Serahkan Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik, Yasonna Laoly Berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Memaksimalkan Pengelolaan Basis Data Digital Dokumen dan Informasi Hukum

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Yasonna berharap basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional ini bisa lebih dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah serta DPRD untuk memudahkan seluruh anggota masyarakat yang ingin dokumen hukum nasional.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam kegiatan Pertemuan Nasional Pengelolan JDIH yang berlangsung di Aula Moedjono Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

“Dalam kondisi Pandemi Covid-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar,” kata Yasonna.

“JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIHN telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum. Keberadaan JDIH dan JDIHN adalah salah satu bukti negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.

Yasonna menyebut bahwa keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN sehingga menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional. Portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum, yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non regulasi.

Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah 1600-an di mana 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. Sebagaimana disebut Yasonna, portal JDIHN bahkan sudah memuat dokumen hukum dalam bentuk peraturan kepala desa sebagai produk regulasi di tingkat daerah. Perkembangan ini membuat Yasonna yakin portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di Tanah Air.

Karena itu pula Yasonna berharap pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum nasional untuk memudahkan anggota masyarakat yang ingin mengaksesnya.

“Secara umum, anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak anggota JDIH di daerah, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota serta Sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi masing-masing dapat menjadi bagian dari basis data nasional,” ujar Yasonna.

“Untuk itu, kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, saya mohon perhatian dan dukungan agar seluruh Anggota JDIHN di wilayahnya masing-masing dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola JDIH,” tuturnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof R. Benny Riyanto saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) sekaligus memberikan penghargaan kepada anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 di Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan penghargaan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi. Munculnya sejumlah nama baru dalam daftar penerima penghargaan disebut Yasonna sebagai penanda kian ketatnya kompetisi di antara sesama anggota JDIHN.

“Kepada Anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi Anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH,” kata Yasonna

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R. Benny Riyanto mengatakan pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN, yang dilakukan sejak 2014 oleh Kemenkumham, menjadi penyemangat dan pendorong bagi Anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing.

“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Kepala BPHN.

Adapun deretan penerima penghargaan Anggota JDIHN Terbaik 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Non-Struktural Terbaik: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  2. Kementerian Terbaik: Kementerian Keuangan
  3. Lembaga Negara Terbaik: Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Terbaik: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  5. Provinsi Besar dengan Anggota JDIHN Lebih dari 40 Terbaik: Jawa Barat
  6. Provinsi Menengah dengan Anggota JDIHN 20-40 Terbaik: Bengkulu
  7. Provinsi Kecil dengan Anggota JDIHN <20 Terbaik: Bali
  8. Kabupaten Terbaik: Banyuwangi
  9. Kota Terbaik: Kota Batam
  10. Sekretariat DPRD Terbaik: Sekretariat DPRD Kabupaten Bungu
  11. Perpustakaan Hukum PTN dan PTS Terbaik: Universitas Pamulang
  12. Institusi Pendukung JDIHN: Kementerian PANRB

Sampaikan Persetujuan Pemerintah Atas 38 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Yasonna Laoly: Demi UU yang Berkualitas dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pemerintah setuju dengan 38 RUU prolegnas prioritas 2021 yang diusulkan bersama Badan Legislasi DPR. Yasonna juga berharap proses penyusunan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.

Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam rangka pengambilan keputusan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna.

“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Pada rapat panja sebelumnya, Baleg dan Pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dengan rincian 26 RUU merupakan usualan DPR, 8 RUU sebagai usulan Pemerintah, 2 RUU usulan DPR bersama Pemerintah, dan 2 RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak 3 RUU.

Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari Pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panja penyusunan prolegnas baleg DPR RI, panitia perancang UU DPD RI, serta pemerintah, yang dengan kesungguhan dalam pembahasan dan diskusi yang panjang dan melelahkan telah mencurahkan waktu dan kemampuan dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademis dan rencana UU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU prolegnas prioritas 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 yang realistis dan responsif,” katanya.

Adapun pengambilan keputusan terkait RUU prolegnas prioritas ditunda hingga Kamis (26/11/2020) akibat masih adanya perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi DPR terkait 3 RUU, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2020, Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Pelayanan HAM dan Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen kementerian yang dipimpinnya untuk terus melayani pemenuhan hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Yasonna usai menerima penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Tentu kami berterima kasih kepada KemenPANRB atas terpilihnya kami sebagai salah satu penerima Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020,” ucap Yasonna.

“Perubahan zaman, apalagi ditambah dengan tekanan besar akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang, harus disiasati dengan inovasi demi inovasi demi melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi kami di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga penghargaan ini menjadi pelecut bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada publik,” tuturnya.

Adapun inovasi Kemenkumham yang diganjar dengan penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 tak lain lewat pendirian pos pengaduan HAM di 50 denominasi gereja di Manokwari, Papua Barat, pada akhir Juli silam. Pos pengaduan HAM tersebut merupakan kerja sama Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Persekutuan Gereja Papua Provinsi Papua Barat (PGGP PB).

Lewat kerja sama tersebut, para pendeta, pastor, dan kepala suku mendapat pelatihan dari paralegal yang difasilitasi Kemenkumham Papua Barat. Para pastor dan pendeta inilah yang diharapkan dapat turut melayani jemaat yang mengalami persoalan terkait HAM dalam kehidupannya.

Yasonna menyebut penghargaan terkait pendirian pos pelayanan HAM di 50 denominasi gereja di Manokwari tersebut dapat dilihat sebagai penegasan atas komitmen pemerintah terkait pemenuhan HAM masyarakat, termasuk di Papua.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam acara penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Kementerian Hukum dan HAM punya komitmen tinggi terkait upaya pemenuhan HAM, termasuk untuk saudara-saudara kita yang tinggal di Papua,” ujar Yasonna.

“Karenanya, apresiasi yang kami terima atas inovasi ini pun bisa dilihat sebagai komitmen pemerintah secara keseluruhan untuk menjamin bahwa seluruh warga negara Indonesia terpenuhi dengan ideal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini KemenPANRB menyerahkan penghargaan pelayanan publik kepada sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, perusahaan swasta, hingga kelompok masyarakat sipil. Acara yang dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin tersebut merupakan puncak dari tiga kegiatan kompetisi pelayanan publik KemenPANRB.

Ketiga kompetisi yang dimaksud ialah: Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Tahun 2020, dan Kompetisi Pengeola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020. Pos pengaduan HAM yang dibentuk Kemenkumham di 50 denominasi gereja di Papua Barat termasuk pada kategori pertama.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 adalah penyelenggaraan ketujuh sejak pertama kali dihelat oleh Kementerian PANRB pada 2014. KIPP merupakan strategi kebijakan Kementerian PANRB dalam mendorong penciptaan/pembentukan inovasi pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah untuk mendorong gerakan One Agency One Innovation sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. KIPP tahun 2020 sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Sebatas Usul Sejumlah Anggota DPR

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

“Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR,” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya,” ucap politikus dari partai PDI Perjuangan ini.

Yasonna juga meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ucap Yasonna.

“RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat,” tutur Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.

Masuk Nominasi Penerima Penghargaan dari Filipina, Yasonna Laoly Tegaskan Jaminan Perlindungan Keselamatan Semua Orang di Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan semua orang di Indonesia, baik WNI maupun WNA, pada masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Yasonna saat menerima plakat penghargaan dari komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia serta dinominasikan sebagai penerima penghargaan Ka-Nang Bayan/Penghargaan Sahabat Negara oleh komunitas pebisnis Filipina di Indonesia (Phillipine Business Club Indonesia/PBCI).

“Saya berterima kasih atas penghargaan serta dukungan yang diberikan ini. Saya juga merasa terhormat atas nominasi sebagai penerima penghargaan di mana ini merupakan apresiasi atas kerja keras yang kami lakukan di Kemenkumham. Semoga kementerian yang saya pimpin bisa senantiasa membantu warga Filipina yang berada di Indonesia, terutama di situasi sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kita semua menyadari bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina menjadi lebih berarti selama pandemi ini. Indonesia dan Filipina punya hubungan sejarah serta kebudayaan yang dalam,” kata Yasonna dalam acara makan malam sederhana di Kedutaan Besar Filipina, Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Kedua negara juga telah menjadi sekutu dekat sejak kemerdekaan Indonesia dan kita perlu memperkuat kerja sama di semua sektor. Mempertahankan kesehatan masyarakat serta keselamatan semua orang merupakan prioritas kami di masa pandemi ini, sementara penguatan perdagangan dan investasi antara kedua negara merupakan prioritas kami sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-pandemi” ujarnya.

Adapun penghargaan ini tak lepas dari sejumlah kebijakan Yasonna sebagai Menkumham terkait WNA yang berada di Indonesia saat Covid-19 menghantam seluruh dunia. Yasonna sebelumnya memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia dan beberapa kebijakan lain, sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona.

“Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua Menteri mengurus semua orang yang ada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, karena kami punya tanggung jawab atas keselamatan mereka semua. Sebagai tindak lanjut, saya kemudian menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri terkait kebijakan Imigrasi yang memungkinkan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang terjebak di Indonesia selama pandemi,” tutur Yasonna.

“Perpanjangan izin tinggal diberikan tanpa biaya, dibebaskan dari denda akibat melebihi batas izin tinggal, dan secara otomatis berlaku tanpa perlu mendaftar ke kantor imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah bekerja sama erat dengan PBCI untuk memfasilitasi perpanjangan visa bagi komunitas warga Filipina di Indonesia,” tutur Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat menerima penghargaan dari komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia dan menjadi nominasi penerima penghargaan dari Komunitas Bisnis Filipina di Indonesia dalam acara di Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Duta Besar Filipina untuk Indonesia Leehiong T. Wee mengatakan penghargaan dan nominasi tersebut tak lepas dari tindakan serta kebijakan berbasis kemanusiaan yang dikeluarkan oleh Yasonna Laoly.

“Banyak warga Filipina di Indonesia yang merasakan tekanan luar biasa dalam kondisi serba tidak pasti akibat pandemi Covid-19. Tapi, berkat bantuan Bapak Yasonna Laoly serta Kementerian Hukum dan HAM RI, mereka bisa menghadapi keadaan ini dengan lebih tenang. Terima kasih atas dukungan serta bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Menteri Yasonna kepada komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia,” ujarnya saat memberikan sambutan secara virtual.

Sementara itu, Presiden PBCI Antonio Capati menyebut nominasi atas Yasonna adalah bentuk balas budi atas nama warga Filipina.

“Semasa pandemi Covid1-19, Bapak Yasonna telah memberikan perlindungan dan kemudahan luar biasa bagi warga Filipina yang ada di Indonesia. Karena itulah kami memutuskan untuk menominasikan Beliau sebagai salah satu sosok yang layak menerima penghargaan tersebut,” ujar Presiden PBCI Antonio Capati.

“Menteri-Menteri di Filipina juga membicarakan betapa besar bantuan serta kemudahan yang diberikan oleh Bapak Yasonna kepada warga kami lewat kebijakannya. Penghargaan ini menjadi menjadi cara kami menyampaikan terima kasih dan ingin membalas budi kepada Beliau,” tutur Capati.

Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Pola Pikir Digital Bagi ASN Kemenkumham

Semarang – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara di kementeriannya untuk membangun dan mengembangkan pola pikir digital. Menurutnya, hal ini tak bisa dihindari dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah cepatnya laju perkembangan informasi dan teknologi seperti sekarang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan implementasi revolusi digital pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, Jumat (13/11/2020).

“Perkembangan teknologi informasi memaksa ASN Kemenkumham untuk terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham untuk memiliki pola pikir berbasis teknologi informasi atau IT-minded,” kata Yasonna.

“Saya berharap revolusi digital yang telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada 12 Oktober lalu dapat mengubah pola pikir kita, khususnya kepada para pemimpin, menjadi digital leadership atau pemimpin di era digital, untuk tidak segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan potensi pegawai untuk kepentingan publik. Revolusi digital yang dilakukan Kemenkumham menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas publik,” ucapnya.

Implementasi revolusi digital ini pula yang membuat Yasonna menyampaikan apresiasi atas inovasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam rupa layanan SILANDU dan SIPPANDU. Adapun SILANDU atau Sistem Informasi Layanan Terpadu merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang memuat seluruh pelayanan pada unit eselon I Kemenkumham.

Dengan aplikasi tersebut, publik dapat mengakses seluruh pelayanan di Kemenkumham hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau portal aplikasi, baik klinik hukum dan HAM, layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan, dan lainnya. Dengan SILANDU, seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi, baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun di unit satuan kerja.

Adapun SIPPANDU alias Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu merupakan aplikasi yang mempermudah akses publik terhadap administrasi sistem peradilan pidana, seperti saat pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II, perpanjangan penahanan, kunjungan ke lapas, dan sebagainya. Dengan SIPPANDU, misalnya, publik bisa memohon izin kunjungan ke lapas lewat aplikasi di ponsel dan baru datang setelah izin didapat.

“Kehadiran SILANDU dan SIPPANDU menjadi jawaban kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat,” ucap Yasonna.

Hanya, Yasonna meminta agar kreativitas yang melahirkan berbagai inovasi tersebut dibarengi dengan kesadaran akan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

“Bila kita bicara tentang inovasi dan kreativitas, tentu saja hal ini terkait erat dengan sistem Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan hari ini, kita juga menyaksikan bersama Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah di mana hal ini menunjukkan bahwa para pimpinan memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi,” ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.

“Ini sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan dan patut diapresiasi serta dicontoh. Mari kita telusuri, optimalkan, dan daftarkan potensi kekayaan intelektual yang ada di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.

Di sisi lain, Yasonna berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tetap bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

“Lolosnya 39 satuan kerjanya di tahapan desk evaluation oleh Tim Penilai Nasional adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersungguh-sungguh untuk meraih predikan WBK dan WBBM. Komitmen Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam membangun Zona Integritas ini harus diikuti juga sampai ke jajaran di bawahnya,” ucap Yasonna.

“Seluruh ASN Kemekumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada praktek percaloan, harus bebas dari pungli, pelayanan diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian pelayanan,” katanya.

Yasonna Laoly Tuntut Kontribusi Positif dari Pimpinan Tinggi di Kemenkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan para pimpinan tinggi madya dan pratama di bawahnya untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kemenkumham. Menurut Yasonna, kontribusi positif ini menjadi syarat mutlak mengingat Kemenkumham akan segera menggelar Rapat Koordinasi untuk menentukan target capaian kinerja yang berkualitas.

Hal itu disampaikan Yasonna secara khusus saat melantik dan mengambil sumpah pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham, Kamis (12/11/2020).

“Dua minggu lagi kita akan mengadakan Rapat Koordinasi. Saya minta para pimpinan tinggi madya dan pratama yang dilantik hari ini mempersiapkan sebaik-baiknya bahan dan kebijakan yang dapat dibahas dan didiskusikan pada rapat nanti. Saya minta para pimpinan tinggi untuk memaparkan dan memberikan masukan strategis untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.

“Maju atau tidaknya Kementerian ini ada di tangan kita semua. Para pimpinan tinggi madya dan pratama yang dilantik hari ini diangkat untuk memberikan kontribusi positif, jangan justru hanya sebagai penumpang gelap tanpa memberikan kontribusi apapun,” tuturnya.

Adapun pada hari itu Yasonna melantik 87 pejabat tinggi madya dan pratama, termasuk di antaranya 15 Kakanwil Kemenkumham. Sesuai protokol Covid-19, sejumlah pejabat hanya dilantik melalui video conference.

Yasonna juga menyebut bahwa proses promosi dan mutasi pimpinan tinggi seperti yang ditetapkannya hari ini merupakan hal biasa dan menjadi bagian pengembangan organisasi.

Menteri berusia 67 tahun itu pun menitipkan harapannya agar para pimpinan yang dilantiknya tersebut menjadi teladan bagi seluruh pegawai di bawah pimpinan masing-masing.

“Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama harus dapat menjadi role model bagi seluruh pegawai dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku. Selain itu, juga harus dapat menjadi motor penggerak bagi organisasi untuk dapat bergerak maju dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang seutuhnya,” tuturnya.

“Kemenkumham baru saja melaksanakan penilaian nasional Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Saya berharap hal ini bukan sekadar euforia, tetapi ada konsistensi dan komitmen untuk terus menjadi satuan kerja yang berintegritas dan bersih dalam melayani publik,” ucap Yasonna.

Menteri yang juga politikus partai PDI Perjuangan tersebut juga menginstruksikan para pimpinan tinggi di jajarannya untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memperbaiki sistem birokrasi di Kemenkumham. Selain memberikan pembinaan (coaching) dan pendampingan (mentoring), para pimpinan tinggi juga diharapkan tak berhenti meningkatkan kompetensi masing-masing.

“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik hari ini. Saya berharap Saudara dapat melakukan hal-hal yang luar biasa, tidak cukup hanya dengan hal yang biasa untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yasonna.

“Yang terpenting, agar para pimpinan tinggi serta seluruh pegawai untuk selalu mengedepankan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selaku ASN, kita mengemban amanah sebagai pelaksana kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan sebagai pemersatu bangsa,” ucapnya.

Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) sebagai kehormatan luar biasa. Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.

“Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini,” kata Yasonna.

“Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia,” ucapnya.

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.

“Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan ‘memerdekakan’ Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan,” ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (11/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara,” demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Pemerintah Tingkatkan Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Lewat UU Cipta Kerja

Batam – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pekan lalu sebagai bagian upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu tak lain dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

Hal itu dikatakan Yasonna saat memberikan keynote speech dalam kegiatan diskusi interaktif di Batam, Selasa (10/11/2020). Adapun diskusi interaktif tersebut mengambil tema “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”.

“UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur. Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah, dan memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK,” kata Yasonna.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole pproprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” tuturnya.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan di antaranya memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha.

“Selama ini, pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya. Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

“UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Kemenkumham sendiri sedang menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik dimana nantinya dapat diakses melalui sistem AHU Online,” katanya.

Yasonna juga mengatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Ia berharap materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan keynote speech pada kegiatan Diskusi Interaktif “Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan” di Batam, Selasa (10/11/2020)

Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini disebutnya tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60%.

Secara umum, Yasonna mengatakan bahwa konsep perseroran perorangan dengan tanggung jawab terbatas pada UU Cipta Kerja merupakan terobosan yang memiliki sejumlah kelebihan. Pertama, perseroan perorangan merupakan badan hukum yang akan memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal yang sekaligus memudahkan akses pembiayaan dari perbankan.

“Kedua, entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Yasonna.

“UU Cipta Kerja juga mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran termasuk bagi perseroan perorangan ini. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran,” kata menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Yasonna juga memastikan pelaku usaha yang mendirikan perseroan perorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi. Terakhir, perseroan perorangan disebutnya bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” kata Yasonna.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” tegasnya.

UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi sebagai Lompatan Besar dan Terobosan Kreatif Memajukan Bangsa

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang,” kata Yasonna, Selasa (3/11/2020).

“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” ucapnya.

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

“UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas,” kata Yasonna.

“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Sebagaimana diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI. Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

“Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Adapun salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara (JDIH Setneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU berisi 1.187 halaman sebagaimana diunggah di situs resmi Kemensetneg ini resmi berlaku sejak 2 November 2020.