Menkumham Yasonna Laoly

RUU MLA Indonesia-Swiss Disahkan Jadi UU, Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Segera Lacak Aset Hasil Tindak Pidana yang Disimpan di Swiss

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pemerintah akan memulai prosedur pengumpulan data dan pelacakan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss. Hal tersebut disampaikan Yasonna usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss untuk menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2020).

“Langkah selanjutnya tentu kami akan membentuk tim dan duduk bersama-sama dengan Bareskrim, Kejaksaan, KPK, serta Kementerian Luar Negeri untuk melakukan asset tracing (pelacakan aset, red.),” kata Yasonna saat ditemui wartawan selepas rapat paripurna.

“Kita juga nantinya akan bekerja sama dengan pihak Swiss untuk membuka dan meminta data-data yang ada. Dengan dasar hukum ini, kita sudah melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Yasonna juga menegaskan aset hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss sebelum UU tentang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Hukum Timbal Balik dalam Pidana Antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss berlaku tetap bisa dilacak dan disita oleh negara.

“Bagusnya, UU ini bersifat retroaktif. Jadi, seluruh kejahatan fiskal, pencucian uang, atau apa saja yang terjadi sebelum perjanjian ini bisa tetap kita lacak,” tutur Yasonna.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mencoba menjalin perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance/MLA) serupa dengan negara-negara lain sebagai upaya pemberantasan tindak pidana transnasional.

“UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain,” ucap Yasonna.

“Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draf dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir,” ujarnya.

Adapun UU yang mengatur tentang MLA dengan Swiss ini merupakan buah dari upaya panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Pembicaraan dirintis pada 2007 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bertemu Presiden Konfederasi Swiss Micheline Calmy-Rey di Istana Negara, Jakarta.

Ketika itu, Calmy-Rey sepakat dengan ide pemerintah Indonesia dan Swiss yang bekerja sama mengembalikan aset koruptor di negara tersebut.

Pembicaraan kembali dilakukan pada 2010 saat Presiden Konfederasi Swiss Doris Leuthard berkunjung ke Indonesia, namun lantas redup akibat berbagai hambatan, termasuk teknis pengembalian aset dan ketatnya aturan perbankan di Swiss.

Diskusi kembali hidup di era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan perundingan pertama pun digelar pada 28-30 April 2015 di Bali.

Delegasi Indonesia kala itu diketuai Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat yang kini menjabat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar. Dua tahun berikutnya, tepatnya pada 30-31 Agustus 2017, digelar perundingan kedua di Bern, Swiss.

Barulah pada 4 Februari 2019 Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter menandatangani perjanjian MLA Indonesia-Swiss dalam pertemuan di Bernerhof, Bern, Swiss.

Saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian Tentang Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Indonesia dan Swiss pada Sidang Paripurna DPR, Yasonna menyebut pengesahan RUU itu menjadi UU akan meningkatkan efektivitas kerja sama pemberantasan tindak pidana yang bersifat transnasional meliputi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana fiskal.

“Perjanjian ini juga memuat fitur-fitur penting yang sesuai dengan tren kebutuhan penegakan hukum sehingga diharapkan dapat menjawab tantangan dan permasalahan tindak pidana yang dihadapi kedua negara,” katanya.

“Penyelesaian kasus tindak pidana transnasional ini tidak mudah. Hal ini berbeda dengan penanganan kasus tindak pidana dalam teritorial negara. Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana transnasional memerlukan kerja sama bilaterlal dan multilateral, khususnya di bidang penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly Berharap DPR Segera Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Ukraina

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (13/7/2020). Rapat kerja itu beragendakan Pembahasan Tingkat I Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan.

Yasonna menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tersebut telah disampaikan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI melalui surat Nomor R-01/Pres/01/20 tahun 2020 tanggal 2 Januari 2020.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, syarat berlakunya perjanjian internasional di bidang pertahanan harus disahkan dalam bentuk Undang-undang.

“Untuk itu kami sampaikan RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan, guna mendapatkan persetujuan bersama,” kata Yasonna, di ruang rapat Komisi I DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna hadir bersama Wakil Menteri Pertahanan Wahyu Sakti Trenggono, dan perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. Adapun rapat kerja dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari.

Seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini terkait RUU tersebut dan menyetujui RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

“Politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif demi kepentingan nasional yang dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi juga teguh dalam prinsip dan pendirian, serta rasional dan luwes,” ujar Yasonna.

“Wujud dari diplomasi pertahanan adalah terjadinya kerja sama di bidang pertahanan dengan negara-negara sahabat, salah satunya dengan Kabinet Menteri Ukraina,” sambung politikus PDI Perjuangan tersebut.

Pada 5 Agustus 2016, ucap Yasonna, pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Pertahanan dan Kabinet Menteri Ukraina yang diwakili Menteri Luar Negeri Ukraina menandatangani persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang kerja sama dalam bidang pertahanan.

“Persetujuan tersebut dikembangkan berdasarkan prinsip kesetaraan, kepentingan bersama, dan penghormatan penuh kedaulatan,” ujar menteri yang hobi bersepeda itu.

Namun, kata Yasonna, perjanjian kerja sama tersebut belum dapat diterapkan mengingat syarat pemberlakuannya berdasarkan Pasal 9 angka 1 perjanjian kerja sama dimaksud diatur bahwa: persetujuan kerja sama mulai berlaku pada penerimaan pemberitahuan tertulis terakhir melalui saluran diplomatik setelah pemenuhan persyaratan berdasarkan prosedur internal yang sesuai, yang diperlukan dalam rangka pemberlakuan persetujuan ini.

Kabinet Menteri Ukraina telah melakukan pengesahan terhadap persetujuan tersebut, berdasarkan nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Ukraina Maret 2017 yang diterima Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.

“Meskipun Kabinet Menteri Ukraina sudah melakukan pengesahan, tetapi persetujuan tersebut belum berlaku efektif karena pemerintah Republik Indonesia belum menyelesaikan proses internal untuk mengesahkan persetujuan tersebut,” kata Yasonna.

“Menyikapi hal itu, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melakukan pengesahan persetujuan tersebut agar segera dapat memberlakukan kerja sama dimaksud untuk menunjukkan iktikad baik dari pemerintah Republik Indonesia,” ucap Yasonna melanjutkan.

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, itu menyampaikan, pengesahan persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dengan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerja Sama Pertahanan membuka kesempatan bagi Indonesia untuk bekerja sama dalam pengembangan industri pertahanan, meningkatkan kerja sama antar angkatan bersenjata, serta meletakkan landasan hukum yang kokoh bagi kerja sama pertahanan di antara kedua negara.

Adapun kerja sama pertahanan itu meliputi pertukaran kunjungan dari pejabat tinggi termasuk angkatan bersenjata, pengembangan kerja sama militer teknis, pengembangan kerja sama dalam industri pertahanan dan logistik, kerja sama dalam pertahanan lingkungan ilmiah teknologi, pertukaran informasi di bidang pertahanan dan militer, pengembangan pendidikan dan pelatihan militer, meningkatkan kerja sama antara angkatan bersenjata negara, serta bidang kerja sama lainnya yang disepakati para pihak.

“Pelaksanaan kerja sama ini akan berimplikasi positif pada aspek politik luar negeri kedua negara, meningkatkan hubungan bilateral kedua negara sehingga diharapkan dapat pula mendorong penguatan kerja sama di bidang lain yang bermanfaat bagi pembangunan dan kepentingan nasional bagi masing-masing negara,” pungkas Yasonna.

Yasonna Laoly: Ekstradisi Bukan Akhir Penegakan Hukum bagi Maria Pauline Lumowa

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa bukan akhir dari proses penegakan hukum terhadap buronan pembobol kas BNI tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam sesi konferensi pers ekstradisi Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (9/7/2020).

“Kita akan mengejar terus. Bersama penegak hukum, kita akan melakukan asset recovery yang dimiliki Maria Pauline Lumowa di luar negeri. Kita akan menempuh segala upaya hukum untuk membekukan asetnya, termasuk memblokir akun dan sebagainya” ujar Yasonna.

“Semua itu bisa dilakukan setelah ada proses hukum di sini. Kita lakukan upaya-upaya ini, tetapi ini tidak bisa langsung. Semuanya merupakan proses, tetapi kita tidak boleh berhenti. Semoga upaya ini bisa memberikan hasil baik bagi negeri sekaligus menegaskan prinsip bahwa pelaku pidana mungkin saja bisa lari, tetapi mereka tidak akan bisa sembunyi dari hukum kita,” kata Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Dalam sesi konferensi pers, Yasonna sekaligus menjelaskan alasan hingga proses ekstradisi ini harus dipimpin langsung olehnya.

“Selama proses permintaan ekstradisi sejak tahun lalu, ada negara dari Eropa yang juga melakukan diplomasi agar Maria Pauline Lumowa tidak diekstradisi ke Indonesia. Pengacara juga melakukan upaya hukum, termasuk memberikan suap, tetapi Pemerintah Serbia tetap memegang komitmen kepada Indonesia,” ujar Yasonna.

“Itu juga yang membuat saya harus memimpin delegasi Indonesia, untuk menunjukkan keseriusan bahwa Indonesia berkomitmen untuk tujuan penegakan hukum. Puncaknya adalah pertemuan saya dengan Presiden Serbia pada awal pekan ini untuk menegaskan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa,” katanya.

Yasonna juga menyampaikan bahwa masa penahanan Maria Pauline Lumowa akan habis pekan depan. Itu sebabnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum meningkatkan intensitas percepatan ekstradisi ini selama sebulan terakhir.

“Semua ini kan memakan proses panjang. Karena Maria Pauline Lumowa adalah warga negara Belanda, ada lobi-lobi kepada pemerintah Serbia. Ada upaya yang intens dari salah satu negara untuk melobi agar yang bersangkutan tidak diekstradisi ke Indonesia,” kata Yasonna.

“Selain itu, Serbia juga merupakan negara hukum dan Maria Pauline Lumowa juga melewati proses pengadilan di sana. Yang bersangkutan pun melakukan upaya hukum untuk mencegah ekstradisi. Semua proses hukum ini harus kita penuhi. Tetapi, setelah kita lihat masa penahanan akan segera berakhir, bulan lalu kita menngkatkan intensitas lobi. Tarik menarik dan prosedur hukum ini yang sudah kita lalui,” ucapnya.

Mengingatkan kembali, Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif senilai Rp 1,7 Triliun rupiah.

Maria Pauline Lumowa menjadi buronan penegak hukum Indonesia selama 17 tahun tahun terakhir setelah terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus bentukan Mabes Polri.

Pemerintah Indonesia sebenarnya dua kali mengajukan proses ekstradisi Maria Pauline Lumowa kepada Pemerintah Kerajaan Belanda pada 2009 dan 2014, namun dua kali itu pula ditolak. Permintaan ekstradisi diajukan kepada Pemerintah Belanda karena perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, tersebut didapati sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Maria Pauline Lumowa kemudian ditangkap oleh petugas NCB Interpol Serbia saat mendarat di Bandara Internasional Nikola Tesla pada Juli 2019. Penangkapan dilakukan berdasarkan red notice pada 2003.

Begitu penangkapan tersebut diinformasikan, Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum Indonesia langsung mengajukan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Serbia yang disampaikan melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.12.01-10 tanggal 31 Juli 2019. Surat ini kemudian disusul dengan permintaan percepatan proses ekstradisi yang disampaikan melalui surat nomor AHU-AH 12.01-22 tanggal 3 September 2019.

Yasonna memastikan Indonesia akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam upaya menegakkan keadilan terkait kasus Maria Pauline Lumowa.

“Sebagai warga negara asing, tentu kita akan memberi akses kepada kedutaan besarnya sebagai bagian perlindungan terhadap warga negara mereka. Kita akan beri akses kepada yang bersangkutan untuk menunjuk penasihat hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia akan mematuhi standar prosedur hukum yang berlaku,” tutur Yasonna.

Keberhasilan Yasonna sebagai ujung tombak pemulangan Maria Pauline Lumowa mendapat apresiasi dari Menkopolhukam Mahfud MD.

“Hari ini kita melihat Maria Pauline Lumowa bisa ditemukan dan dibawa kembali setelah menjadi buronan selama kurang lebih 17 tahun. Terima kasih kepada Menkumham Bapak Yasonna Laoly yang bekerja dalam senyap, termasuk melakukan komunikasi selama setahun ini dengan pemerintah Serbia,” kata Mahfud.

“Sejak lari dari Indonesia, selama itu pula kita mencarinya dan akhirnya bisa mengekstradisi Maria Pauline Lumowa sesudah melalui proses panjang dan diam-diam. Tidak ada yang tahu dan mendengar karena memang harus berhati-hati. Atas nama pemerintah Indonesia, saya juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Serbia atas bantuan dan kerja sama dalam proses ekstradisi ini,” ujarnya.

Menkumham Yasonna Laoly Sukses Ekstradisi Buronan Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa dari Serbia

Beograd – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membawa kejutan menggembirakan dari kunjungannya ke Serbia. Delegasi yang dipimpinnya sukses menyelesaikan proses ekstradisi terhadap buronan pelaku pembobolan BNI Maria Pauline Lumowa dari negara tersebut.

“Dengan gembira saya menyampaikan bahwa kami telah secara resmi menyelesaikan proses handing over atau penyerahan buronan atas nama Maria Pauline Lumowa dari pemerintah Serbia,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Kamis (9/7/2020).

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” tuturnya.

Yasonna menyebut pemulangan ini sempat mendapat ‘gangguan’, namun Pemerintah Serbia tegas pada komitmennya untuk mengekstradisi Maria Pauline Lumowa ke Indonesia.

“Indonesia dan Serbia memang belum saling terikat perjanjian ekstradisi, namun lewat pendekatan tingkat tinggi dengan para petinggi Pemerintah Serbia dan mengingat hubungan sangat baik antara kedua negara, permintaan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dikabulkan. Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggaris bawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara. Di sisi lain, saya juga sampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Bapak M. Chandra W. Yudha, yang telah bekerja keras untuk mengatur dan memuluskan proses ekstradisi ini,” tuturnya.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

“Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003. Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham,” kata Yasonna.

“Selain itu, keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara. Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna.

Delegasi Indonesia pimpinan Yasonna Laoly dijadwalkan tiba di Tanah Air bersama Maria Pauline Lumowa pada Kamis (9/7/2020) pagi.

Menkumham Yasonna Laoly bertemu Presiden Serbia

Bertemu Presiden Serbia, Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan Niat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Beograd – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan dagang bilateral dengan Serbia. Hal itu disampaikan Yasonna dalam pertemuan dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic di Beograd, Selasa (7/7/2020) siang waktu setempat.

“Saya menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo mengenai betapa Indonesia sangat mengapresiasi hubungan bilateral antara Indonesia dan Serbia yang terus berkembang secara positif di berbagai sektor, seperti hukum, keamanan, ekonomi, perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Pertemuan ini sekaligus menjadi lanjutan dari pertemuan yang sangat positif bersama Menteri Luar Negeri serta Wakil Menteri Kehakiman Serbia di hari sebelumnya di mana kami sepakat untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama hukum demi kepentingan masyarakat kedua negara,” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Saya juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan dagang bilateral yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Serbia. Menjelang perayaan 60 Tahun Gerakan Non-Blok, Indonesia berniat mempererat kerja sama dengan negara-negara anggota, khususnya Serbia, dalam bidang ekonomi digital, UMKM, kesehatan, kepemudaan, serta pendidikan,” sambung Yasonna.

Presiden Vucic menyampaikan apresiasinya terkait sikap tegas Indonesia dalam isu konflik Kosovo.

“Serbia selalu melihat Indonesia sebagai rekan yang penting. Saya berterima kasih atas posisi Indonesia yang secara prinsip mendukung kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia. Sebaliknya, Serbia juga mendukung setiap tindakan Indonesia dalam upaya melindungi keutuhan wilayah serta kedaulatannya,” ujar Vucic.

“Saya sekaligus juga ingin menyampaikan dukungan kepada Indonesia untuk bisa segera bangkit dari tantangan sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Saya juga menyampaikan selamat kepada Indonesia atas perkembangan yang dicapai dalam bidang ekonomi serta harapan kami untuk meningkatkan kerja sama ekonomi Serbia dan Indonesia mengingat besarnya potensi dalam bidang agrikultur dan industri pangan, energi, konstruksi, teknologi informasi, serta industri kimia,” ucap Vucic melanjutkan.

Adapun kehadiran Yasonna di Beograd merupakan bagian dari pembicaraan terkait perjanjian Mutual Legal Assistance (Bantuan Hukum Timbal Balik) dan Ekstradisi antara Indonesia dengan Serbia. Menurut Yasonna, perjanjian ini akan menjadi dasar yang penting dalam kerja sama kedua negara.

“Saya yakin sepenuhnya perjanjian MLA dalam masalah pidana dan juga perjanjian ekstradisi akan menjadi instrumen penegakan hukum yang krusial untuk bisa secara efektif bersama-sama memerangi kejahatan terorganisasi transnasional, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan siber,” ucap menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna juga menyampaikan dukungan Indonesia terhadap upaya pemerintahan Serbia menangani penyebaran virus Covid-19 di negaranya.

“Dunia sedang menghadapi tantangan serius berupa pandemi Covid-19. Kita semua butuh upaya terpadu dari komunitas global untuk menghadapi pandemi ini,” kata Yasonna.

“Saya juga menyampaikan bahwa Indonesia selalu merupakan negara sahabat bagi Serbia. Karena itu, kami menyerahkan berbagai peralatan kesehatan, seperti masker, pelindung wajah, hingga baju operasi melalui Menlu Serbia sebagai simbol solidaritas dari warga Indonesia,” kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Serbia dalam Konflik dengan Kosovo

Beograd – Menkumham Yasonna Laoly menegaskan dukungan Indonesia terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia terkait konflik dengan Kosovo. Hal itu disampaikan oleh Yasonna dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic di Beograd, Serbia, Senin (6/7/2020) pagi waktu setempat.

“Kami menghargai hubungan bilateral yang sudah terjalin baik antara Indonesia dengan Serbia yang sudah berlangsung sejak 1954. Posisi Indonesia dalam isu Kosovo sudah tegas, yakni mendukung kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia sebagai sesama anggota PBB,” kata Yasonna.

“Adapun Indonesia mendukung penyelesaian konflik ini secara damai lewat dialog dan negosiasi dan dalam posisi tidak mengakui deklarasi kemerdekaan sepihak yang dilakukan Kosovo,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Serbia dan Kosovo memang terlibat konflik yang dipicu perseteruan antara etnis Serbia dan Albania. Pertikaian ini kemudian berlanjut dengan pernyataan kemerdekaan sepihak Kosovo dari Serbia pada tanggal 17 Februari 2008. Adapun isu Kosovo tetap menjadi salah satu isu sensitif dalam masyarakat internasional selama lebih dari sedekade terakhir.

Adapun kedatangan delegasi Indonesia pimpinan Yasonna ke Serbia tak lepas dari pembahasan rancangan kerja sama Mutual Legal Assitance (Bantuan Hukum Timbal Balik) dan Ekstradisi antara kedua negara.

Delegasi Indonesia ini juga dilengkapi unsur Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte beserta tim.

“Kami menghargai iktikad pemerintah Serbia yang telah menyerahkan rancangan awal perjanjian tersebut. Kami berharap kita bisa menyelesaikan pembahasan terkait rancangan perjanjian tersebut pada tahun ini dan bisa memulai negosiasi pertama di Indonesia pada tahun depan,” katanya.

“Serbia dan Indonesia sama-sama memiliki posisi strategis sebagai pusat bagi wilayah di sekitarnya. Namun, nilai strategis ini juga menjadi tantangan tersendiri mengingat tingginya potensi kejahatan transnasional seperti perdagangan barang illegal, penyeludupan senjata illegal, serta kejahatan narkotika dan siber. Kerja sama hukum antara kedua negara dibutuhkan untuk mengatasi potensi ancaman tersebut,” ucap Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah tersebut.

Dalam sesi pertemuan dengan Dacic, Yasonna juga menyerahkan sejumlah bantuan alat kesehatan dari pemerintah Indonesia untuk penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

“Pandemi global Covid-19 menjadi tantangan luar biasa dan kita semua harus bekerja sama untuk bisa mengatasinya. Walaupun status darurat nasional di sini telah dicabut pada awal Mei lalu, kami memahami bahwa pandemi ini tetap menjadi perkara serius bagi Serbia,” kata Yasonna.

“Dalam situasi sulit ini, sangatlah krusial agar sesama sahabat saling berbagi dan saling memperhatikan. Sebagai bentuk solidaritas, Indonesia menyerahkan sejumlah alat kesehatan untuk Serbia dalam upaya menangani Covid-19. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan, terutama bagi pekerja medis di garis depan,” ucapnya.

Ke depan, Yasonna berharap kerja sama Indonesia-Serbia tak cuma terjalin dalam bidang hukum.

“Dari perbincangan dengan Duta Besar Indonesia untuk Serbia, ada potensi-potensi besar kita dalam bidang ekonomi. Misalnya di sini banyak gandum yang merupakan kebutuhan besar di Indonesia,” kata Yasonna.

“Selain itu, juga barangkali dalam bidang infrastruktur. Kami akan mengeksplirasi hubungan-hubungan kerja sama lainnya yang bisa ditindak lanjuti. Dalam pertemuan dengan Dubes Serbia untuk Indonesia sebelumnya, beliau juga menyambut baik dan menyatakan bahwa hubungan kedua negara harus terus ditingkatkan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, hukum, infrastruktur, dan lainnya,” ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly

Pimpin Delegasi ke Beograd, Yasonna Laoly Tindak Lanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin delegasi Indonesia berangkat ke Beograd pada Sabtu (4/7/2020) untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Serbia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam kunjungan tersebut, Yasonna dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di Serbia.

Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. Slobodan Marinkovic, di Jakarta, pekan lalu. Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk di bidang Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.

“Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia perlu dikembangkan sebagai upaya mengatasi tantangan global yang semakin tinggi, khususnya terkait kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional,” tuturnya.

Menurut Yasonna, tercapainya kesepakatan di bidang hukum seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting.

“Dari sudut pandang diplomasi, tentu ini merupakan penguat hubungan diplomatik yang sudah terjalin sejak 1954 saat Serbia masih tergabung di Yugoslavia,” kata Yasonna.

“Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” ujarnya.

Terkait MLA, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Adapun empat lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.

RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada tengah pekan ini sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.

Menkumham Yasonna H. Laoly rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).

Yasonna Raker di DPR, Bahas Refocusing Anggaran hingga Pembenahan Lapas

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).

Menkumham Yasonna menyampaikan, bahwa penghematan dalam 11 program Kemenkumham tahun 2020 mencapai Rp695.129.709.000. Penghematan itu berasal dari penghematan belanja modal sebesar Rp367.539.210.000, penghematan belanja operasional Rp269.707.684.000, dan BB Non OPS Rp57.882.815.000.

Adapun refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 adalah deteksi penanganan Covid-19 Rp26.546.512.000, pencegahan penanganan Covid-19 Rp19.676.005.000, penanganan dan pemulihan Covid-19 Rp30.762.950.000, sehingga total refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp77.001.467.000.

Kemudian, Yasonna juga menyampaikan sebagai respons atas tatanan normal baru, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.

“Hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi,” ujar Yasonna.

“Memeriksa suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu. Menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan sarung tangan, physical distancing, fasilitas sanitasi, penyemprotan desinfektan, dan lainnya,” sambung Yasonna.

Mengenai kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia dari negara terdampak Covid-19, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok; Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa; serta Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Yasonna Laoly juga menyebutkan data kedatangan WNA periode 1 Maret 2020 s/d 10 Juni 2020 mengalami penurunan secara signifikan dengan data sebagai berikut: BVK (Bebas Visa Kunjungan) pada bulan Maret sebanyak 254.899 dan terjadi penurunan pada bulan Juni menjadi sebanyak 847.

VOA (Visa on Arrival) pada bulan maret sebanyak 12.955 dan terjadi penurunan pada bulan juni menjadi sebanyak 0, VITAS (Visa Tinggal Terbatas) pada bulan maret sebanyak 4.522 dan terjadi penurunan pada Juni menjadi sebanyak 94.

“Lalu apabila dibandingkan persetujuan VISA Tahun 2020 dengan Tahun 2019 terdapat penurunan yang signifikan pada periode yang sama. Untuk VISA tinggal terbatas bagi TKA terjadi penurunan sebesar 63,5% atau 25.459 WNA, untuk VISA kunjungan bagi TKA terjadi penurunan sebesar 54,9% atau 15.847 WNA,” ucap Menkumham Yasonna.

Pada bidang pemasyarakatan, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, tentang pelaksanaan protokol new normal petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan, serta penyelesaian masalah narkotika di lapas, dan penyebab over crowded di lapas.

Di lapas/rutan, petugas harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.

“Bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan pemeriksaan Rapid Test maupun PCR/PCM,” ujar Yasonna.

Peredaran narkoba di lapas/rutan, kata Yasonna, terjadi di antaranya karena belum optimalnya pemisahan bandar dan pemakai di dalam satu lapas/rutan.

“Dalam mengurangi peredaran narkoba di lapas/rutan, upaya yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan antara lain pemindahan bandar narkoba ke nusakambangan secara bertahap, serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sedangkan penyebab over crowded di lapas/rutan, sambung Yasonna, di antaranya karena pemahaman masyarakat dan penegak hukum yang masih punitive (misalnya untuk kasus narkoba), dan belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota.

“Ditambah belum optimalnya penerapan pidana alternatif dalam rangka penanganan over crowded yang dilakukan Ditjen PAS antara lain memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada 40.020 WBP, serta menerbitkan Permenkumham Grand Design Penanganan over crowded pada lapas dan rutan,” ucap Yasonna.

Semenjak dilakukan program asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6%. Hal ini, kata Yasonna, menggambarkan efektitivitas dari program asimilasi dan integrasi.

“Hal ini dapat tercapai dikarenakan adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi penegak hukum, serta pengembangan jaringan dengan pemda hingga level RT/RW/pamong desa,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

kinerja yasona laoly

Menkumham Pastikan Hadiri Sidang Perppu Covid-19 di MK

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly memastikan bakal hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Sidang tersebut akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Yasonna menegaskan dirinya tetap akan hadir meski perppu yang dimohonkan untuk diuji materi sudah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Dalam sidang lanjutan tersebut, Yasonna berencana hadir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok. Meski Objectum Litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut adalah yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis. Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai Covid-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu. Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) karena dianggap bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Sedangkan pemerintah berkali-kali menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” ujar Yasonna.

“Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” ungkap Yasonna lagi.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Tegaskan Perppu Corona Tidak Membuat Kebal Hukum Korupsi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.

Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana,” katanya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.

“Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut,” tutur Yasonna.

“Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucap pria asal Nias ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

“Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU,” kata Yasonna.

“Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat,” katanya.