Menkumham Yasonna: UU Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Akan Memudahkan Penegakan Hukum

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan telah disahkan menjadi Undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (15/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa pengesahan RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.

“Membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah Republik Indonesia dalam memberikan keadilan dan pelindungan bagi rakyat Indonesia sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” ujar Yasonna, dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI.

Ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Yasonna menuturkan, kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura, yang didukung aspek geografis, konektivitas, dan posisi penting Singapura di kawasan Asia Tenggara, merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara.

Oleh karena itu, kata Yasonna, perlu ada perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke wilayah negara yang diminta untuk menjalani proses peradilan dan pelaksanaan putusan di wilayah negara yang meminta karena melakukan tindak pidana di dalam yurisdiksi negara peminta.

Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia dengan intensitas pergerakan warga kedua negara yang tinggi, serta didorong kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.

“Hal tersebut menyebabkan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan. Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura, akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ungkap Yasonna.

Pada 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, telah ditandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Govemment of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

Perjanjian dimaksud mengatur, antara lain, kesepakatan Para Pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.