Kerja Keras, Kerja Lebih Keras, Kerja Lebih Keras Lagi

Menkumham Yasonna Laoly Sebut Birokrasi Digital Jadi Kunci Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Covid-19

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut reformasi digital sebagai kunci tetap berjalannya pelayanan publik Kemenkumham di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam pertemuan virtual terbatas bersama Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa (6/10/2020).

“Kita semua merasakan tekanan yang sangat berat, terutama untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tetapi, pada saat yang sama harus tetap bekerja untuk melayani masyarakat dan melakukan tanggung jawab sesuai tugas dan fungsi yang dibebankan kepada Kemenkumham,” ucap Yasonna.

“Untuk itu, Kemenkumham menjalankan program untuk mengatasi Covid-19 melalui aplikasi-aplikasi virtual dan kebijakan yang kami sebut birokrasi digital. Sebenarnya sudah sejak empat tahun yang lalu kami bertekad untuk melakukan kebijakan birokrasi digital ini,” ucapnya.

Didampingi Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dan Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, Yasonna menyebut birokrasi digital yang dilaksanakan jajaran Kemenkumham tidak terbatas pada sistem kerja dari rumah (work from home) atau fasilitas presensi virtual, melainkan menjangkau sektor pelayanan publik di berbagai Direktorat Jenderal Kemenkumham.

Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini bahkan menyebut birokrasi digital yang dilaksanakan jajarannya sebagai salah satu faktor yang membatasi penyebaran virus Corona di lapas hingga bisa menaikkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

“Di lapas/rutan, kita membatasi kunjungan dan dilakukan secara online. Keluarga bisa berhubungan dengan warga binaan secara virtual. Kami membatasi kontak fisik dan inilah salah satu hal yang menyebabkan penyebaran virus Corona di lapas/rutan masih sangat terkendali,” kata Yasonna.

“Kami juga menyusun SOP dalam peningkatan kualitas layanan berbasis IT di unit eselon I lain. Salah satunya lewat LockVid atau Loket Virtual yang bisa meningkatkan PNBP di Ditjen Kekayaan Intelektual karena orang bisa mendaftarkan hak cipta, hak merek, serta hak paten dari mana saja dan kapan saja. Layanan berbasis IT ini mempercepat pelayanan dan mengurangi tekanan akibat pandemi,” tuturnya.

Dalam pertemuan virtual dengan Wantimpres tersebut, Yasonna menyampaikan tujuh poin yang dihadapi Kemenkumham di tengah pandemi global Covid-19, yakni: Pertama, refocussing kegiatan dan realokasi anggaran 11 program Kemenkumham serta upaya dalam pencapaian target kinerja. Yasonna menyebut realisasi per 1 Oktober sudah mencapai 64,38 persen. Sementara penyerapan dari hasil refocussing anggaran pencegahan Covid senilai Rp 97,9 miliar sudah mencapai 66,87 persen.

Poin kedua yang disampaikan Yasonna terkait kendala dan hambatan yang dihadapi dalam perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM di tengah pandemi Covid-19. Adapun hal ketiga tak lain soal kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham bersama DPR untuk dapat menyelesaikan target pembahasan RUU sesuai prolegnas 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto (kiri) dan Dirjen Pemasyarakatan Reinhard Silitonga (kanan) dalam diskusi virtual dengan Dewan Pertimbangan Presiden, Selasa (6/10/2020).

“Prolegnas usulan pemerintah ada 13, tetapi baru sedikit yang kita selesaikan karena ada beberapa RUU, seperti RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pembahasannya karena Covid,” ucap Yasonna.

“Salah satu RUU yang sangat ingin kami selesaikan adalah RUU tentang Perubahan UU Nomor 35 Tentang Narkotika. Ini adalah penyebab dari kelebihan kapasitas yang ada di lapas dan rutan,” tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Ke-13 prolegnas yang diusulkan pemerintah itu adalah RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Bea Materai, RUU Cipta Kerja (Omnibus Law), RUU Tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (omnibus law), RUU Tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, RUU Tentang Keamanan Laut, RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2003 Tetang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Tentang Ibukota Negara, dan RUU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Poin diskusi selanjutnya yang disampaikan Yasonna ialah tentang perkembangan pembahasan RUU (RUU Omnibus Law, RKUHP, RUU PAS) dan kasus-kasus hukum yang mendapat perhatian khusus dari masyarakat, kebijakan dan langkah strategis Kemenkumham memutus mata rantai peredaran narkoba yang marak terjadi di lapas, maupun peredaran narkoba di luar yang dikendalikan oleh bandar dari dalam lapas, program Kemenkumham untuk mengurangi kapasitas penghuni sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam lapas, serta monitoring aparat imigrasi Indonesia terhadap masuknya tenaga kerja asing (TKA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk melalui jalan tikus yang berpotensi membawa virus dari luar.

Connect with Me:

Leave a Reply

  • ?