Yasonna Laoly Sambut Kontingen Kempo Indonesia yang Raih 20 Medali Kejuaraan Dunia

BANTEN – Ketua Dewan Kehormatan Federasi Kempo Indonesia (FKI) Yasonna H. Laoly menyambut kedatangan Kontingen Federasi Kempo Indonesia (FKI) di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/11/2021). Para atlet dari FKI itu baru saja berlaga pada Kejuaraan Dunia Kempo di Antalya, Turki, 25-31 Oktober 2021.

“Apresiasi atas prestasi sangat cemerlang yang diraih Federasi Kempo Indonesia di kejuaraan dunia di Turki yang diikuti 29 negara, dan Indonesia meraih 20 medali,” kata Yasonna, saat menyambut kontingen FKI di Bandara Soetta.
Yasonna menyambut kontingen Federasi Kempo Indonesia bersama Ketua Mahkamah Anggota FKI, Adiwibowo.

Adapun Kontingen FKI meraih 20 medali yang terdiri dari delapan medali emas, lima medali perak, dan tujuh medali perunggu. Dengan perolehan 20 medali tersebut, Kontingen FKI menduduki peringkat kedua juara umum kategori tradisional kempo dan juara umum keempat secara keseluruhan, serta mendapat trophy untuk kedua kedudukan itu di Kejuaraan Dunia Kempo di Turki tahun 2021.

“Saya waktu mendengar laporan perolehan medali ini, wah top markotop. Saya lihat foto-foto bendera Indonesia terpasang (saat raih medali), rasanya saya sangat terharu,” ungkap Yasonna.

“Saya apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada para atlet, Ketua FKI, tim ofisial untuk perjuangan mengharumkan nama bangsa dan negara. Ini bukan pertandingan mudah, tapi ternyata kita bisa sukses,” sambung Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Yasonna menyampaikan bahwa FKI berharap Kempo dapat masuk sebagai salah satu cabang olahraga yang dipertandingkan pada Olimpiade yang akan datang.

“Kita sedang berjuang agar Kempo masuk Olimpiade. Jika Kempo masuk Olimpiade, saya yakin bisa menjadi salah satu penyumbang medali emas,” ucap Yasonna.

Di lokasi yang sama, Ketua Umum PP FKI Timbul Thomas Lubis menyampaikan bahwa para atlet Kempo Indonesia akan terus memberikan yang terbaik demi mengharumkan nama bangsa dan negara.

“Kita akan terus berlatih dan berharap terus lebih baik, selanjutnya kita persiapan kejuaraan dunia di Tunisia tahun depan,” kata Timbul Thomas Lubis.

Setibanya di Bandara Soetta, Kontingen FKI mengenakan rangkaian bunga dan mengikuti tes Swab PCR. Seteleh itu Kontingen FKI menuju tempat karantina di Jakarta.

Pengurus Pusat Federasi Kempo Indonesia (FKI) menurunkan 14 atlet dalam Kejuaraan Dunia Kempo di Antalya, Turki, pada 25-31 Oktober 2021. Atlet Indonesia tampil pada nomor traditional kempo dan fighting kempo division.
Kontingen Indonesia dalam Kejuaraan Dunia Kempo 2021 terdiri dari 11 putra dan tiga putri, empat wasit, dan tiga ofisial. Tim dipimpin langsung oleh Ketua Umum PP FKI Timbul Thomas Lubis.

Berikut daftar atlet Kempo Indonesia di Kejuaraan Dunia Turki:

  1. Muhammad Salahuddin Kevin Santosa (Jawa Timur)
  2. Ramandaka Ismail (DKI Jakarta)
  3. Muhammad Rizal (DKI Jakarta)
  4. Ahmad Kurniawan (DKI Jakarta)
  5. Angga Kusuma Bangsa (DKI Jakarta)
  6. Theo Renaldy Paputungan (DKI Jakarta)
  7. Muhammad Gilang Ramadhan (Jambi)
  8. Aprilianus Marko Jolo Jahang (DKI Jakarta)
  9. Doni Samuel Harega (NTT)
  10. Mulya Ladriman Sitanggang (Lampung)
  11. Raden Setya Gunawan (DKI Jakarta)
  12. Tuti Nurlima (Jawa Barat)
  13. Vallensia Fahira Hotmauli (DKI Jakarta)
  14. Lorena Ayu Saputri (DKI Jakarta)

Demi Jaminan Kualitas Layanan Peradilan, Pemerintah Sambut Baik RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Sejumlah Daerah

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyatakan pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan RUU tentang Pengadilan Tinggi Agama, di sejumlah daerah di Indonesia. Hal itu disampaikan Yasonna saat membacakan Pandangan Presiden dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

“Berkaitan dengan materi muatan yang diatur dalam RUU ini, pada prinsipnya pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR RI,” ujarnya.

RUU ini merupakan inisiatif DPR RI dan telah disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani kepada Presiden Joko Widodo melalui surat Nomor LG/09419/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021. RUU tersebut adalah tentang  Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Kemudian, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Banjarmasin, Manado, dan Mataram. Lalu RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Papua Barat, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, dan Kalimantan Utara.

Yasonna mengungkapkan, salah satu tujuan hukum adalah keadilan dan negara sebagai entitas yang membentuk hukum tujuannya adalah menegakkan keadilan dengan jalan memberikan perlindungan bagi masyarakat agar hak-haknya terpenuhi. Sehingga akses pada keadilan, yaitu kesempatan untuk mendapat keadilan berlaku bagi seluruh warga Indonesia dan pengadilan harus hadir lebih dekat dengan masyarakat sebagai institusi dalam penegakan hukum.

“Dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, maka letak geografis antar-daerah saling berjauhan, sehingga menimbulkan biaya yang besar bagi masyarakat pencari keadilan melalui lembaga peradilan,” ucap Yasonna.

Dalam rangka mewujudkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat, kata Yasonna, serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, perlu mendekatkan pengadilan kepada masyarakat sesuai dengan undang-undang pembentukan provinsi.

“Dengan demikian pembentukan Pengadilan Tinggi di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara tersebut diperlukan dengan tujuan memperhatikan dan memelihara identitas dan integritas badan peradilan, menjamin keseragaman, dan kualitas pelayanan, menciptakan konsistensi dan stabilitas peradilan dalam rangka peningkatan kinerja peradilan,” ungkap Yasonna.

Yasonna juga menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan RUU tersebut, antara lain mengenai jangka waktu pendirian pengadilan tinggi, lahan untuk lokasi pendirian pengadilan tinggi, dan pemberlakuan undang-undang tersebut mengingat terdapat jangka waktu pendirian pengadilan tinggi.

“Namun pemerintah bersedia dan terbuka untuk melakukan pembahasan secara mendalam terhadap seluruh materi muatan dalam RUU ini. Adapun tanggapan pemerintah secara rinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Baleg DPR RI telah menyusun jadwal rapat-rapat pembahasan RUU yang sudah disesuaikan dengan kegiatan Baleg lainnya dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

“Kita berharap ketiga RUU ini dalam masa persidangan ini bisa selesai, itu juga membuat performance legislasi kita di parlemen akan semakin baik,” ujar Supratman.

Peringati HDKD, Yasonna: Tantangan Semakin Berat, Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly meminta jajaran Kemenkumham di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu disampaikam Yasonna dalam upacara peringatan Hari Dharma Karya Dhika, di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).

“Tantangan yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM akan semakin berat, untuk itu kita dituntut selalu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dengan segala sumber daya yang ada. Berbagai capaian prestasi yang diraih Kementerian Hukum dan HAM diharapkan dapat terus memberikan citra positif di masyarakat,” kata Yasonna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu melanjutkan, jajaran Kemenkumham jangan cepat berpuas diri dengan prestasi yang sudah dicapai. Yasonna menyampaikan, Kemenkumham harus menjadi pionir dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang dinamis, membuat birokrasi lebih adaptif dalam menghadapi berbagai situasi, cepat, tepat, dan akurat dalam pengambilan keputusan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kita harus bisa membuktikan bahwa Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah sosok yang lincah, inovatif, pekerja keras, terampil, dan siap bertransformasi menjadi sebuah kekuatan yang mampu berperan di lingkungan strategis dengan memanfaatkan teknologi informasi,” ujarnya.

Yasonna mengajak jajaran Kemenkumham untuk menjadikan Hari Dharma Karya Dhika sebagai momentum melakukan evaluasi dan introspeksi, penegas langkah untuk terus bekerja dan berkarya, dan memastikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara benar-benar terlayani.

“Terus ciptakan terobosan-terobosan baru, buktikan bahwa kinerja jajaran Kementerian Hukum dan HAM memberikan manfaat yang langsung dirasakan masyarakat, mampu bermanfaat bagi masyarakat, sehingga terwujud Kementerian Hukum dan HAM yang semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif),” sambung Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga membacakan Naskah Penetapan Hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM. Penetapan Hari Lahir Kemenkumham diputuskan setelah dilakukan kajian, penelusuran sejarah serta bukti-bukti autentik, dan wawancara dengan beberapa pakar hukum untuk mengetahui secara pasti kelahiran Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Bahwa berdasarkan fakta sejarah, dokumen informasi yang autentik, sumber yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, kita tetapkan bahwa hari lahir Kementerian Hukum dan HAM adalah tanggal 19 Agustus 1945, selanjutnya disebut Hari Dharma Karya Dhika, diperingati pada tanggal 19 Agustus setiap tahunnya,” ungkapnya.

Yasonna menegaskan, penetapan Hari Lahir Kemenkumham dilakukan untuk pelurusan sejarah. Mulai tahun 2022, Hari Dharma Karya Dhika akan diperingati setiap tanggal 19 Agustus.

“Tidak ada maksud-maksud lain dari kita kecuali mengembalikan ke sejarah yang benar, apalagi niat untuk tidak menghargai apa yang telah diputuskan Menteri Kehakiman sebelumnya kecuali mengembalikan pada sejarah yang benar. Sekali lagi ini untuk pelurusan sejarah,” ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna: Mari Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengatakan pentingnya kolaborasi nasional dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal itu disampaikan Yasonna pada Seminar Nasional dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Yasonna menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM telah mengambil langkah strategis dalam pemulihan ekonomi nasional. Yakni melalui digitalisasi penyelenggaraan layanan publik di hampir seluruh jenis layanan. Antara lain, layanan administrasi hukum umum, layanan kekayaan intelektual, sampai pada layanan keimigrasian.

“Tujuannya untuk menghadirkan layanan publik optimal serta menjawab kebutuhan pengguna, di masa yang penuh ketidakpastian akibat pandemi Covid-19,” kata Yasonna.

Pada pekan lalu, kata Yasonna, Kemenkumham melaunching Aplikasi Perseroan Perseorangan yang diharapkan mampu mengangkat perekonomian nasional melalui UMKM dan usaha mikro. Aplikasi tersebut membuat UMKM dan usaha mikro dapat memiliki legalitas hukum dan melebarkan akses finansial melalui kerja sama perbankan.

Dalam seminar yang mengangkat tema “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” tersebut, Yasonna mengungkapkan bahwa Kemenkumham mengambil peran penting dan strategis dengan menjadi salah satu anggota tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GNBBI) untuk menstimulus UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.

Kementerian Hukum dan HAM juga mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui pembenahan regulasi, di antaranya UU Kepailitan, UU Perseroan Terbatas, Kemudahan Memperoleh kredit, perdagangan lintas batas (trading accross border), dan penyederhanaan proses perizinan.

“Ini merupakan komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk mempermudah pendirian Perseroan Perorangan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil, serta menjadi dorongan untuk memulihkan perekonomian dari tekanan pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dukungan terhadap perkembangan UMKM juga dilakukan Kemenkumham dengan cara mendorong dan mempermudah pendaftaran merek melalui layanan digital. Layanan itu mampu meminimalisir potensi pungutan liar dan mempermudah akses masyarakat untuk mendaftarkan merek.

Selain itu, komitmen ease of doing bussiness juga ditunjukkan Kementerian Hukum dan HAM dengan investor asing dapat melakukan pra-investasi di Indonesia menggunakan visa kunjungan.

“Ini merupakan sebuah inovasi karena investor asing tersebut dalam menanamkan modalnya tanpa harus melalui berbagai persyaratan dan alur birokrasi yang rumit,” ungkap Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Tugas dan fungsi dalam mewujudkan kepastian hukum, kata Yasonna, tercermin dalam kerja sama antara Kementerian Hukum dan HAM dengan berbagai pihak dalam upaya bersama memperkuat pembentukan perundang-undangan, regulasi yang efektif, berkualitas, dan berkelanjutan sebagai instrumen pemulihan ekonomi. Hal-hal tersebut menjadi penting dengan tetap memperhatikan tujuan hukum nasional yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi masyarakat.

“Penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional tentu tidak dapat dilakukan secara sektoral dan parsial, tetapi harus dilakukan secara lintas sektoral, bersama-sama dan kolaborasi semua pihak,” ucap Yasonna.

Mengakhiri sambutannya, Yasonna mengajak seluruh peserta seminar, khususnya ASN di Kemenkumham untuk terus menggambil peran dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.

“Peran kita, sekecil apapun, sangat berarti terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. Ruang gerak boleh saja dibatasi, namun jangan biarkan ruang berpikir kita disempitkan oleh situasi. Jadilah pribadi sehat jasmani dan rohani yang mampu berpikir kritis dan rasional, serta menjadi pribadi yang penuh welas asih untuk membantu sesama,” pungkas Yasonna.

Menkumham Yasonna: Aplikasi Perseroan Perorangan Wujud Kemudahan Berusaha di Indonesia

Bali – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa pemerintah terus membuat inovasi untuk memudahkan masyarakat pelaku usaha menjalankan dan mengembangkan usahanya. Hal itu disampaikan Yasonna dalam acara Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, di Bali, Jumat (8/10/2021).

Yasonna menjelaskan, Perseroan Perseorangan adalah solusi bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan dan fasilitas dari perbankan dan pemerintah untuk mengembangkan usahanya.

“Sebagai contoh, pemilik warung makan yang usahanya telah berjalan selama 10 tahun dan memiliki beberapa cabang dengan merek yang cukup dikenal, ternyata masih kesulitan mendapatkan pembiayaan dari bank karena ketiadaan badan hukum yang menaungi usahanya,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis kepada media, Sabtu (9/10/2021).

Launching Aplikasi Perseroan Perorangan, kata Yasonna, terasa sangat istimewa karena dilakukan setelah rangkaian sosialisasi tentang Perseroan Perorangan di beberapa kota, yakni Batam, Manado, Bali, dan Medan.

“Sekarang kita memasuki babak baru. Hari ini akan menjadi hari yang bersejarah di mana para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat mulai memanfaatkan jenis badan hukum baru, yaitu Perseroan Perorangan melalui aplikasi khusus yang telah selesai dibangun,” ungkapnya.

Yasonna menuturkan, solusi untuk masyarakat pelaku usaha kecil yang kesulitan mengembangkan usahanya terdapat dalam UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan. Aturan itu akan menambah keyakinan pelaku usaha untuk mendapat tambahan modal usaha dan memudahkan kalangan perbankan dalam memantau keberlanjutan suatu usaha melalui laporan keuangannya.

“Dalam aplikasi Perseroan Perorangan akan terdapat fitur laporan keuangan sederhana atas perseroan perorangan yang dapat diisi secara elektronik,” ujarnya.

Sebagai jenis badan hukum baru, Perseroan Perorangan khas Indonesia ini memiliki berbagai kelebihan antara lain: pertama, memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Kedua, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris. Ketiga, UU Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan.

“Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh sertifikat pendaftaran,” ungkap Yasonna.

Keempat, biaya pendaftaran yang sangat terjangkau, cukup dengan Rp50.000. Kelima, bebas menentukan besaran modal. Keenam, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Ketujuh, Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, artinya pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Dan kedelapan, tarif pajak yang rendah sebagaimana berlaku saat ini bagi pelaku UMKM.

“Kami telah membangun aplikasi Perseroan Perorangan yang diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan penyampaian laporan keuangan. Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain,” tutur Yasonna.

Menkumham Yasonna: UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Berpihak Pada Wong Cilik dan UMKM

Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (7/10/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan UU tersebut melindungi masyarakat kecil dan UMKM.

Yasonna menjelaskan, Pemerintah dan DPR RI memahami bahwa substansi yang terkandung dalam RUU tersebut akan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat dan dunia usaha. Pemerintah memahami bahwa aspirasi masyarakat harus didengarkan dan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasannya bersama DPR.

Melalui diskusi dan pembahasan yang sangat konstruktif, kata Yasonna, pemerintah dan Panja RUU DPR RI menyepakati substansi RUU yang memenuhi kepentingan pemerintah untuk melaksanakan reformasi perpajakan dan meningkatkan penerimaan perpajakan, namun tetap dapat menjaga kondisi masyarakat dan dunia usaha.

“Terutama masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan pelaku UMKM agar tidak terbebani dengan perubahan kebijakan perpajakan ini serta dapat menjaga momentum pemulihan ekonomi yang tertekan akibat pandemi Covid-19,” kata Yasonna, Kamis (7/10/2021).

Yasonna melanjutkan, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menggunakan metodologi omnibus sesuai dengan substansi yang diatur, yang memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari sembilan BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela dan memperkenalkan Pajak Karbon.

“Perubahan atas UU Pajak Penghasilan ditekankan untuk meningkatkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah termasuk pengusaha UMKM orang pribadi maupun UMKM badan,” ujarnya.

Pemerintah menyepakati usulan fraksi DPR untuk menaikkan lapisan penghasilan orang pribadi (bracket) yang dikenai tarif PPh terendah 5 persen dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta dan menjadi Rp60 juta. Adapun Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak berubah yaitu sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang, tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk WP yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang.

Sementara dengan kenaikan batas lapisan (layer) tarif terendah ini, masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan benefit untuk membayar pajak lebih rendah dari sebelumnya.

“Di sisi lain, perubahan tarif dan penambahan lapisan (layer) Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, dimaksudkan untuk lebih mencerminkan keadilan, bagi orang pribadi yang lebih mampu harus membayar pajak lebih besar,” ungkap Yasonna.

Dalam RUU HPP juga menegaskan keberpihakan terhadap pelaku usaha UMKM baik orang pribadi maupun badan, yaitu bagi WP orang pribadi UMKM diberikan insentif berupa batasan penghasilan tidak kena pajak atas bagian dan peredaran bruto Rp500 juta setahun artinya para pengusaha kecil tersebut tidak membayar pajak sebagai pemihakan nyata dan bagi WP Badan UMKM tetap diberikan fasilitas penurunan tarih PPh Badan dalam Pasal 31E.

Menkumham Yasonna Laoly

Buka Rangkaian Peringatan HDKD 2021, Yasonna Ingatkan Pentingnya Doa, Usaha, dan Ramah Layani Publik

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Yasonna H. Laoly membuka rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM. Pembukaan kegiatan itu diawali dengan acara Doa Kumham untuk Negeri.

Doa      Kumham      untuk     Negeri dipimpin para pemuka agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha, untuk mendoakan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

“Semoga ikhtiar ini mampu menggerakkan kesadaran bersama untuk terus mendoakan negeri ini, optimis, pandemi akan berlalu,” kata Yasonna, dalam sambutannya, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu melanjutkan, doa bersama ini merupakan penguat usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19, selain penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi. Menurut Yasonna, doa merupakan senjata spiritual untuk melindungi diri.

“Kegiatan Doa Kumham untuk Negeri merupakan ikhtiar batin guna menyempurnakan upaya lahir yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pihak dalam menangani pandemi Covid-19,” ungkap Yasonna.

Terkait rangkaian kegiatan memperingati Hari Dharma Karya Dhika tahun 2021, Yasonna menginstruksikan jajarannya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, jajaran Kemenkumham juga dia minta aktif terlibat dan mendukung pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.       

Kemudian, Yasonna menginstruksikan kepada seluruh insan Kemenkumham untuk memanfaatkan peringatan HDKD 2021 sebagai momentum meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

 “Tunjukkan eksistensi Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat, khususnya di bidang pelayanan publik. Layani publik dengan baik dan ramah,” ujar Yasonna.

Pada peringatan HDKD 2021 yang mengangkat tema “Semakin Pasti”, Yasonna menekankan beberapa hal kepada jajaran Kemenkumham, antara lain untuk selalu melakukan pembenahan komprehensif, termasuk dalam kebijakan perencanaan, pengorganisasian, penganggaran, pengawasan melekat serta monitoring dan evaluasi, dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

“Akurat dan tepat dalam membuat keputusan. Keputusan yang diambil harus merujuk pada peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi norma/etika sebagai ASN, serta mempertimbangkan norma-norma/martabat masyarakat,” tuturnya.

RUU MLA Indonesia-Rusia Disahkan, Yasonna: Untuk Berantas Tindak Pidana Transnasional dan Retroaktif

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana menjadi Undang-Undang. Menurut Yasonna, perjanjian yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI itu sangat penting untuk mencegah dan memberantas tindak pidana transnasional.

Tahap pengesahan Perjanjian MLA antar kedua negara dimulai sejak ditandatangani pada tanggal 13 Desember 2019 di Moskow, Rusia, dan diselesaikan pembahasannya bersama DPR RI pada 6 September 2021.

Pengesahan Perjanjian MLA akan semakin memperkuat kerja sama di bidang hukum guna mendukung proses penyidikan, penuntutan, dan eksekusi putusan berupa perampasan aset hasil tindak pidana.

“Karena seringkali pelaku kejahatan memanfaatkan keterbatasan yurisdiksi negara dengan cara melarikan diri atau memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri guna menghindari proses hukum,” kata Yasonna, di Gedung DPR RI, Selasa (21/9/2021).

Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut mengungkapkan, perjanjian MLA RI-Rusia merupakan capaian luar biasa bagi diplomasi kedua negara yang memiliki sejarah hubungan diplomatik selama 70 tahun. Terlebih, Rusia merupakan salah satu negara paling berpengaruh di dunia, baik secara politik maupun secara ekonomi.

“Dalam kerangka perjanjian antara RI-Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana, pemerintah Indonesia atau sebaliknya, dapat melaksanakan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil dan sarana tindak pidana,” ujarnya.

Yasonna menegaskan, kerja sama dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip hukum internasional, menghormati kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan dan saling menguntungkan.

“Dalam perjanjian ini juga diatur asas retroaktif atau berlaku surut, sehingga dapat menjangkau tindak pidana yang terjadi sebelum disahkannya perjanjian ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Yasonna.

“Perjanjian MLA ini sejalan dengan arahan dan komitmen kuat Presiden Joko Widodo dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery) yang dilakukan melalui berbagai platform kerja sama hukum,” sambung Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.

Sepakati Upaya Percepatan Penyelesaian RUU Prioritas 2021, Menkumham Yasonna Laoly Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Jakarta – Menteri Hukum dah HAM Yasonna Laoly mendorong RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dimasukkan dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Hal ini disampaikan Yasonna pada rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021).

“Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Yasonna.

“Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi sebagaimana telah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kedua dari kiri) dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)

DPR sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati tersebut. Sebagaimana disebut Yasonna, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Yasonna juga menyebut Pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Mengenai didorongnya RUU KUHP yang sempat tidak diteruskan, Yasonna menyampaikan jajarannya telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU ini. Sementara RUU Pemasyarakatan disebutnya akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam RUU KUHP.

“Pasca-tidak diteruskannya RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah bersama Komisi III sudah melakukan sosialiasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi tentang RUU ini. Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat,” ucap Guru Besar Krimonologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“RUU Pemasyarakatan juga, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif. Ini sejalan dengan konsep restorative justice pada KUHP kita sehingga tidak terlalu jauh perbedaannya antara konsep restorative justice yang diamanatkan KUHP. Kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan,” katanya.

Sementara terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yasonna menyampaikan bahwa RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilaran menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP,” ucap Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2021)

“Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik,” tuturnya.

Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.

“Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya,” katanya.

Jenguk Korban Luka Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Yasonna Laoly: Lakukan Upaya Pengobatan Sebaik Mungkin

Banten – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap para warga binaan yang menjadi korban luka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menerima perawatan medis semaksimal mungkin. Hal itu disebutnya sebagai salah satu bentuk tanggung jawab jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI kepada para korban luka.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjenguk korban luka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).

“Saya berharap warga binaan kami yang mengalami luka akibat kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang kemarin ditangani sebaik mungkin dan harapannya tentu agar mereka bisa pulih seperti sedia kala,” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Saya pastikan Kementerian Hukum dan HAM lewat tangan-tangan para dokter dan perawat di RSUD Kabupaten Tangerang ini bertanggung jawab menyediakan pengobatan sebaik mungkin,” ucapnya.

Yasonna juga meminta agar para keluarga korban luka membiarkan dokter dan perawat menjalankan tugas masing-masing. Hal ini disampaikan Yasonna setelah mendengar sejumlah keluarga korban dilarang menjenguk di rumah sakit.

“Saya memahami kecemasan yang dirasakan keluarga para korban luka. Tapi, saya mengajak keluarga para warga binaan kami percaya dan membiarkan para dokter serta perawat menjalankan tugas mereka sebaik mungkin,” ucap Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menjenguk warga binaan yang menderita luka dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis (9/9/2021).

“Luka bakar yang dialami warga binaan kami tentunya membutuhkan perawatan yang intensif. Sebaiknya, mari sama-sama kita doakan agar semua proses pengobatan berjalan dengan lancar dan keluarga bisa segera menjenguk saat sudah diizinkan,” kata Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Yasonna juga menyerahkan secara langsung santunan senilai masing-masing Rp 30 juta kepada tiga keluarga warga binaan yang meninggal dalam musibah kebakaran tersebut. Adapun keluarga korban meninggal yang menerima santunan tersebut adalah almarhum warga binaan atas nama Adam Maulana (diterima oleh Dadang/kakak), Thimoty Jaya (diterima oleh Endru Jonathan/kakak), serta Hadiyanto (diterima oleh Dasri/istri).

“Santunan ini jangan dilihat dari besar atau kecilnya, tetapi sebagai wujud empati dan rasa duka mendalam kami atas musibah yang sama-sama tidak kita inginkan ini. Santunan akan diberikan kepada semua keluarga korban yang meninggal dalam musibah ini,” ucap Yasonna.

“Kementerian Hukum dan HAM juga bertanggung jawab atas pemulasaran jenazah hingga proses pemakaman begitu identifikasi korban tuntas dilakukan. Kami juga akan menanggung semua biaya pemulasaran sampai proses pemakaman ini,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Blok C2 di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, mengalami kebakaran pada Rabu (8/9/2021). Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 41 warga binaan meninggal dunia dan sejumlah lainnya mengalami luka bakar hingga harus dirawat di rumah sakit.