Kerja Keras, Kerja Lebih Keras, Kerja Lebih Keras Lagi

Menimbang Pemidanaan Pengguna Narkoba di Indonesia

Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba kembali mencuri perhatian luas di masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir. Hal ini tak lepas dari ditangkapnya seorang penyanyi wanita terkenal akibat kembali tersangkut kasus narkoba.

Kasus ini kemudian menjadi isu nasional. Bukan semata karena sosok sang artis yang begitu populer, melainkan juga penanganan hukum yang diterapkan kepadanya. Sempat ditahan selama beberapa hari oleh Polda Metro Jaya, sang penyanyi akhirnya menjalani rehabilitasi setelah permohonannya untuk mendapat perawatan disetujui.

Sebagian masyarakat mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap sang penyanyi dengan pengalaman banyak orang lain yang harus menjalani proses pidana dan berakhir dengan pemenjaraan karena tertangkap karena menggunakan narkoba. Lantas, muncul pula pertanyaan berikutnya kepada saya melalui media sosial Instagram, yakni apakah mungkin melihat Indonesia tidak lagi memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara.

Sebenarnya, menurut UU Narkotika, pengguna narkoba memang dapat direhabilitasi. Tentu setelah menjalani serangkaian proses yang ditetapkan, seperti mengirimkan permohonan rehabilitasi dan mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu. Jadi, sesungguhnya tak ada masalah dengan proses dan rekomendasi rehabilitasi yang didapat oleh penyanyi terkenal tadi.

Mengenai kemungkinan Indonesia tidak lagi memidana pengguna narkoba, hal ini bergantung pada political will atau kemauan politik dari pemerintah/pengambil kebijakan. Tidak cukup dari negara saja, namun kemauan politik ini mesti juga dimiliki bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana tidak, masih banyak masyarakat kita yang terlalu punitif dan melihat bahwa pengguna narkoba harus dimasukkan ke dalam penjara. Diakui atau tidak, namun demikianlah faktanya.

Padahal, bila itu yang terjadi, kita tidak akan bisa melepaskan para pengguna itu dari ketergantungannya terhadap narkoba. Bagi seorang pengguna narkoba, sangat sulit mereka bebas dari kecanduan tanpa melakukan proses rehabilitasi.

Pemerintah sendiri saat ini masih dalam proses merevisi UU Narkotika. Dalam ketentuan yang ada dalam revisi tersebut, pengguna narkoba memang harus direhabilitasi. Adapun bandar maupun kurir akan dijatuhi hukuman pidana. Tentu kita berharap ketentuan ini nantinya dapat disepakati bersama DPR.

Sekarang ini, berdasarkan data dari hasil survei, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4-5 juta orang. Sulit membayangkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun lapas baru untuk menampung bila mereka semua dipidana, mungkin negara ini membutuhkan biaya ribuan triliun rupiah.

Karena itu, tidak mungkin bila pendekatan kita hanya memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara. Seyogianya pengguna narkoba semestinya dipandang sebagai korban dari bandar-bandar narkoba.

Adapun penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Barang haram tersebut sudah dimasukkan sampai ke daerah-daerah terpencil, bahkan sekolah. Hal ini tentu berbahaya bagi generasi muda Indonesia ke depan.

Butuh upaya keras dari semua pihak untuk mengatasinya, termasuk inisiatif keluarga membawa anggotanya yang kecanduan narkoba ke pusat rehabilitasi. Dan bilapun para pengguna narkoba ini ditangkap oleh polisi, saya pribadi berpendapat bahwa sebaiknya mereka direhabilitasi saja. Negara juga harus memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melalui proses rehabilitasi.

Memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara tidak akan menolong siapa pun. Bukan hanya membuat kondisi mereka bisa lebih parah lagi akibat tak ditolong dengan benar dan juga interaksi dengan kurir ataupun bandar di dalam fasilitas penahanan milik negara, mereka bisa menciptakan moral hazard bagi petugas-petugas lapas.

Bagaimana tidak, orang-orang yang sangat kecanduan ini akan terus menginginkan narkoba. Akibatnya, mereka akan ‘mengundang’ kurir, bahkan membujuk petugas/sipir untuk memasukkan barang haram itu ke dalam lapas. Hal terakhir inilah yang sekarang menjadi tantangan kami di Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Connect with Me:

Leave a Reply

  • ?