Lantik Sekjen dan Irjen, Yasonna Laoly Ingatkan Pejabat Kemenkumham Tunjukkan Prestasi Kerja

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan para pejabat di Kemenkumham untuk senantiasa menunjukkan prestasi kerja. Hal itu disampaikan Yasonna saat memberi sambutan dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kemenkumham, Rabu (10/3/2021).

“Saya minta kepada para pimpinan tinggi yang dilantik hari ini untuk bekerja on the track (sesuai jalur, red.). Tunjukkan kemampuan dan prestasi dalam bekerja. Gunakan dasar hukum yang jelas dalam bekerja dan mengambil keputusan,” kata Yasonna.

“Jangan ada yang bersungut-sungut, tunjukkan kinerja masing-masing. Gunakan kemampuan manajerial, kolaborasi, dan sinergi yang dimiliki. Perluas wawasan, jalin komunikasi dan koordinasi yang kuat, serta yang paling penting adalah menjaga integritas. Kualitas kerja itu penting, tetapi integritas itu adalah yang paling utama,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna melantik Komjen Andap Budhi Revianto sebagai Sekretaris Jenderal Kemenkumham. Andap sebelumnya menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal dan merangkap tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen menggantikan Bambang Rantam Sariwanto yang memasuki masa pensiun. Adapun posisi Inspektur Jenderal yang ditinggalkan Andap kini ditempati oleh Razilu, yang sebelumnya merupakan Staf Ahli Menkumham Bidang Ekonomi.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dalam acara pelantikan pimpinan tinggi madya dan pratama Kemenkumham, Rabu (9/3/2021)

Yasonna menyebut jabatan yang diamanahkan kepada Andap dan Razilu sangat strategis dan punya tanggung jawab besar. Posisi Sekjen disebutnya sebagai motor penggerak kinerja Kemenkumham, sementara Irjen berperan melakukan pengasawan dan menjadi pengendali internal kinerja kementeriannya.

“Selamat kepada Pak Andap dan Pak Razilu, semoga Saudara mampu bersinergi dan berkolaborasi menjadi motor penggerak roda Kemenkumham. Tugas Pak Andap sebagai Sekjen tidak mudah. Tapi, dengan pengalaman yang dimiliki, saya percaya tugas tersebut dapat dijalankan dengan baik,” kata Yasonna.

“Adapun PR terbesar Pak Razilu sebagai Irjen adalah memperbaiki kompetensi dan integritas para auditor sehingga ke depannya mampu memperbaiki kualitas hasil audit, review, dan evaluasi, yang pada akhirnya fungsi quality assurance dapat berkualitas dan berdampak positif bagi kemajuan Kemenkumham,” tuturnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan sambutan dalam acara pelantikan pimpinan tinggi madya dan pratama Kemenkumham, Rabu (9/3/2021)

Selain itu, Yasonna juga melantik Nugroho sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, sejumlah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, serta sederet direktur lainnya. Beberapa Kakanwil yang dilantik di antaranya Ibnu Chuldun (DKI Jakarta), Pujo Harinto (Riau), Yuspahruddin (Jawa Tengah), Budi Argap Situngkir (DI Yogyakarta), Imam Suyudi (Sumatera Utara), Sudjonggo (Jawa Barat), dan Meurah Budiman (Aceh).

Pemerintah Sepakati Pencabutan RUU Pemilu di Prolegnas Prioritas Tahun 2021, Menkumham Dorong RUU Ketentuan Umum Perpajakan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pemerintah menyepakati dicabutnya RUU Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3/2021).

“Menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, pemerintah sepakat,” kata Yasonna dalam raker di ruang rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut.

“Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu (RUU Pemilu, red.) kita cabut. Tapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna,” tuturnya.

Dicabutnya RUU Pemilu tak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/3/2021).

Hanya, Yasonna juga menyampaikan usul pemerintah agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya.

“Karena persoalan pajak ini juga merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting, perlu kita pertimbangkan bila fraksi-fraksi setuju,” ucap Menteri berusia 67 tahun tersebut.

“RUU Ketentuan Umum Perpajakan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan, bahkan sempat dibahas, namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga menyampaikan perkembangan mengenai rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Soal UU ITE, ini lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Maka dalam rangkaian ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangannya,” ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR RI, Senin (9/3/2021).

Yasonna juga menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa segera ditetapkan.

“Kami mengapresiasi pendapat dari fraksi-fraksi. Kalau boleh, ini segera kita sepakati agar kita boleh memulai pembahasan RUU agar pada tahun ini bisa kita selesaikan,” tutur Yasonna.

UU Cipta Kerja Mungkinkan PT Didirikan Tanpa Akta Notaris, Menkumham: Ini Komitmen Pemerintah Wujudkan Kemudahan Berusaha

Medan – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan itu hadir dalam bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas di mana pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa memerlukan akta notaris.

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi sambutan pada diskusi interaktif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tentang Cipta Kerja terkait klaster kemudahan berusaha bab VI bagian kelima tentang Perseroan Terbatas di Medan, Senin (22/2/2021).

“Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mewujudkan kemudahan dalam berusaha melalui hadirnya jenis badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” ujar Yasonna.

“Entitas ini didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris,” tutur Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran atau kebutuhan akan notaris.

“Meskipun dalam pendirian perseroan perorangan tanpa akta notaris, saya berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik,” ucap Yasonna.

“Ke depan dengan banyaknya UMK yang berbadan hukum, dengan jumlah yang mencapai lebih dari 60 juta unit usaha, potensi kerja notaris akan meningkat. Misalnya, ketika pelaku usaha akan membuat kontrak perjanjian dan/atau akses perbankan tentu akan memerlukan akta notaris sehingga menjadi lapangan jasa baru,” katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (paling kiri) saling memberi salam dengan Wakil Gubernur Sumatra Utara Musa Rajekshah di sela-sela kegiatan diskusi interaktif tentang arah kebijakan pemerintah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan, Senin (22/2/2021).

Sebagaimana disampaikan Yasonna, pendirian badan hukum tanpa memerlukan akta notaris ini merupakan salah satu dari sejumlah kelebihan dalam perseroan perorangan. Perseroan perorangan juga memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Hal ini pada gilirannya akan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Badan hukum ini juga tak perlu menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran. Selain itu, pelaku usaha juga dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris. Terakhir, pajak yang harus dibayarkan juga lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan dan akan diberikan tenor pembayaran untuk waktu tertentu.

Adapun perseroan perorangan ini sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Aturan ini termasuk dalam 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI pekan lalu.

Yasonna menyampaikan bahwa pemerintah sudah melakukan serangkaian upaya terkait pemangkasan regulasi sejak beberapa tahun lalu. Pada 2016 misalnya, lebih dari 3 ribu Peraturan Daerah dipangkas dan direvisi.

Dua tahun berselang, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Perpres ini menyederhanakan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha. Berdasarkan laporan World Bank, Indonesia saat ini berada pada peringkat ke-73 dari 190 negara dalam hal kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business dan berupaya masuk ke posisi lower forties,” ucap Yasonna.

“Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemudahan berusaha sehingga dapat menarik investor. Hal ini diharapkan pada akhirnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat memberikan sambutan dalam kegiatan diskusi interaktif tentang arah kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Medan, Senin (22/2/2021).

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar menyebut terobosan dalam rupa perseroan perorangan ini bisa menjadi stimulus memulihkan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap sektor UMK yang menyumbang 60 persen PDB Indonesia dan menyerap lebih dari 113 juta tenaga kerja,” kata Cahyo.

“Untuk itu, kami berharap dukungan dari seluruh kalangan mulai dari instansi pemerintah pusat ataupun daerah, perbankan, hingga seluruh pelaku usaha dan masyarakat, sehingga ekonomi nasional dapat pulih pasca-pandemi Covid-19,” ujarnya.

49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Yasonna Laoly: Vaksin untuk Memulihkan Perekonomian Nasional

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional. Hal tersebut disampaikan Yasonna menyusul diundangkannya 49 peraturan pelaksana UU Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Selasa (16/2/2021).

“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta Kerja ini juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,” kata Yasonna kepada wartawan.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada 2 PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi. Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.

“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” kata Yasonna.

Resmikan Badiklatkumham Jawa Tengah, Yasonna Laoly Ingatkan ASN Tidak Cuma Mengejar Sertifikat dan Harus Berdampak Nyata Buat Masyarakat

Semarang – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan agar program peningkatan sumber daya manusia di lingkup kementeriannya harus bisa memberi dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga menyampaikan agar setiap ASN yang mengikuti program pendidikan dan latihan tidak sekadar menghabiskan anggaran atau mengejar sertifikat.

“Jangan sampai banyak pendidikan dan pelatihan yang dilakukan namun tidak memberikan dampak nyata pada peningkatan kualitas masyarakat Indonesia. Harus riil, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan,” kata Yasonna, Selasa (16/2/2021).

“Bukan hanya sekedar menghabiskan anggaran, menggugurkan kewajiban, apalagi hanya untuk mendapatkan dapat sertifikat. Maksimalkan fasilitas yang telah diberikan oleh negara untuk mencetak kader-kader bangsa yang berkualitas,” ucapnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Yasonna saat meresmikan kantor Balai Pendidikan dan Latihan Hukum dan HAM (Badiklatkumham) Jawa Tengah di Semarang. Kendati saat ini metode pembelajaran banyak dilakukan tanpa tatap muka berkat perkembangan teknologi, Yasonna menyebut pembangunan gedung Badiklatkumham seperti di Jawa Tengah ini tetap dibutuhkan.

“Pada masa pandemi Covid-19 ini, tidak mengherankan bila penggunaan teknologi informasi dalam pendidikan, pelatihan, dan upaya pengembangan diri lainnya menjadi primadona. Saat ini, kita sudah sangat familiar dengan video conference, belajar melalui aplikasi Zoom, webinar, dan lain sebagainya,” kata Menteri berusia 67 tahun tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (ketiga dari kanan) di sela-sela peresmian gedung Badiklatkumham Jawa Tengah, Rupbasan Kelas I Semarang, dan Rutan Kelas II B Boyolali, Selasa (16/2/2021).

“Namun tidak bisa dipungkiri, metode klasikal tetap sangat dibutuhkan. Untuk itu, kehadiran gedung Badiklatkumham Jawa Tengah adalah solusi tepat menjawab kebutuhan itu. Saya harap, dengan gedung baru ini, kualitas serta kuantitas pendidikan dan pelatihan di wilayah kerja Badiklatkumham Jawa Tengah semakin meningkat,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yasonna juga meresmikan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Boyolali.

“Pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang membuktikan bahwa Rupbasan bukanlah anak tiri,” ucap Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“Rupbasan memegang peran yang sangat penting dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM, secara khusus terkait penyelamatan aset hasil tindak pidana dalam penyelenggaraan penyimpanan, pengelolaan, penyelamatan, serta pengamanan benda sitaan dan barang rampasan negara,” katanya.

Adapun Rutan Kelas II B Boyolali berdiri di areal seluas 11 ribu meter persegi yang merupakan hibah dari pemerintah Kabupaten Boyolali. Rutan ini diharapkan bisa mengurangi masalah over crowded sehingga program pembinaan WBP bisa berjalan lebih baik.

“Secara khusus, Kemenkumham mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, apresiasi, dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali yang telah menghibahkan tanah, gedung, dan bangunan hingga berdirinya Rutan Kelas II B Boyolali yang baru,” kata Yasonna.

“Dengan gedung yang baru, tentunya akan berdampak nyata terhadap penanganan over crowded jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan, yang selama ini selalu menjadi permasalahan klasik di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara di Indonesia. Semoga pelaksanaan pelayanan dan perawatan terhadap para Warga Binaan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban Rutan Boyolali dapat berjalan dengan semestinya,” katanya.

Yasonna Laoly Berharap Kemenkumham Bisa Raih 15-20 Opini WTP Berturut-Turut dari BPK

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap kementerian yang dipimpinnya saat ini terus menjaga performa pertanggungjawaban keuangan sehingga bisa meraih 15 hingga 20 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Menurut Yasonna, pencapaian itu bukan tak mungkin terwujud bila dengan keseriusan seluruh jajaran Kemenkumham.

“Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil meraih opini WTP dari BPK selama 10 kali berturut-turut. Ini semua merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yasonna saat memberikan sambutan dalam acara entry meeting pemeriksaan BPK atas laporan Kemenkumham tahun 2020 di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

“Tentunya kami berharap agar capaian opini WTP ini mampu kami pertahankan di tahun 2020 hingga tahun-tahun berikutnya, sehingga mungkin saja ke depannya Kemenkumham akan memperoleh penghargaan 15 kali atau 20 kali opini WTP berturut-turut, atau bahkan lebih. Namun, itu semua tergantung dari keseriusan dan kesungguhan kita untuk melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan standar-standar akuntasi pengelolaan keuangan negara,” ujarnya.

Sebagaimana disampaikan Yasonna, kementerian yang dipimpinnya memang mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan pada September lalu atas keberhasilan meraih opini WTP 10 kali berturut-turut. Opini tersebut terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) pada 2009, 2010, 2012, dan 2014 serta WTP murni pada 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Hanya, opini WTP DPP sudah tidak diberlakukan lagi sejak 2015. Kemenkeu sendiri kemudian menetapkan opini WTP DPP yang sebelumnya diraih Kemenkumham juga termasuk WTP murni.

Rentetan penghargaan pengelolaan keuangan yang dilakukan Kemenkumham dilengkapi dengan penobatan sebagai Kementerian dengan kinerja anggaran 2019 Terbaik untuk kategori Kementerian/Lembaga Negara dengan pagu anggaran besar (di atas Rp 10 Triliun) pada April tahun lalu. Prestasi ini membuat Kemenkumham diganjar dengan apresiasi Rp 100 Miliar.

“Kami menyadari bahwa pencapaian WTP di Kemenkumham adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi sehingga kami senantiasa berupaya agar temuan-temuan atas pemeriksaan BPK RI dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan. Saya berpesan kepada seluruh jajaran agar senantiasa memberikan jawaban dan dukungan sesuai dengan permintaan tim BPK secara jelas, akurat, dan akuntabel,” ucap Yasonna.

“Kita harus ingat bahwa uang yang kita kelola ini adalah uang rakyat, sehingga sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Untuk itu saya yakin ASN Kemenkumham sebagain Insan Pengayoman akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan dan amanah yang diembannya sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa, negara, dan bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ucap Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, ini menyebut pandemi Covid-19 memang turut menciptakan tantangan tambahan terkait pengelolaan anggara. Namun, ia memastikan hal ini tak akan menghalangi kinerja jajarannya.

“Kemenkumham selaku pengguna anggaran juga menaruh perhatian yang besar terhadap pengelolaan keuangan negara terkait penanganan pandemi Covid-19. Kami melakukan sosialisasi dan pembinaan di kantor wilayah mengenai current issue penyusunan laporan keuangan di masa pandemi,” ucap Yasonna.

“Kami juga memitigasi permasalahan data Laporan Keuangan terkait penatausahaan belanja penanganan pandemi Covid-19 pada satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Pandemi Covid-19 yang terjadi tidak serta-merta menghalangi Kemenkumham untuk terus berkinerja dan memberikan pelayanan prima,” katanya.

Peringatan Hari Pers Nasional, Yasonna Laoly Ingatkan Media Terus Berinovasi Agar Tak Kalah dan Mati Akibat Perubahan Zaman

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan media massa konvensional untuk terus berinovasi agar tak kalah oleh perubahan akibat tekanan zaman. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat menjadi keynote speaker pada Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2021 yang berlangsung secara virtual, Senin (8/2/2021).

“Media harus melakukan berbagai perubahan tayangan sehingga menjadi media yang berbeda. Saat orang jenuh dengan media konvensional, mereka kemudian mencari media alternatif yang sayangnya terkadang tidak memiliki kode etik dan tanggung jawab terkait pemberitaan yang baik dan benar,” kata Yasonna.

“Media harus mulai mencari program inovatif dan fresh, mengkreasi konten menjadi lebih menarik, melibatkan audiens secara online dan offline, serta mengeksplorasi berbagai pendekatan baru dalam jurnalismenya,” tutur politikus partai PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna menyadari bahwa perubahan zaman yang disertai perkembangan teknologi informasi dan masifnya penetrasi internet menyebabkan tekanan luar biasa bagi media massa konvensional. Tekanan hebat itu bahkan telah menyebabkan sejumlah media cetak nasional resmi mengucapkan salam perpisahan kendati beberapa di antaranya bahkan telah beroperasi puluhan tahun.

Tutupnya surat kabar Suara Pembaruan serta berhentinya edisi cetak Koran Tempo dan salam perpisahan yang disampaikan Indo Pos pada tahun ini disebut Yasonna sebagai kado pahit menjelang peringatan Hari Pers Nasional 2021. Apalagi sebelumnya beberapa media konvensional, seperti Suara Karya, Sinar Harapan, Sinar Pagi, Merdeka, Jayakarta, Angkatan Bersenjata, Berita Yudha, Tabloid BOLA, Topskor, hingga Majalah Hai juga telah berhenti cetak.

Pandemi Covid-19 memang menjadi oase baru karena menyebabkan peningkatan konsumsi media televisi di Indonesia seiring dengan program kampanye kebijakan tetap di rumah. Hanya, sebagaimana riset Reuters Institute for the Study of Journalism Universitas Oxford memperlihatkan peningkatan itu hanya kasus kecil karena publik kemudian jenuh dan lelah dengan berita pandemi Covid-19.

Walau demikian, Yasonna berharap media konvensional tidak pasrah dengan berbagai tekanan yang dihadapi saat ini.

“Pers tidak boleh kalah, apalagi mati menghadapi keadaan. Siapa yang akan menyuarakan dan mengawal suara kebenaran jika bukan pers? Siapa yang akan menggaungkan tuntutan wong cilik dari tempat terpencil dan terpelosok jik abukan pers? Kebenaran dan kritisisme harus tetap disampaikan secara bertanggungjawab. Semua itu hanya bisa dilakukan oleh media resmi, bukan oleh media sosial,” kata Yasonna.

“Pers adalah bagian esensi dunia demokrasi, bahkan menjadi pilar keempat selain trias politika. Pers harus tetap hidup sebagai jaminan hidupnya demokrasi yang sehat di Indonesia,” tutur Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

Yasonna menyebut salah satu strategi yang mesti ditempuh oleh media konvensional untuk bertahan ialah konvergensi media.

“Pers dapat melakukan integrasi media dalam sebuah platform baru inilah yang disebut dengan konvergensi media. Intinya adalah media jangan sampai kehilangan nalar kreatif dan produktif saat hidup berdampingan dengan pandemi Covid-19 agar tetap eksis sebagai corong kebenaran di Tanah Air dan rujukan informasi publik,” ujarnya.

“Namun, pesan saya, dalam pencarian strategi dan pendekatan baru, paradigma yang harus dikedepankan adalah paradigma yang diatur dalam kode etik jurnalistik. Pers Indonesia harus bersikap profesional, menjunjung tinggi kebenaran, kritis, dan independen dengan tetap mengedepankan moral, kepribadian, jati diri, dan karakter bangsa,” ucap Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna menyatakan pemerintah saat ini fokus mengatasi tekanan pandemi Covid-19. Walau demikian, menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, itu menyebut pemerintah juga tidak akan tutup mata terhadap permasalahan yang dihadapi dunia pers Indonesia.

“Pemerintah betul-betul berusaha keras untuk menyelesaikan pandmei Covid-19 yang berakibat tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga berdampak sangat dahsyat pada ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap media turut membantu pemerintah dalam sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 serta kesadaran akan vaksin,” ujar Yasonna.

“Dalam konteks disrupsi digital saat ini, pemerintah terbuka membuat regulasi yang dapat membantu media untuk keluar dari permasalahan yang ada. Kementerian Hukum dan HAM sangat terbuka lebar bagi seluruh stakeholder untuk berdiskusi terkait hal ini agar produk dari materi regulasi menguntungkan seluruh pihak,” katanya.

Menkumham Yasonna Laoly dalam peringatan Hari Bhakti Imigrasi, 26 Januari 2021.

HUT ke-71 Ditjen Imigrasi, Menkumham Instruksikan 8 Sasaran Kinerja Tahun 2021

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap segenap jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus meningkatkan etos kerja demi mencapai 8 sasaran kinerja pada tahun 2021. Hal itu disampaikan saat memberi sambutan dalam upacara Hari Bhakti Imigrasi ke-71 yang digelar secara virtual pada Selasa (26/1/2021).

“Saya mengimbau kepada seluruh insan Imigrasi untuk menyelaraskan pola pikir dan melaksanakan perubahan etos kerja menjadi lebih baik lagi. Fleksibilitas, kecepatan, dan ketepatan sangatlah dibutuhkan. Pandemi Covid-19 harus menjadi momentum untuk mengubah cara pandang dan pola perilaku dalam bekerja,” kata Yasonna.

“Pandemi Covid-19 bukanlah freezing moment yang memaklumkan kita untuk tidak berubah ke arah yang lebih baik lagi. Gunakanlah freezing moment ini untuk menguji kapabilitas individu, kapabilitas manajerial, serta kapabilitas struktural individu maupun organisasi demi mewujudkan lompatan perubahan yang mengarah pada Indonesia Maju,” kata menteri berusia 67 tahun tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menetapkan 8 sasaran kinerja Imigrasi yang dibagi ke dalam dua program. Adapun sasaran kinerja dalam program penegakan dan pelayanan hukum, yakni pengamanan negara di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Perbatasan serta kemudahan dan fasilitasi Keimigrasian bagi investor asing pada pusat kegiatan strategis nasional pada wilayah perbatasan, kawasan ekonomi khusus (KEK), dan kawasan perdagangan internasional.

Sementara terkait program dukungan manajemen, Yasonna menginstruksikan dibentuknya satuan kerja Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), peningkatan teknologi informasi, pengukuran tingkat kepuasan layanan publik, persepsi anti-korupsi, serta indeks integritas, dilakukannya pengawasan internal terhadap satuan kerja, pengelolaan barang milik negara (BMN), serta terus berkontribusi dalam upaya penanganan dan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

“Bhakti Imigrasi adalah suatu kata kunci. Kinerja tidak dapat berhenti sepersekian detik pun. Indonesia membutuhkan kinerja dari seluruh Insan Imigrasi. Kedaulatan Indonesia berada di pundak seluruh jajaran Imigrasi di mana pun bertugas. Saya berpesan kepada seluruh insan Imigrasi untuk tetap patuh dan teguh dalam menjalankan fungsi yang diemban,” kata politikus PDI Perjuangan tersebut.

“Seluruh Penjaga Pintu Gerbang Negara yang berwibawa di mana pun bertugas, kondisi pandemi Covid-19 ini bukan penghalang untuk berkinerja. Ingatlah bahwa kehidupan yang tidak teruji adalah kehidupan yang tidak bernilai. Sebarkanlah nilai yang didapat dari ujian tersebut dalam wujud positif kapan pun dan di mana pun. Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-71, semoga Tuhan Yang Maha Kuasa meridai setiap langkah kita,” ujarnya.

Yasonna tak lupa menyampaikan apresiasi khusus atas sejumlah pencapaian Direktorat Jenderal Imigrasi pada 2020. Di tengah badai pandemi nyaris sepanjang tahun lalu, jajaran Imigrasi melakukan sejumlah inovasi untuk memastikan pelayanan publik terus berjalan sehingga bisa tetap menerbitkan 1.277.174 buku paspor dengan pelaksanaan layanan yang tetap memprioritaskan keamanan dan kenyamanan pemohon. Dari total jumlah paspor yang diterbitkan itu, sebanyak 8.601 di antaranya diterbitkan dengan mengakses layanan Eazy Paspor.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga secara konsisten melaksanakan pemeriksaan perlintasan orang pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi bagi orang yang keluar atau masuk dari dan ke Indonesia sesuai Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.03.01 Tahun 2020, penerbitan 148.311 visa bagi WNA yang masuk ke Indonesia, 258.340 izin tinggal bagi WNA, pembentukan 310 Tim Pengawasan Orang Asing dari tingkat pusat hingga kecamatan, pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian yang mencatat 5.105 tindakan administratif serta 58 kasus pro justisia, serta peningkatan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi 8 satuan kerja Imigrasi dan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) bagi 27 satuan kerja.

“Tahun 2020 telah kita lalui dengan kerja keras dan semangat. Hendaknya kita jadikan sebagai momentum bersyukur bahwa kita masih dapat menjalankan seluruh kehidupan, baik secara individu maupun organisasi,” kata Yasonna.

“Pada Tahun 2020, kita telah menorehkan capaian-capaian yang membanggakan. Capaian tersebut bukan merupakan hal yang mudah untuk diperoleh dan ditorehkan di tahun 2020, tingkat kesulitan yang dihadapi sangatlah berbeda. Kita dapat berbahagia dan bersyukur atas capaian-capaian yang telah kita torehkan sepanjang tahun 2020,” ucapnya.

RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 Disepakati, Yasonna Laoly: Hasil Terbaik dari Perbedaan Pendapat dalam Pembahasan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut kesepatan terkait 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 merupakan hasil terbaik dari perbedaan pendapat dalam pembahasan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara pemerintah bersama bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Perancang UU Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait perubahan perubahan prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan RUU Prioritas Tahun 2021 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

“Kami atas nama Pemerintah menyetujui hasil yang telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) yang tentunya merupakan hasil terbaik dari perbedaan-perbedaan pendapat dalam pembahasan serta atas dasar pemikiran kritis demi kepentingan yang lebih baik bagi bangsa dan negara,” kata Yasonna, Kamis (14/1/2021).

“Dengan ini, kami berharap kerja sama antara Baleg DPR-RI, Panitia Perancang UU DPD RI, dan Pemerintah dalam penyusunan Prolegnas dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan UU yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas tersebut, dicapai kesepakatan mengenai 3 perubahan RUU dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Ketiga perubahan tersebut ialah RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (yang merupakan penggabungan dari RUU tentang Penilai, RUU tentang Perlelangan, dan RUU tentang Pengurusan Utang Piutang Negara dan Piutang Daerah), perubahan judul RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menjadi tentang Jaminan Benda Bergerak, serta Penambahan RUU tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Selain itu, disepakati pula sejumlah 33 RUU untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dari total 33 RUU tersebut, 20 di antaranya merupakan usulan DPR, 9 RUU usulan Pemerintah, 2 RUU usulan Pemerintah bersama DPR, dan 2 RUU usul DPD.

Adapun kesembilan RUU yang menjadi usulan Pemerintah, yakni: RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Ibukota Negara, RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Sementara dua RUU yang menjadi usulan bersama antara Pemerintah dan DPR ialah RUU atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Apakah rancangan prolegnas tahun 2021 dan prolegnas perubahan tahun 2020-2024 bisa kita setujui dengan catatan?” tanya Supratman yang disambut dengan persetujuan dari peserta rapat lainnya.

Sebelumnya, rapat kerja penyusunan prolegnas digelar pada 24 November 2020 dan dilanjutkan dengan rapat kerja serta forum lobi sehari berselang. Namun, pada rapat kerja tersebut tidak ditemui kesepakatan karena ada 3 dari 36 usulan RUU di Prolegnas Prioritas 2021 yang menimbulkan perdebatan dan ditolak mayoritas fraksi DPR. Ketiga RUU itu adalah RUU Ketahanan Keluarga, RUU Badan Ideologi dan Pembinaan Pancasila, serta RUU Bank Indonesia. Rapat akhirnya diputuskan untuk ditunda setelah forum lobi tidak membuahkan hasil.

Tak ayal Yasonna menyampaikan apresiasi kepada Baleg DPR dan Panitia Perancang UU DPD atas tercapainya kesepatan mengenai perubahan prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan RUU prioritas tahun 2021 pada hari ini.

“Pemerintah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan serta anggota baleg DPR RI dan Panitia Perancang UU DPD RI yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan pembahasan dengan diskusi yang panjang dan melelahkan, dengan mempertimbangkan landasan hukum, substansi pengaturan, dan kesiapan syarat teknis yang berupa kesiapan naskah akademik serta draft RUU, untuk mendapatkan kesepakatan mengenai RUU yang termuat dalam prolegnas jangka menengah tahun 2020-2024 dan prolegnas prioritas tahun 2021,” kata Yasonna.

Pers Diharapkan Turut Sosialisasikan Program Vaksin Covid-19 dan Perangi Hoaks

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pers memainkan peran dalam sosialisasi akan pentingnya vaksinasi Covid-19 dan memerangi hoaks serta disinformasi di media sosial. Hal ini disampaikan Yasonna dalam sesi audiensi virtual dengan panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia Atal S. Depari, Rabu (13/1/2021).

“Pers harus tetap mampu memainkan peran penting dan positif dalam menyampaikan informasi ke publik. Salah satunya terkait program vaksinasi Covid-19 yang secara resmi dimulai hari ini,” kata Yasonna.

“Hari ini Presiden memulai vaksin secara nasional. Mohon dukungan dari teman-teman pers mensosialisasikan ini, menjelaskan kepada publik bagaimana pentingnya vaksin,” tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa aturan yang diterapkan kepada para penolak vaksin Covid-19 di Indonesia sebatas memberikan sanksi administratif.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu menyatakan sanksi tersebut bertujuan tak lain mendorong publik untuk bersama-sama bersedia divaksin.

“Ada disinformasi yang mohon untuk diluruskan. Dalam peraturan yang kita buat hanya sanksi administratif. Ini sebetulnya hanya untuk mendorong supaya masyarakat mau ikut bersama-sama karena kalau hanya sebagian kecil masyarakat mengikuti vaksin, tentunya herd immunity yang kita harapkan tidak akan terjadi,” kata Yasonna.

“Saya kira ini bisa menjadi salah satu agenda Hari Pers Nasional, yakni bagaimana peran pers agar masyarakat dapat tercerahkan dan hoaks bisa kita eliminasi bersama,” ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didampingi Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham Heny Susila dalam sesi audiensi virtual dengan panitia Hari Pers Nasional 2021.

Selain itu, Yasonna juga berharap insan pers turut berkontribusi memerangi kabar bohong yang bertebaran di media sosial.

“Saat ini medsos kadang-kadang sudah menggantikan media mainstream. Padahal, orang-orang di media sosial itu tidak memiliki kemampuan jurnalistik yang baik sehingga hoaks bertebaran di mana-mana,” ucap menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, itu.

“Peran media mainstream harus lebih baik dibanding media sosial, termasuk grup WhatsApp. Kita tidak boleh membiarkan kondisi seperti ini karena sangat berbahaya sekali. Kita berharap peran pers sebagai pilar demokrasi keempat betul-betul hadir karena akan sangat berbahaya sekali bila media sosial sudah dikuasai oleh hoaks dan media mainstream kehilangan esensinya,” ucapnya.

Adapun dalam audiensi tersebut disampaikan bahwa acara puncak HPN 2021 akan berlangsung di Ancol pada 9 Februari mendatang dan digelar secara virtual.

“Kendatipun nanti Hari Pers Nasional ini kita laksanakan secara virtual sepenuhnya, tidak mengurangi makna dari perayaan Hari Pers Nasional,” tutur Yasonna.