Siapkan Perangkat Pendukung Rencana Pembukaan Akses Perjalanan Terbatas Indonesia-Singapura, Yasonna Laoly Beri Catatan Terkait Fasilitas Kesehatan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jajarannya sudah menyiapkan segala perangkat, termasuk revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020, untuk mendukung rencana Indonesia membuka akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura.

Hal itu disampaikan Yasonna dalam pertemuan virtual bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri BUMN Erick Thohir pada Kamis (1/10/2020).

“Kemenkumham terus menyiapkan perangkat untuk mendukung rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat TCA dengan Singapura ini. Hingga saat ini, jajaran eselon I Kemenkumham secara intens terus melakukan persiapan TCA dengan Singapura,” kata Yasonna.

“Revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri. Dalam waktu dekat akan diumumkan dan sudah memenuhi persyaratan untuk TCA, jadi tidak ada masalah,” tuturnya.

Mengingat tujuan utama dari TCA adalah pemulihan ekonomi, maka kriteria subyek dalam perjanjian ini adalah business essential, yakni pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, atau pejabat publik. Sehubungan dengan hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia.

Yasonna juga menyebut jajaran Imigrasi Kemenkumham akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA tersebut. Selain itu, layanan visa elektronik juga rencananya diterapkan pada 15 Oktober untuk mendukung TCA dengan Singapura.

“Kami akan menyediakan loket khusus untuk TCA di Bandara Soekarno-Hatta dan Batam sehingga tidak bercampur dengan yang lain. Kita buatkan jalur khusus dan papan penanda untuk TCA,” ucap Yasonna.

“Layanan visa elektronik juga hampir final dan akan di-exercise pada tanggal 15 Oktober. Hanya, mungkin masih perlu berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran dengan kartu debit maupun kartu kredit,” kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia tengah membahas rencana pembukaan akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement/Reciprocal Green Lane (TCA/RGL) dengan Singapura. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Luar Negeri Indonesia ke Singapura pada 24-26 Agustus lalu. Selain itu, Singapura juga telah mengajukan proposal non-paper mengenai “Rising Together” Roadmap for Recovery and Reciprocal Green Lane for Essential Travel.

Perjanjian TCA ini dianggap penting mengingat Singapura merupakan hub investasi dan keuangan di kawasan, di mana Singapura merupakan investor terbesar di Indonesia dalam lima tahun terakhir. Investasi Singapura di Indonesia sepanjang semester I tahun 2020 tercatat sebesar 4,7 miliar dolar AS. Kesepakatan TCA dengan Singapura juga diharapkan menjadi pendorong kesepakatan TCA tingkat ASEAN yang digagas oleh Indonesia.

Adapun TCA dianggap sebagai jalan tengah bagi penguatan kerjasama antar-negara di tengah pandemi Covid-19. Seiring dengan penyebaran wabah global Covid-19, semua negara menutup pintu bagi perjalanan lintas negara. Namun, di saat yang sama, masing-masing negara juga menyadari bahwa menutup pintu sepenuhnya juga bukan keputusan bijak.

Dalam skema TCA Indonesia-Singapura, Bandara Soekarno-Hatta dan Termina Ferry Batam Centre disiapkan sebagai pintu keluar-masuk dari dan ke Singapura. Hal ini membuat Yasonna tak urung memberikan catatan khusus terkait fasilitas kesehatan.

“Karena ada Batam (sebagai pintu masuk, red.), maka kita meminta kepada Menteri Kesehatan dan Gubernur untuk memberi jaminan kesiapan infrastruktur kesehatan sesuai protap Covid-19 di Batam. Begitu juga RS rujukannya sehingga bila ada yang teridentifikasi positif Covif-19 bisa diterima oleh fasilitas kesehatan yang diakui masing-masing negara,” katanya.

Indonesia sejauh ini sudah memiliki kesepakatan TCA dengan tiga negara. Perjanjian dengan Uni Emirat Arab disepakati pada 29 Juli 2020, kerjasama dengan Korsel berlaku mulai 17 Agustus 2020, sementara perjanjian dengan Tiongkok ditandatangani pada 20 Agustus 2020.

“Adapun sampai saat ini belum ada yang mengajukan TCA, baik dari UEA, Korsel, maupun Tiongkok,” ucap Yasonna.

Resmikan Pusat Layanan Terpadu dan Pos Yankomas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Yasonna Laoly Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan jajaran aparatur sipil negara (ASN) Kemenkumham untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan saat meresmikan pusat pelayanan terpadu dan pos Yankomas (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) serta peluncuran aplikasi ACSES Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

“Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktik percaloan, harus bebas dari pungli,” kata Yasonna kepada wartawan.

“Pelayanan harus diberikan secara responsif, prosedur yang jelas, biaya yang transparan, dan yang tidak kalah pentingnya adalah kepastian waktu penyelesaian,” ucap Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Yasonna menyebut pelayanan kepada publik harus terus ditingkatkan kendati menemui banyak tantangan seperti pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini. Menteri berusia 67 tahun itu pun menyebut pembentukan Pusat Layanan Terpadu dan Pos Yankomas serta Aplikasi ACSES merupakan langkah untuk mempercepat perbaikan layanan publik tersebut.

“Memang banyak tantangan dan hambatan dalam mewujudkan pelayanan publik terbaik. Walau begitu, saya berharap hendaknya tantangan dan hambatan tersebut menjadi peluang untuk melakukan yang terbaik dengan mengerahkan kemampuan dan daya upaya yang kita miliki demi meningkatkan berbagai pelayanan masyarakat agar dapat meraih predikat WBK menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” ucap Yasonna.

“Terbentuknya Pusat Layanan Terpadu, Pos Yankomas, serta peluncuran aplikasi ACSES seperti yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta hari ini adalah upaya percepatan untuk meningkatkan berbagai pelayanan masyarakat tadi. Hal ini berarti Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta siap menyajikan pelayanan publik secara optimal untuk memenuhi kebutuhan pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari serta siap dan mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,” ujarnya.

Pusat pelayanan terpadu seperti yang diresmikan di Kanwil DKI Jakarta merupakan upaya Kemenkumham mempermudah pemohon dalam menerima pelayanan. Layanan terpadu Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini meliputi administrasi kepegawaian, Keimigrasian, Pemasyarakatan, serta Pelayanan Hukum dan HAM.

Adapun pos Yankomas didirikan sebagai layanan pengaduan hak asasi manusia (HAM). Pos Yankomas didirikan untuk melengkapi layanan pengaduan HAM berbasis online yang dikenal dengan aplikasi SIMAS HAM.

kinerja yasona laoly

Siap Hadapi Gugatan Tommy Soeharto, Yasonna Laoly: Keputusan Terkait Partai Berkarya Sudah Sesuai Prosedur dan Aturan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut siap menghadapi gugatan Hutomo Mandala Putra, yang biasa disapa Tommy Soeharto, ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchi Purwopranjono.

Menurut Yasonna, kubu Tommmy sudah mengambil langkah yang tepat dengan menempuh jalur hukum dan karenanya pihaknya pun akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada masalah. Saya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” kata Yasonna kepada wartawan, Senin (28/9/2020).

“Silakan saja bila ada yang menggugat keputusan terkait kepengurusan Partai Berkarya. Indonesia adalah negara hukum. Jadi, keputusan menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat bagi pihak yang merasa tidak puas dan hal ini biasa saja,” ujarnya.

Yasonna juga menyebut bahwa keputusan pengesahan kepengurusan DPP Partai Berkarya yang dipimpin Muchdi PR sudah sesuai prosedur dan aturan.

“Keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya diambil sesuai dengan prosedur dan aturan. Tapi ya itu tadi, silakan saja bila ada yang merasa tidak puas dan mengambil langkah hukum terkait keputusan tersebut,” kata menteri dari partai PDI Perjuangan tersebut.

“Saya tentu menghormati langkah hukum tersebut. Sejak awal saya memang sudah mengatakan silakan diuji saja di PTUN bila memang ada yang keberatan,” tutur Yasonna.

Sebagaimana diketahui, Tommy selaku Ketua Umum DPP Partai Berkarya menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan yang terdaftar pada 21 September 2020 dengan nomor perkara 182/G/2020/PTUN.JKT ini dilakukan terkait keputusan Yasonna mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya 2020-2025 yang dipimpin Muchdi PR.

Adapun poin-poin gugatan yang dialamatkan kepada Menkumham sebagai tergugat adalah:

1.Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 3O Juli 2020.

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Inovasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi

Jenewa – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan pentingnya inovasi dalam upaya pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual agar tetap bisa berjalan di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal tersebut disampaikan Yasonna kepada Direktur Jenderal Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (world Intellectual Property Right/WIPO) Dr Francis Gurry dalam pertemuan makan siang di sela rangkaian kegiatan Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, Selasa (22/9/2020).

“Saat ini seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan negara-negara anggota WIPO lainnya, sangat terdampak oleh pandemi Virus Corona. Walau demikian, kita semua mesti memastikan upaya WIPO untuk mempertahankan dan memperkukuh sistem kekayaan intelektual global tetap berjalan maju,” kata Yasonna seperti dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Pandemi Covid-19 ini telah memperlihatkan kepada kita betapa pentingnya menjaga komitmen pada upaya-upaya untuk membantu perkembangan inovasi serta riset,” katanya.

Yasonna menyadari bahwa kondisi dunia yang tengah menghadapi pandemi berpotensi menghambat perkembangan inovasi. Hal ini tak lain karena fokus utama banyak pemerintahan negara di dunia adalah persiapan dana bantuan darurat untuk mengurangi dampak ekonomi dari upaya penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19, termasuk akibat pemberlakuan lockdown di sejumlah wilayah.

Namun, inovasi serta riset tak boleh ditinggalkan karena bisa jadi inilah jalan keluar dari kondisi sulit seperti sekarang, terutama inovasi di sektor kesehatan. Menurut Yasonna, berbagai inovasi harus diimbangi dengan upaya perlindungan atas kekayaan intelektual dalam inovasi tersebut.

Karena itulah Yasonna mengapresiasi sejumlah ide yang diterapkan Gurry dan WIPO dalam mempermudah perlindungan kekayaan intelektual. Sebelumnya, Gurry dan WIPO memang telah menerapkan sejumlah perubahan dalam tata cara pendaftaran serta perlindungan atas merek seperti diatur dalam Madrid System maupun hak desain industrial di Hague System.

“Pandemi telah memaksa kita untuk beradaptasi dan lebih fleksibel. Karena itulah saya mengapresiasi inisiatif Dr Francis Gurry dan WIPO dalam memudahkan pekerjaan kantor-kantor kekayaan intelektual di seluruh dunia. Indonesia menyambut baik serta mendukung inisiatif-inisiatif tersebut,” ucap Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna juga menyampaikan sejumlah inovasi yang diterapkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual secara virtual lewat LockVid 20 serta aplikasi IPROLINE. Yasonna menyebut inovasi tersebut telah meningkatkan jumlah pendaftaran hak kekayaan intelektual di Indonesia secara signifikan kendati dalam kondisi di tengah pandemi.

Adapun Gurry secara resmi mengakhiri periode kedua sekaligus terakhir masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal WIPO pada 30 September 2020. Posisi pengacara asal Australia yang telah menjabat sejak 2008 tersebut digantikan oleh Dr. Darren Tang dari Singapura.

Kemenkumham Dapat Penghargaan Atas WTP 10 Kali Berturut-Turut, Yasonna Laoly: Kami Tidak Akan Terlena dan Terus Jaga Komitmen Kelola Uang Rakyat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jajarannya tak akan terlena dengan seluruh penghargaan yang diterima terkait pengelolaan anggaran serta barang milik negara.

Hal itu disampaikan Yasonna selepas Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu Kementerian Negara yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan selama sepuluh kali berturut-turut.

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga dan menegakkan komitmen akan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran serta aset negara,” ucap Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

“Tentu saja Kemenkumham bersyukur atas apresiasi ini. Di sisi lain, saya berharap seluruh jajaran Kemenkumham tidak terlena dan tetap mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara karena semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan hingga sekecil-kecilnya kepada rakyat,” ucapnya.

Yasonna, yang saat ini tengah memimpin delegasi RI pada Sidang Tahunan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, menyebut penghargaan yang diterima jajarannya juga tak lepas dari konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Sebelumnya, Kemenkumham juga dinobatkan sebagai Kementerian Negara dengan kinerja anggaran 2019 Terbaik untuk kategori Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran besar (di atas Rp 10 Triliun) oleh Kemenkeu. Semua penghargaan yang kami terima terkait pengelolaan anggaran ini tak lepas dari komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pembina dalam pengelolaan keuangan serta barang milik negara,” tutur Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

“Tentu saja juga berkat berbagai restrukturisasi program dan kegiatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh agar anggaran maupun barang milik negara bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berhasil meraih Opini WTP 10 kali berturut-turut, 5 kali berturut-turut, Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019, serta pemberian BMN Awards pada Selasa (22/9/2020). Pemberian penghargaan itu merupakan agenda puncak Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 yang digelar Kemenkeu secara daring.

Kemenkumham sebenarnya tercatat meraih Opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan) pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014. Sementara itu, opini WTP murni diraih pada 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, serta 2019.

Hanya, sejak tahun 2015 sudah tidak ada lagi opini WTP DPP. Adapun Kemenkeu menganggap opini WTP DPP yang sebelumnya diraih Kemenkumham juga termasuk WTP murni sehingga didaulat meraih penghargaan atas keberhasilan meraih opini WTP 10 kali berturut-turut.

Adapun dalam rakernas tersebut Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada 25 Kementerian Negara/Lembaga, 3 Provinsi, 8 Kota, dan 5 Kabupaten. Dalam sambutannya, Sri Mulyani berharap capaian WTP 10 kali berturut-turut yang diraih Kementerian Negara/Lembaga serta Pemerintah Daerah merupakan bentuk konsistensi pada tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Saya berharap capaian dari Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang 10 kali berturut-turut raih WTP bisa jadi contoh dan tidak dicederai,” ujar Sri Mulyani.

Menkumham Yasonna Laoly Kembali Tegaskan Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Perjanjian Hukum Desain Dunia

Jenewa – Menkumham Yasonna Laoly kembali menegaskan kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah untuk Konferensi Diplomatik Mengenai Perjanjian Hukum Desain (Design Law Treaty) yang akan digelar oleh WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat berpidato dan menyampaikan pandangan umum Pemerintah Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi RI di Sidang Umum WIPO ke-61 di Jenewa, Swiss, Senin (21/9/2020).

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk menjadi tuan rumah Konferensi Diplomatik Mengenai Perjanjian Hukum Desain,” kata Yasonna seperti disampaikan dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

“Indonesia berharap perbedaan-perbedaan yang masih ada terkait Perjanjian Hukum Desain bisa diatasi sehingga keputusan pelaksanaan konferensi diplomatik bisa dibicarakan,” ucapnya.

Kesiapan ini sebenarnya pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris pada Sidang Umum WIPO ke-59 awal Oktober tahun lalu. Namun, hingga saat ini negara-negara anggota WIPO belum mencapai kesepakatan dalam perjanjian yang akan mengatur tentang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atas desain industri.

Yasonna juga menyebut kesiapan tersebut sebagai bentuk dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global. Selama menjadi anggota WIPO sejak 1979, Indonesia memang aktif meratifikasi berbagai perjanjian yang dikelola WIPO dan menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol.

“Terakhir, Indonesia juga telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak serta Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual pada Januari tahun ini. Ratifikasi tersebut adalah dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global,” kata Yasonna.

Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyampaikan bahwa komitmen Indonesia terkait pelayanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual tak terhenti oleh pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Hal ini tak lepas dari inovasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham lewat sistem pendaftaran virtual.

“Baru-baru ini Indonesia meluncurkan loket virtual LockVid 2020 sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang prima. Pendaftaran hak paten, merek, dan desain industrial dilakukan melalui aplikasi daring yang disebut IPROLINE,” ujar Yasonna.

“Bersama-sama dengan pelayanan pendaftaran hak cipta secara daring, keseluruhan pelayanan virtual yang kami lakukan telah meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia, kendati di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang,” katanya.

Pada kesempatan ini, Yasonna juga menyampaikan apresiasi Indonesia terhadap Dr. Francis Gurry yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal WIPO. Posisinya digantikan oleh Dr. Darren Tang asal Singapura.

“Kami mengucapkan selamat kepada Direktur Jenderal Dr. Francis Gurry atas kepemimpinannya yang luar biasa di organisasi ini. Saya sampaikan apresiasi Indonesia untuk pelayanan dan kontribusinya kepada WIPO dalam 35 tahun terakhir, termasuk 12 tahun pelayanan sebagai Direktur Jenderal,” kata Yasonna.

“Selain itu, saya juga ingin menyampaikan selamat kepada Darren Tang atas penunjukan sebagai Direktur Jenderal WIPO yang baru. Anda bisa mengandalkan dukungan tanpa henti dari Indonesia atas misi WIPO terkait kekayaan intelektual,” ujarnya.

Terbang ke Swiss, Yasonna Laoly Berupaya Ciptakan Sejarah untuk Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Indonesia akan berupaya menciptakan sejarah baru dalam sejarah keanggotaan di WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia). Sejarah yang dimaksud Yasonna tak lain pencalonan Indonesia sebagai salah satu deputi Direktur Jenderal pada Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, 21-29 September 2020.

“Saya dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan berangkat ke Jenewa hari ini untuk menghadiri Sidang Tahunan di WIPO. Perlu saya sampaikan bahwa buat pertama kalinya kita calonkan orang Indonesia sebagai Deputi Direktur Jenderal,” ucap Yasonna kepada wartawan sebelum terbang meninggalkan Tanah Air, Sabtu (19/9/2020).

“Saya dan Menlu Retno Marsudi sudah sepakat menetapkan orang yang akan kita calonkan. Mudah-mudahan rencana ini lancar sehingga buat pertama kalinya salah seorang putera Indonesia akan mendampingi Direktur Jenderal WIPO yang baru menjadi salah seorang deputi,” ucap menteri 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Yasonna menyampaikan bahwa keikutsertaan di WIPO ini menunjukkan besarnya perhatian Indonesia terkait hak kekayaan intelektual dan segala upaya perlindungannya.

“Ini adalah bagian dari keterlibatan kita dalam dunia internasional. Kekayaan intelektual ini bukan hanya perhatian bagi Indonesia, tetapi juga banyak negara di dunia,” kata Yasonna.

“Selama ini, Indonesia juga sudah bekerja sama dengan banyak negara di dunia, termasuk China, Korea Selatan, hingga AS terkait pendaftaran serta perlindungan hak kekayaan intelektual,” ucapnya.

Indonesia sendiri bergabung dengan WIPO pada 1979 atau 12 tahun setelah organisasi ini berdiri.

Indonesia juga sudah meratifikasi sejumlah perjanjian yang dikelola oleh WIPO, di antaranya WIPO Convention, Berne Convention, Patent Cooperation Treaty, Trademark Law Treaty, WIPO Copyright Treaty, WIPO Performers and Phonogram Treaty, Marrakes VIP Treaty, Madrid Protocol, serta Beijing Protocol.

Indonesia resmi menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol pada Oktober 2017. Adapun Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual diratifikasi oleh Indonesia pada awal tahun ini.

“Saya masih ingat saat mendaftarkan Madrid Protocol dan Beijing Treaty itu kita diterima oleh Direktur Jenderal Dr. Francis Gurry,” kata Yasonna.

“Nah, kebetulan pada Sidang Tahunan WIPO kali ini masa tugas Dr. Francis Gurry akan berakhir dan digantikan oleh Dr. Darren Tang asal Singapura,” ucapnya.

Menimbang Pemidanaan Pengguna Narkoba di Indonesia

Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba kembali mencuri perhatian luas di masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir. Hal ini tak lepas dari ditangkapnya seorang penyanyi wanita terkenal akibat kembali tersangkut kasus narkoba.

Kasus ini kemudian menjadi isu nasional. Bukan semata karena sosok sang artis yang begitu populer, melainkan juga penanganan hukum yang diterapkan kepadanya. Sempat ditahan selama beberapa hari oleh Polda Metro Jaya, sang penyanyi akhirnya menjalani rehabilitasi setelah permohonannya untuk mendapat perawatan disetujui.

Sebagian masyarakat mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap sang penyanyi dengan pengalaman banyak orang lain yang harus menjalani proses pidana dan berakhir dengan pemenjaraan karena tertangkap karena menggunakan narkoba. Lantas, muncul pula pertanyaan berikutnya kepada saya melalui media sosial Instagram, yakni apakah mungkin melihat Indonesia tidak lagi memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara.

Sebenarnya, menurut UU Narkotika, pengguna narkoba memang dapat direhabilitasi. Tentu setelah menjalani serangkaian proses yang ditetapkan, seperti mengirimkan permohonan rehabilitasi dan mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu. Jadi, sesungguhnya tak ada masalah dengan proses dan rekomendasi rehabilitasi yang didapat oleh penyanyi terkenal tadi.

Mengenai kemungkinan Indonesia tidak lagi memidana pengguna narkoba, hal ini bergantung pada political will atau kemauan politik dari pemerintah/pengambil kebijakan. Tidak cukup dari negara saja, namun kemauan politik ini mesti juga dimiliki bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana tidak, masih banyak masyarakat kita yang terlalu punitif dan melihat bahwa pengguna narkoba harus dimasukkan ke dalam penjara. Diakui atau tidak, namun demikianlah faktanya.

Padahal, bila itu yang terjadi, kita tidak akan bisa melepaskan para pengguna itu dari ketergantungannya terhadap narkoba. Bagi seorang pengguna narkoba, sangat sulit mereka bebas dari kecanduan tanpa melakukan proses rehabilitasi.

Pemerintah sendiri saat ini masih dalam proses merevisi UU Narkotika. Dalam ketentuan yang ada dalam revisi tersebut, pengguna narkoba memang harus direhabilitasi. Adapun bandar maupun kurir akan dijatuhi hukuman pidana. Tentu kita berharap ketentuan ini nantinya dapat disepakati bersama DPR.

Sekarang ini, berdasarkan data dari hasil survei, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4-5 juta orang. Sulit membayangkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun lapas baru untuk menampung bila mereka semua dipidana, mungkin negara ini membutuhkan biaya ribuan triliun rupiah.

Karena itu, tidak mungkin bila pendekatan kita hanya memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara. Seyogianya pengguna narkoba semestinya dipandang sebagai korban dari bandar-bandar narkoba.

Adapun penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Barang haram tersebut sudah dimasukkan sampai ke daerah-daerah terpencil, bahkan sekolah. Hal ini tentu berbahaya bagi generasi muda Indonesia ke depan.

Butuh upaya keras dari semua pihak untuk mengatasinya, termasuk inisiatif keluarga membawa anggotanya yang kecanduan narkoba ke pusat rehabilitasi. Dan bilapun para pengguna narkoba ini ditangkap oleh polisi, saya pribadi berpendapat bahwa sebaiknya mereka direhabilitasi saja. Negara juga harus memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melalui proses rehabilitasi.

Memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara tidak akan menolong siapa pun. Bukan hanya membuat kondisi mereka bisa lebih parah lagi akibat tak ditolong dengan benar dan juga interaksi dengan kurir ataupun bandar di dalam fasilitas penahanan milik negara, mereka bisa menciptakan moral hazard bagi petugas-petugas lapas.

Bagaimana tidak, orang-orang yang sangat kecanduan ini akan terus menginginkan narkoba. Akibatnya, mereka akan ‘mengundang’ kurir, bahkan membujuk petugas/sipir untuk memasukkan barang haram itu ke dalam lapas. Hal terakhir inilah yang sekarang menjadi tantangan kami di Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Gugatan Asimilasi Covid-19 Dicabut, Yasonna Laoly: Sudah Waktunya Move On

akarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik dicabutnya gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/9/2020). Dengan dicabutnya gugatan itu, Yasonna menyebut jajaran yang dipimpinnya kini bisa memusatkan seluruh energi pada tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dan HAM serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 di lingkup Kemenkumham.

“Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

“Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran terkait asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, juga sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun. Dan yang terpenting, kebijakan itu diambil demi alasan kemanusiaan,” ucap Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini telah mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt dan memerintahkan Panitera Pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register yang disidangkan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Hermanto juga mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan diserahkan satu hari setelah pembacaan penetapan.

Adapun gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 ini dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni silam dan berlanjut dengan mediasi pada 16 Juli.

Sidang penetapan pencabutan perkara ini seyogianya dilakukan pekan lalu. Namun, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.

“Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi dan mengalihkan energi yang sebelumnya dipakai untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal,” ucap Yasonna.

“Selain itu, tentu saja kami kini bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkup Kemenkumham serta turut berpartisipasi mengatasi dampak pandemi ini di masyarakat. Tentu ini lebih baik agar bangsa kita bisa keluar dari pandemi ini sebagai pemenang,” tuturnya.

Ke Mako Brimob, Menkumham Yasonna Laoly Berikan Sertifikat 91 Kekayaan Intelektual

DEPOK – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk 91 ciptaan dan karya di lingkungan Korps Brimob. Menurut Yasonna, Brimob memberi contoh nyata akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

“Terima kasih pada Korps Brimob yang mendaftarkan 91 ciptaan dan karya di lingkungannya. Korps Brimob jadi salah satu institusi yang punya kesadaran tinggi untuk menghargai hasil cipta dan karyanya” kata Yasonna, di Mako Brimob, Depok, Kamis (3/9/2020).

Yasonna menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM terus bekerja dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektualnya.

Usaha tersebut berbuah manis karena jumlah kekayaan intelektual yang didaftarkan masyarakat menunjukkan peningkatan. Pada 2019, kata Yasonna, hak cipta yang didaftarkan naik 12.000 menjadi lebih dari 42.000 hak cipta yang didaftarkan masyarakat.

“Peningkatan ini karena kesadaran, karena teknologi informasi, dan tidak ada pungutan-pungutan. Kekayaan intelektual mudah didaftarkan di mana saja dan kapan saja karena ada internet,” ujar Yasonna.

“Daftarkan kekayaan intelektual kita. Jangan setelah dipakai orang lain, baru kita ribut,” tegas Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Di lokasi yang sama, Komandan Korps Brimob Irjen Anang Revandoko menyampaikan, penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual menjadi momen yang sangat bersejarah dan membanggakan bagi Korps Brimob.

“Ini hari yang sangat bersejarah bagi Korps Brimob Polri, ada 91 simbol di Korps Brimob yang secara legal sudah distempel Pak Menkumham,” ucap Anang.

Adapun 91 ciptaan dan karya Korps Brimob yang mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual itu terdiri dari 46 item bentuk, arti, dan warna Pataka serta Dhuaja Korps Brimob; satu item warna kendaraan, 8 item pakaian dinas lapangan, 35 item Brevet, serta satu lagu dan lirik Mars Brimob.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut adalah komitmen Ditjen KI dalam melayani dan melindungi kekayaan intelektual masyarakat.

“Harusnya ini bisa diundang MURI untuk rekor. Karena ini baru, sebuah institusi melaporkan kekayaan intelektualnya begitu besar,” ungkap Freddy.