Menkumham Yasonna Laoly Yakin Satgas BLBI Bekerja Optimal Tagih Aset Senilai Rp110 Triliun

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan dirinya yakin Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan bekerja optimal hingga tenggat waktu 2023. Menurut Yasonna, Tim Satgas BLBI segera menyusun skala prioritas untuk menentukan target yang harus dicapai.

“Kita akan memetakan skala prioritas, tagihan-tagihan, kemudian Satgas BLBI diberi waktu sampai 2023 untuk bekerja,” kata Yasonna, usai menghadiri rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dalam rakor tersebut, hadir Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan lainnya. Rapat berlangsung tertutup lebih dari satu jam.

Adapun rakor dilakukan berkaitan dengan penagihan utang perdata dana BLBI, di mana negara memberikan piutang kepada debitur dan obligor. Satgas BLBI dibentuk setelah Mahkamah Agung tidak memutuskan masalah ini sebagai perkara pidana, dan KPK menerbitkan SP3  atau Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada 1 April 2021.

Dua orang yang menyandang status tersangka di kasus ini adalah Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Berdasarkan hasil penghitungan terkini yang dilakukan Kementerian Keuangan, sesuai perkembangan kurs, pergerakan saham, nilai properti yang dijaminkan per hari ini, total aset hak tagih BLBI mencapai Rp110 triliun.

Dari jumlah Rp110 triliun itu, terdapat enam macam bentuk aset hak tagih BLBI, di antaranya kredit properti, rekening uang asing serta saham. Lalu ada juga 12 kompleksitas persoalan penagihan, di antaranya seperti jaminan yang digugat pihak ketiga dan lain sebagainya.

”Saya yakin Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI bisa bekerja optimal, bisa kita lakukan sesuai target,” ungkap Yasonna.

Pemerintah Sepakati Pencabutan RUU Pemilu di Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Menkumham Dorong RUU Ketentuan Umum Perpajakan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati dicabutnya RUU Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3/2021).

“Menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, pemerintah sepakat,” kata Yasonna dalam raker di ruang rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut.

“Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu (RUU Pemilu, red.) kita cabut. Tapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna,” tuturnya.

Dicabutnya RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/3/2021).

Hanya, Yasonna juga menyampaikan usul pemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.

“Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju,” ucap Menteri berusia 67 tahun tersebut.

“RUU Ketentuan Umum Perpajakan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan, bahkan sempat dibahas, namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyampaikan perkembangan mengenai rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Maka dalam rangkaian ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangannya,” ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/3/2021).

Yasonna juga menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa segera ditetapkan.

“Kami mengapresiasi pendapat dari fraksi-fraksi. Kalau boleh, ini segera kita sepakati agar kita boleh memulai pembahasan RUU agar pada tahun ini bisa kita selesaikan,” tutur Yasonna.

Serahkan 24 Sertifikat Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Bali, Yasonna Laoly: Potensi Kekayaan Harus Ditransformasikan Menjadi Mesin Kekuatan Bangsa

Denpasar – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi kekayaan daerah di wilayahnya. Menurut Yasonna, potensi kekayaan yang dimiliki Indonesia bisa menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa bila dilindungi dan dioptimalkan oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Indonesia diberi karunia berupa kekayaan dan keragaman budaya, keindahan geografis wilayah, serta sumber daya manusia yang luar biasa. Hal ini perlu terus ditransformasikan menjadi mesin kekuatan ekonomi bangsa dan merupakan tugas kita bersama untuk mewujudkannya,” kata Yasonna, Jumat (5/2/2021).

“Pemerintah daerah dan asosiasi terkait memiliki wewenang penting dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Pemerintah daerah dapat membangun sistem yang mendorong terjaganya kualitas suatu produk daerah agar dapat dimanfaatkan secara bersama dengan pengawasan mutu yang intensif berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan dapat mendatangkan pemasukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada acara workshop dan penyerahan sertifikat kekayaan intelektual di Denpasar, Bali. Dalam kegiatan itu, Yasonna juga menyerahkan sertifikat atas 24 Kekayaan Intelektual Pulau Dewata kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

Adapun sertifikat yang diserahkan itu terdiri dari 19 Kekayaan Intelektual kepemilikan komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional, termasuk Tenun Endek Bali, 4 Kekayaan Intelektual kepemilikan personal berupa hak cipta, dan 1 Kekayaan Intelektual personal berupa hak paten.

Yasonna menyebut 24 Kekayaan Intelektual Bali ini merupakan wujud nyata kepedulian para pemangku kepentingan di Bali untuk secara bersama membangun wilayahnya melalui optimalisasi potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberi sambutan dalam acara workshop dan penyerahan sertifikat Kekayaan Intelektual di Taman Budaya Bali, Denpasar, Jumat (5/2/2021).

“Pelindungan dan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dengan pelindungan terhadap kepemilikan melalui pendaftaran dan pencatatan, serta kuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya,” ucap Yasonna.

“Kekayaan Intelektual merupakan nyawa dari sebuah produk melalui tindakan menjaga, meningkatkan reputasi atau mutu suatu produk sekaligus melindunginya melalui sistem kekayaan Intelektual. Hal ini bertujuan agar produk yang dihasilkan terlindungi dari pemanfaatan tak bertanggung jawab yang dilakukan pihak lain,” katanya.

Hanya, Yasonna juga menyebut bahwa upaya itu akan lebih optimal bila melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di daerah.

“Peran aktif Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah, kantor wilayah, Perguruan Tinggi, asosiasi, pelaku industri, dan UMKM harus terus dilakukan dan disinergikan guna mendorong percepatan pembangunan ekonomi daerah, dimana salah satunya adalah dengan pemanfaatan sistem Kekayaan Intelektual,” ujar politikus dari partai PDI Perjuangan tersebut.

“Sinergi antar masyarakat, Kementerian/Lembaga, dan dunia industri juga dibutuhkan untuk mengeskalasi potensi setiap daerah. Dengan menggali potensi Kekayaan Intelektual yang ada di daerah, baik personal maupun komunal, maka pendapatan daerah dan juga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” katanya.

UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi sebagai Lompatan Besar dan Terobosan Kreatif Memajukan Bangsa

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang,” kata Yasonna, Selasa (3/11/2020).

“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” ucapnya.

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

“UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas,” kata Yasonna.

“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Sebagaimana diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI. Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

“Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Adapun salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara (JDIH Setneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU berisi 1.187 halaman sebagaimana diunggah di situs resmi Kemensetneg ini resmi berlaku sejak 2 November 2020.