Menkumham Yasonna Laoly bertemu Presiden Serbia

Bertemu Presiden Serbia, Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan Niat Perkuat Kerja Sama Bilateral

Beograd – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan dagang bilateral dengan Serbia. Hal itu disampaikan Yasonna dalam pertemuan dengan Presiden Serbia Aleksandar Vucic di Beograd, Selasa (7/7/2020) siang waktu setempat.

“Saya menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo mengenai betapa Indonesia sangat mengapresiasi hubungan bilateral antara Indonesia dan Serbia yang terus berkembang secara positif di berbagai sektor, seperti hukum, keamanan, ekonomi, perdagangan, kesehatan, dan pendidikan. Pertemuan ini sekaligus menjadi lanjutan dari pertemuan yang sangat positif bersama Menteri Luar Negeri serta Wakil Menteri Kehakiman Serbia di hari sebelumnya di mana kami sepakat untuk memperkuat hubungan bilateral dan kerja sama hukum demi kepentingan masyarakat kedua negara,” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Saya juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat hubungan dagang bilateral yang saling menguntungkan bagi Indonesia dan Serbia. Menjelang perayaan 60 Tahun Gerakan Non-Blok, Indonesia berniat mempererat kerja sama dengan negara-negara anggota, khususnya Serbia, dalam bidang ekonomi digital, UMKM, kesehatan, kepemudaan, serta pendidikan,” sambung Yasonna.

Presiden Vucic menyampaikan apresiasinya terkait sikap tegas Indonesia dalam isu konflik Kosovo.

“Serbia selalu melihat Indonesia sebagai rekan yang penting. Saya berterima kasih atas posisi Indonesia yang secara prinsip mendukung kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia. Sebaliknya, Serbia juga mendukung setiap tindakan Indonesia dalam upaya melindungi keutuhan wilayah serta kedaulatannya,” ujar Vucic.

“Saya sekaligus juga ingin menyampaikan dukungan kepada Indonesia untuk bisa segera bangkit dari tantangan sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Saya juga menyampaikan selamat kepada Indonesia atas perkembangan yang dicapai dalam bidang ekonomi serta harapan kami untuk meningkatkan kerja sama ekonomi Serbia dan Indonesia mengingat besarnya potensi dalam bidang agrikultur dan industri pangan, energi, konstruksi, teknologi informasi, serta industri kimia,” ucap Vucic melanjutkan.

Adapun kehadiran Yasonna di Beograd merupakan bagian dari pembicaraan terkait perjanjian Mutual Legal Assistance (Bantuan Hukum Timbal Balik) dan Ekstradisi antara Indonesia dengan Serbia. Menurut Yasonna, perjanjian ini akan menjadi dasar yang penting dalam kerja sama kedua negara.

“Saya yakin sepenuhnya perjanjian MLA dalam masalah pidana dan juga perjanjian ekstradisi akan menjadi instrumen penegakan hukum yang krusial untuk bisa secara efektif bersama-sama memerangi kejahatan terorganisasi transnasional, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan siber,” ucap menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna juga menyampaikan dukungan Indonesia terhadap upaya pemerintahan Serbia menangani penyebaran virus Covid-19 di negaranya.

“Dunia sedang menghadapi tantangan serius berupa pandemi Covid-19. Kita semua butuh upaya terpadu dari komunitas global untuk menghadapi pandemi ini,” kata Yasonna.

“Saya juga menyampaikan bahwa Indonesia selalu merupakan negara sahabat bagi Serbia. Karena itu, kami menyerahkan berbagai peralatan kesehatan, seperti masker, pelindung wajah, hingga baju operasi melalui Menlu Serbia sebagai simbol solidaritas dari warga Indonesia,” kata Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Dukungan Indonesia terhadap Serbia dalam Konflik dengan Kosovo

Beograd – Menkumham Yasonna Laoly menegaskan dukungan Indonesia terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia terkait konflik dengan Kosovo. Hal itu disampaikan oleh Yasonna dalam pertemuan dengan Wakil Perdana Menteri merangkap Menteri Luar Negeri Serbia Ivica Dacic di Beograd, Serbia, Senin (6/7/2020) pagi waktu setempat.

“Kami menghargai hubungan bilateral yang sudah terjalin baik antara Indonesia dengan Serbia yang sudah berlangsung sejak 1954. Posisi Indonesia dalam isu Kosovo sudah tegas, yakni mendukung kedaulatan dan keutuhan wilayah Serbia sebagai sesama anggota PBB,” kata Yasonna.

“Adapun Indonesia mendukung penyelesaian konflik ini secara damai lewat dialog dan negosiasi dan dalam posisi tidak mengakui deklarasi kemerdekaan sepihak yang dilakukan Kosovo,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Serbia dan Kosovo memang terlibat konflik yang dipicu perseteruan antara etnis Serbia dan Albania. Pertikaian ini kemudian berlanjut dengan pernyataan kemerdekaan sepihak Kosovo dari Serbia pada tanggal 17 Februari 2008. Adapun isu Kosovo tetap menjadi salah satu isu sensitif dalam masyarakat internasional selama lebih dari sedekade terakhir.

Adapun kedatangan delegasi Indonesia pimpinan Yasonna ke Serbia tak lepas dari pembahasan rancangan kerja sama Mutual Legal Assitance (Bantuan Hukum Timbal Balik) dan Ekstradisi antara kedua negara.

Delegasi Indonesia ini juga dilengkapi unsur Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kadivhubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte beserta tim.

“Kami menghargai iktikad pemerintah Serbia yang telah menyerahkan rancangan awal perjanjian tersebut. Kami berharap kita bisa menyelesaikan pembahasan terkait rancangan perjanjian tersebut pada tahun ini dan bisa memulai negosiasi pertama di Indonesia pada tahun depan,” katanya.

“Serbia dan Indonesia sama-sama memiliki posisi strategis sebagai pusat bagi wilayah di sekitarnya. Namun, nilai strategis ini juga menjadi tantangan tersendiri mengingat tingginya potensi kejahatan transnasional seperti perdagangan barang illegal, penyeludupan senjata illegal, serta kejahatan narkotika dan siber. Kerja sama hukum antara kedua negara dibutuhkan untuk mengatasi potensi ancaman tersebut,” ucap Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah tersebut.

Dalam sesi pertemuan dengan Dacic, Yasonna juga menyerahkan sejumlah bantuan alat kesehatan dari pemerintah Indonesia untuk penanganan penyebaran pandemi Covid-19.

“Pandemi global Covid-19 menjadi tantangan luar biasa dan kita semua harus bekerja sama untuk bisa mengatasinya. Walaupun status darurat nasional di sini telah dicabut pada awal Mei lalu, kami memahami bahwa pandemi ini tetap menjadi perkara serius bagi Serbia,” kata Yasonna.

“Dalam situasi sulit ini, sangatlah krusial agar sesama sahabat saling berbagi dan saling memperhatikan. Sebagai bentuk solidaritas, Indonesia menyerahkan sejumlah alat kesehatan untuk Serbia dalam upaya menangani Covid-19. Kami berharap bantuan ini bisa meringankan, terutama bagi pekerja medis di garis depan,” ucapnya.

Ke depan, Yasonna berharap kerja sama Indonesia-Serbia tak cuma terjalin dalam bidang hukum.

“Dari perbincangan dengan Duta Besar Indonesia untuk Serbia, ada potensi-potensi besar kita dalam bidang ekonomi. Misalnya di sini banyak gandum yang merupakan kebutuhan besar di Indonesia,” kata Yasonna.

“Selain itu, juga barangkali dalam bidang infrastruktur. Kami akan mengeksplirasi hubungan-hubungan kerja sama lainnya yang bisa ditindak lanjuti. Dalam pertemuan dengan Dubes Serbia untuk Indonesia sebelumnya, beliau juga menyambut baik dan menyatakan bahwa hubungan kedua negara harus terus ditingkatkan dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi, hukum, infrastruktur, dan lainnya,” ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly di Serbia

Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi WNI di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19

BEOGRAD – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemerintah Republik Indonesia memegang teguh komitmen melindungi warganya yang berada di luar negeri di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang. Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam sesi webinar bersama diaspora Indonesia di Serbia pada Minggu (5/7/2020) waktu setempat.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan, pemerintah selalu punya kebijakan untuk melindungi warga negaranya di luar negeri” kata Yasonna.

Yasonna menyebut bahwa keputusan memulangkan 234 mahasiswa Indonesia dari Wuhan pada Februari lalu menjadi contoh komitmen pemerintah melindungi WNI yang ada di luar negeri.

“Waktu dari Wuhan, pemerintah mengirim pesawat khusus untuk menjemput mahasiswa Indonesia yang ada di sana dan menempatkan mereka di Natuna untuk proses pemantauan selama 14 hari,” kata lelaki berusia 67 tahun tersebut.

“Selain itu, ada beberapa gelombang masuknya WNI yang kami terima, seperti anak buah kapal dari Jepang maupun AS, juga TKI dari Malaysia dan beberapa tempat lain,” tutur Yasonna.

Hanya, politikus PDI Perjuangan ini menyebut bahwa belum ada kebijakan untuk melakukan repatriasi atau pemulangan terhadap seluruh WNI di luar negeri, termasuk Serbia.

“Repatriasi, saya kira kalau di sini, kalau untuk kembali, tidak ya. Dalam pandemi ini, hampir seluruh warga di dunia masih berjuang untuk menemukan vaksin segera. Dan ini bukan waktu yang segera, mungkin tahun depan,” tutur Yasonna.

“Karenanya saya menyampaikan untuk kita tetap percaya, kalau kita bersama ikut protokol kesehatan, dan bersama-sama saling bantu dalam menangani Covid-19, khususnya saling membantu masalah saudara-saudara kita yang tertimpa Covid-19 ini. Saya percaya prinsip gotong royong yang menjadi budaya bangsa dapat kita lakukan,” katanya.

Dalam webinar tersebut, Yasonna menjelaskan kedatangannya ke Serbia secara khusus membahas kerja sama bilateral terkait bidang hukum timbal balik (mutual legal assistance) dalam masalah pidana dan perjanjian ekstradisi.

Hanya, pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut juga menjajaki potensi kerja sama di bidang lain dengan Serbia.

“Hubungan Indonesia dan Serbia sudah terjalin lama dan sangat baik. Kerja sama yang sudah ada saat ini bisa lebih kita tingkatkan,” kata Yasonna.

“Ada potensi besar yang bisa dimaksimalkan. Misalnya di sini banyak gandum yang merupakan kebutuhan besar di Indonesia. Kemudian kita punya banyak komoditas yang bisa ditawarkan untuk Serbia seperti perabotan dan lainnya. Diskusi mengenai peluang-peluang tersebut akan saya sampaikan pada para menteri lainnya di Indonesia nanti,” ucap Yasonna.

Di sela-sela webinar, Yasonna memberikan pujian pada Ivana Askovic, seorang pegiat kesenian Indonesia (Bidadari Dance Studio) yang sudah 16 tahun mengajar tari Indonesia pada anak-anak muda di Serbia.

“Tari dari Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,  Kalimantan Tengah. Tarian dari  Sumatera Utara dan Barat. Masih banyak lain lagi,” ungkap Ivana bangga.

“Salut dengan Ivana,” timpal Yasonna.

Peserta webinar lainnya, Monang Riko Pandjaitan, menanyakan maksud kunjungan Yasonna dan keuntungan kerja sama Indonesia dengan Serbia. Dia berharap hubungan antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Serbia terus ditingkatkan.

“Adakah manfaat kunjungan Menkumham ke Serbia buat Indonesia?“ Tanya Pandjaitan.

Yasonna menjelaskan bahwa kunjungannya ke Beograd membahas beberapa hal terkait kerja sama kedua negara, khususnya dalam bidang hukum.

“Pasti ada manfaatnya. Apa itu? Di akhir kunjungan, kalian juga pasti tahu,” pungkas Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly

Pimpin Delegasi ke Beograd, Yasonna Laoly Tindak Lanjuti Perjanjian Hukum dengan Serbia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin delegasi Indonesia berangkat ke Beograd pada Sabtu (4/7/2020) untuk memperkuat kerja sama bilateral dengan Serbia di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam kunjungan tersebut, Yasonna dijadwalkan akan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di Serbia.

Keberangkatan ini merupakan tindak lanjut kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia, H. E. Slobodan Marinkovic, di Jakarta, pekan lalu. Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk di bidang Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.

“Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan.

“Kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia perlu dikembangkan sebagai upaya mengatasi tantangan global yang semakin tinggi, khususnya terkait kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional,” tuturnya.

Menurut Yasonna, tercapainya kesepakatan di bidang hukum seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting.

“Dari sudut pandang diplomasi, tentu ini merupakan penguat hubungan diplomatik yang sudah terjalin sejak 1954 saat Serbia masih tergabung di Yugoslavia,” kata Yasonna.

“Selain itu, kerja sama bidang hukum dan HAM seperti Perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” ujarnya.

Terkait MLA, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, ASEAN, Hong Kong, India, dan Vietnam. Adapun empat lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.

RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada tengah pekan ini sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR dan diharapkan bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.

Hadiri Raker Komisi II, Yasonna Laoly Harap Perppu Pilkada 2020 Disahkan Menjadi UU di Rapat Paripurna

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna DPR. Hal itu disampaikannya selepas menghadiri rapat kerja bersama Komisi II DPR RI dan Mendagri Tito Karnavian di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

“Nanti kita harapkan di paripurna juga pada pengambilan keputusan pada tingkat II bisa disahkan. Kami berharap undang-undang ini nantinya menjadi landasan hukum untuk pelaksanaan pilkada pada bulan Desember,” kata Yasonna kepada wartawan.

“Tentunya pemerintah bersama pelaksana, KPU, Bawaslu, dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, red.) nantinya akan melaksanakan tahapan-tahapan dan akan mematuhi protokol Covid-19,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, seluruh fraksi di Komisi II menyetujui Perppu No 2 Tahun 2020 dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Adapun Perppu tersebut dikeluarkan untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dari rencana awal pada September 2020 menjadi Desember 2020 akibat adanya ancaman bencana nasional non alam berupa pandemi Covid-19.

Dalam rapat tersebut, fraksi Partai Gerindra awalnya sempat menyatakan menolak RUU tentang Perppu pilkada serentak untuk dilanjutkan menjadi UU. Sebagaimana dibacakan Hendrik Lewerissa, Partai Gerindra beralasan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-18 sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Namun, setelah giliran beberapa fraksi lain menyatakan sikap, Hendrik menginterupsi rapat untuk menyampaikan pandangan final Partai Gerindra yang menyetujui RUU Perppu menjadi UU.

Perubahan sikap Partai Gerindra ini sekaligus berarti tercapainya suara aklamasi untuk membawa Perppu No 2 Tahun 2020 ke pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

“Dengan kita memahami maka Perppu No 2 Tahun 2020 telah kita setujui menjadi draft final RUU. Selanjutnya akan kita putuskan dalam pembahasan tingkat II di paripurna mendatang,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Yasonna sendiri mengapresiasi sikap seluruh fraksi di Komisi II dalam rapat tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh fraksi yang menyepakati secara aklamasi, walaupun tadi ada sedikit dinamika dengan fraksi Gerindra,” katanya.

“Gerindra sempat menyampaikan tidak menerima, tetapi kemudian setelah ada arahan dari pimpinan, semua fraksi termasuk Gerindra menyetujui Perppu ini untuk menjadi Undang-Undang,” ucap Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna juga meluruskan pandangan terkait alasan ketidakhadirannya dalam rapat kerja bersama Komisi II sehari sebelumnya.

“Memang rapat kemarin bersamaan waktunya dengan rakor Kemenkumham yang sudah dijadwalkan sejak lama dan mengundang banyak narasumber. Rakor di Kemenkumham ini terkait dengan rencana serta capaian kerja Kemenkumham,” ucap Yasonna.

“Selain itu, di Surat Presiden juga menyatakan bahwa Mendagri dan Menkumham bisa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama mewakili pemerintah. Jadi, kehadiran Mendagri yang notabene merupakan menteri leading sector terkait pembahasan Perppu ini, maka itu sudah mewakili pemerintah,” tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly Ingatkan Transparansi Pembelanjaan Anggaran Kemenkumham

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, mengingatkan jajarannya untuk mempercepat pembelanjaan anggaran kementerian sebagai bagian dari proses pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham, Senin (29/6/2020).

“Segerakan membelanjakan anggaran masing-masing, khususnya belanja modal, karena ini berarti bisa mendorong program padat karya di sektor konstruksi dan mempercepat proses pemulihan ekonomi di masa pandemi ini,” ujar Yasonna sebagaimana disampaikan lewat keterangan resmi kepada wartawan.

“Namun, tetap perhatikan aspek akuntabilitas, ketersediaan waktu, serta sumber daya yang kita miliki,” ucapnya.

Yasonna secara khusus menekankan aspek akuntabilitas dan transparansi terkait pembelanjaan anggaran di kementeriannya. Menurutnya, hal ini demi mencegah penyimpangan penggunaan uang negara demi bisa dipertanggung jawabkan hingga sekecil-kecilnya.

“Memang terasa miris bila dalam kondisi tidak normal seperti pandemi Covid-19 sekarang ini masih saja ada yang berpikiran tidak-tidak. Padahal di saat seperti sekarang semestinya kita semua bersatu-padu merapatkan barisan demi keselamatan bangsa dan anak cucu kita,” ucap lelaki berusia 67 tahun tersebut.

“Jangan lupa, satu-satunya tindak pidana korupsi yang diancam pidana mati adalah melakukan korupsi dana bencana dan dalam keadaan ekonomi parah,” tutur Yasonna.

Soal percepatan penggunaan anggaran serta akuntabilitasnya menjadi satu dari lima arahan khusus Yasonna dalam rakor tersebut. Politikus dari partai PDI Perjuangan ini juga menginstruksikan jajarannya untuk berinovasi dan menciptakan siasat untuk bisa mengatasi hambatan serta tantangan yang dihadapi di masa pandemi.

“Saat ini kita mulai beraktivitas kerja dalam tatanan new normal yang harus dilaksanakan dalam terus melanjutkan karya dan kinerja bagi bangsa dan negara. Sebagai manusia, kita tidak boleh berhenti bersiasat dan menciptakan inovasi mengatasi tantangan maupun hambatan yang ada sekarang,” kata Yasonna.

“Rakor yang untuk kali pertama digelar secara virtual ini juga merupakan salah satu bentuk inovasi yang kita lakukan. Ingat, kalau tidak mau bersiasat dan bermanuver mengatasi hambatan, niscaya kita tidak bisa menghasilkan apapun. Dampak paling berat tentu layanan publik Kemenkumham akan mandek dan ekonomi nasional bisa terancam,” ucapnya.

Yasonna juga mengingatkan jajarannya untuk tak ragu melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan publik. Salah satu inovasi yang disinggung Yasonna tak lain layanan Lockvid 20 alias sistem Loket Virtual yang diluncurkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada medio Mei lalu.

“Lakukan kerja sama dengan stakeholders, cari terobosan dan inovasi. Berikan pelayanan kepada publik secara cepat dan tepat sasaran. Semua jajaran Kemenkumham harus berlomba-lomba melakukannya,” kata Yasonna.

“DJKI misalnya sudah melakukan lewat Lockvid yang berhasil menaikkan perolehan pendapatan negara bukan pajak, juga mendorong stakeholder mendaftarkan hak kekayaan intelektual, dan pendaftaran merek untuk UMKM,” ucap menteri yang tengah menjalani periode kedua pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Tak lupa Yasonna mengingatkan jajarannya untuk melakukan kerja-kerja extra ordinary dalam kondisi pandemi ini. Yasonna menyebut bahwa gaya bekerja seperti sebelumnya tidak cocok lagi di masa seperti sekarang.

“Jangan business as usual, harus luar biasa. Kepada Sekjen, Irjen, para Dirjen, dan Kepala Badan juga harus terus melakukan pembinaan, monitoring, pengawasan, serta evaluasi sampai tingkat daerah. Tingkatkan kerja sama serta loyalitas pengabdian,” tutur Yasonna.

“Selain itu, segera wujudkan kebijakan Presiden tentang satu data. Pastikan seluruh perangkat dan piranti telah tersertifikasi melalui mekanisme pengadaan yang akuntabel dan transparan. Pastikan pengadaan sarana dan prasarana ini adalah demi kebutuhan organisasi dan bukan karena didikte oleh vendor. Ini adalah uang negara dan demi kepentingan negara,” kata Yasonna.

Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Kemenkumham Tahun 2020 bertema ‘Tatanan Normal Baru Kumham Pasti Produktif’. Rakor itu akan berlangsung hingga 2 Juli 2020 dan akan mengevaluasi serta monitoring target kinerja semester I tahun 2020 secara menyeluruh.

Rakor diikuti 11 Pimpinan Tinggi Madya, 62 Pimpinan Tinggi Pratama Unit Pusat, dan seluruh Kepala Kantor Wilayah serta Kepala Divisi. Acara pembukaan rakor dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, menerapkan jaga jarak, dan digelar secara virtual dari daerahnya masing-masing.

Hadapi Sidang Perdana Gugatan Asimilasi, Yasonna Laoly: Asimilasi Covid-19 Sesuai Aturan dan Tidak Melawan Hukum

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yakin hakim bisa melihat bahwa kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana memiliki dasar hukum dan berjalan sesuai ketentuan. Hal tersebut dikatakannya menanggapi sidang perdana gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 di Pengadilan Negeri Surakarta hari ini.

“Asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 sudah berjalan dengan benar, dalam artian sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Saya yakin hakim bisa melihat dengan jernih bahwa tidak ada unsur melawan hukum dari kebijakan ini serta pelaksanaannya,” tutur Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

“Selain memiliki dasar hukum, program asimilasi ini juga dilakukan atas dasar kemanusiaan demi mencegah malapetaka luar biasa yang akan terjadi bila Covid-19 sampai masuk dan menyebar di lingkungan lapas/rutan yang over-crowded dan tidak memungkinkan dilakukan physical distancing sebagaimana prinsip pencegahan penularan virus ini. Kebijakan ini dilakukan atas dasar kemanusiaan sebagai upaya menyelamatkan narapidana yang juga punya hak untuk hidup sebagaimana manusia bebas lain,” katanya.

Yasonna juga menyebut bahwa mekanisme pengawasan terhadap narapidana yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi Covid-19 berjalan efektif. Hal ini terlihat dari rasio narapidana asimilasi yang berulah kembali di masyarakat.

“Sejauh ini total narapidana dan anak yang dikeluarkan lewat program asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 berjumlah 40.020 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sehingga asimilasinya dicabut,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).

“Bila dihitung, rasio narapidana asimilasi yang kembali berulah di masyarakat ini adalah 0,55 persen. Angka ini jauh lebih rendah dari tingkat residivisme pada kondisi normal sebelum Covid-19 yang bisa mencapai 10,18 persen. Tanpa mengecilkan jumlah tersebut, rendahnya tingkat pengulangan ini tak lepas dari pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi,” ucap Yasonna.

Disampaikan oleh Yasonna, pengawasan yang dilakukan terhadap narapidana asimilasi dilakukan dalam tiga tahapan, yakni preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan juga tak cuma dilakukan oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas), melainkan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Salah satu evaluasi yang kami lakukan terkait program ini adalah pentingnya koordinasi pengawasan dan itulah yang kami lakukan. Pengawasan terhadap narapidana asimilasi tak cuma dilakukan oleh petugas PK Bapas, tetapi sampai berkoordinasi dengan penegak hukum lain dan jajaran forkopimda hingga ke level RT/RW,” kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Sebagaimana diketahui, kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia. Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.

Menanggapi tudingan soal keresahan publik akibat kebijakan asimilasi narapidana, Yasonna meyakini masyarakat sudah semakin memahami serta menerima alasan di balik program tersebut. Hal ini disebutnya tak lepas dari upaya yang dilakukan jajarannya dalam memberi penjelasan ke publik, termasuk melakukan konfirmasi atas berita tidak benar terkait narapidana asimilasi.

“Semakin ke sini masyarakat semakin bisa melihat bahwa memang ada faktor kemanusiaan sebagai alasan dikeluarkannya kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19, bahwa ini kebijakan yang harus dilakukan negara dalam menghadapi pandemi ini,” kata Yasonna.

“Selain itu, terintegrasinya pendataan narapidana yang mendapat asimilasi dan integrasi membuat kami sekarang bisa cepat menyampaikan klarifikasi saat ada berita keliru terkait narapidana asimilasi ini,” ucapnya.

Belakangan, program asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19 cenderung mulai bisa diterima oleh publik. Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, bahkan berharap kebijakan ini diperluas hingga menjangkau narapidana khusus terkait narkoba sebagaimana disampaikannya dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham pada Senin (22/6/2020).

“Asimilasi ini bukan belas kasihan, tetapi memang aturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Hanya, di masyarakat muncul syak wasangka atau pemahaman yang kurang pas,” ujarnya.

“Kementerian Hukum dan HAM perlu melakukan terobosan agar program (asimilasi) berikutnya dipertimbangkan pada pengguna dan korban narkoba,” kata Hinca.

Hal senada disampaikan politikus Partai Nasdem, Taufik Basari, pada kesempatan yang sama.

“Ada persoalan kemanusiaan yang memang harus kita akui ada di situ. Ini (asimilasi dan integrasi) kebijakan yang memang harus dilakukan suatu negara ketika menghadapi pandemi Covid-19. Semestinya masyarakat bisa menerima kebijakan yang baik ini,” katanya.

Menkumham Yasonna H. Laoly rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (22/6/2020).

Yasonna Raker di DPR, Bahas Refocusing Anggaran hingga Pembenahan Lapas

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyampaikan kinerja Kemenkumham dalam refocusing dan realokasi anggaran terkait penanganan Covid-19 dan program lain terkait tatanan normal baru, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/6/2020).

Menkumham Yasonna menyampaikan, bahwa penghematan dalam 11 program Kemenkumham tahun 2020 mencapai Rp695.129.709.000. Penghematan itu berasal dari penghematan belanja modal sebesar Rp367.539.210.000, penghematan belanja operasional Rp269.707.684.000, dan BB Non OPS Rp57.882.815.000.

Adapun refocusing dan realokasi anggaran tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19 adalah deteksi penanganan Covid-19 Rp26.546.512.000, pencegahan penanganan Covid-19 Rp19.676.005.000, penanganan dan pemulihan Covid-19 Rp30.762.950.000, sehingga total refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp77.001.467.000.

Kemudian, Yasonna juga menyampaikan sebagai respons atas tatanan normal baru, Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Dalam Masa Tatanan Normal Baru yang memuat protokol kesehatan dalam pelaksanaan layanan keimigrasian.

“Hal yang dilakukan adalah membuka kuota antrean pada Aplikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO), dengan pembatasan jumlah kuota antrean maksimal 50 persen dari kuota normal dan penyiapan video conference di rumah detensi,” ujar Yasonna.

“Memeriksa suhu tubuh petugas, pemohon, dan tamu. Menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker dan sarung tangan, physical distancing, fasilitas sanitasi, penyemprotan desinfektan, dan lainnya,” sambung Yasonna.

Mengenai kebijakan tenaga kerja asing di Indonesia dari negara terdampak Covid-19, Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa Bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok; Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona; Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa; serta Permenkumham RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Menteri Yasonna Laoly juga menyebutkan data kedatangan WNA periode 1 Maret 2020 s/d 10 Juni 2020 mengalami penurunan secara signifikan dengan data sebagai berikut: BVK (Bebas Visa Kunjungan) pada bulan Maret sebanyak 254.899 dan terjadi penurunan pada bulan Juni menjadi sebanyak 847.

VOA (Visa on Arrival) pada bulan maret sebanyak 12.955 dan terjadi penurunan pada bulan juni menjadi sebanyak 0, VITAS (Visa Tinggal Terbatas) pada bulan maret sebanyak 4.522 dan terjadi penurunan pada Juni menjadi sebanyak 94.

“Lalu apabila dibandingkan persetujuan VISA Tahun 2020 dengan Tahun 2019 terdapat penurunan yang signifikan pada periode yang sama. Untuk VISA tinggal terbatas bagi TKA terjadi penurunan sebesar 63,5% atau 25.459 WNA, untuk VISA kunjungan bagi TKA terjadi penurunan sebesar 54,9% atau 15.847 WNA,” ucap Menkumham Yasonna.

Pada bidang pemasyarakatan, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, tentang pelaksanaan protokol new normal petugas pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan, serta penyelesaian masalah narkotika di lapas, dan penyebab over crowded di lapas.

Di lapas/rutan, petugas harus dalam keadaan sehat, wajib dicek suhu tubuh dan mencuci tangan pakai sabun, serta menggunakan APD. Kemudian, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib menggunakan masker selama berada di luar blok hunian.

“Bagi WBP yang diduga sebagai OTG, ODP, dan PDP dilakukan pemeriksaan Rapid Test maupun PCR/PCM,” ujar Yasonna.

Peredaran narkoba di lapas/rutan, kata Yasonna, terjadi di antaranya karena belum optimalnya pemisahan bandar dan pemakai di dalam satu lapas/rutan.

“Dalam mengurangi peredaran narkoba di lapas/rutan, upaya yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan antara lain pemindahan bandar narkoba ke nusakambangan secara bertahap, serta meningkatkan sinergitas dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Sedangkan penyebab over crowded di lapas/rutan, sambung Yasonna, di antaranya karena pemahaman masyarakat dan penegak hukum yang masih punitive (misalnya untuk kasus narkoba), dan belum optimalnya penegak hukum menerapkan tahanan rumah atau tahanan kota.

“Ditambah belum optimalnya penerapan pidana alternatif dalam rangka penanganan over crowded yang dilakukan Ditjen PAS antara lain memberikan asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 kepada 40.020 WBP, serta menerbitkan Permenkumham Grand Design Penanganan over crowded pada lapas dan rutan,” ucap Yasonna.

Semenjak dilakukan program asimilasi di rumah dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, data pencabutan karena pelanggaran atas ketentuan program dimaksud per 15 Juni 2020 sebanyak 222 klien dari jumlah 40.020 narapidana atau sebesar 0,6%. Hal ini, kata Yasonna, menggambarkan efektitivitas dari program asimilasi dan integrasi.

“Hal ini dapat tercapai dikarenakan adanya pengawasan, bimbingan, dan koordinasi penegak hukum, serta pengembangan jaringan dengan pemda hingga level RT/RW/pamong desa,” ujar Menkumham Yasonna Laoly.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Tegaskan Perppu Corona Tidak Membuat Kebal Hukum Korupsi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memastikan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat,” kata Yasonna dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

“Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” tuturnya.

Sebelumnya, Pasal 27 pada Perppu No 1 Tahun 2020 sempat menjadi polemik karena dianggap memberikan imunitas atau kekebalan hukum kepada penyelenggara perppu.

Pasal itu menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kebijakan negara terkait Covid-19 tidak termasuk kerugian negara. Selain itu, pejabat yang terkait pelaksanaan perppu ini juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika melaksanakan tugas dengan berdasarkan pada iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan bahwa klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Klausul ini juga pernah diatur dalam UU Pengampunan Pajak, UU Bank Indonesia, UU Ombudsman, UU Advokat, dan UU MD3. Bahkan beberapa pasal di KUHP juga mengatur tentang sejumlah perbuatan yang tidak dipidana,” katanya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.

“Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat. Karenanya, perppu ini merupakan payung hukum bagi penyediaan anggaran tersebut,” tutur Yasonna.

“Justru keliru bila anggaran ini langsung dikeluarkan tanpa adanya dasar hukum. Karena itulah perppu ini harus ada, untuk memastikan pengambil keputusan tidak khawatir dan tetap dipagari agar tidak bisa korupsi. Semua ini dilakukan dengan pertimbangan kepentingan rakyat, bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ucap pria asal Nias ini.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebut bahwa pemerintah memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBD untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun. Total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 75 trilun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat, serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Yasonna membantah anggapan bahwa perppu mengabaikan hak anggaran yang dimiliki oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat.

“Anggapan bahwa Perppu ini meniadakan peran DPR tidaklah tepat. Selain itu, toh Perppu ini tetap harus melalui persetujuan DPR sebelum ditetapkan menjadi UU,” kata Yasonna.

“Saya justru mengapresiasi DPR yang sepaham dengan pemerintah untuk melihat Corona ini sebagai bencana dan setuju bahwa ada kebijakan membantu rakyat yang mesti ditempuh pemerintah. Semangatnya sama, yakni untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat,” katanya.

Kumham Peduli, Bansos Sembako dan Alkes Dibagikan untuk Warga Jateng

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyerahkan bantuan sosial untuk masyarakat Jawa Tengah yang terdampak Covid-19. Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolik melalui telekonferensi antara Menkumham Yasonna dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Rabu (29/4/2020).

Yasonna menjelaskan, bantuan dari Kemenkumham untuk warga Jawa Tengah terdiri dari 1.000 paket sembako. Dia berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak krisis Covid-19 dan menguatkan usaha untuk melalui masa pandemi ini.

“Kami memahami bahwa bantuan ini tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan warga untuk jangka waktu yang cukup lama. Namun kami berharap, bantuan ini dapat sedikit meringankan beban Bapak dan Ibu, sambil kita terus berdoa agar pandemi ini dapat segera berakhir dan kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Yasonna.

Selain 1.000 paket sembako yang dikirim dari Kantor Kemenkumham di Jakarta ke Jawa Tengah, ada juga bantuan lain dari Kemenkumham untuk warga Jawa Tengah yang disampaikan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah melalui Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Bantuan tersebut di antaranya adalah 200 pakaian APD dan 200 face shield yang diproduksi warga binaan pemasyarakatan Lapas Perempuan Semarang, 1.000 lembar masker kain produksi warga binaan pemasyarakatan Lapas Klas I Semarang dan Rutan Surakarta, serta 500 kg telur ayam hasil ketahanan pangan dari Lapas Terbuka Kendal.

“Kementerian Hukum dan HAM berusaha membantu meringankan dampak dari pandemi ini. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas kesempatan untuk membantu warga Jawa Tengah,” ujarnya.

Yasonna menyampaikan, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, jajaran Kemenkumham terus bergotong royong meringankan beban dampak krisis Covid-19 dan menjalankan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Instruksi itu penting dijalankan, kata Yasonna, karena tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi, dan hingga April 2020 sudah lebih dari 2 juta penduduk di dunia terjangkit Covid-19.

“Saat ini kita sedang menghadapi masa-masa sulit dikarenakan pandemi Covid-19 yang menyebar bukan hanya di negara kita, tapi hampir di semua negara di dunia. Pandemi Covid-19 bukan hanya masalah kesehatan, tapi juga memengaruhi perekonomian,” ujar Yasonna.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” sambung Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa bantuan sosial yang disalurkan hari ini adalah bentuk semangat gotong royong dari Kemenkumham. Ganjar menyatakan akan berkoordinasi dengan jajarannya agar bantuan sosial dari Kemenkumham dapat terdistribusi tepat sasaran.

“Saya mewakili pemerintah provinsi dan masyarakat Jawa Tengah berterima kasih pada Kemenkumham dengan adanya bantuan sosial ini,” ucap Ganjar.

Sebelum menyalurkan bantuan sosial untuk warga Jawa Tengah, Kemenkumham sudah membagikan bantuan berupa paket sembako dan alat kesehatan untuk masyarakat di Gunung Sindur, Bogor; Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan daerah lainnya. Selain itu, ada juga bantuan berupa alat kesehatan hasil gotong royong jajaran Kemenkumham yang dibagikan ke rumah sakit di sekitar Bodetabek.