Lantik 369 Wisudawan, Yasonna Laoly Ingatkan Taruna Poltekip dan Poltekim Menjaga Integritas

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpesan agar para taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) memegang teguh integritas saat berkarya di dunia kerja. Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik 369 wisudawan Poltekip dan Poltekim di Graha Pengayoman Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Senin (14/12/2020).

“Perlu untuk kita renungkan bersama bahwa keberhasilan yang telah para wisudawan raih hari ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tahapan baru meniti karier sebagai Aparatur Sipil Negara di Kemenkumham. Pada saat melaksanakan tugas di lapangan nanti, ada kalanya Saudara menemukan perbedaan antara pengetahuan yang didapatkan saat melaksanakan pendidikan dengan kondisi dan situasi di lapangan” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Terdapat beberapa kondisi yang mengharuskan Saudara bertemu dengan permasalahan yang penyelesaiannya tidak diajarkan pada saat menempuh pendidikan. Dalam posisi itu, Saya berharap saudara tetap teguh memegang integritas serta loyalitas dalam mengabdi kepada jajaran, bangsa dan negara,” ucapnya.

Selain faktor integritas, Yasonna juga menegaskan pentingnya penguasaan teknologi informasi agar para taruna lulusan Poltekip dan Poltekim tidak gagap menghadapi perubahan cepat seiring revolusi industri 4.0. Menurut menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut, kecakapan memanfaatkan teknologi akan menjadi penentu sanggup atau tidaknya negara menghadapi persaingan global.

“Negara yang dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik akan bisa menjadi kekuatan global yang akan diperhitungkan. Namun sebaliknya, mereka yang tidak siap dan sibuk sendiri dengan urusan domestik, tidak akan mampu untuk menghadapi persaingan global,” tutur Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat melantik wisudawan Poltekip dan Poltekim di gedung Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (14/12/2020).

“Kepada para wisudawan, Saudara adalah aset bangsa yang disiapkan dengan modal integritas dan profesionalisme, menguasai teknologi informasi dan bahasa asing, memiliki jiwa hospitality dan entrepreneurship, serta daya networking. Dengan bekal kemampuan tersebut, Saudara siap menghadapi tantangan dan mengantisipasi perubahan khususnya di situasi luar biasa akibat pandemi COVID-19 ini,” kata Yasonna.

Acara wisuda Diploma 4 Lanjutan dan Reguler Angkatan 19 Politeknik Imigrasi serta Diploma 4 Reguler Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Angkatan 51 ini dilaksanakan secara terbatas dan daring melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Wisudawan yang hadir secara langsung merupakan perwakilan lulusan terbaik.

Adapun jumlah taruna yang diwisuda sebanyak 369 orang. Sebanyak 234 di antaranya merupakan wisudawan Poltekim, sementara 135 lainnya lulusan Poltekip.

“Semoga pendidikan yang Saudara peroleh selama di Poltekim maupun di Poltekip dapat menjadi bekal sebagai ASN yang berkualitas dan berintegritas. Saudara adalah orang-orang terpilih yang disiapkan untuk menjadi kader pemimpin masa depan,” kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly Ajak Pelaku UMK Manfaatkan Kemudahan Berusaha Lewat Perseroan Perorangan

Bali – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengingat pentingnya sektor ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Selaras dengan itu, Yasonna mengajak calon pelaku UMK memanfaatkan berbagai kebijakan Pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha, termasuk lewat badan hukum baru perseroan perorangan sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Menteri berusia 67 tahun tersebut saat memberikan sambutan dalam diskusi interaktif di Bali mengenai arah kebijakan Pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha, Jumat (11/12/2020).

“UMK menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60 persen. Hal ini menandakan bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional sehingga kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK akan meningkatkan lagi kontribusi terhadap penambahan lapangan kerja baru dan pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Yasonna.

“UMK merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang membuat kita terhindar dari krisis tahun 1998. Saat itu, UMK membantu roda perekonomian kita terus berputar. Saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu memulai usahanya dan memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan Pemerintah melalui perseroan perorangan,” tuturnya.

Menurut Yasonna, perseroan perorangan yang dapat didirikan oleh hanya satu orang ini memberi banyak manfaat bagi pelaku UMK. Setidaknya, status badan hukum akan mempermudah pelaku UMK mendapatkan pinjaman usaha dari bank.

“UU Cipta Kerja melalui pengaturan tentang badan hukum perseroan perorangan memberikan kepercayaan diri kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dalam memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangannya,” kata Yasonna.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran atas merk dan Kemenkumham akan berusaha mencari inovasi lain yang memungkinkan perseroan perorangan mendapatkan hak kekayaan intelektual lebih mudah,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Terkait kondisi usaha di Bali, Yasonna juga menyebut perseroran perorangan bisa menjadi solusi bagi pelaku UMK di Pulau Dewata untuk bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

“Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan perasaan prihatin dengan keadaan Bali dalam masa pandemi ini. Saya melihat jelas dampak pandemi Covid-19 terhadap aktivitas bisnis, khususnya UMK. Untuk itu, saya berharap seluruh elemen dapat bahu-membahu mendorong pelaku usaha di Provinsi Bali untuk mendirikan perseroan perorangan,” katanya.

“Kami berharap bentuk perseoran tersebut memudahkan mereka mendapatkan pembiayaan yang dibutuhkan untuk bangkit. Kita harus bekerja keras memastikan pelaku usaha di Indonesia mau maju, tidak berhenti di status quo, karena waktu berjalan dengan cepat dan kita harus terus beradaptasi,” kata Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, itu.

Yasonna menyampaikan bahwa perseroan perorangan hanya satu dari serangkaian upaya Pemerintah meningkatkan iklim berusaha di Tanah Air lewat UU Cipta Kerja. Ia menyebut bahwa kebijakan ini juga telah memangkas lebih dari 70 UU dari berbagai sektor.

Proses penyederhanaan regulasi ini disebutnya telah menjadi fokus perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Terhitung mulai 2016, Yasonna mengatakan ada lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi dipangkas dan direvisi. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin dan akan terus dievaluasi melalui sistem Online Single Submission.

“Saya ingin mengingatkan kembali pentingnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih sehingga investasi yang lebih baik di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” katanya.

Hari HAM Sedunia, Yasonna Laoly: Pemerintah Akan Fokus pada Hak Perempuan, Anak, Kaum Disabilitas, dan Masyarakat Hukum Adat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan fokus menyelesaikan isu hak asasi kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat. Hal tersebut disampaikannya saat memberi kata sambutan virtual dalam rangkaian acara Hari Hak Asasi Manusia ke-72, Kamis (10/12/2020).

Yasonna menyebut fokus penyelesaian isu kelompok rentan itu tertuang dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) periode kelima yang disusun oleh Kemenkumham, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Luar Negeri di dalam Sekretariat Bersama RANHAM.

“Sekretariat Bersama RANHAM sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang RANHAM periode ke-5, berikut dengan rencana aksinya,” kata Yasonna.

“Diharapkan tahun 2021, kita sudah mulai dengan program RANHAM baru periode ke-5, yang fokus pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan meliputi hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat hukum adat,” tuturnya.

Disebut Yasonna, penyusunan RANHAM periode kelima ini merupakan salah satu dari rangkaian upaya Kementerian yang dipimpinnya terkait program pemajuan HAM. Program pemajuan HAM ini tak hanya di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga menjangkau ke setiap daerah melalui Program Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Untuk tahun 2020, sebanyak 439 Kabupaten/Kota di Indonesia secara sukarela mengikuti penilaian oleh Kemenkumham. Setelah melalui verifikasi dan penilaian, terpilih sebanyak 258 Kabupten/Kota yang mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.

“Perlu kami sampaikan bahwa program Kabupaten/Kota Peduli HAM ini, secara langsung maupun tidak langsung, lebih berhasil dalam mengenalkan nilai-nilai dan standar-standar pemenuhan HAM kepada masyarakat dan aparatur pemerintah daerah,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Selain itu, Kemenkumham selama ini juga giat menggeber pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM selama tiga tahun terakhir dengan melibatkan hampir seluruh unit pelaksana teknis. Untuk tahun 2020, sebanyak 240 unit pelaksana teknis di lingkup Kemenkumham berhasil meraih predikat terbaik dalam upaya melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.

“Kami sudah mencanangkan agar di tahun-tahun selanjutnya ruang lingkup peserta program penilaian pelayanan publik berbasis ini lebih ditingkatkan,” kata Yasonna.

“Bukan hanya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM saja, akan tetapi juga di unit-unit pelayanan Kementerian dan Lembaga, serta di Pemerintah Daerah,” tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Selain ketiga upaya tersebut, Yasonna juga menyampaikan bahwa jajarannya terus melakukan perluasan jangkauan akses penanganan pelaporan atau pengaduan dugaan permasalan HAM hingga masyarakat sampai ke tingkat desa bisa terlayani dengan baik. Upaya diseminasi dan peningkatan kesadaran hukum dan HAM di masyarakat, yang sebelumnya lebih banyak kepada aparatur pemerintah, juga diutamakan menjangkau kalangan pelajar serta mahasiswa.

Secara bersamaan, upaya mendorong agar Peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota juga memakai parameter HAM. Terakhir, Yasonna juga memastikan jajarannya menangani dan menindaklanjuti berbagai isu HAM yang berkembang dan memerlukan perhatian, termasuk tindak lanjut dari United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs) atau Prinsip-Prinsip Panduan Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Bisnis dan HAM.

Terkait upaya jangka pendek, Yasonna menjamin pemenuhan hak asasi manusia menjadi inti dari segenap upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah untuk membawa Indonesia bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.

“Tema Hari HAM tahun 2020 terkait dengan pandemi Covid-19 berfokus pada kebutuhan untuk membangun kembali dengan lebih baik dengan memastikan hak asasi manusia adalah inti dari upaya pemulihan,” ujarnya.

“Tanggal 10 Desember adalah kesempatan untuk menegaskan kembali pentingnya hak asasi manusia dalam membangun kembali dunia yang kita inginkan, kebutuhan akan solidaritas global, dan kemanusiaan bersama,” kata Yasonna.

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kemudahan Berusaha yang Diberikan Pemerintah

Manado – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Menurut Yasonna, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia harus dimanfaatkan demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19.

“Demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045, pemerintah telah menyusin lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis, di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta agar setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya,” kata Yasonna.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” kata Yasonna dalam diskusi interaktif di Manado pada Senin (30/11/2020) tersebut.

Menurut Yasonna, salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Perseroan terbatas yang bisa didirakan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris, serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” kata Yasonna.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ucap politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna mengatakan bahwa kemudahan tersebut menjadi bagian dari serangkaikan upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha, termasuk lewat penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Pada 2016, Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi. Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (keenam dari kiri) dalam diskusi interaktif dengan tema Arah Kebijakan Pemerintah dalam Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan di Manado, Senin (30/11/2020).

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Melalui UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor di mana ada ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2020, Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Pelayanan HAM dan Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen kementerian yang dipimpinnya untuk terus melayani pemenuhan hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Yasonna usai menerima penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Tentu kami berterima kasih kepada KemenPANRB atas terpilihnya kami sebagai salah satu penerima Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020,” ucap Yasonna.

“Perubahan zaman, apalagi ditambah dengan tekanan besar akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang, harus disiasati dengan inovasi demi inovasi demi melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi kami di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga penghargaan ini menjadi pelecut bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada publik,” tuturnya.

Adapun inovasi Kemenkumham yang diganjar dengan penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 tak lain lewat pendirian pos pengaduan HAM di 50 denominasi gereja di Manokwari, Papua Barat, pada akhir Juli silam. Pos pengaduan HAM tersebut merupakan kerja sama Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Persekutuan Gereja Papua Provinsi Papua Barat (PGGP PB).

Lewat kerja sama tersebut, para pendeta, pastor, dan kepala suku mendapat pelatihan dari paralegal yang difasilitasi Kemenkumham Papua Barat. Para pastor dan pendeta inilah yang diharapkan dapat turut melayani jemaat yang mengalami persoalan terkait HAM dalam kehidupannya.

Yasonna menyebut penghargaan terkait pendirian pos pelayanan HAM di 50 denominasi gereja di Manokwari tersebut dapat dilihat sebagai penegasan atas komitmen pemerintah terkait pemenuhan HAM masyarakat, termasuk di Papua.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam acara penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Kementerian Hukum dan HAM punya komitmen tinggi terkait upaya pemenuhan HAM, termasuk untuk saudara-saudara kita yang tinggal di Papua,” ujar Yasonna.

“Karenanya, apresiasi yang kami terima atas inovasi ini pun bisa dilihat sebagai komitmen pemerintah secara keseluruhan untuk menjamin bahwa seluruh warga negara Indonesia terpenuhi dengan ideal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini KemenPANRB menyerahkan penghargaan pelayanan publik kepada sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, perusahaan swasta, hingga kelompok masyarakat sipil. Acara yang dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin tersebut merupakan puncak dari tiga kegiatan kompetisi pelayanan publik KemenPANRB.

Ketiga kompetisi yang dimaksud ialah: Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Tahun 2020, dan Kompetisi Pengeola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020. Pos pengaduan HAM yang dibentuk Kemenkumham di 50 denominasi gereja di Papua Barat termasuk pada kategori pertama.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 adalah penyelenggaraan ketujuh sejak pertama kali dihelat oleh Kementerian PANRB pada 2014. KIPP merupakan strategi kebijakan Kementerian PANRB dalam mendorong penciptaan/pembentukan inovasi pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah untuk mendorong gerakan One Agency One Innovation sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. KIPP tahun 2020 sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.

Masuk Nominasi Penerima Penghargaan dari Filipina, Yasonna Laoly Tegaskan Jaminan Perlindungan Keselamatan Semua Orang di Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen pemerintah melindungi kesehatan masyarakat dan keselamatan semua orang di Indonesia, baik WNI maupun WNA, pada masa pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Yasonna saat menerima plakat penghargaan dari komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia serta dinominasikan sebagai penerima penghargaan Ka-Nang Bayan/Penghargaan Sahabat Negara oleh komunitas pebisnis Filipina di Indonesia (Phillipine Business Club Indonesia/PBCI).

“Saya berterima kasih atas penghargaan serta dukungan yang diberikan ini. Saya juga merasa terhormat atas nominasi sebagai penerima penghargaan di mana ini merupakan apresiasi atas kerja keras yang kami lakukan di Kemenkumham. Semoga kementerian yang saya pimpin bisa senantiasa membantu warga Filipina yang berada di Indonesia, terutama di situasi sulit akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kita semua menyadari bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina menjadi lebih berarti selama pandemi ini. Indonesia dan Filipina punya hubungan sejarah serta kebudayaan yang dalam,” kata Yasonna dalam acara makan malam sederhana di Kedutaan Besar Filipina, Jakarta, Senin (16/11/2020).

“Kedua negara juga telah menjadi sekutu dekat sejak kemerdekaan Indonesia dan kita perlu memperkuat kerja sama di semua sektor. Mempertahankan kesehatan masyarakat serta keselamatan semua orang merupakan prioritas kami di masa pandemi ini, sementara penguatan perdagangan dan investasi antara kedua negara merupakan prioritas kami sebagai bagian dari upaya pemulihan pasca-pandemi” ujarnya.

Adapun penghargaan ini tak lepas dari sejumlah kebijakan Yasonna sebagai Menkumham terkait WNA yang berada di Indonesia saat Covid-19 menghantam seluruh dunia. Yasonna sebelumnya memang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, seperti Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia dan beberapa kebijakan lain, sebagai upaya mengatasi penyebaran virus Corona.

“Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar semua Menteri mengurus semua orang yang ada di Indonesia, baik WNI maupun WNA, karena kami punya tanggung jawab atas keselamatan mereka semua. Sebagai tindak lanjut, saya kemudian menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri terkait kebijakan Imigrasi yang memungkinkan perpanjangan izin tinggal bagi WNA yang terjebak di Indonesia selama pandemi,” tutur Yasonna.

“Perpanjangan izin tinggal diberikan tanpa biaya, dibebaskan dari denda akibat melebihi batas izin tinggal, dan secara otomatis berlaku tanpa perlu mendaftar ke kantor imigrasi. Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah bekerja sama erat dengan PBCI untuk memfasilitasi perpanjangan visa bagi komunitas warga Filipina di Indonesia,” tutur Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly saat menerima penghargaan dari komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia dan menjadi nominasi penerima penghargaan dari Komunitas Bisnis Filipina di Indonesia dalam acara di Kedutaan Besar Filipina untuk Indonesia di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Duta Besar Filipina untuk Indonesia Leehiong T. Wee mengatakan penghargaan dan nominasi tersebut tak lepas dari tindakan serta kebijakan berbasis kemanusiaan yang dikeluarkan oleh Yasonna Laoly.

“Banyak warga Filipina di Indonesia yang merasakan tekanan luar biasa dalam kondisi serba tidak pasti akibat pandemi Covid-19. Tapi, berkat bantuan Bapak Yasonna Laoly serta Kementerian Hukum dan HAM RI, mereka bisa menghadapi keadaan ini dengan lebih tenang. Terima kasih atas dukungan serta bantuan kemanusiaan yang diberikan oleh Menteri Yasonna kepada komunitas ekspatriat Filipina di Indonesia,” ujarnya saat memberikan sambutan secara virtual.

Sementara itu, Presiden PBCI Antonio Capati menyebut nominasi atas Yasonna adalah bentuk balas budi atas nama warga Filipina.

“Semasa pandemi Covid1-19, Bapak Yasonna telah memberikan perlindungan dan kemudahan luar biasa bagi warga Filipina yang ada di Indonesia. Karena itulah kami memutuskan untuk menominasikan Beliau sebagai salah satu sosok yang layak menerima penghargaan tersebut,” ujar Presiden PBCI Antonio Capati.

“Menteri-Menteri di Filipina juga membicarakan betapa besar bantuan serta kemudahan yang diberikan oleh Bapak Yasonna kepada warga kami lewat kebijakannya. Penghargaan ini menjadi menjadi cara kami menyampaikan terima kasih dan ingin membalas budi kepada Beliau,” tutur Capati.

Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Pola Pikir Digital Bagi ASN Kemenkumham

Semarang – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara di kementeriannya untuk membangun dan mengembangkan pola pikir digital. Menurutnya, hal ini tak bisa dihindari dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di tengah cepatnya laju perkembangan informasi dan teknologi seperti sekarang.

Hal tersebut disampaikan Yasonna pada kegiatan implementasi revolusi digital pada Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah di Semarang, Jumat (13/11/2020).

“Perkembangan teknologi informasi memaksa ASN Kemenkumham untuk terus berinovasi mendukung tata kelola birokrasi yang lebih baik. Saya mendorong seluruh ASN Kemenkumham untuk memiliki pola pikir berbasis teknologi informasi atau IT-minded,” kata Yasonna.

“Saya berharap revolusi digital yang telah diluncurkan oleh Kemenkumham pada 12 Oktober lalu dapat mengubah pola pikir kita, khususnya kepada para pemimpin, menjadi digital leadership atau pemimpin di era digital, untuk tidak segan-segan melakukan inovasi dan pengembangan potensi pegawai untuk kepentingan publik. Revolusi digital yang dilakukan Kemenkumham menjadi bagian penting dalam peningkatan kualitas publik,” ucapnya.

Implementasi revolusi digital ini pula yang membuat Yasonna menyampaikan apresiasi atas inovasi Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam rupa layanan SILANDU dan SIPPANDU. Adapun SILANDU atau Sistem Informasi Layanan Terpadu merupakan inovasi berbasis teknologi informasi yang memuat seluruh pelayanan pada unit eselon I Kemenkumham.

Dengan aplikasi tersebut, publik dapat mengakses seluruh pelayanan di Kemenkumham hanya dengan menggunakan ponsel pintar atau portal aplikasi, baik klinik hukum dan HAM, layanan keimigrasian, layanan pemasyarakatan, dan lainnya. Dengan SILANDU, seluruh data dan proses administrasi di lingkungan Kemenkumham menjadi terintegrasi, baik yang ada di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah maupun di unit satuan kerja.

Adapun SIPPANDU alias Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu merupakan aplikasi yang mempermudah akses publik terhadap administrasi sistem peradilan pidana, seperti saat pelimpahan berkas perkara tahap I dan tahap II, perpanjangan penahanan, kunjungan ke lapas, dan sebagainya. Dengan SIPPANDU, misalnya, publik bisa memohon izin kunjungan ke lapas lewat aplikasi di ponsel dan baru datang setelah izin didapat.

“Kehadiran SILANDU dan SIPPANDU menjadi jawaban kebutuhan kecepatan, ketepatan, kenyamanan, dan keamanan layanan yang saat ini menjadi tuntutan masyarakat,” ucap Yasonna.

Hanya, Yasonna meminta agar kreativitas yang melahirkan berbagai inovasi tersebut dibarengi dengan kesadaran akan perlindungan terhadap hak atas kekayaan intelektual.

“Bila kita bicara tentang inovasi dan kreativitas, tentu saja hal ini terkait erat dengan sistem Kekayaan Intelektual. Dalam kesempatan hari ini, kita juga menyaksikan bersama Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kantor Wilayah Jawa Tengah di mana hal ini menunjukkan bahwa para pimpinan memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan atas hasil kreativitas dan inovasi,” ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.

“Ini sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kekayaan intelektual atas karya-karya yang dihasilkan dan patut diapresiasi serta dicontoh. Mari kita telusuri, optimalkan, dan daftarkan potensi kekayaan intelektual yang ada di lingkungan kerja masing-masing,” tuturnya.

Di sisi lain, Yasonna berharap agar seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah tetap bekerja keras untuk meningkatkan pelayanan publik demi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

“Lolosnya 39 satuan kerjanya di tahapan desk evaluation oleh Tim Penilai Nasional adalah bukti bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah bersungguh-sungguh untuk meraih predikan WBK dan WBBM. Komitmen Kepala Kantor Wilayah maupun Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam membangun Zona Integritas ini harus diikuti juga sampai ke jajaran di bawahnya,” ucap Yasonna.

“Seluruh ASN Kemekumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh ada praktek percaloan, harus bebas dari pungli, pelayanan diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian pelayanan,” katanya.

Yasonna Laoly Tuntut Kontribusi Positif dari Pimpinan Tinggi di Kemenkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan para pimpinan tinggi madya dan pratama di bawahnya untuk memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kemenkumham. Menurut Yasonna, kontribusi positif ini menjadi syarat mutlak mengingat Kemenkumham akan segera menggelar Rapat Koordinasi untuk menentukan target capaian kinerja yang berkualitas.

Hal itu disampaikan Yasonna secara khusus saat melantik dan mengambil sumpah pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham, Kamis (12/11/2020).

“Dua minggu lagi kita akan mengadakan Rapat Koordinasi. Saya minta para pimpinan tinggi madya dan pratama yang dilantik hari ini mempersiapkan sebaik-baiknya bahan dan kebijakan yang dapat dibahas dan didiskusikan pada rapat nanti. Saya minta para pimpinan tinggi untuk memaparkan dan memberikan masukan strategis untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM.

“Maju atau tidaknya Kementerian ini ada di tangan kita semua. Para pimpinan tinggi madya dan pratama yang dilantik hari ini diangkat untuk memberikan kontribusi positif, jangan justru hanya sebagai penumpang gelap tanpa memberikan kontribusi apapun,” tuturnya.

Adapun pada hari itu Yasonna melantik 87 pejabat tinggi madya dan pratama, termasuk di antaranya 15 Kakanwil Kemenkumham. Sesuai protokol Covid-19, sejumlah pejabat hanya dilantik melalui video conference.

Yasonna juga menyebut bahwa proses promosi dan mutasi pimpinan tinggi seperti yang ditetapkannya hari ini merupakan hal biasa dan menjadi bagian pengembangan organisasi.

Menteri berusia 67 tahun itu pun menitipkan harapannya agar para pimpinan yang dilantiknya tersebut menjadi teladan bagi seluruh pegawai di bawah pimpinan masing-masing.

“Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama harus dapat menjadi role model bagi seluruh pegawai dalam berpikir, bertindak, dan berperilaku. Selain itu, juga harus dapat menjadi motor penggerak bagi organisasi untuk dapat bergerak maju dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang seutuhnya,” tuturnya.

“Kemenkumham baru saja melaksanakan penilaian nasional Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM). Saya berharap hal ini bukan sekadar euforia, tetapi ada konsistensi dan komitmen untuk terus menjadi satuan kerja yang berintegritas dan bersih dalam melayani publik,” ucap Yasonna.

Menteri yang juga politikus partai PDI Perjuangan tersebut juga menginstruksikan para pimpinan tinggi di jajarannya untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam memperbaiki sistem birokrasi di Kemenkumham. Selain memberikan pembinaan (coaching) dan pendampingan (mentoring), para pimpinan tinggi juga diharapkan tak berhenti meningkatkan kompetensi masing-masing.

“Saya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik hari ini. Saya berharap Saudara dapat melakukan hal-hal yang luar biasa, tidak cukup hanya dengan hal yang biasa untuk kemajuan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yasonna.

“Yang terpenting, agar para pimpinan tinggi serta seluruh pegawai untuk selalu mengedepankan profesionalisme sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selaku ASN, kita mengemban amanah sebagai pelaksana kebijakan publik, memberikan pelayanan publik, dan sebagai pemersatu bangsa,” ucapnya.

Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) sebagai kehormatan luar biasa. Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.

“Sungguh saya merasa mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari ini,” kata Yasonna.

“Walaupun Bintang Mahaputera Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanda kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan hukum dan perundang-undangan di Indonesia,” ucapnya.

Menurut Yasonna, pengabdian serta komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus diselesaikan ke depan.

“Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan ‘memerdekakan’ Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan,” ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Tentu saja diperlukan kerja keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan lapangan kerja di Indonesia,” kata Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly seusai menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (11/11/2020).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada 71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.

“Sesuai dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara,” demikian tertera dalam Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.

Undang-Undang Nomor 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.

Bintang Mahaputera diberikan kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.

Kedua, pengabdian dan pengorbanan di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden Jokowi sebagai Lompatan Besar dan Terobosan Kreatif Memajukan Bangsa

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia. Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

“Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang,” kata Yasonna, Selasa (3/11/2020).

“Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain,” ucapnya.

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

“UU ini dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas,” kata Yasonna.

“UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha,” tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Sebagaimana diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI. Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

“Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Adapun salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara (JDIH Setneg) dan bisa diakses oleh publik. Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU berisi 1.187 halaman sebagaimana diunggah di situs resmi Kemensetneg ini resmi berlaku sejak 2 November 2020.