Kemenkumham Gelar Tes Swab Usai Libur Panjang, Yasonna Laoly: Ini Komitmen Memerangi Musuh Tak Kasatmata

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut jajarannya terus berkomitmen memerangi penyebaran virus Corona di lingkungan Kemenkumham. Hal itu disampaikan Yasonna dalam sambutannya pada pelaksanaan tes usap bagi aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

“Kemenkumham berkomitmen untuk selalu menjaga dan melaksanakan protokol kesehatan serta ingin memastikan seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenkumham dalam kondisi prima,” ujar Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Hal ini dilakukan agar tidak ada kekhawatiran bagi masyarakat yang berinteraksi dengan ASN Kemenkumham mengingat sebelumnya ada beberapa kasus pegawai yang terindikasi menderita Covid-19,” katanya.

Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, ini menyebut pelaksanaan tes usap merupakan bagian dari sejumlah kebiasaan baru dalam aktivitas sehari-hari dalam rangka memerangi musuh tak kasatmata berupa pandemi Covid-19.

“Covid-19 sekejap mengubah pola perilaku kita dalam kehidupan sehari-hari. Pandemi ini bahkan turut memengaruhi interaksi kita dengan orang lain karena, apabila diasumsikan dalam keadaan perang, kita berperang dengan musuh yang tak kasatmata,” kata Yasonna.

“Oleh karena itu, kita mesti cermat berperilaku, di antaranya menerapkan protokol kesehatan secara tertib. Ini mutlak dilakukan demi menjaga kesehatan diri sendiri, orang-orang yang kita sayangai, keluarga, rekan kerja, dan lainnya,” ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyerahkan bantuan masker kepada ASN, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, tenaga keamanan, serta masyarakat sekitar lingkungan Kemenkumham di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Adapun pelaksanaan tes usap bagi ASN Unit Utama Kemenkumham dan Kanwil DKI Jakarta ini merupakan bagian kegiatan “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” yang digelar pada 3-6 November dalam rangka Hari Dharma Karyadhika Tahun 2020 Kemenkumham. Selain memberikan 8.138 alat untuk kepentingan tes usap ASN Unit Utama dan Kanwil DKI Jakarta, Kemenkumham juga membagikan 35.358 masker serta 5.893 handsanitizer bagi ASN di tingkat pusat dan wilayah. Selain itu, diberikan juga masing-masing 100 dus masker kepada anak yatim piatu dari Yayasan Mizan Amanah Jakarta dan Yayasan Annajah Bekasi.

Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menyebut kegiatan Kumham Peduli, Kumham Berbagi ini sebagai bentuk partisipasi aktif Kemenkumham mencegah penyebaran Covid-19.

“Kegiatan Kumham Peduli, Kumham Berbagi yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tes usap dan pemberian bantuan alat kesehatan bagi pegawai, PPNPN, tenaga keamana, dan masyarakat di sekitar lingkup Kemenkumham merupakan wujud partisipasi aktif dan kontribusi Kemenkumham dalam rangka mencegah serta menanggulangi Covid-19 serta cluster perkantoran penyebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu ASN dari Ditjen Imigrasi I Gusti Ayu Agung Nadia berharap kegiatan tes usap tidak cuma digelar sekali.

“Kegiatan tes swab yang dilaksanakan hari ini tentu penting buat kita bisa jaga-jaga sesama pegawai Kemenkumham. Semoga kegiatan seperti ini bisa sering dilakukan. Pelaksanaannya juga tadi cepat, pelayanan diberikan secara ramah, tertib, dan mengutamakan kelompok prioritas seperti ibu hamil,” kata Nadia.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly Tegaskan Asimilasi dan Integrasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Digugat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut seharusnya tidak ada gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19. Hal itu disampaikan Yasonna di Jakarta, menjelang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (30/7/2020).

“Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020,” kata Yasonna dalam keterangan pers.

“Jadi, dalam hal ini, kami digugat karena melakukan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan kemudian penggugat menyatakan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan,” ucapnya.

Kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni 2020. Mediasi lanjutan semestinya digelar pada 9 Juli, namun batal karena hakim mediasi berhalangan akibat sakit sehingga diundur sepekan berselang.

Di sesi mediasi lanjutan pada 16 Juli, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi terkait asimilasi dan integrasi narapidana. Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi serta memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.

“Padahal, ruang komunikasi sudah dibuka sejak awal agar publik dan pihak-pihak terkait bisa memberikan saran, masukan, bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Covid-19 ini. Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialiasi melalui website resmi, media massa, hingga media sosial,” ucap Yasonna.

“Pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi pun dilakukan sejak awal, mulai dari prosedur pemberian, pertanggungjawaban keluarga narapidana, pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat video call berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya. Evaluasi berkala pun terus kita lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi,” kata menteri yang juga menjadi Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dengan pertimbangan itu, menurut Yasonna, sudah semestinya juga gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 tersebut dicabut.

“Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya,” ungkap Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengajak semua pihak untuk memusatkan energi pada penanganan penyebaran dan dampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah saat ini terus memusatkan perhatian dan upaya untuk mengatasi penyebaran maupun dampak sosial serta ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19 ini,” kata Yasonna.

“Alangkah lebih baik bila energi yang ada kita pakai untuk bergotong-royong mengatasi segala tantangan dan kesulitan sehingga bangsa ini secara bersama-sama bisa keluar sebagai pemenang dalam pertarungan melawan Covid-19,” ucapnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna Laoly Ingatkan Jajarannya Gunakan Anggaran Demi Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menginstruksikan jajarannya untuk berkontribusi dalam realisasi penggunaan anggaran untuk membantu kepentingan masyarakat. Hal itu diutarakan Yasonna dalam Rapat Koordinasi Pimpinan terkait evaluasi pelaksanaan anggaran, Jumat (24/7/2020).

“Anggaran yang diberikan kepada Kemenkumham hendaknya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya,” kata Yasonna seperti dalam keterangan pers.

“Berkali-kali Presiden telah mengingatkan agar kita membelanjakan anggaran sebagai bagian dari upaya menggerakkan roda perekonomian yang kurang stabil seperti sekarang. Sebagai bagian dari pemerintah, tentu kita wajib menyukseskan seluruh program dan kegiatan dengan maksimal,” ujarnya.

Hanya, Yasonna mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap memperhatikan aspek pertanggungjawaban publik.

“Dalam beberapa kesempatan bapak Presiden selalu berpesan bahwa APBN yang dialokasikan harus dibelanjakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yasonna.

“Dalam pelaksanaannya tentu saja harus mengedepankan prinsip cepat, tepat, efektif dan transparan serta akuntabel,” ujar lelaki kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang diikuti Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kemenkumham itu, Yasonna meminta jajarannya untuk kreatif mengatasi tantangan pandemi Covid-19.

“Saya memahami, adanya pandemi ini membatasi ruang gerak kita dalam
bekerja, tetapi kemarin kita sudah sepakat bahwa Jajaran Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tetap aktif dan produktif berkinerja,” katanya.

“Salah satunya dengan memanfaatkan dan mengedepankan teknologi informasi sebagai alat kerja kita di tengah pandemi ini,” tuturnya.

Yasonna menyampaikan keyakinan bahwa jajarannya bisa menyelesaikan pekerjaan rumah terkait realisasi penggunaan anggaran ini dengan baik sebagaimana keberhasilan Kemenkumham meraih opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK.

Untuk itu, ia berharap ada sinergi kerja sama antar-seluruh unit di lingkup Kemenkumham.

“Seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, saya minta agar peduli dan terus melakukan monitoring terhadap pencapaian kinerja dan anggaran di unit masing-masing. Jika ada anggaran yang berlebih dan terindikasi tidak terserap, segera laporkan ke Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal untuk berdiskusi dan mencari solusi yang tepat,” tuturnya.

“Selain itu, saya minta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal mengawal dan mendampingi seluruh Unit Eselon I, sehingga proses penyerapan anggaran dan pengadaan barang jasanya sesuai aturan dan prinsip ‘value for money’, yaitu efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, dapat tercapai,” ujar Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly di Serbia

Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi WNI di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

BEOGRAD – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia memegang teguh komitmen melindungi warganya yang berada di luar negeri di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam sesi webinar bersama diaspora Indonesia di Serbia pada Minggu (5/7/2020) waktu setempat.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan, pemerintah selalu punya kebijakan untuk melindungi warga negaranya di luar negeri” kata Yasonna.

Yasonna menyebut bahwa keputusan memulangkan 234 mahasiswa Indonesia dari Wuhan pada Februari lalu menjadi contoh komitmen pemerintah melindungi WNI yang ada di luar negeri.

“Waktu dari Wuhan, pemerintah mengirim pesawat khusus untuk menjemput mahasiswa Indonesia yang ada di sana dan menempatkan mereka di Natuna untuk proses pemantauan selama 14 hari,” kata lelaki berusia 67 tahun tersebut.

“Selain itu, ada beberapa gelombang masuknya WNI yang kami terima, seperti anak buah kapal dari Jepang maupun AS, juga TKI dari Malaysia dan beberapa tempat lain,” tutur Yasonna.

Hanya, politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa belum ada kebijakan untuk melakukan repatriasi atau pemulangan terhadap seluruh WNI di luar negeri, termasuk Serbia.

“Repatriasi, saya kira kalau di sini, kalau untuk kembali, tidak ya. Dalam pandemi ini, hampir seluruh warga di dunia masih berjuang untuk menemukan vaksin segera. Dan ini bukan waktu yang segera, mungkin tahun depan,” tutur Yasonna.

“Karenanya saya menyampaikan untuk kita tetap percaya, kalau kita bersama ikut protokol kesehatan, dan bersama-sama saling bantu dalam menangani Covid-19, khususnya saling membantu masalah saudara-saudara kita yang tertimpa Covid-19 ini. Saya percaya prinsip gotong royong yang menjadi budaya bangsa dapat kita lakukan,” katanya.

Dalam webinar tersebut, Yasonna menjelaskan kedatangannya ke Serbia secara khusus membahas kerja sama bilateral terkait bidang hukum timbal balik (mutual legal assistance) dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi.

Hanya, pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut juga menjajaki potensi kerja sama di bidang lain dengan Serbia.

“Hubungan Indonesia dan Serbia sudah terjalin lama dan sangat baik. Kerja sama yang sudah ada saat ini bisa lebih kita tingkatkan,” kata Yasonna.

“Ada potensi besar yang bisa dimaksimalkan. Misalnya di sini banyak gandum yang merupakan kebutuhan besar di Indonesia. Kemudian kita punya banyak komoditas yang bisa ditawarkan untuk Serbia seperti perabotan dan lainnya. Diskusi mengenai peluang-peluang tersebut akan saya sampaikan pada para menteri lainnya di Indonesia nanti,” ucap Yasonna.

Di sela-sela webinar, Yasonna memberikan pujian pada Ivana Askovic, seorang pegiat kesenian Indonesia (Bidadari Dance Studio) yang sudah 16 tahun mengajar tari Indonesia pada anak-anak muda di Serbia.

“Tari dari Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Kalimantan Tengah. Tarian dari  Sumatera Utara dan Barat. Masih banyak lain lagi,” ungkap Ivana bangga.

“Salut dengan Ivana,” timpal Yasonna.

Peserta webinar lainnya, Monang Riko Pandjaitan, menanyakan maksud kunjungan Yasonna dan keuntungan kerja sama Indonesia dengan Serbia. Dia berharap hubungan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia terus ditingkatkan.

“Adakah manfaat kunjungan Menkumham ke Serbia buat Indonesia?“ Tanya Pandjaitan.

Yasonna menjelaskan bahwa kunjungannya ke Beograd membahas beberapa hal terkait kerja sama kedua negara, khususnya dalam bidang hukum.

“Pasti ada manfaatnya. Apa itu? Di akhir kunjungan, kalian juga pasti tahu,” pungkas Yasonna.

Hadiri Raker Komisi II, Yasonna Laoly Harap Perppu Pilkada 2020 Disahkan Menjadi UU di Rapat Paripurna

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Hal itu disampaikannya selepas menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

“Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada pada bulan Desember,” kata Yasonna kepada wartawan.

“Tentunya pemerintah bersama pelaksana, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red.) nantinya akan melaksanakan tahapan-tahapan dan akan mematuhi protokol Covid-19,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu No 2 Tahun 2020 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat adanya ancaman bencana nasional non alam berupa pandemi Covid-19.

Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Gerindra awalnya sempat menyatakan menolak RUU tentang Perppu pilkada serentak untuk dilanjutkan menjadi UU. Sebagaimana dibacakan Hendrik Lewerissa, Partai Gerindra beralasan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-18 sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Namun, setelah giliran beberapa fraksi lain menyatakan sikap, Hendrik menginterupsi rapat untuk menyampaikan pandangan final Partai Gerindra yang menyetujui RUU Perppu menjadi UU.

Perubahan sikap Partai Gerindra ini sekaligus berarti tercapainya suara aklamasi untuk membawa Perppu No 2 Tahun 2020 ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

“Dengan kita memahami maka Perppu No 2 Tahun 2020 telah kita setujui menjadi draft final RUU. Selanjutnya akan kita putuskan dalam pembahasan tingkat II di paripurna mendatang,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Yasonna sendiri mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi II dalam rapat tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun tadi ada sedikit dinamika dengan fraksi Gerindra,” katanya.

“Gerindra sempat menyampaikan tidak menerima, tetapi kemudian setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui Perppu ini untuk menjadi Undang-Undang,” ucap Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna juga meluruskan pandangan terkait alasan ketidakhadirannya dalam rapat kerja bersama Komisi II sehari sebelumnya.

“Memang rapat kemarin bersamaan waktunya dengan rakor Kemenkumham yang sudah dijadwalkan sejak lama dan mengundang banyak narasumber. Rakor di Kemenkumham ini terkait dengan rencana serta capaian kerja Kemenkumham,” ucap Yasonna.

“Selain itu, di Surat Presiden juga menyatakan bahwa Mendagri dan Menkumham bisa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mewakili pemerintah. Jadi, kehadiran Mendagri yang notabene merupakan menteri leading sector terkait pembahasan Perppu ini, maka itu sudah mewakili pemerintah,” tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly Ingatkan Transparansi Pembelanjaan Anggaran Kemenkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengingatkan jajarannya untuk mempercepat pembelanjaan anggaran kementerian sebagai bagian dari proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham, Senin (29/6/2020).

“Segerakan membelanjakan anggaran masing-masing, khususnya belanja modal, karena ini berarti bisa mendorong program padat karya di sektor konstruksi dan mempercepat proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini,” ujar Yasonna sebagaimana disampaikan lewat keterangan resmi kepada wartawan.

“Namun, tetap perhatikan aspek akuntabilitas, ketersediaan waktu, serta sumber daya yang kita miliki,” ucapnya.

Yasonna secara khusus menekankan aspek akuntabilitas dan transparansi terkait pembelanjaan anggaran di kementeriannya. Menurutnya, hal ini demi mencegah penyimpangan penggunaan uang negara demi bisa dipertanggung jawabkan hingga sekecil-kecilnya.

“Memang terasa miris bila dalam kondisi tidak normal seperti pandemi Covid-19 sekarang ini masih saja ada yang berpikiran tidak-tidak. Padahal di saat seperti sekarang semestinya kita semua bersatu-padu merapatkan barisan demi keselamatan bangsa dan anak cucu kita,” ucap lelaki berusia 67 tahun tersebut.

“Jangan lupa, satu-satunya tindak pidana korupsi yang diancam pidana mati adalah melakukan korupsi dana bencana dan dalam keadaan ekonomi parah,” tutur Yasonna.

Soal percepatan penggunaan anggaran serta akuntabilitasnya menjadi satu dari lima arahan khusus Yasonna dalam rakor tersebut. Politikus dari partai PDI Perjuangan ini juga menginstruksikan jajarannya untuk berinovasi dan menciptakan siasat untuk bisa mengatasi hambatan serta tantangan yang dihadapi di masa pandemi.

“Saat ini kita mulai beraktivitas kerja dalam tatanan new normal yang harus dilaksanakan dalam terus melanjutkan karya dan kinerja bagi bangsa dan negara. Sebagai manusia, kita tidak boleh berhenti bersiasat dan menciptakan inovasi mengatasi tantangan maupun hambatan yang ada sekarang,” kata Yasonna.

“Rakor yang untuk kali pertama digelar secara virtual ini juga merupakan salah satu bentuk inovasi yang kita lakukan. Ingat, kalau tidak mau bersiasat dan bermanuver mengatasi hambatan, niscaya kita tidak bisa menghasilkan apapun. Dampak paling berat tentu layanan publik Kemenkumham akan mandek dan ekonomi nasional bisa terancam,” ucapnya.

Yasonna juga mengingatkan jajarannya untuk tak ragu melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu inovasi yang disinggung Yasonna tak lain layanan Lockvid 20 alias sistem Loket Virtual yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada medio Mei lalu.

“Lakukan kerja sama dengan stakeholders, cari terobosan dan inovasi. Berikan pelayanan kepada publik secara cepat dan tepat sasaran. Semua jajaran Kemenkumham harus berlomba-lomba melakukannya,” kata Yasonna.

“DJKI misalnya sudah melakukan lewat Lockvid yang berhasil menaikkan perolehan pendapatan negara bukan pajak, juga mendorong stakeholder mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan pendaftaran merek untuk UMKM,” ucap menteri yang tengah menjalani periode kedua pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Tak lupa Yasonna mengingatkan jajarannya untuk melakukan kerja-kerja extra ordinary dalam kondisi pandemi ini. Yasonna menyebut bahwa gaya bekerja seperti sebelumnya tidak cocok lagi di masa seperti sekarang.

“Jangan business as usual, harus luar biasa. Kepada Sekjen, Irjen, para Dirjen, dan Kepala Badan juga harus terus melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, serta evaluasi sampai tingkat daerah. Tingkatkan kerja sama serta loyalitas pengabdian,” tutur Yasonna.

“Selain itu, segera wujudkan kebijakan Presiden tentang satu data. Pastikan seluruh perangkat dan piranti telah tersertifikasi melalui mekanisme pengadaan yang akuntabel dan transparan. Pastikan pengadaan sarana dan prasarana ini adalah demi kebutuhan organisasi dan bukan karena didikte oleh vendor. Ini adalah uang negara dan demi kepentingan negara,” kata Yasonna.

Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham Tahun 2020 bertema ‘Tatanan Normal Baru Kumham Pasti Produktif’. Rakor itu akan berlangsung hingga 2 Juli 2020 dan akan mengevaluasi serta monitoring target kinerja semester I tahun 2020 secara menyeluruh.

Rakor diikuti 11 Pimpinan Tinggi Madya, 62 Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi. Acara pembukaan rakor dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, menerapkan jaga jarak, dan digelar secara virtual dari daerahnya masing-masing.

Hadapi Sidang Perdana Gugatan Asimilasi, Yasonna Laoly: Asimilasi Covid-19 Sesuai Aturan dan Tidak Melawan Hukum

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yakin hakim bisa melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini.

“Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,” tutur Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

“Selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini. Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain,” katanya.

Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.

“Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

“Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen. Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi,” ucap Yasonna.

Disampaikan oleh Yasonna, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan juga tak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Salah satu evaluasi yang kami lakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan dan itulah yang kami lakukan. Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT/RW,” kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.

Menanggapi tudingan soal keresahan publik akibat kebijakan asimilasi narapidana, Yasonna meyakini masyarakat sudah semakin memahami serta menerima alasan di balik program tersebut. Hal ini disebutnya tak lepas dari upaya yang dilakukan jajarannya dalam memberi penjelasan ke publik, termasuk melakukan konfirmasi atas berita tidak benar terkait narapidana asimilasi.

“Semakin ke sini masyarakat semakin bisa melihat bahwa memang ada faktor kemanusiaan sebagai alasan dikeluarkannya kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19, bahwa ini kebijakan yang harus dilakukan negara dalam menghadapi pandemi ini,” kata Yasonna.

“Selain itu, terintegrasinya pendataan narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi membuat kami sekarang bisa cepat menyampaikan klarifikasi saat ada berita keliru terkait narapidana asimilasi ini,” ucapnya.

Belakangan, program asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 cenderung mulai bisa diterima oleh publik. Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, bahkan berharap kebijakan ini diperluas hingga menjangkau narapidana khusus terkait narkoba sebagaimana disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Senin (22/6/2020).

“Asimilasi ini bukan belas kasihan, tetapi memang aturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Hanya, di masyarakat muncul syak wasangka atau pemahaman yang kurang pas,” ujarnya.

“Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan terobosan agar program (asimilasi) berikutnya dipertimbangkan pada pengguna dan korban narkoba,” kata Hinca.

Hal senada disampaikan politikus Partai Nasdem, Taufik Basari, pada kesempatan yang sama.

“Ada persoalan kemanusiaan yang memang harus kita akui ada di situ. Ini (asimilasi dan integrasi) kebijakan yang memang harus dilakukan suatu negara ketika menghadapi pandemi Covid-19. Semestinya masyarakat bisa menerima kebijakan yang baik ini,” katanya.

Menkumham Yasonna H. Laoly rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).

Yasonna Raker di DPR, Bahas Refocusing Anggaran hingga Pembenahan Lapas

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).

Menkumham Yasonna menyampaikan, bahwa penghematan dalam 11 program Kemenkumham tahun 2020 mencapai Rp695.129.709.000. Penghematan itu berasal dari penghematan belanja modal sebesar Rp367.539.210.000, penghematan belanja operasional Rp269.707.684.000, dan BB Non OPS Rp57.882.815.000.

Adapun refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 adalah deteksi penanganan Covid-19 Rp26.546.512.000, pencegahan penanganan Covid-19 Rp19.676.005.000, penanganan dan pemulihan Covid-19 Rp30.762.950.000, sehingga total refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp77.001.467.000.

Kemudian, Yasonna juga menyampaikan sebagai respons atas tatanan normal baru, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.

“Hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi,” ujar Yasonna.

“Memeriksa suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu. Menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan sarung tangan, physical distancing, fasilitas sanitasi, penyemprotan desinfektan, dan lainnya,” sambung Yasonna.

Mengenai kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia dari negara terdampak Covid-19, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok; Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa; serta Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Yasonna Laoly juga menyebutkan data kedatangan WNA periode 1 Maret 2020 s/d 10 Juni 2020 mengalami penurunan secara signifikan dengan data sebagai berikut: BVK (Bebas Visa Kunjungan) pada bulan Maret sebanyak 254.899 dan terjadi penurunan pada bulan Juni menjadi sebanyak 847.

VOA (Visa on Arrival) pada bulan maret sebanyak 12.955 dan terjadi penurunan pada bulan juni menjadi sebanyak 0, VITAS (Visa Tinggal Terbatas) pada bulan maret sebanyak 4.522 dan terjadi penurunan pada Juni menjadi sebanyak 94.

“Lalu apabila dibandingkan persetujuan VISA Tahun 2020 dengan Tahun 2019 terdapat penurunan yang signifikan pada periode yang sama. Untuk VISA tinggal terbatas bagi TKA terjadi penurunan sebesar 63,5% atau 25.459 WNA, untuk VISA kunjungan bagi TKA terjadi penurunan sebesar 54,9% atau 15.847 WNA,” ucap Menkumham Yasonna.

Pada bidang pemasyarakatan, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, tentang pelaksanaan protokol new normal petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan, serta penyelesaian masalah narkotika di lapas, dan penyebab over crowded di lapas.

Di lapas/rutan, petugas harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.

“Bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan pemeriksaan Rapid Test maupun PCR/PCM,” ujar Yasonna.

Peredaran narkoba di lapas/rutan, kata Yasonna, terjadi di antaranya karena belum optimalnya pemisahan bandar dan pemakai di dalam satu lapas/rutan.

“Dalam mengurangi peredaran narkoba di lapas/rutan, upaya yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan antara lain pemindahan bandar narkoba ke nusakambangan secara bertahap, serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sedangkan penyebab over crowded di lapas/rutan, sambung Yasonna, di antaranya karena pemahaman masyarakat dan penegak hukum yang masih punitive (misalnya untuk kasus narkoba), dan belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota.

“Ditambah belum optimalnya penerapan pidana alternatif dalam rangka penanganan over crowded yang dilakukan Ditjen PAS antara lain memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada 40.020 WBP, serta menerbitkan Permenkumham Grand Design Penanganan over crowded pada lapas dan rutan,” ucap Yasonna.

Semenjak dilakukan program asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6%. Hal ini, kata Yasonna, menggambarkan efektitivitas dari program asimilasi dan integrasi.

“Hal ini dapat tercapai dikarenakan adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi penegak hukum, serta pengembangan jaringan dengan pemda hingga level RT/RW/pamong desa,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

kinerja yasona laoly

Menkumham Pastikan Hadiri Sidang Perppu Covid-19 di MK

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memastikan bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Sidang tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Yasonna menegaskan dirinya tetap akan hadir meski perppu yang dimohonkan untuk diuji materi sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam sidang lanjutan tersebut, Yasonna berencana hadir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Sedangkan pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ujar Yasonna.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” ungkap Yasonna lagi.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Tegaskan Perppu Corona Tidak Membuat Kebal Hukum Korupsi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.

Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana,” katanya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.

“Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut,” tutur Yasonna.

“Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucap pria asal Nias ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

“Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU,” kata Yasonna.

“Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat,” katanya.