Kemenkumham Dapat Penghargaan Atas WTP 10 Kali Berturut-Turut, Yasonna Laoly: Kami Tidak Akan Terlena dan Terus Jaga Komitmen Kelola Uang Rakyat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan jajarannya tak akan terlena dengan seluruh penghargaan yang diterima terkait pengelolaan anggaran serta barang milik negara.

Hal itu disampaikan Yasonna selepas Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai salah satu Kementerian Negara yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan selama sepuluh kali berturut-turut.

“Penghargaan ini adalah buah kerja keras seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga dan menegakkan komitmen akan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran serta aset negara,” ucap Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

“Tentu saja Kemenkumham bersyukur atas apresiasi ini. Di sisi lain, saya berharap seluruh jajaran Kemenkumham tidak terlena dan tetap mempertahankan standar tinggi dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara karena semua itu harus bisa dipertanggungjawabkan hingga sekecil-kecilnya kepada rakyat,” ucapnya.

Yasonna, yang saat ini tengah memimpin delegasi RI pada Sidang Tahunan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, menyebut penghargaan yang diterima jajarannya juga tak lepas dari konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.

“Sebelumnya, Kemenkumham juga dinobatkan sebagai Kementerian Negara dengan kinerja anggaran 2019 Terbaik untuk kategori Kementerian Negara/Lembaga dengan pagu anggaran besar (di atas Rp 10 Triliun) oleh Kemenkeu. Semua penghargaan yang kami terima terkait pengelolaan anggaran ini tak lepas dari komunikasi dan konsultasi dengan Kementerian Keuangan sebagai pembina dalam pengelolaan keuangan serta barang milik negara,” tutur Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

“Tentu saja juga berkat berbagai restrukturisasi program dan kegiatan yang dilakukan secara sungguh-sungguh agar anggaran maupun barang milik negara bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan penghargaan kepada sejumlah Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang berhasil meraih Opini WTP 10 kali berturut-turut, 5 kali berturut-turut, Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Tahun 2019, serta pemberian BMN Awards pada Selasa (22/9/2020). Pemberian penghargaan itu merupakan agenda puncak Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Tahun 2020 yang digelar Kemenkeu secara daring.

Kemenkumham sebenarnya tercatat meraih Opini WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan) pada tahun 2009, 2010, 2012, dan 2014. Sementara itu, opini WTP murni diraih pada 2011, 2013, 2015, 2016, 2017, 2018, serta 2019.

Hanya, sejak tahun 2015 sudah tidak ada lagi opini WTP DPP. Adapun Kemenkeu menganggap opini WTP DPP yang sebelumnya diraih Kemenkumham juga termasuk WTP murni sehingga didaulat meraih penghargaan atas keberhasilan meraih opini WTP 10 kali berturut-turut.

Adapun dalam rakernas tersebut Sri Mulyani memberikan penghargaan kepada 25 Kementerian Negara/Lembaga, 3 Provinsi, 8 Kota, dan 5 Kabupaten. Dalam sambutannya, Sri Mulyani berharap capaian WTP 10 kali berturut-turut yang diraih Kementerian Negara/Lembaga serta Pemerintah Daerah merupakan bentuk konsistensi pada tata kelola keuangan yang akuntabel.

“Saya berharap capaian dari Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang 10 kali berturut-turut raih WTP bisa jadi contoh dan tidak dicederai,” ujar Sri Mulyani.

Menkumham Yasonna Laoly Kembali Tegaskan Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Konferensi Perjanjian Hukum Desain Dunia

Jenewa – Menkumham Yasonna Laoly kembali menegaskan kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah untuk Konferensi Diplomatik Mengenai Perjanjian Hukum Desain (Design Law Treaty) yang akan digelar oleh WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia).

Hal tersebut disampaikan Yasonna saat berpidato dan menyampaikan pandangan umum Pemerintah Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Delegasi RI di Sidang Umum WIPO ke-61 di Jenewa, Swiss, Senin (21/9/2020).

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk menjadi tuan rumah Konferensi Diplomatik Mengenai Perjanjian Hukum Desain,” kata Yasonna seperti disampaikan dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

“Indonesia berharap perbedaan-perbedaan yang masih ada terkait Perjanjian Hukum Desain bisa diatasi sehingga keputusan pelaksanaan konferensi diplomatik bisa dibicarakan,” ucapnya.

Kesiapan ini sebenarnya pernah disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Haris pada Sidang Umum WIPO ke-59 awal Oktober tahun lalu. Namun, hingga saat ini negara-negara anggota WIPO belum mencapai kesepakatan dalam perjanjian yang akan mengatur tentang perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual atas desain industri.

Yasonna juga menyebut kesiapan tersebut sebagai bentuk dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global. Selama menjadi anggota WIPO sejak 1979, Indonesia memang aktif meratifikasi berbagai perjanjian yang dikelola WIPO dan menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol.

“Terakhir, Indonesia juga telah meratifikasi Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak serta Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual pada Januari tahun ini. Ratifikasi tersebut adalah dukungan Indonesia atas sistem kekayaan intelektual global,” kata Yasonna.

Menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyampaikan bahwa komitmen Indonesia terkait pelayanan pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual tak terhenti oleh pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia. Hal ini tak lepas dari inovasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham lewat sistem pendaftaran virtual.

“Baru-baru ini Indonesia meluncurkan loket virtual LockVid 2020 sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang prima. Pendaftaran hak paten, merek, dan desain industrial dilakukan melalui aplikasi daring yang disebut IPROLINE,” ujar Yasonna.

“Bersama-sama dengan pelayanan pendaftaran hak cipta secara daring, keseluruhan pelayanan virtual yang kami lakukan telah meningkatkan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual di Indonesia, kendati di tengah pandemi Covid-19 seperti sekarang,” katanya.

Pada kesempatan ini, Yasonna juga menyampaikan apresiasi Indonesia terhadap Dr. Francis Gurry yang telah mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Jenderal WIPO. Posisinya digantikan oleh Dr. Darren Tang asal Singapura.

“Kami mengucapkan selamat kepada Direktur Jenderal Dr. Francis Gurry atas kepemimpinannya yang luar biasa di organisasi ini. Saya sampaikan apresiasi Indonesia untuk pelayanan dan kontribusinya kepada WIPO dalam 35 tahun terakhir, termasuk 12 tahun pelayanan sebagai Direktur Jenderal,” kata Yasonna.

“Selain itu, saya juga ingin menyampaikan selamat kepada Darren Tang atas penunjukan sebagai Direktur Jenderal WIPO yang baru. Anda bisa mengandalkan dukungan tanpa henti dari Indonesia atas misi WIPO terkait kekayaan intelektual,” ujarnya.

Terbang ke Swiss, Yasonna Laoly Berupaya Ciptakan Sejarah untuk Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Indonesia akan berupaya menciptakan sejarah baru dalam sejarah keanggotaan di WIPO (World Intellectual Property Organization/Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia). Sejarah yang dimaksud Yasonna tak lain pencalonan Indonesia sebagai salah satu deputi Direktur Jenderal pada Sidang Tahunan WIPO di Jenewa, Swiss, 21-29 September 2020.

“Saya dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham akan berangkat ke Jenewa hari ini untuk menghadiri Sidang Tahunan di WIPO. Perlu saya sampaikan bahwa buat pertama kalinya kita calonkan orang Indonesia sebagai Deputi Direktur Jenderal,” ucap Yasonna kepada wartawan sebelum terbang meninggalkan Tanah Air, Sabtu (19/9/2020).

“Saya dan Menlu Retno Marsudi sudah sepakat menetapkan orang yang akan kita calonkan. Mudah-mudahan rencana ini lancar sehingga buat pertama kalinya salah seorang putera Indonesia akan mendampingi Direktur Jenderal WIPO yang baru menjadi salah seorang deputi,” ucap menteri 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo tersebut.

Yasonna menyampaikan bahwa keikutsertaan di WIPO ini menunjukkan besarnya perhatian Indonesia terkait hak kekayaan intelektual dan segala upaya perlindungannya.

“Ini adalah bagian dari keterlibatan kita dalam dunia internasional. Kekayaan intelektual ini bukan hanya perhatian bagi Indonesia, tetapi juga banyak negara di dunia,” kata Yasonna.

“Selama ini, Indonesia juga sudah bekerja sama dengan banyak negara di dunia, termasuk China, Korea Selatan, hingga AS terkait pendaftaran serta perlindungan hak kekayaan intelektual,” ucapnya.

Indonesia sendiri bergabung dengan WIPO pada 1979 atau 12 tahun setelah organisasi ini berdiri.

Indonesia juga sudah meratifikasi sejumlah perjanjian yang dikelola oleh WIPO, di antaranya WIPO Convention, Berne Convention, Patent Cooperation Treaty, Trademark Law Treaty, WIPO Copyright Treaty, WIPO Performers and Phonogram Treaty, Marrakes VIP Treaty, Madrid Protocol, serta Beijing Protocol.

Indonesia resmi menjadi anggota ke-100 Madrid Protocol pada Oktober 2017. Adapun Traktat Beijing mengenai Pertunjukan Audiovisual diratifikasi oleh Indonesia pada awal tahun ini.

“Saya masih ingat saat mendaftarkan Madrid Protocol dan Beijing Treaty itu kita diterima oleh Direktur Jenderal Dr. Francis Gurry,” kata Yasonna.

“Nah, kebetulan pada Sidang Tahunan WIPO kali ini masa tugas Dr. Francis Gurry akan berakhir dan digantikan oleh Dr. Darren Tang asal Singapura,” ucapnya.

Resmikan Sarana Asimilasi dan Edukasi Lapas Kelas I Malang, Yasonna Laoly: Ini Upaya Mengangkat Derajat Warga Binaan Pemasyarakatan

Malang – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) serta Trek Sepeda Lapas Kelas I Malang sebagai perwujudan upaya mengangkat derajat narapidana untuk bisa kembali ke masyarakat. Hal itu disampaikan Yasonna saat meresmikan SAE L’SIMA dan L’SIMA Bike Park, Rabu (16/9/2020).

“Ada harapan mendalam dari hati nurani saya, yaitu ingin mengangkat derajat warga binaan pemasyarakatan agar dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang beradab dan berkelakuan baik,” ujar Yasonna.

“Di sinilah harapan saya tadi bisa diwujudkan. Di sinilah warga binaan diberikan pelajaran dan pembelajaran bagaimana mempersiapkan diri untuk menjadi pribadi yang tangguh, mandiri, dan siap berkompetisi,” tuturnya.

SAE L’SIMA dan L’SIMA Bike Park sendiri merupakan sarana asimilasi dan edukasi (SAE) serta sarana olahraga sepeda downhill atau L’Sima Bike Park milik Lapas Kelas I Malang. Fasilitas ini berdiri di lahan seluas 22 hektare di Kecamatan Ngajum, tepatnya di lereng Gunung Kawi.

Adapun L’SIMA merupakan akronim dari Lapas Siji Malang (Lapas Kelas I Malang). Fasilitas ini dibangun dari praktik pelatihan konstruksi, pelatihan pengolahan bambu dan kayu, peternakan, perikanan, pertanian, dan pertamanan yang didapat warga binaan pemasyarakatan.

Hampir seluruh proses pengerjaan fasilitas yang dimulai sejak bulan Februari ini dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk pintu masuk, tugu, gazebo, hingga kamar hunian. Setelah sarana dan prasarana rampung, adalah warga binaan pemasyarakatan sendiri yang mengolah lahan agar produktif dengan menanam jagung, sayur-sayuran, umbi-umbian, serta komoditi pangan lain yang memiliki nilai ekonomis.

Tak heran bila Yasonna lantas menyampaikan apreasi luar biasa atas berdirinya SAE L’SIMA dan L’SIMA Bike Park ini. Menurut Yasonna, pembinaan keterampilan yang dilengkapi dengan edukasi kepribadian oleh jajaran petugas lapas akan membantu narapidana menyesuaikan diri dengan norma umum saat kembali ke tengah masyarakat.

“Saya mengapresiasi upaya dan perjuangan seluruh jajaran Lapas Kelas I Malang yang telah berhasil menaklukkan lahan yang semula tidak produktif menjadi lahan produktif dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya warga binaan pemasyarakatan,” kata menteri asal Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

“Saya yakin, pembekalan edukasi tidak hanya pada keterampilan saja, tetapi meliputi edukasi kepribadian, akan memupuk kerohanian masing-masing warga binaan pemasyarakatan sehingga mereka tidak akan kembali lagi melakukan kejahatan. Kegagalan mereka di masa lampau ibarat lukisan indah tentang manis dan pahitnya kehidupan. Kini saatnya mereka mencoba membuktikan perubahan dan bangkit untuk meraih kesuksesan,” ucap Yasonna.

Yasonna menyebut SAE L’SIMA dan L’SIMA Bike Park sebagai salah satu bentuk inovasi pelayanan publik dalam pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan. Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu berharap fasilitas ini juga bisa memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

“Edukasi juga dapat dirasakan oleh masyarakat, dalam bentuk wisata alam, pemanfaatan sarana olahraga, ataupun tempat praktik pertanian bagi anak-anak atau pelajar. Masyarakat sekitar juga dapat berkolaborasi untuk turut serta melaksanakan pelatihan serta melihat proses asimilasi warga binaan pemasyarakatan secara langsung di tempat ini,” katanya.

“SAE L’SIMA adalah bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat, khususnya kaum termarginalkan seperti warga binaan pemasyarakatan. SAE ini sebagai bentuk pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh keadilan dalam hal pendidikan dan pengembangan diri. Semoga SAE L’SIMA dapat menjadi salah satu inovasi pelayanan publik dalam pemberdayaan warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur Krismono menyebut SAE L’SIMA dan L’SIMA Bike Park sebagai terobosan pengintegrasian antara program asimilasi dan wisata olahraga.

“Program ini bertujuan menyiapkan agar warga binaan pemasyarakatan memiliki keterampilan dan siap diterima oleh masyarakat, tidak lagi mengulangi tindak pidana saat bebas karena telah mempunyai keterampilan dan dapat hidup mandiri,” katanya.

Menimbang Pemidanaan Pengguna Narkoba di Indonesia

Penegakan hukum terhadap pengguna narkoba kembali mencuri perhatian luas di masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir. Hal ini tak lepas dari ditangkapnya seorang penyanyi wanita terkenal akibat kembali tersangkut kasus narkoba.

Kasus ini kemudian menjadi isu nasional. Bukan semata karena sosok sang artis yang begitu populer, melainkan juga penanganan hukum yang diterapkan kepadanya. Sempat ditahan selama beberapa hari oleh Polda Metro Jaya, sang penyanyi akhirnya menjalani rehabilitasi setelah permohonannya untuk mendapat perawatan disetujui.

Sebagian masyarakat mempertanyakan perbedaan perlakuan terhadap sang penyanyi dengan pengalaman banyak orang lain yang harus menjalani proses pidana dan berakhir dengan pemenjaraan karena tertangkap karena menggunakan narkoba. Lantas, muncul pula pertanyaan berikutnya kepada saya melalui media sosial Instagram, yakni apakah mungkin melihat Indonesia tidak lagi memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara.

Sebenarnya, menurut UU Narkotika, pengguna narkoba memang dapat direhabilitasi. Tentu setelah menjalani serangkaian proses yang ditetapkan, seperti mengirimkan permohonan rehabilitasi dan mendapatkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu. Jadi, sesungguhnya tak ada masalah dengan proses dan rekomendasi rehabilitasi yang didapat oleh penyanyi terkenal tadi.

Mengenai kemungkinan Indonesia tidak lagi memidana pengguna narkoba, hal ini bergantung pada political will atau kemauan politik dari pemerintah/pengambil kebijakan. Tidak cukup dari negara saja, namun kemauan politik ini mesti juga dimiliki bersama oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana tidak, masih banyak masyarakat kita yang terlalu punitif dan melihat bahwa pengguna narkoba harus dimasukkan ke dalam penjara. Diakui atau tidak, namun demikianlah faktanya.

Padahal, bila itu yang terjadi, kita tidak akan bisa melepaskan para pengguna itu dari ketergantungannya terhadap narkoba. Bagi seorang pengguna narkoba, sangat sulit mereka bebas dari kecanduan tanpa melakukan proses rehabilitasi.

Pemerintah sendiri saat ini masih dalam proses merevisi UU Narkotika. Dalam ketentuan yang ada dalam revisi tersebut, pengguna narkoba memang harus direhabilitasi. Adapun bandar maupun kurir akan dijatuhi hukuman pidana. Tentu kita berharap ketentuan ini nantinya dapat disepakati bersama DPR.

Sekarang ini, berdasarkan data dari hasil survei, pengguna narkoba di Indonesia mencapai 4-5 juta orang. Sulit membayangkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun lapas baru untuk menampung bila mereka semua dipidana, mungkin negara ini membutuhkan biaya ribuan triliun rupiah.

Karena itu, tidak mungkin bila pendekatan kita hanya memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara. Seyogianya pengguna narkoba semestinya dipandang sebagai korban dari bandar-bandar narkoba.

Adapun penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Barang haram tersebut sudah dimasukkan sampai ke daerah-daerah terpencil, bahkan sekolah. Hal ini tentu berbahaya bagi generasi muda Indonesia ke depan.

Butuh upaya keras dari semua pihak untuk mengatasinya, termasuk inisiatif keluarga membawa anggotanya yang kecanduan narkoba ke pusat rehabilitasi. Dan bilapun para pengguna narkoba ini ditangkap oleh polisi, saya pribadi berpendapat bahwa sebaiknya mereka direhabilitasi saja. Negara juga harus memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melalui proses rehabilitasi.

Memasukkan pengguna narkoba ke dalam penjara tidak akan menolong siapa pun. Bukan hanya membuat kondisi mereka bisa lebih parah lagi akibat tak ditolong dengan benar dan juga interaksi dengan kurir ataupun bandar di dalam fasilitas penahanan milik negara, mereka bisa menciptakan moral hazard bagi petugas-petugas lapas.

Bagaimana tidak, orang-orang yang sangat kecanduan ini akan terus menginginkan narkoba. Akibatnya, mereka akan ‘mengundang’ kurir, bahkan membujuk petugas/sipir untuk memasukkan barang haram itu ke dalam lapas. Hal terakhir inilah yang sekarang menjadi tantangan kami di Kemenkumham, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Gugatan Asimilasi Covid-19 Dicabut, Yasonna Laoly: Sudah Waktunya Move On

akarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyambut baik dicabutnya gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (3/9/2020). Dengan dicabutnya gugatan itu, Yasonna menyebut jajaran yang dipimpinnya kini bisa memusatkan seluruh energi pada tugas dan fungsi Kemenkumham di bidang hukum dan HAM serta mengatasi dampak pandemi Covid-19 di lingkup Kemenkumham.

“Tentu saya menyambut baik dicabutnya gugatan tersebut. Seperti yang saya yakini dan sampaikan sejak awal, kebijakan asimilasi dan integrasi ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

“Syarat perdamaian yang diajukan penggugat, seperti dibukanya ruang komunikasi untuk memberikan saran terkait asimilasi serta pengetatan syarat pelaksanaan program, juga sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun. Dan yang terpenting, kebijakan itu diambil demi alasan kemanusiaan,” ucap Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Surakarta pada hari ini telah mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 102/Pdt.G/2020/PN. Sukt dan memerintahkan Panitera Pengganti PN Surakarta untuk mencoret perkara itu dari daftar register yang disidangkan dan membebankan biaya perkara kepada penggugat. Majelis Hakim yang dipimpin Bambang Hermanto juga mengatakan bahwa salinan akta perdamaian dan penetapan pengadilan diserahkan satu hari setelah pembacaan penetapan.

Adapun gugatan atas kebijakan asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 ini dilayangkan oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai Tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai Tergugat III, dan Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni silam dan berlanjut dengan mediasi pada 16 Juli.

Sidang penetapan pencabutan perkara ini seyogianya dilakukan pekan lalu. Namun, penetapan dibatalkan karena penggugat prinsipal tidak hadir.

“Sudah waktunya kita move on dari urusan gugatan asimilasi dan mengalihkan energi yang sebelumnya dipakai untuk mengurusi gugatan ini pada pelaksanaan tugas serta fungsi Kemenkumham lainnya demi melayani publik secara maksimal,” ucap Yasonna.

“Selain itu, tentu saja kami kini bisa lebih berkonsentrasi dalam upaya mengatasi penyebaran Covid-19 di lingkup Kemenkumham serta turut berpartisipasi mengatasi dampak pandemi ini di masyarakat. Tentu ini lebih baik agar bangsa kita bisa keluar dari pandemi ini sebagai pemenang,” tuturnya.

Ke Mako Brimob, Menkumham Yasonna Laoly Berikan Sertifikat 91 Kekayaan Intelektual

DEPOK – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual untuk 91 ciptaan dan karya di lingkungan Korps Brimob. Menurut Yasonna, Brimob memberi contoh nyata akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual.

“Terima kasih pada Korps Brimob yang mendaftarkan 91 ciptaan dan karya di lingkungannya. Korps Brimob jadi salah satu institusi yang punya kesadaran tinggi untuk menghargai hasil cipta dan karyanya” kata Yasonna, di Mako Brimob, Depok, Kamis (3/9/2020).

Yasonna menyatakan, Kementerian Hukum dan HAM terus bekerja dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat untuk mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektualnya.

Usaha tersebut berbuah manis karena jumlah kekayaan intelektual yang didaftarkan masyarakat menunjukkan peningkatan. Pada 2019, kata Yasonna, hak cipta yang didaftarkan naik 12.000 menjadi lebih dari 42.000 hak cipta yang didaftarkan masyarakat.

“Peningkatan ini karena kesadaran, karena teknologi informasi, dan tidak ada pungutan-pungutan. Kekayaan intelektual mudah didaftarkan di mana saja dan kapan saja karena ada internet,” ujar Yasonna.

“Daftarkan kekayaan intelektual kita. Jangan setelah dipakai orang lain, baru kita ribut,” tegas Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Di lokasi yang sama, Komandan Korps Brimob Irjen Anang Revandoko menyampaikan, penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual menjadi momen yang sangat bersejarah dan membanggakan bagi Korps Brimob.

“Ini hari yang sangat bersejarah bagi Korps Brimob Polri, ada 91 simbol di Korps Brimob yang secara legal sudah distempel Pak Menkumham,” ucap Anang.

Adapun 91 ciptaan dan karya Korps Brimob yang mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual itu terdiri dari 46 item bentuk, arti, dan warna Pataka serta Dhuaja Korps Brimob; satu item warna kendaraan, 8 item pakaian dinas lapangan, 35 item Brevet, serta satu lagu dan lirik Mars Brimob.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, penyerahan sertifikat tersebut adalah komitmen Ditjen KI dalam melayani dan melindungi kekayaan intelektual masyarakat.

“Harusnya ini bisa diundang MURI untuk rekor. Karena ini baru, sebuah institusi melaporkan kekayaan intelektualnya begitu besar,” ungkap Freddy.

Yasonna Laoly Sampaikan Apresiasi Pemerintah Atas Pengesahan UU Mahkamah Konstitusi oleh DPR

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat membacakan pendapat akhir Presiden atas RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi di Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

“Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk disahkan menjadi Undang-Undang,” ucap Yasonna.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” ucapnya.

Pendapat akhir Presiden ini disampaikan setelah RUU MK diselesaikan pembahasannya dalam pembicaraan Tingkat I pada 31 Agustus 2020. Pada pembahasan tersebut, seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembahasan RUU MK dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Dalam rapat paripurna hari ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco mengetuk palu sidang paripurna tanda pengesahan RUU MK menjadi UU setelah seluruh anggota sidang paripurna memberikan persetujuannya.

Yasonna menyebut pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi.

“Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional,” tutur Yasonna.

Adapun sebelumnya pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian Hakim Konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan usulan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut.

Dibawa ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI, Yasonna Laoly Berharap RUU MK Disahkan Menjadi UU

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi atau RUU MK dapat disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikan Yasonna selepas rapat pembicaraan tingkat I RUU MK bersama Komisi III DPR RI, Menpan-RB, serta perwakilan Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (31/8/2020).

“Sebagaimana kita dengarkan bersama bahwa seluruh fraksi telah memberikan pendapatnya serta menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. Kami mengharapkan RUU tersebut dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU,” kata Yasonna.

“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada pembicaraan tingkat I untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat II guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujarnya.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui agar pembahasan RUU MK dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir, Herman kemudian meminta persetujuan agar RUU MK dibahas dalam pembicaraan tingkat II esok hari.

“Selanjutnya, kami mohonkan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang MK dapat dilanjutkan dalam pembicaraan Tingkat II yaitu pengambilan keputusan yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR tanggal 1 September 2020?” kata Herman yang langsung disambut dengan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

Adapun pembahasan RUU MK oleh Panitia Kerja (Panja) RUU MK sebelumnya menghasilkan sejumlah poin penting, di antaranya perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK dari 2,5 tahun menjadi 5 tahun serta usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi menjadi 55 tahun.

Sementara itu, Laoly menyebut UU MK akan menjadi instrumen krusial untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman menjadi salah satu pilar utama bagi terselenggaranya negara hukum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan suatu sistem pemerintahan yang demokratis,” katanya.

“Oleh karena itu, peraturan mengenai jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman indonesia, khususnya dalam konteks MK sebagai the sole interpreter and the guardian of constitution, mutlak diperlukan agar peran MK sebagai penafsir tunggal dan penjaga konstitusi dapat lebih optimal sesuai harapan pencari keadilan,” ujar Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Kunjungi Fasilitas Eazy Passport di DPR, Menkumham: Ini Bentuk Jemput Bola Pelayanan Keimigrasian

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut layanan Eazy Passport merupakan bentuk inisiatif jemput bola dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengakomodasi keinginan publik dan mengurangi antrean di kantor imigrasi pada saat pandemi Covid-19 seperti saat ini. Hal tersebut disampaikannya saat mengunjungi layanan Eazy Passport di DPR RI, Selasa (25/8/2020).

“Ini (layanan Eazy Passport, red.) untuk mengakomodasi masyarakat yang mau mengurus paspor. Jadi, kita sifatnya jemput bola untuk pelayanan keimigrasian kita,” ucap Yasonna kepada wartawan.

“Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini. Dengan memperbanyak layanan seperti ini ke berbagai tempat, kita lebih mudah menangkap keinginan orang-orang dan sehingga tidak lagi ada antrean panjang di kantor imigrasi,” tutur politikus dari partai PDI Perjuangan itu.

Adapun Eazy Passport merupakan layanan baru yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi sejak bulan lalu. Layanan pembuatan paspor dilakukan di luar kantor Imigrasi setelah ada permohonan layanan Eazy Passport secara kolektif.

Dalam program ini, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan atau penggantian paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas yang akan mendatangani pemohon di lokasi yang ditentukan. Proses penyerahan dan pemeriksaan berkas, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari dilakukan di lokasi, sementara paspor yang sudah jadi bisa diambil oleh perwakilan pemohon atau dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Yasonna juga menyambut baik usulan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding terkait diadakannya fasilitas pelayanan paspor permanen di kompleks parlemen.

“Tadi ada ide dari Pak Kadir dan Pak Suding untuk DPR menyediakan tempat di sini menjadi semacam Unit Kerja Keimigrasian (UKK). Hal ini sama dengan kerja sama yang sudah kami lakukan dengan sejumlah kepala daerah maupun di beberapa tempat seperti UKK Migas, UKK Pajak, bank, hingga mal,” tutur menteri berusia 67 tahun itu.

“Ini akan terus kami lakukan, apalagi nanti DPR setuju ada ruangan khusus di sini untuk melayani pembuatan paspor. Kegiatan ini juga bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah dan tentu saja dilakukan dengan protap Covid-19, seperti memakai face shield,” ucap Yasonna.