Yasonna Laoly Sampaikan Apresiasi Pemerintah Atas Pengesahan UU Mahkamah Konstitusi oleh DPR
Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
“Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Yasonna.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” ucapnya.
Pendapat akhir Presiden ini disampaikan setelah RUU MK diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan Tingkat I pada 31 Agustus 2020. Pada pembahasan tersebut, seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembahasan RUU MK dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi UU setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuannya.
Yasonna menyebut pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi.
“Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional,” tutur Yasonna.
Adapun sebelumnya pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian Hakim Konstitusi karena berakhir masa jabatannya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan usulan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut.
Leave a Reply