memberikan sedikit, berbagi kepada masyarakat dengan menyiapkan tempat isoman yang sekarang dalam proses kesiapan. Saya telah meminta kepada Sekjen Kemenkumham dan Dirjen Kekayaan Intelektual untuk menyiapkan secara baik fasilitas isoman, termasuk prasarana kesiapan obat-obatan, dokter, tenaga perawat, dan juga pertimbangan sosial lainnya kepada masyarakat sekitar. Tentu ini dilakukan dengan komunikasi dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah setempat,” kata Yasonna.

“Mudah-mudahan apa yang kita siapkan ini dapat membantu masyarakat jika seandainya kondisi ini terus berlanjut. Kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar kendatipun kita menyiapkan tempat isoman yang memenuhi standar, tetapi kita justru berdoa agar tempat itu tidak termanfaatkan karena pandemi bisa diatasi,” ucapnya.

Berikan Remisi kepada 1.020 Anak di Hari Anak Nasional 2021, Menkumham Yasonna Laoly Minta Masyarakat Tanggalkan Stigma terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Menteri berusia 68 tahun ini juga berharap agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.

“Konstitusi negara RI dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum. Kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana tak berarti bahwa hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan jadi terabaikan,” ucap Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

“Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat. Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” tuturnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam menyambut Hari Anak Nasional Tahun 2021 yang jatuh pada hari ini. Dalam momen HAN 2021, sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas.

“Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” ucap Yasonna.

“Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Yasonna juga mengingatkan agar jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak. Pekan lalu, sebanyak enam LPKA di bawah Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai LPKA Ramah Anak, yakni LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

“Saya tak lelah mengingatkan agar petugas LPKA menjalankan peran serta fungsinya sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak tetap terpenuhi kendati mesti menjalani pembinaan khusus di LPKA,” tutur Yasonna.

“Saya minta kepada para petugas LPKA untuk betul-betul memperhatikan, menganyomi, serta mendidik anak-anak binaan agar nantinya bisa kembali ke masyarakat. Hidup anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di sini. Perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas kita dalam membimbing serta memberikan bekal kepada mereka untuk bisa menempuh jalan panjang itu. Masa depan bangsa ini terletak di tangan dan pundak anak-anaknya. Karena itu, melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa,” ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly Perluas Pembatasan Orang Asing yang Masuk ke Indonesia, TKA Asing Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air.

“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” ucap Yasonna dalam keterangan pers pada Rabu (21/7/2021).

“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Yasonna juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Luar Negeri. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” kata Yasonna.

“Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

6 LPKA Raih Penghargaan Ramah Anak Jelang Hari Anak Nasional 2021, Menkumham Yasonna Laoly: Negara Menjamin Terpenuhinya Hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemenuhan hak anak-anak Indonesia merupakan tanggung jawab Negara, termasuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Seturut dengan hal tersebut, Yasonna menginstruksikan jajarannya di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya para petugas di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam semua kegiatan pembinaan.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan dalam kegiatan Webinar Mendengar Suara Anak Didik LPKA Seluruh Indonesia Terkait Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan yang berlangsung secara virtual pada Sabtu (17/7/2021). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021.

“Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, karena anak dari sisi perkembangan fisik dan psikis manusia merupakan pribadi yang lemah, belum dewasa, dan masih membutuhkan perlindungan,” kata Yasonna.

“Anak yang karena sesuatu hal harus berhadapan dengan hukum dan menjalani masa pidana di LPKA tentu mendapatkan penanganan dan perlakuan yang berbeda. Perwujudan transformasi penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sebagai upaya guna menyiapkan mereka untuk tetap dapat menjadi generasi yang mampu memanfaatkan kondisi apapun yang dialami sebagai sebuah pelajaran hidup yang amat berharga bagi kehidupannya,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati secara virtual menyerahkan penghargaan kepada enam LPKA Ramah Anak. Keenam LPKA tersebut yaitu LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

Yasonna berharap kinerja baik LPKA peraih penghargaan tersebut juga diperlihatkan oleh seluruh jajarannya yang lain terkait pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Peran dan fungsi petugas LPKA dalam menjalankan tugasnya harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pemasyarakatan dengan tetap mengedepankan upaya perlakukan yang ramah serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Melalui perubahan sistem perlakuan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum ini kita terus berharap agar dalam penerapannya, kepentingan dan perlindungan kepada anak-lah yang harus dikedepankan. Anak harus tetap mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan,” ujar Yasonna.

“Kepada para petugas LPKA, saya minta agar betul-betul memberikan perhatian, pendidikan, dan pengayoman. Didik anak-anak ini, jadikan mereka menjadi orang-orang yang terampil. Beri kesempatan seluas-luasnya kepada mereka untuk menggapai ilmu dan keterampilan agar mereka kelak dapat berguna bagi bangsa dan negara serta bagi keluarga,” kata Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Lepas Purnabakti Dirjen Imigrasi, Menkumham Yasonna Laoly Sebut Jhoni Ginting Berhasil Memimpin di Masa Sulit

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting berhasil membuktikan diri sebagai pemimpin di masa sulit. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan dalam acara pelepasan Jhoni Ginting memasuki masa purnabakti yang digelar secara hibrida di Jakarta, Rabu (30/6/2021).

“Mengutip dari filsuf kenamaan Jerman Friedrich Nietzche, “To do great things is difficult, but to command great things is more difficult.” Adalah sesuatu yang tidak mudah menjadi pemimpin di masa-masa sulit dan kondisi yang tidak normal akibat pandemi ini. Tentu saja hal ini menjadi tantangan yang tidak biasa,” ujar Yasonna.

“Keputusan-keputusan sulit harus dibuat dalam waktu yang cepat, namun dengan tetap mempertimbangkan risiko serta menghitung cost and benefit dari kebijakan yang dibuat. Kepentingan umum dan kemanfaatan yang lebih besar adalah faktor utama dalam mengambil keputusan dan Pak Jhoni Ginting telah berhasil membuktikannya,” katanya.

Kutipan kalimat dari Nietzche itu bukan tanpa alasan. Jhoni Ginting sebelumnya tercatat menjadi Plt Dirjen Imigrasi selama 3 bulan dan kemudian bertugas sebagai Dirjen Imigrasi definitif selama 1 tahun dan 1 bulan. Artinya, seluruh periode kepemimpinannya di Ditjen Imigrasi Kemenkumham betul-betul dihabiskan bersamaan dengan pandemi yang menghantam Indonesia.

“Selama menjabat sebagai Menkumham, saya melihat pelaksanaan tugas dan fungsi Imigrasi di bawah kepemimpinan Pak Jhoni Ginting telah melakukan banyak inovasi, baik dalam pelayanan maupun penegakan hukum,” tutur Yasonna.

“Bahkan pada saat awal pandemi melanda China, Ditjen Imigrasi secara responsif dan cepat tanggap telah melakukan upaya pencegahan masuknya Covid-19 ke Indonesia dengan melarang masuk ke Indonesia bagi seluruh Orang Asing yang memiliki riwayat perjalanan dari China,” kata Menteri berusia 68 tahun tersebut.

Yasonna juga mengapresiasi inovasi Ditjen Imigrasi di bawah Jhoni yang melakukan berbagai inovasi, seperti Eazy Passport dan E-Visa, untuk mengoptimalkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian yang sempat tergerus akibat pandemi. Inovasi tersebut merupakan salah satu dari sejumlah pencapaian ciamik Ditjen Imigrasi pada periode Jhoni Ginting, seperti Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat yang melebihi target, pembentukan dan peningkatan kelas sejumlah kantor imigrasi, predikat Wilayah Bebas Korupsi pada 27 satuan kerja, titel Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi 8 satuan kerja Imigrasi, dan sejumlah pencapaian lain.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga berpesan kepada Prof. Widodo Ekatjahjana yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Pl.) Dirjen Imigrasi untuk meneruskan kesuksesan yang ditorehkan pendahulunya.

“Tidak kalah penting bagi kita bersama untuk menyambut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Pak Prof. Widodo Ekatjahjana dengan semangat dan harapan baru, meneruskan kesuksesan yang telah ditorehkan oleh pendahulunya,” kata Yasonna.

“Dan pesan saya untuk Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, untuk selalu sigap, bekerja dengan hati dan pikiran, maksimalkan potensi yang anda pribadi miliki dan yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Tugas sebagai Plt. merupakan tugas yang berpacu antara penyesuaian, pembelajaran, dan pelaksanaan dalam satu waktu,” ucap Yasonna.

Saat Yasonna Laoly Maknai “Indonesia Menggugat” Karya Bung Karno, dan Kewajiban Dukung Kemerdekaan Palestina

Jakarta – Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa bangsa Indonesia patut bersyukur atas perjuangan dan pengorbanan Bung Karno beserta pahlawan lain yang memerdekakan Indonesia. Karena perjuangan para pahlawan, kemerdekaan dapat dinikmati rakyat Indonesia saat ini.

“Patutnya kita bersyukur, kita dapat menikmati napas kemerdekaan yang tak ternilai harganya. Kita dapat membangun negara, pemerintahan, dan masyarakat, sesuai dengan apa yang dicita-citakan tanpa didikte dan ditindas oleh siapapun,” kata Yasonna, dalam webinar Indonesia Menggugat, Selasa (29/6/2021).

Webinar itu digelar Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan dalam rangka memperingati Bulan Bung Karno sepanjang Juni di setiap tahunnya. Selain Yasonna, hadir juga sebagai pembicara,
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, serta dua sejarawan, Asvi Warman Adam dan Bondan Kanumoyoso, serta seluruh Wakil Ketua DPD dan DPC Bidang Hukum PDI Perjuangan seluruh Indonesia.

Yasonna mengungkapkan, kemerdekaan Indonesia sangat harus disyukuri karena pada abad ke-21 ini masih ada negara yang belum mendapatkan kemerdekaannya, yakni Palestina.

Jika memaknai kembali isi “Indonesia Menggugat” yang menjadi simbol perlawanan terhadap penjajahan, maka bangsa Indonesia wajib ikut membela dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina. Presiden Joko Widodo juga menyatakan dukungannya terhadap kemerdekaan Palestina.

Terlebih, hal itu adalah amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang berbunyi: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.”

“Bahkan secara langsung Bung Karno pernah berpesan kepada kita, bahwa ‘Selama kemerdekaan Bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menantang penjajahan Israel’” ungkap Menteri Hukum dan HAM RI tersebut.

Yasonna menegaskan, sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia tak bisa dilepaskan dari sosok Bung Karno yang menggagas ide cemerlang untuk menggerakkan rakyat mewujudkan kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah.

“Banyak sekali pemikiran Bung Karno yang melampaui zaman dan relevan dengan situasi saat ini, salah satunya “Indonesia Menggugat”,” ungkap pria peraih tanda jasa kehormatan Bintang Mahaputera tersebut.

“Indonesia Menggugat” yang disampaikan Bung Karno berisi tamparan keras dan tajam kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Andries Cornelis Dirk de Graef beserta jajarannya.

“Indonesia Menggugat” merupakan legacy intelektual Bung Karno yang berisikan teks pidato pembelaannya di hadapan pengadilan kolonial Belanda. Kala itu, Soekarno beserta tiga tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) yakni Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang ditangkap pada 29 Desember 1929 atas tuduhan melakukan revolusi atau makar terhadap pemerintah kolonial.

“Namun kenyataannya, itu hanya permainan pemerintah kolonial untuk mematikan jiwa dan semangat juang PNI,” ujar Yasonna.