Serahkan Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik, Yasonna Laoly Berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Memaksimalkan Pengelolaan Basis Data Digital Dokumen dan Informasi Hukum
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Yasonna berharap basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional ini bisa lebih dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah serta DPRD untuk memudahkan seluruh anggota masyarakat yang ingin dokumen hukum nasional.
Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam kegiatan Pertemuan Nasional Pengelolan JDIH yang berlangsung di Aula Moedjono Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
“Dalam kondisi Pandemi Covid-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar,” kata Yasonna.
“JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIHN telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum. Keberadaan JDIH dan JDIHN adalah salah satu bukti negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.
Yasonna menyebut bahwa keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN sehingga menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional. Portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum, yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non regulasi.
Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah 1600-an di mana 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. Sebagaimana disebut Yasonna, portal JDIHN bahkan sudah memuat dokumen hukum dalam bentuk peraturan kepala desa sebagai produk regulasi di tingkat daerah. Perkembangan ini membuat Yasonna yakin portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di Tanah Air.
Karena itu pula Yasonna berharap pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum nasional untuk memudahkan anggota masyarakat yang ingin mengaksesnya.
“Secara umum, anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak anggota JDIH di daerah, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota serta Sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi masing-masing dapat menjadi bagian dari basis data nasional,” ujar Yasonna.
“Untuk itu, kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, saya mohon perhatian dan dukungan agar seluruh Anggota JDIHN di wilayahnya masing-masing dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola JDIH,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan penghargaan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi. Munculnya sejumlah nama baru dalam daftar penerima penghargaan disebut Yasonna sebagai penanda kian ketatnya kompetisi di antara sesama anggota JDIHN.
“Kepada Anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi Anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH,” kata Yasonna
Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R. Benny Riyanto mengatakan pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN, yang dilakukan sejak 2014 oleh Kemenkumham, menjadi penyemangat dan pendorong bagi Anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing.
“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Kepala BPHN.
Adapun deretan penerima penghargaan Anggota JDIHN Terbaik 2020 adalah sebagai berikut:
- Lembaga Non-Struktural Terbaik: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Kementerian Terbaik: Kementerian Keuangan
- Lembaga Negara Terbaik: Badan Pemeriksa Keuangan
- Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Terbaik: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
- Provinsi Besar dengan Anggota JDIHN Lebih dari 40 Terbaik: Jawa Barat
- Provinsi Menengah dengan Anggota JDIHN 20-40 Terbaik: Bengkulu
- Provinsi Kecil dengan Anggota JDIHN <20 Terbaik: Bali
- Kabupaten Terbaik: Banyuwangi
- Kota Terbaik: Kota Batam
- Sekretariat DPRD Terbaik: Sekretariat DPRD Kabupaten Bungu
- Perpustakaan Hukum PTN dan PTS Terbaik: Universitas Pamulang
- Institusi Pendukung JDIHN: Kementerian PANRB
Leave a Reply