kinerja yasona laoly

Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto, Yasonna Laoly: Keputusan Terkait Partai Berkarya Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra, yang biasa disapa Tommy Soeharto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchi Purwopranjono.

Menurut Yasonna, kubu Tommmy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karenanya pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Yasonna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

“Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja,” ujarnya.

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” kata menteri dari partai PDI Perjuangan tersebut.

“Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan,” tutur Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah:

1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020.

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Kemenkumham Dapat Penghargaan Atas WTP 10 Kali Berturut-Turut, Yasonna Laoly: Kami Tidak Akan Terlena dan Terus Jaga Komitmen Kelola Uang Rakyat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jajarannya tak akan terlena dengan seluruh penghargaan yang diterima terkait pengelolaan anggaran serta barang milik negara.

Hal itu disampaikan Yasonna selepas Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu Kementerian Negara yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan selama sepuluh kali berturut-turut.

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga dan menegakkan komitmen akan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran serta aset negara,” ucap Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

“Tentu saja Kemenkumham bersyukur atas apresiasi ini. Di sisi lain, saya berharap seluruh jajaran Kemenkumham tidak terlena dan tetap mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara karena semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan hingga sekecil-kecilnya kepada rakyat,” ucapnya.

Yasonna, yang saat ini tengah memimpin delegasi RI pada Sidang Tahunan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, menyebut penghargaan yang diterima jajarannya juga tak lepas dari konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Sebelumnya, Kemenkumham juga dinobatkan sebagai Kementerian Negara dengan kinerja anggaran 2019 Terbaik untuk kategori Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran besar (di atas Rp 10 Triliun) oleh Kemenkeu. Semua penghargaan yang kami terima terkait pengelolaan anggaran ini tak lepas dari komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pembina dalam pengelolaan keuangan serta barang milik negara,” tutur Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

“Tentu saja juga berkat berbagai restrukturisasi program dan kegiatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh agar anggaran maupun barang milik negara bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berhasil meraih Opini WTP 10 kali berturut-turut, 5 kali berturut-turut, Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019, serta pemberian BMN Awards pada Selasa (22/9/2020). Pemberian penghargaan itu merupakan agenda puncak Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 yang digelar Kemenkeu secara daring.

Kemenkumham sebenarnya tercatat meraih Opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan) pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014. Sementara itu, opini WTP murni diraih pada 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, serta 2019.

Hanya, sejak tahun 2015 sudah tidak ada lagi opini WTP DPP. Adapun Kemenkeu menganggap opini WTP DPP yang sebelumnya diraih Kemenkumham juga termasuk WTP murni sehingga didaulat meraih penghargaan atas keberhasilan meraih opini WTP 10 kali berturut-turut.

Adapun dalam rakernas tersebut Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada 25 Kementerian Negara/Lembaga, 3 Provinsi, 8 Kota, dan 5 Kabupaten. Dalam sambutannya, Sri Mulyani berharap capaian WTP 10 kali berturut-turut yang diraih Kementerian Negara/Lembaga serta Pemerintah Daerah merupakan bentuk konsistensi pada tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Saya berharap capaian dari Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang 10 kali berturut-turut raih WTP bisa jadi contoh dan tidak dicederai,” ujar Sri Mulyani.

Gugatan Asimilasi Covid-19 Dicabut, Yasonna Laoly: Sudah Waktunya Move On

akarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik dicabutnya gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/9/2020). Dengan dicabutnya gugatan itu, Yasonna menyebut jajaran yang dipimpinnya kini bisa memusatkan seluruh energi pada tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dan HAM serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 di lingkup Kemenkumham.

“Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

“Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran terkait asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, juga sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun. Dan yang terpenting, kebijakan itu diambil demi alasan kemanusiaan,” ucap Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini telah mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt dan memerintahkan Panitera Pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register yang disidangkan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Hermanto juga mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan diserahkan satu hari setelah pembacaan penetapan.

Adapun gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 ini dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni silam dan berlanjut dengan mediasi pada 16 Juli.

Sidang penetapan pencabutan perkara ini seyogianya dilakukan pekan lalu. Namun, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.

“Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi dan mengalihkan energi yang sebelumnya dipakai untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal,” ucap Yasonna.

“Selain itu, tentu saja kami kini bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkup Kemenkumham serta turut berpartisipasi mengatasi dampak pandemi ini di masyarakat. Tentu ini lebih baik agar bangsa kita bisa keluar dari pandemi ini sebagai pemenang,” tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna Laoly Ingatkan Jajarannya Gunakan Anggaran Demi Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menginstruksikan jajarannya untuk berkontribusi dalam realisasi penggunaan anggaran untuk membantu kepentingan masyarakat. Hal itu diutarakan Yasonna dalam Rapat Koordinasi Pimpinan terkait evaluasi pelaksanaan anggaran, Jumat (24/7/2020).

“Anggaran yang diberikan kepada Kemenkumham hendaknya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya,” kata Yasonna seperti dalam keterangan pers.

“Berkali-kali Presiden telah mengingatkan agar kita membelanjakan anggaran sebagai bagian dari upaya menggerakkan roda perekonomian yang kurang stabil seperti sekarang. Sebagai bagian dari pemerintah, tentu kita wajib menyukseskan seluruh program dan kegiatan dengan maksimal,” ujarnya.

Hanya, Yasonna mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap memperhatikan aspek pertanggungjawaban publik.

“Dalam beberapa kesempatan bapak Presiden selalu berpesan bahwa APBN yang dialokasikan harus dibelanjakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yasonna.

“Dalam pelaksanaannya tentu saja harus mengedepankan prinsip cepat, tepat, efektif dan transparan serta akuntabel,” ujar lelaki kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang diikuti Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kemenkumham itu, Yasonna meminta jajarannya untuk kreatif mengatasi tantangan pandemi Covid-19.

“Saya memahami, adanya pandemi ini membatasi ruang gerak kita dalam
bekerja, tetapi kemarin kita sudah sepakat bahwa Jajaran Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tetap aktif dan produktif berkinerja,” katanya.

“Salah satunya dengan memanfaatkan dan mengedepankan teknologi informasi sebagai alat kerja kita di tengah pandemi ini,” tuturnya.

Yasonna menyampaikan keyakinan bahwa jajarannya bisa menyelesaikan pekerjaan rumah terkait realisasi penggunaan anggaran ini dengan baik sebagaimana keberhasilan Kemenkumham meraih opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK.

Untuk itu, ia berharap ada sinergi kerja sama antar-seluruh unit di lingkup Kemenkumham.

“Seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, saya minta agar peduli dan terus melakukan monitoring terhadap pencapaian kinerja dan anggaran di unit masing-masing. Jika ada anggaran yang berlebih dan terindikasi tidak terserap, segera laporkan ke Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal untuk berdiskusi dan mencari solusi yang tepat,” tuturnya.

“Selain itu, saya minta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal mengawal dan mendampingi seluruh Unit Eselon I, sehingga proses penyerapan anggaran dan pengadaan barang jasanya sesuai aturan dan prinsip ‘value for money’, yaitu efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, dapat tercapai,” ujar Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly Ingatkan Transparansi Pembelanjaan Anggaran Kemenkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengingatkan jajarannya untuk mempercepat pembelanjaan anggaran kementerian sebagai bagian dari proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham, Senin (29/6/2020).

“Segerakan membelanjakan anggaran masing-masing, khususnya belanja modal, karena ini berarti bisa mendorong program padat karya di sektor konstruksi dan mempercepat proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini,” ujar Yasonna sebagaimana disampaikan lewat keterangan resmi kepada wartawan.

“Namun, tetap perhatikan aspek akuntabilitas, ketersediaan waktu, serta sumber daya yang kita miliki,” ucapnya.

Yasonna secara khusus menekankan aspek akuntabilitas dan transparansi terkait pembelanjaan anggaran di kementeriannya. Menurutnya, hal ini demi mencegah penyimpangan penggunaan uang negara demi bisa dipertanggung jawabkan hingga sekecil-kecilnya.

“Memang terasa miris bila dalam kondisi tidak normal seperti pandemi Covid-19 sekarang ini masih saja ada yang berpikiran tidak-tidak. Padahal di saat seperti sekarang semestinya kita semua bersatu-padu merapatkan barisan demi keselamatan bangsa dan anak cucu kita,” ucap lelaki berusia 67 tahun tersebut.

“Jangan lupa, satu-satunya tindak pidana korupsi yang diancam pidana mati adalah melakukan korupsi dana bencana dan dalam keadaan ekonomi parah,” tutur Yasonna.

Soal percepatan penggunaan anggaran serta akuntabilitasnya menjadi satu dari lima arahan khusus Yasonna dalam rakor tersebut. Politikus dari partai PDI Perjuangan ini juga menginstruksikan jajarannya untuk berinovasi dan menciptakan siasat untuk bisa mengatasi hambatan serta tantangan yang dihadapi di masa pandemi.

“Saat ini kita mulai beraktivitas kerja dalam tatanan new normal yang harus dilaksanakan dalam terus melanjutkan karya dan kinerja bagi bangsa dan negara. Sebagai manusia, kita tidak boleh berhenti bersiasat dan menciptakan inovasi mengatasi tantangan maupun hambatan yang ada sekarang,” kata Yasonna.

“Rakor yang untuk kali pertama digelar secara virtual ini juga merupakan salah satu bentuk inovasi yang kita lakukan. Ingat, kalau tidak mau bersiasat dan bermanuver mengatasi hambatan, niscaya kita tidak bisa menghasilkan apapun. Dampak paling berat tentu layanan publik Kemenkumham akan mandek dan ekonomi nasional bisa terancam,” ucapnya.

Yasonna juga mengingatkan jajarannya untuk tak ragu melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu inovasi yang disinggung Yasonna tak lain layanan Lockvid 20 alias sistem Loket Virtual yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada medio Mei lalu.

“Lakukan kerja sama dengan stakeholders, cari terobosan dan inovasi. Berikan pelayanan kepada publik secara cepat dan tepat sasaran. Semua jajaran Kemenkumham harus berlomba-lomba melakukannya,” kata Yasonna.

“DJKI misalnya sudah melakukan lewat Lockvid yang berhasil menaikkan perolehan pendapatan negara bukan pajak, juga mendorong stakeholder mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan pendaftaran merek untuk UMKM,” ucap menteri yang tengah menjalani periode kedua pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Tak lupa Yasonna mengingatkan jajarannya untuk melakukan kerja-kerja extra ordinary dalam kondisi pandemi ini. Yasonna menyebut bahwa gaya bekerja seperti sebelumnya tidak cocok lagi di masa seperti sekarang.

“Jangan business as usual, harus luar biasa. Kepada Sekjen, Irjen, para Dirjen, dan Kepala Badan juga harus terus melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, serta evaluasi sampai tingkat daerah. Tingkatkan kerja sama serta loyalitas pengabdian,” tutur Yasonna.

“Selain itu, segera wujudkan kebijakan Presiden tentang satu data. Pastikan seluruh perangkat dan piranti telah tersertifikasi melalui mekanisme pengadaan yang akuntabel dan transparan. Pastikan pengadaan sarana dan prasarana ini adalah demi kebutuhan organisasi dan bukan karena didikte oleh vendor. Ini adalah uang negara dan demi kepentingan negara,” kata Yasonna.

Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham Tahun 2020 bertema ‘Tatanan Normal Baru Kumham Pasti Produktif’. Rakor itu akan berlangsung hingga 2 Juli 2020 dan akan mengevaluasi serta monitoring target kinerja semester I tahun 2020 secara menyeluruh.

Rakor diikuti 11 Pimpinan Tinggi Madya, 62 Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi. Acara pembukaan rakor dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, menerapkan jaga jarak, dan digelar secara virtual dari daerahnya masing-masing.

Yasona Laoly memimpin pelantikan

Yasonna Minta Pejabat Baru Kemenkumham Komitmen Jalankan Tugas

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/5/2020). Pelantikan dilakukan dengan menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Para pejabat yang dilantik Yasonna adalah Reynhard Saut Poltak Silitonga menjadi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Johny Ginting menjadi Direktur Jenderal Imigrasi, dan Andap Budhi Revianto menjadi Inspektur Jenderal. Yasonna berharap para pejabat yang baru dilantik dapat segera menyesuaikan diri agar bisa langsung bekerja dengan kesungguhan.

“Promosi dan mutasi adalah hal biasa, saya berharap yang dilantik hari ini segera menyesuaikan diri. Kita perlu orang yang punya kompetensi dan punya moralitas, berkomitmen menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Yasonna, dalam sambutannya.

Secara khusus, Yasonna berpesan kepada Andap Budhi selaku Irjen yang baru dilantik untuk melakukan terobosan dalam meningkatkan moralitas dan etika seluruh pegawai Kemenkumham yang jumlahnya hampir 59 ribu orang, dalam melayani publik dan administrasi.

Yasonna juga meminta Andap meningkatkan pencegahan pada pelanggaran di 860 satuan kerja di lingkungan Kemenkumham seluruh Indonesia.

“Saya tidak mau Irjen bergerak setelah ada kejadian, saya mau pencegahan,” ujar Yasonna.

Pesan Yasonna untuk Reynhard Saut Poltak Silitonga selaku Dirjen Pemasyarakatan, harus mampu berkoordinasi dengan 680 satuan kerja Pemasyarakatan, fokus pada penanganan kasus penyalahgunaan narkoba, dan mengawasi pelaksanaan Permenkumham Nomor 1/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, kata Yasonna, harus mendapat perhatian khusus karena menyebabkan penjara kelebihan kapasitas dan jumlahnya lebih dari 50 persen jumlah napi di dalam penjara.

“Saya percaya saudara bisa bekerja sama dengan Polri, BNN, Kejagung dan lainnya. Saya minta saudara memperhatikan serius penyalahgunaan narkoba,” ungkap Yasonna.

“Tidak ada manusia yang sempurna, kita pernah juga melakukan kesalahan. Berikan kesempatan kedua (pada napi asimilasi) untuk berubah menjadi lebih baik,” sambung Menkumham.

Kepada Johny Ginting yang dilantik menjadi Dirjen Imigrasi, Yasonna meminta Johny menjaga seluruh perbatasan sebagai pintu gerbang Indonesia dan tidak boleh dimasuki secara ilegal. Selain itu, Yasonna juga meminta Johny meningkatkan layanan keimigrasian terhadap masyarakat dan jalankan penegakan hukum keimigrasian dengan baik.

“Perbaiki sistem keimigrasian secara terstruktur, jangan kebobolan, saya tidak akan menolerir siapapun yang menyalahgunakan kewenangan,” ucap Yasonna.

Pelantikan menkumham

Selain melantik Irjen dan dua Dirjen, Menkumham juga melantik 16 Pimpinan Tinggi Pratama di Kementerian Hukum dan HAM. Semuanya segera diminta berkoordinasi dengan pimpinan di daerahnya masing-masing untuk memaksimalkan pencapaian target kinerja.

“Saudara-saudara abdi negara, di manapun kita ditempatkan, kita akan mampu menyesuaikan diri, bersinergi, profesional mengemban tanggung jawab,” ungkapnya.

“Jadilah seorang pemimpin, bukan seorang bos. Seorang bos mencari siapa yang salah, seorang pemimpin mengatakan apa yang salah mari kita perbaiki,” sambung Yasonna.

Acara pelantikan juga dilakukan secara virtual di kantor wilayah di daerah, di antaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Gorontalo, Bengkulu, Jawa Barat, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, dan Jatim LP1 Madiun.