Menkumham Yasonna Laoly Bangga Indonesia Toreh Sejarah di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan rasa bangga atas terpilihnya Hasan Kleib sebagai Deputy Director General WIPO (World Intellectual Property Organization atau Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia). Inilah pertama kalinya salah satu putra terbaik Indonesia menduduki jabatan strategis di organisasi internasional tersebut.

“Membanggakan dan menjadi torehan sejarah RI, untuk pertama kalinya wakil Indonesia menduduki jabatan strategis tinggi di organisasi internasional,” kata Yasonna, di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Yasonna mengatakan, pencalonan Indonesia sebagai salah satu Deputy Director General WIPO sudah disepakati Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri, dan dia sampaikan saat menghadiri sidang tahunan WIPO pada 21 September 2020.

Menteri yang hobi bersepeda itu menegaskan bahwa keikutsertaan di WIPO adalah bukti besarnya perhatian Indonesia terkait hak kekayaan intelektual dan segala upaya perlindungannya. Terlebih saat ini Kemenkumham terus menguatkan sosialisasi dan perlindungan kekayaan intelektual yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Manfaatnya sangat besar bagi Indonesia, dan akan membuat kekayaan intelektual semakin dihargai” ujar menteri 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, keberhasilan Indonesia menduduki jabatan tinggi dan strategis di WIPO juga sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk menempatkan putra/putri terbaik bangsa di organisasi internasional.

Keberhasilan Indonesia menduduki posisi Deputy Director General di WIPO, kata Yasonna, berkontribusi terhadap pengembangan inovasi dan kreativitas terkait kekayaan intelektual di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini sejalan dengan visi Indonesia Maju, dan akan mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia.

“Pencalonan Indonesia sebagai deputi di WIPO ini terus kami kawal dan akhirnya tercapai berkat keaktifan, konsistensi, dan kelihaian diplomasi Indonesia,” ujar Yasonna.

Duta Besar Hasan Kleib adalah Wakil Tetap RI untuk PBB, WTO dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa. Pria kelahiran Jawa Barat itu terpilih menjadi Deputy Director General WIPO setelah melalui serangkaian proses seleksi, dan pemilihan yang dilaksanakan pada sesi Sidang Coordination Committee WIPO, 3 Desember 2020, di Jenewa, Swiss.

WIPO adalah organisasi internasional, salah satu badan khusus PBB, yang beranggotakan 193 negara, yang memiliki mandat untuk memimpin pengembangan sistem Kekayaan Intelektual yang adil dan efektif untuk mendorong inovasi dan kreativitas seluruh bangsa.

Indonesia merupakan salah satu dari empat negara yang dipercaya memegang pucuk kepemimpinan tertinggi di bawah Direktur Jenderal organisasi internasional ini. Keempat Deputy Director General tersebut berasal dari Amerika Serikat, Perancis, RRT, dan Indonesia.

Duta Besar Hasan Kleib akan menjabat sebagai Deputy Director General for Regional and National Development Sector, atau pembangunan nasional dan regional melalui Kekayaan Intelektual (KI). Posisi tersebut akan dijabat mulai tanggal 1 Januari 2021 dengan masa jabatan selama 6 (enam) tahun.

Menkumham Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Berbagai Kemudahan Berusaha yang Diberikan Pemerintah

Manado – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengajak calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya. Menurut Yasonna, berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia harus dimanfaatkan demi turut menciptakan lapangan pekerjaan yang saat ini sangat dibutuhkan masyarakat sebagai dampak tekanan pandemi Covid-19.

“Demi mewujudkan mimpi Indonesia Emas Tahun 2045, pemerintah telah menyusin lima agenda prioritas untuk mencapai tujuan strategis, di antaranya dalam penciptaan lapangan kerja. Presiden Joko Widodo meminta agar setiap hal yang berkaitan dengan penciptaan lapangan kerja diberikan ruang dan pelayanan yang sebaik-baiknya,” kata Yasonna.

“Karenanya, saya mengajak para calon pelaku usaha untuk tidak ragu segera memulai usahanya,” kata Yasonna dalam diskusi interaktif di Manado pada Senin (30/11/2020) tersebut.

Menurut Yasonna, salah satu kemudahan yang diberikan pemerintah hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Perseroan terbatas yang bisa didirakan oleh hanya satu orang ini disebut sebagai terobosan khas Indonesia bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja, konsep ini menghadirkan setidaknya enam keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Selain itu, perseroan perorangan didirikan cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris, status badan hukumnya langsung diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran, dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi, bersifat one-tier di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris, serta membayar pajak yang lebih murah baik dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

“Berbagai kelebihan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja kita yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa,” kata Yasonna.

“Dengan hadirnya perseroan perorangan, angkatan kerja kita diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ucap politikus dari PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna mengatakan bahwa kemudahan tersebut menjadi bagian dari serangkaikan upaya serta kebijakan Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai tempat yang lebih ramah bagi kegiatan usaha, termasuk lewat penyederhanaan birokrasi yang berbelit. Pada 2016, Pemerintah telah memangkas dan merevisi lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah terkait investasi. Dua tahun berselang, Presiden Jokowi pun telah menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (keenam dari kiri) dalam diskusi interaktif dengan tema Arah Kebijakan Pemerintah dalam Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan di Manado, Senin (30/11/2020).

Semua kebijakan itu dipandang sebagai komitmen Pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan dari World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat 73 dari 190 negara untuk kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) dan berupaya untuk masuk dalam peringkat lower forties.

Sebagai Menkumham, Yasonna menyebut ia juga telah menerbitkan Permenkumham Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas. Pemerintah juga telah mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak, yang menggabungkan penjaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, untuk masuk ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.

Kemenkumham juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Melalui UU Kepailitan yang baru nanti, Pemerintah akan mengubah pengaturan dengan mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam menyelesaikan masalah utang dari debitor kepada kreditor di mana ada ruang kepada debitor untuk menyelesaikan utang sehingga berkesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.

“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Yasonna.

“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” tuturnya.

Beri Kuliah Umum di Universitas Indonesia, Yasonna Laoly Ingatkan Peran Vital Kekayaan Intelektual bagi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meyakini perkembangan pesat ekonomi kreatif harus diiringi dengan peningkatan kesadaran atas kekayaan intelektual. Menurut Yasonna, kekayaan intelektual dapat memberi nilai tambah atas produk ekonomi kreatif dibanding pesaing di pasar dalam industri yang sama.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan kuliah umum sebagai acara puncak Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia, Jumat (27/11/2020).

“Peran Kekayaan Intelektual dalam era baru Revolusi Industri 4.0 memiliki posisi yang sangat penting. Kekayaan Intelektual sebagai fondasi dari Ekonomi Kreatif diharapkan dapat menjadi competitive advantage sekaligus pendorong perekonomian nasional,” kata Yasonna dalam sesi kuliah umum virtual tersebut.

“Untuk itu, tentunya perlu dibutuhkan perhatian khusus dan komitmen yang tinggi dalam mengembangkan dan memajukan ekonomi kreatif dari segenap pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, hingga pemerintah,” ujarnya.

Menurut Yasonna, salah satu peran penting kekayaan intelektual atas produk-produk ekonomi kreatif tak lain terkait pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Skema ini merupakan bagian upaya pemerintah menambah dampak kekayaan intelektual pada kesejahteraan masyarakat.

“Salah satu sasaran pengembangan ekonomi kreatif sebagai haluan baru dalam era perekonomian nasional ialah pembiayaan berbasis kekayaan intelektual yang diharapkan dapat meningkatkan akses pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan pembiayaan dalam mengembangkan usaha ekonomi kreatif,” ucap Yasonna.

“Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kreativitas dan Hak Kekayaan Intelektual serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi usaha ekonomi kreatif,” ucap menteri berusia 67 tahun tersebut.

Adapun Pekan Kekayaan Intelektual Universitas Indonesia digelar pada 23-27 November 2020. Selain sejumlah webinar yang diisi ahli dan peneliti di bidang kekayaan intelektual, kegiatan ini ditutup dengan penyerahan secara simbolis sertifikat Hak Kekaaan Intelektual Universitas Indonesia.

“Kami selaku pihak Pemerintah berharap bahwa penyerahan sertifikat HKI ke-4.000 secara simbolis kepada inventor dan kreator yang berasal dari Universitas Indonesia, kiranya menjadi pengikat komitmen di antara pemerintah dan insan civitas academica bahwa tanggung jawab memajukan inovasi dan kesejahteraan negara adalah tanggung jawab bersama seluruh insan Indonesia,” ucap Yasonna.

“Kemajuan suatu bangsa sangat berkorelasi positif dengan inovasi-inovasi dan terdaftarnya kekayaan intelektual di negara itu. Kerja sama antara pemikiran dari kampus dengan dunia industri akan menghasilkan terobosan inovasi yang sangat berguna. Terima kasih kepada para inventor dan penerima Hak Kekayaan Intelektual dari Universitas Indonesia. Teruslah berkreasi dan berinovasi untuk bangsa ini,” katanya.

Kemenkumham Gelar Swab Test Bagi 28 Ribu Warga Binaan Lapas dan Rutan, Yasonna Laoly: Ini Gotong Royong dan Ikhtiar Mengatasi Pandemi

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut pelaksanaan swab test atau tes usap Covid-19 yang digelar oleh Kemenkumham pada 26 November hingga 3 Desember 2020 merupakan bentuk ikhtiar dan gotong royong mengatasi penyebaran virus Corona.

Hal ini disampaikan Yasonna dalam sambutannya saat membuka pelaksanaan swab test tahap II bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Unit Utama Kemenkumham, ASN UPT Pemasyarakatan, serta warga binaan pemasyarakatan pada lapas dan rutan se-Jabodetabek, Kamis (26/11/2020).

“Menghadapi pandemi Covid-19 ini seperti ‘World War with the Invisible Enemy’, Perang Dunia dengan Musuh Tak Kasat Mata. Saya sebagai Menkumham mengajak seluruh jajaran untuk membangun komitmen, merapatkan barisan, menyamakan frekwensi, dan mengedepankan kolaborasi serta gotong royong dalam menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19 sehingga tidak meluas dan dapat segera berakhir penyebarannya,” ujar Yasonna.

“Memang tidak mudah, perlu kerja keras dan ikhtiar dengan sungguh-sungguh sebagaimana yang sering dipesankan oleh Presiden Joko Widodo. Pelaksanaan swab test ini juga merupakan ikhtiar kita,” tuturnya.

Pelaksanaan tes usap ini adalah yang kedua kalinya digelar oleh Kemenkumham. Tes tahap I dan pembagian masker kepada ASN Kemenkumham Unit Utama dan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta sebelumnya digelar pada 3-6 November lalu.

Adapun swab test tahap II merupakan hasil kerja sama tim medis Persatuan Tenaga Kesehatan (Pernakes) Kemenkumham dengan Tim Medis dari beberapa perusahaan penyedia jasa layanan kesehatan dengan kuota sebanyak 34 ribu alat tes.

Dari jumlah itu, porsi terbanyak diperuntukkan bagi tes usap kepada warga binaan pemasyarakatan lapas/rutan se-Jabodetabek, yakni 28.133 alat usap. Sebanyak 3.084 alat tes lainnya diperuntukkan bagi pegawai UPT Pemasyarakatan di Jabodetabek, sementara 2.819 sisanya diperuntukkan bagi pegawai Kemenkumham pusat.

“Kali ini yang melaksanakan swab bukan hanya ASN Kemenkumham, tetapi juga warga binaan pemasyarakatan. Saya mengapresiasi kepada jajaran yang selalu responsif, melakukan tindakan secara nyata, dan membuktikan kepada publik bahwa kita juga ikut berjuang dan bekerja keras menghentikan penyebaran virus Corona, khususnya di Jabodetabek,” kata Yasonna.

Pelaksanaan swab test ini mendapat apresiasi dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo yang hadir pada kegiatan tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga dari kiri) didampingi Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto (paling kiri), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo (kedua dari kiri), dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reinhard Silitonga (paling kanan) dalam acara Pembukaan Swab Test Tahap II Bagi ASN Kemenkumham Unit Utama, ASN UPT Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan pada lapas/rutan se-Jabodetabek, Kamis (26/11/2020).

“Kami dari satgas penanganan Covid-19 menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menkumham yang telah mengambil inisiatif yang sangat baik untuk melakukan swab test massal, baik kepada ASN dan warga binaan. Ini sesuai arahan Bapak Presiden untuk melakukan testing dan tracing yang massif dan agresif karena salah satu upaya mempercepat memutus mata rantai penularan adalah melalui testing dan tracing,” ujar Doni.

“Perkembangan menunjukkan bahwa peningkatan angka pasien di rumah sakit akan bisa mengakibatkan angka kematian dokter yang lebih tinggi. Jumlah pasien di RS paralel dengan risiko dokter. Ini yang harus kita lindungi karena jumlah dokter kita terbatas. Dokter tidak boleh lagi menjadi ujung tombak, tetapi benteng terakhir bangsa kita. Kita yang lainnya yang harus menjadi ujung tombak dan Kemenkumham hari ini telah menjadi ujung tombak untuk memutus mata rantai penyebaran,” ujar Doni.

Swab test tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya pencegahan dan mitigasi risiko Covid-19 di kementerian yang dipimpin Yasonna tersebut. Selain pelaksanaan tes dan pembagian masker, Kemenkumham juga menyiapkan data pelacakan ASN Kemenkumham yang mempunya gejala Covid-19 dan sebaran Covid-19 di lingkungan Kemenkumham yang dapat diakses secara bebas di portal covid19.kemenkumham.go.id.

“Kami menyadari bahwa pandemi Covid-19 sangat memengaruhi pola kerja dan cara berinteraksi secara sosial. Walau demikian, Kemenkumham akan bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ucap Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

“Swab test yang dilakukan kali ini adalah peran Kemenkumham sebagai bagian dari masyarakat Indonesia mendukung kebijakan pemerintah dalam memerangi Covid-19,” ujar Bambang.

Serahkan Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik, Yasonna Laoly Berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Memaksimalkan Pengelolaan Basis Data Digital Dokumen dan Informasi Hukum

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi upaya Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Yasonna berharap basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional ini bisa lebih dikelola dan dimanfaatkan oleh pemerintah daerah serta DPRD untuk memudahkan seluruh anggota masyarakat yang ingin dokumen hukum nasional.

Hal tersebut disampaikan Yasonna dalam kegiatan Pertemuan Nasional Pengelolan JDIH yang berlangsung di Aula Moedjono Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

“Dalam kondisi Pandemi Covid-19, salah satu layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah kemudahan akses terhadap informasi, secara khusus dokumentasi dan informasi hukum yang bisa diakses secara cepat dari sumber yang terpercaya dan valid serta tidak berbayar,” kata Yasonna.

“JDIH di berbagai institusi pemerintah dan perguruan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, terintegrasi dalam sebuah portal nasional yang dikelola BPHN sebagai Pusat JDIHN telah menunjukkan eksistensi dan kinerjanya dalam menyediakan akses kepada masyarakat yang membutuhkan dokumen serta informasi hukum. Keberadaan JDIH dan JDIHN adalah salah satu bukti negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum,” ujarnya.

Yasonna menyebut bahwa keberadaan JDIHN telah mengintegrasikan data dokumen hukum dari para anggota JDIHN sehingga menjadi basis data digital dokumen dan informasi hukum nasional. Portal JDIHN kini sudah mengoleksi hampir 315 ribu dokumen hukum, yang terdiri dari regulasi di tingkat pusat dan daerah serta produk hukum non regulasi.

Per November 2020, Anggota JDIHN sudah berjumlah 1600-an di mana 734 di antaranya telah memiliki laman JDIHN sebanyak 734 dengan Anggota JDIHN yang sudah terintegrasi sebanyak 589. Sebagaimana disebut Yasonna, portal JDIHN bahkan sudah memuat dokumen hukum dalam bentuk peraturan kepala desa sebagai produk regulasi di tingkat daerah. Perkembangan ini membuat Yasonna yakin portal JDIHN akan menjadi khazanah dokumen hukum terlengkap di Tanah Air.

Karena itu pula Yasonna berharap pemerintah daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lebih memaksimalkan pengelolaan dan pemanfaatan JDIH sebagai basis data digital dokumen hukum nasional untuk memudahkan anggota masyarakat yang ingin mengaksesnya.

“Secara umum, anggota JDIHN yang berada di pusat sudah memiliki JDIH yang terintegrasi. Namun, masih banyak anggota JDIH di daerah, yaitu pemerintah Kabupaten dan Kota serta Sekretariat DPRD yang perlu didorong untuk segera memiliki JDIH sehingga dokumen hukum yang dihasilkan oleh institusi masing-masing dapat menjadi bagian dari basis data nasional,” ujar Yasonna.

“Untuk itu, kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia, saya mohon perhatian dan dukungan agar seluruh Anggota JDIHN di wilayahnya masing-masing dapat berpartisipasi aktif dalam mengelola JDIH,” tuturnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Prof R. Benny Riyanto saat memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH) sekaligus memberikan penghargaan kepada anggota JDIHN Terbaik Tahun 2020 di Gedung BPHN, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyerahkan penghargaan kepada 58 penerima nominasi yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L), Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Lembaga Non Struktural (LNS), Pemerintah Daerah, serta Perguruan Tinggi. Munculnya sejumlah nama baru dalam daftar penerima penghargaan disebut Yasonna sebagai penanda kian ketatnya kompetisi di antara sesama anggota JDIHN.

“Kepada Anggota JDIHN yang mendapatkan penghargaan, saya menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi atas perhatian, dukungan dan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH di lingkungan masing-masing. Semoga prestasi yang telah dicapai dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi Anggota JDIHN lainnya untuk lebih antusias lagi dan sungguh-sungguh dalam mengelola JDIH,” kata Yasonna

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R. Benny Riyanto mengatakan pemberian penghargaan bagi Anggota JDIHN, yang dilakukan sejak 2014 oleh Kemenkumham, menjadi penyemangat dan pendorong bagi Anggota JDIHN untuk memberi kinerja terbaik dalam mengelola JDIH pada institusi masing-masing.

“Pemberian penghargaan Anggota JDIHN terbaik ini adalah untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” kata Kepala BPHN.

Adapun deretan penerima penghargaan Anggota JDIHN Terbaik 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Lembaga Non-Struktural Terbaik: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  2. Kementerian Terbaik: Kementerian Keuangan
  3. Lembaga Negara Terbaik: Badan Pemeriksa Keuangan
  4. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Terbaik: Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  5. Provinsi Besar dengan Anggota JDIHN Lebih dari 40 Terbaik: Jawa Barat
  6. Provinsi Menengah dengan Anggota JDIHN 20-40 Terbaik: Bengkulu
  7. Provinsi Kecil dengan Anggota JDIHN <20 Terbaik: Bali
  8. Kabupaten Terbaik: Banyuwangi
  9. Kota Terbaik: Kota Batam
  10. Sekretariat DPRD Terbaik: Sekretariat DPRD Kabupaten Bungu
  11. Perpustakaan Hukum PTN dan PTS Terbaik: Universitas Pamulang
  12. Institusi Pendukung JDIHN: Kementerian PANRB

Sampaikan Persetujuan Pemerintah Atas 38 RUU Prolegnas Prioritas 2021, Yasonna Laoly: Demi UU yang Berkualitas dan Bermanfaat Bagi Rakyat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Pemerintah setuju dengan 38 RUU prolegnas prioritas 2021 yang diusulkan bersama Badan Legislasi DPR. Yasonna juga berharap proses penyusunan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dapat menghasilkan UU yang berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat.

Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dalam rangka pengambilan keputusan RUU prolegnas prioritas tahun 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Mendasarkan pada hasil rapat panitia kerja penyusunan prolegnas pada 24 November 2020, pada prinsipnya kami atas nama pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat panja dan tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran yang kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna.

“Kami berharap kerja sama antara Baleg DPR RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan pemerintah dalam penyusunan prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Pada rapat panja sebelumnya, Baleg dan Pemerintah telah mengusulkan 38 RUU untuk masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dengan rincian 26 RUU merupakan usualan DPR, 8 RUU sebagai usulan Pemerintah, 2 RUU usulan DPR bersama Pemerintah, dan 2 RUU yang diusulan DPD RI. Selain itu, disepakati juga perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 sebanyak 3 RUU.

Yasonna pun menyampaikan apresiasi dari Pemerintah atas tercapainya kesepakatan tersebut.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota panja penyusunan prolegnas baleg DPR RI, panitia perancang UU DPD RI, serta pemerintah, yang dengan kesungguhan dalam pembahasan dan diskusi yang panjang dan melelahkan telah mencurahkan waktu dan kemampuan dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis berupa kesiapan naskah akademis dan rencana UU untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU prolegnas prioritas 2021 dan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 yang realistis dan responsif,” katanya.

Adapun pengambilan keputusan terkait RUU prolegnas prioritas ditunda hingga Kamis (26/11/2020) akibat masih adanya perbedaan pendapat di antara fraksi-fraksi DPR terkait 3 RUU, yakni RUU Ketahanan Keluarga, RUU Bank Indonesia, dan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik 2020, Yasonna Laoly Tegaskan Komitmen Pelayanan HAM dan Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan komitmen kementerian yang dipimpinnya untuk terus melayani pemenuhan hak asasi manusia serta kepentingan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Yasonna usai menerima penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Tentu kami berterima kasih kepada KemenPANRB atas terpilihnya kami sebagai salah satu penerima Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020,” ucap Yasonna.

“Perubahan zaman, apalagi ditambah dengan tekanan besar akibat pandemi Covid-19 seperti sekarang, harus disiasati dengan inovasi demi inovasi demi melancarkan pelaksanaan tugas dan fungsi kami di Kementerian Hukum dan HAM. Semoga penghargaan ini menjadi pelecut bagi seluruh jajaran Kemenkumham untuk terus berinovasi demi meningkatkan pelayanan kepada publik,” tuturnya.

Adapun inovasi Kemenkumham yang diganjar dengan penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 tak lain lewat pendirian pos pengaduan HAM di 50 denominasi gereja di Manokwari, Papua Barat, pada akhir Juli silam. Pos pengaduan HAM tersebut merupakan kerja sama Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan Persekutuan Gereja Papua Provinsi Papua Barat (PGGP PB).

Lewat kerja sama tersebut, para pendeta, pastor, dan kepala suku mendapat pelatihan dari paralegal yang difasilitasi Kemenkumham Papua Barat. Para pastor dan pendeta inilah yang diharapkan dapat turut melayani jemaat yang mengalami persoalan terkait HAM dalam kehidupannya.

Yasonna menyebut penghargaan terkait pendirian pos pelayanan HAM di 50 denominasi gereja di Manokwari tersebut dapat dilihat sebagai penegasan atas komitmen pemerintah terkait pemenuhan HAM masyarakat, termasuk di Papua.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam acara penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Gedung Tribrata, Jakarta, Rabu (25/11/2020).

“Kementerian Hukum dan HAM punya komitmen tinggi terkait upaya pemenuhan HAM, termasuk untuk saudara-saudara kita yang tinggal di Papua,” ujar Yasonna.

“Karenanya, apresiasi yang kami terima atas inovasi ini pun bisa dilihat sebagai komitmen pemerintah secara keseluruhan untuk menjamin bahwa seluruh warga negara Indonesia terpenuhi dengan ideal,” katanya.

Sebagaimana diketahui, hari ini KemenPANRB menyerahkan penghargaan pelayanan publik kepada sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, perguruan tinggi, perusahaan swasta, hingga kelompok masyarakat sipil. Acara yang dibuka secara virtual oleh Wakil Presiden K. H. Ma’ruf Amin tersebut merupakan puncak dari tiga kegiatan kompetisi pelayanan publik KemenPANRB.

Ketiga kompetisi yang dimaksud ialah: Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020, Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 Tahun 2020, dan Kompetisi Pengeola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020. Pos pengaduan HAM yang dibentuk Kemenkumham di 50 denominasi gereja di Papua Barat termasuk pada kategori pertama.

Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 adalah penyelenggaraan ketujuh sejak pertama kali dihelat oleh Kementerian PANRB pada 2014. KIPP merupakan strategi kebijakan Kementerian PANRB dalam mendorong penciptaan/pembentukan inovasi pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah untuk mendorong gerakan One Agency One Innovation sebagai bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi. KIPP tahun 2020 sendiri dibagi menjadi tiga kelompok, yakni kelompok umum, kelompok replikasi, dan kelompok khusus.

Apresiasi Pencapaian Kemenkumham, Yasonna Laoly Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja dan Pertanggungjawaban Publik pada 2021

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengapresiasi sejumlah pencapaian yang ditorehkan jajarannya sepanjang tahun 2020 kendati harus menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19. Walau begitu, Yasonna tetap menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk terus berkomitmen pada peningkatan kinerja serta pertanggungjawaban publik.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi Pengendalian Capaian Kinerja Semester II Tahun 2020 Kemenkumham di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (23/11/2020).

“Sepanjang tahun 2020, kinerja Kemenkumham saya katakan masih berada dalam rentang hijau. Artinya, tetap dalam kondisi aman dan terkendali, bahkan kita mampu membuktikan kepada publik dan para pemangku kepentingan bahwa kita mampu menyelesaikan kerja secara tuntas dan berkualitas meski dihadapkan pada kondisi serba terbatas,” kata Yasonna.

“Beberapa penghargaan telah kita raih, indeks pelayanan publik semakin membaik, indeks integritas juga semakin bagus, nilai SMART (Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu) dan nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran) juga stabil, serta implementasi refomasi birokrasi dan e-gov juga terus meningkat,” ucapnya.

Yasonna berharap kinerja positif tersebut bisa dijaga dan dipertahankan untuk tahun 2021. Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, itu juga mengingatkan bahwa kenaikan anggaran yang didapat oleh Kemenkumham juga harus diiringi dengan peningkatan capaian serta pertanggungjawaban ke publik. Sebagai bentuk komitmen, Yasonna bersama para pimpinan tinggi madya Kemenkumham menandatangani perjanjian kinerja bersama.

“Tahun 2021, Kemenkumham telah mendapat anggaran sebesar Rp 16,9 triliun. Anggaran tahun 2021 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 3,6 triliun atau 27,35 persen dibandingkan tahun 2020 di mana DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) Kemenkumham adalah sebesar Rp 13,3 triliun. Dengan jumlah anggaran tersebut, kita harus berpikir langkah dan strategi yang harus diambil untuk menyukseskan kinerja pada tahun 2021,” ujar Yasonna.

“Perjanjian kinerja yang tadi ditandatangani adalah komitmen kita bersama untuk melaksanakan target-target pembangunan di bidang hukum dan HAM yang harus tercapai di tahun 2021. Perjanjian kinerja ini adalah bagian dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang harus kita pertanggungjawabkan secara berjenjang dan harus kita sampaikan kepada publik,” tuturnya.

Yasonna juga mengingatkan bahwa tahun 2021 merupakan momentum perubahan. Hal ini tak lepas dari restrukturisasi program terkait perencanaan dan penganggaran yang semua 11 program menjadi empat progam, yakni program pembentukan regulasi, program penegakan dan pelayanan hukum, program pemajuan HAM, serta program dukungan manajemen.

Menurut Yasonna, perubahan ini sekaligus mewajibkan jajarannya untuk menggiatkan kolaborasi dan sinergi sebagaimana diinstruksikan Presiden Joko Widodo.

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan di Indonesia mengharuskan kita bekerja dengan kolaborasi dan sinergi, bukan hanya di dalam Kementerian Hukum dan HAM, tetapi juga di luar Kementerian Hukum dan HAM. Tidak ada lagi sekat ego sektoral, tidak ada lagi pernyataan ‘ini uangku, ini uangmu,’ semua uang milik NKRI, jadi harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk publik atau masyarakat,” ucapnya.

“Saya mau dalam rapat koordinasi ini kita membahas bagaimana strategi dan langkah kerja ke depan (Action Plan). Selain itu juga bagaimana kebijakan Presiden, kebijakan Menteri Hukum dan HAM, serta kebijakan Unit Kerja Eselon I dapat sejalan dan terimplementasi sampai dengan ke satuan kerja yang hasil serta dampaknya dapat dirasakan publik atau masyarakat,” kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna mengukuhkan Unit Kepatuhan Internal Kemenkumham untuk membantu meringankan tugas Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan tugas pengawasan.

“Fungsi Unit Kepatuhan Internal ini adalah membantu pimpinan unit kerja meningkatkan efektivitas pengendalian intern, mengelola manajeman resiko, meningkatkan kepatuhan ASN terhadap kode etik dan disiplin, memastikan bahwa hasil pegawasan ditindaklanjuti, meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses bisnis, serta memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi,” ujarnya.

“Unit Kepatuhan Internal ini akan menjadi quality assurance pada organisasi masing-masing,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Yasonna juga memberikan penghargaan kepada sejumlah ASN, unit eselon I, serta kantor wilayah Kemenkumham yang dinilai berprestasi. Apresiasi khusus juga disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

“Saya memberikan apresiasi kepada Saudara Sekretaris Jenderal, Bambang Rantam Sariwanto, yang selama 6 (enam) tahun lebih membantu saya mengurus Kementerian Hukum dan HAM. Sosoknya yang visioner, menginspirasi, dan pekerja keras, yang sampai dengan masa-masa akhir pengabdiannya, Beliau masih terus berkarya,” ucap Yasonna.

Menkumham Yasonna Laoly Sampaikan 3 Usulan Baru Prolegnas Prioritas Inisiatif Pemerintah Tahun 2021

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan usulan 10 RUU inisiatif pemerintah untuk dimasukkan dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Tiga di antaranya merupakan usulan baru untuk prolegnas prioritas tahun 2021.

Menurut Yasonna, usulan RUU inisiatif pemerintah ini disampaikan dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas tahun 2020 dan kebutuhan RUU baru.

“Memperhatikan capaian prolegnas tahun 2020, pemerintah pada prinsipnya tetap mengupayakan percepatan penyelesaian RUU Prioritas Tahun 2020,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Progran Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR, Jakarta, Senin (23/11/2020).

“Berkenaan dengan pembahasan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, Pemerintah akan mengusulkan RUU dengan mempertimbangkan hasil capaian prolegnas prioritas 2020 dan kebutuhan RUU baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan menyiapkan naskah akademik dan RUU-nya,” ujarnya.

Dari RUU inisiatif pemerintah yang disampaikan Yasonna, 7 di antaranya merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 yang dilanjutkan pembahasannya dalam prolegnas RUU Prioritas tahun 2021. Ketujuh RUU tersebut ialah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, RUU Landas Kontinen (RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia), RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Selain itu, Pemerintah juga mengajukan tiga usulan RUU baru dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, yakni RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law sektor keuangan).

Yasonna menyebut masing-masing RUU baru yang diusulkan pemerintah tersebut punya arti yang sangat penting ke depannya.

“RUU tentang Hukum Acara Perdata yang pernah diajukan dalam Prolegnas Tahun 2019 menjadi sangat penting dalam memberi kepastian hukum dan mampu mengakomodasi perkembangan penyelesaian persengketaan perkara perdata. Apalagi dengan perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi, menuntut adanya peradilan yang dapat mengatasi penyelesaian persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien,” ujar Yasonna.

“Sementara RUU tentang Wabah bertujuan mengganti UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum masyarakat. Regulasi yang ada saat ini hanya mengatur upaya penanggulangan pada saat wabah sudah terjadi seperti munculnya pandemi Covid-19. Ke depan, RUU ini akan mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan dan deteksi dini sebuah wabah sebagai upaya meminimalisir penularan, menurunkan jumlah kasus, jumlah kematian, risiko kecacatan, dan perluasan wilayah, serta dampak malapetaka yang ditimbulkan,” ucap Menteri berusia 67 tahun ini.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, Yasonna juga menyampaikan tiga usulan perubahan RUU dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024. Ketiga RUU tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, serta RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

“Saya berharap DPR RI, DPD RI, dan Pemerintah bersama-sama memperkuat komitmen serta kerjasama dalam mewujudkan penyusunan prolegnas yang realistis, simpel, dan responsif sebagai instrumen perencanaan dalam pembentukan UU,” ujar Yasonna.

“Saya mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI atas terselenggaranya Rapat Kerja hari ini, semoga menghasilkan kebijakan dan daftar usulan RUU dalam perubahan prolegnas prioritas tahun 2021 dan prolegnas jangka menengah 2020-2024,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah tersebut.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan terkait dikeluarkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Yasonna menyebut

“Kedua RUU ini bersifat carry over sehingga bisa setiap saat dilanjutkan. Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda,” tuturnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Yasonna juga menyampaikan evaluasi terhadap 15 RUU prolegnas prioritas tahun 2020 yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sebanyak 2 RUU telah ditetapkan menjadi UU, yakni RUU tentang Bea Materai yang telah diundangkan menjadi UU Nmor 10 Tahun 2020 dan RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (omnibus law) yang telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.

Selain itu, ada 4 RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR (RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang UU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian), satu RUU telah disampaikan ke DPR (RUU tentang Landas Kontinen), 3 RUU dalam proses penerbitan Surat Presiden (RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika), serta 5 RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi sebelum disampaikan ke DPR (RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, RUU tentang Ibukota Negara, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan).

Sebagaimana disampaikan Supratman Andi Agtas, agenda pembahasan akan dilanjutkan dengan rapat panja pada esok hari sebelum dilakukan rapat kerja terakhir dalam rangka penetapan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

RUU Larangan Minuman Beralkohol Masih Sebatas Usul Sejumlah Anggota DPR

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Menurut Yasonna, hal ini tak lain karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR.

“Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021 yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR,” kata Yasonna dalam keterangan kepada wartawan.

“Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya,” ucap politikus dari partai PDI Perjuangan ini.

Yasonna juga meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

“RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ucap Yasonna.

“RUU ini juga belum resmi sebagai usul inisiatif DPR, masih sebatas rencana yang diajukan ke Baleg. Karenanya, saya berharap tidak perlu ada polemik berlebihan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini di tengah masyarakat,” tutur Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.

Sebagaimana diketahui RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU tersebut terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Adapun RUU masih saja berhenti di wacana sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2015.