Yasonna Laoly Instruksikan Jajaran Serius Antisipasi Meningkatnya Klaster Covid-19 Perkantoran di Kemenkumham

Jakarta – Menyusul adanya sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menginstruksikan seluruh jajarannya serius mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat memberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham secara virtual, Selasa (18/8/2020).

“Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di Pusat, Wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran,” ujar Yasonna dalam keterangan yang diterima wartawan.

“Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Sebelumnya, Kemenkumham menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia pada 12-21 Agustus 2020. Penutupan ini dilakukan setelah empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

“Klaster perkantoran belakangan semakin mengkhawatirkan. Untuk menghindari serta mencegah munculnya klaster perkantoran, Kementerian PANRB telah mengeluarkan instruksi dan pengaturan shift kerja serta mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH). Mekanisme ini juga menjadi perhatian khusus di Kemenkumham dengan dikeluarkan Surat Sekjen perihal yang sama,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

“Presiden baru mengeluarkan Instruksi Presiden Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden, saya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan perintah Presiden yang pada pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan dan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ucap Yasonna.

Pada sesi pengarahan tersebut, Yasonna menyampaikan delapan arahan khusus terkait penanggulangan penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Pertama, Yasonna meminta seluruh fasilitas pelayanan publik dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar.

“Terapkan penggunaan masker, berlakukan physical distancing di ruang tunggu, sediakan hand sanitizer, dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan,” katanya.

Yasonna juga meminta agar rapid test dilakukan secara berkala setiap bulan bagi seluruh pegawai Kemenkumham sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Tidak ada salahnya juga melakukan rapid test secara mandiri bila ada pegawai yang merasakan indikasi terjangkit virus ini,” kata Yasonna.

Ketiga, Yasonna memerintahkan agar dilakukan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif. Guru Besar Ilmu Kriminologi pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut juga memerintahkan dilakukan tracing dan penyampaian informasi berjenjang terkait pegawai yang terjangkit Covid-19 serta pemberlakukan lockdown dan penyemprotan disinfektan pada gedung di mana ada pegawai yang positif terjangkit.

Selanjutnya, Yasonna meminta seluruh jajaran mengedepankan sistem kerja WFH, terutama kepada pegawai berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta. Ia juga meminta agar penggunaan informasi teknologi dalam pelayanan publik lebih dimaksimalkan dan dilakukannya revisi anggaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu padu dan bergotong royong. Ikut serta bersama jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini,” kata Yasonna.

“Tetap bekerja dengan protokol Covid yang ketat. Saya berharap kita semua dapat terjaga dan tidak ada lagi yang terkena Covid-19. Tak lupa saya ingatkan untuk meningkatkan serapan anggaran agar uang bergulir di masyarakat sehingga ada uang konsumsi untuk mencoba meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Yasonna juga memberi penekanan khusus terkait pencegahan penularan di lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Supaya betul-betul diperhatikan dengan baik petugasnya, warga binaannya, narapidananya, hingga tahanannya. Di daerah-daerah tertentu yang masih tinggi tingkat penularan Covid-19, tetap menggunakan protokol kunjungan yang ketat, pakai mekanisme virtual melalui teleconference, supaya jangan terjadi nanti tamu membawa virus masuk ke dalam,” ucap Yasonna.

119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus, Yasonna Laoly: Negara Menghormati Hak Narapidana yang Diamanatkan UU

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hal itu disampaikannya terkait pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,” ujar Yasonna dalam sambutannya kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

“Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.

Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini.

“Kepada seluruh narapidan dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yasonna.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata guru besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Yasonna.

“Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

Kunjungi Sentra Pelestari Budaya Bali, Yasonna Laoly Menerima Keris

DENPASAR – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi sentra pelestari budaya keris, Prapen Wesiaji, Senin (10/8/2020). Dalam kunjungan itu, Yasonna menerima keris Celedu Nginyah atau ‘kalajengking yang berjemur’, dari Pande Made Gede Suardika.

Sentra budaya keris pusaka itu berada di Jalan Kenyer, Gg Majagau Nomor 6, Tegal Kuwalon, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Bali.

“Filosofinya dalam sekali, karena keris dibuat bukan untuk menghadapi musuh tapi untuk menghadapi hawa nafsu dalam diri,” kata Yasonna.

Sebagai Menkumham, Yasonna berharap tradisi seni dan budaya terus dilanjutkan ke generasi muda. Selain itu, dia juga berharap cerita di balik pembuatan keris pusaka disebarkan pada khalayak untuk meluaskan informasi mengenai keris sekaligus menjadi bagian dari turisme.

“Saya baru tahu bahwa proses pembuatan keris ternyata tidak mudah dan tidak cepat. Prapen Wesiaji telah mendapatkan sertifikat merek, saya harap merek tersebut dapat menjadi nilai tambah untuk Prapen Wesiaji,” ucap Yasonna.

“Saya senang Prapen Wesiaji sudah paham soal sertifikat hak merek, ini menjadi ciri khas. Tidak bisa ditiru pihak lain,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Pande Made Gede Suardika menyampaikan, Prapen Wesiaji didedikasikan untuk menempa besi khususnya untuk keris pusaka. Dia mulai meneruskan tradisi membuat keris pada 2005, setelah sempat hilang dari tradisi Bali.

Pande Made memulainya dengan otodidak sebab buku tentang pembuatan keris khas Bali tidak ada, atau lenyap pasca-penjajahan Belanda. Sebelum menjadi perajin keris, Pande Made Suardika adalah eksportir furnitur.

“Wesiaji (kemuliaan besi) yang diwujudkan dalam keris. Selain menempa besi jadi keris, Prapen ini bagian dari menempa diri. Prapen ini tidak untuk memproduksi keris komersial,” ucap Pande Made.

“Kalau mau pesan keris, pemesan adalah orang yang pertama memukulkan logam yang akan dibentuk sebagai keris agar pemesan menjadi orang yang membuat keris sendiri dengan tujuan jiwa si pemesan menyatu dengan kerisnya,” ungkapnya melanjutkan.

Waktu pembuatan sebuah keris, ucap Pande Made, sekitar satu tahun, bahkan ada keris yang waktu pembuatannya mencapai empat tahun.

“Tapi kami membuat keris bukan untuk dijual,”

Prapen Wesiaji adalah salah satu pelestari budaya di Bali yang bergerak dalam bidang seni dan budaya, yang bercita-cita melestarikan budaya keris yang merupakan salah satu karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia menurut UNESCO.

“Kami juga sudah mendapatkan sertifikat merek yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Pande Made.

Yasonna Laoly Apresiasi Bareskrim Atas Penangkapan Djoko Tjandra: Ini Momentum Bagi Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun. Yasonna juga berharap penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

“Penangkapan Djoko Tjandra juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang,” ucap menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

“Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.),” tutur Yasonna.

“Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujarnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020). Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Djoko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” kata Yasonna.

“Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini,” ucapnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly Tegaskan Asimilasi dan Integrasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Digugat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut seharusnya tidak ada gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19. Hal itu disampaikan Yasonna di Jakarta, menjelang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (30/7/2020).

“Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020,” kata Yasonna dalam keterangan pers.

“Jadi, dalam hal ini, kami digugat karena melakukan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan kemudian penggugat menyatakan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan,” ucapnya.

Kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni 2020. Mediasi lanjutan semestinya digelar pada 9 Juli, namun batal karena hakim mediasi berhalangan akibat sakit sehingga diundur sepekan berselang.

Di sesi mediasi lanjutan pada 16 Juli, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi terkait asimilasi dan integrasi narapidana. Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi serta memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.

“Padahal, ruang komunikasi sudah dibuka sejak awal agar publik dan pihak-pihak terkait bisa memberikan saran, masukan, bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Covid-19 ini. Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialiasi melalui website resmi, media massa, hingga media sosial,” ucap Yasonna.

“Pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi pun dilakukan sejak awal, mulai dari prosedur pemberian, pertanggungjawaban keluarga narapidana, pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat video call berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya. Evaluasi berkala pun terus kita lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi,” kata menteri yang juga menjadi Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dengan pertimbangan itu, menurut Yasonna, sudah semestinya juga gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 tersebut dicabut.

“Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya,” ungkap Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengajak semua pihak untuk memusatkan energi pada penanganan penyebaran dan dampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah saat ini terus memusatkan perhatian dan upaya untuk mengatasi penyebaran maupun dampak sosial serta ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19 ini,” kata Yasonna.

“Alangkah lebih baik bila energi yang ada kita pakai untuk bergotong-royong mengatasi segala tantangan dan kesulitan sehingga bangsa ini secara bersama-sama bisa keluar sebagai pemenang dalam pertarungan melawan Covid-19,” ucapnya.

Menkumham Yasonna Laoly Minta Jajarannya Pertanggungjawabkan Penggunaan Tiap Rupiah Uang Negara

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di Graha Pengayoman, Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Rakor digelar untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, yang diikuti secara daring oleh 262 peserta dari Kanwil Kemenkumham di beberapa daerah.

Dalam sambutannya, Yasonna menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Kemenkumham harus akuntabel dan transparan. Dia mengungkapkan, hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo tentang peningkatan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.

“Dunia telah berubah, kita harus menuju perubahan yang lebih baik. Arahan dari Bapak Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa kita menjadi lebih baik ke depannya,” kata Yasonna.

“Secara bertahap kita meninggalkan praktik lama. Kita harus menuju percepatan pelayanan dengan transparansi, dengan profesionalitas yang baik, sehingga pertanggungjawaban rupiah demi rupiah keuangan negara betul-betul dapat kita lakukan,” sambung Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Untuk mewujudkan itu, kata Yasonna, seluruh jajaran Kemenkumham harus bekerja sama. Dia yakin, potensi pelanggaran akan mengecil jika disiapkan sistem yang baik dengan sumber daya manusia yang berintegritas.

“Kalau sistemnya baik, paling tidak mengurangi potensi-potensi pelanggaran. Kalau prosesnya baik, hasilnya pasti baik, kalau proses amburadul, hasilnya pasti amburadul,” ungkap Yasonna.

“Pola-pola lama, cara-cara lama kita tinggalkan. Kami bersyukur Kemenkumham sudah menapaki itu. Dari segi indikator laporan keuangan oleh BPK, kita memperoleh WTP lima kali berturut-turut, itu kerja keras kita semua,” ujar pria yang gemar bersepeda itu.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto memuji proaktif Kemenkumham dalam memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa melalui terbitnya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemenkumham.

“Ini suatu langkah yang sangat proaktif dan menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai suatu yang strategis, center of exellence,” ujar Roni.

“Tentunya juga dengan pembinaan SDM yang berintegritas,” sambung Roni.

Dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut, Yasonna dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menandatangani MoU terkait optimalisasi tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa. Penandatanganan kesepahaman itu menjadi starting point Kemenkumham untuk membangun paradigma baru atas pengadaan barang dan jasa yang menempatkan perluasan tugas dan fungsi UKPBJ Kemenkumham.

Menkumham Yasonna Laoly

Lima Kali Beruntun, Kemenkumham Raih Opini WTP dari BPK

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan 2019 yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inilah kelima kalinya secara beruntun Kemenkumham mendapat opini WTP tersebut.

Opini WTP kelima itu diterima langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Graha Pengayoman, Kamis (23/7/2020).

“Hari ini, saya mewakili Kemenkumham menerima penyerahan laporan penilaian keuangan 2019 dari BPK. Puji Tuhan, Kemenkumham kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya.

“Opini WTP ini adalah kelima berturut-turut yang diterima Kementerian Hukum dan HAM dari BPK,” ucap Menteri asal Sorkam ini menambahkan.

Dalam pidatonya, Yasonna Laoly juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya  atas kerja keras mempertahankan raihan baik ini.

Kemenkumham pada era Menkumham Yasonna Laoly sukses meraih Opini WTP dari BPK untuk laporan keuangan tahun 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.

Menkumham Yasonna mengajak jajaran stakeholders Kemenkumham untuk tidak berpuas diri. Melainkan, terus bekerja keras mempertahankan Opini WTP untuk tahun-tahun berikutnya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kemenkumham yang betul-betul berkomitmen dan bekerja keras agar laporan keuangan kita tetap mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

“Saya mengajak seluruh pegawai dan staf di Kemenkumham untuk tetap berusaha agar bisa mempertahankan status WTP dalam laporan keuangan kita pada tahun demi tahun yang akan datang. Jika bekerja keras, kita akan bisa melakukannya,” tambahnya.

Di sela-sela pidatonya, Menteri Yasonna Laoly tak luput mengucapkan terima kasih kepada BPK yang terus memberikan bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham.


“Terima kasih juga kepada rekan-rekan di BPK atas bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan laporan keuangan Kemenkumham. Kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan uang dan barang milik negara di kementerian kami,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto mengatakan, bahwa penghargaan Opini WTP diberikan BPK kepada kementerian ataupun lembaga di Indonesia bukanlah sebagai hadiah.

Hendra Susanto menjelaskan, bagi kementerian atau lembaga meraih penghargaan  Opini WTP dari BPK dikarenakan laporan keuangan dinilai BPK memilki tranparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Opini WTP bukan hadiah dari BPK. Tapi dari kerja keras Kemenkumham mengelola keuangan negara transparan,” jelasnya kepada jajaran stakeholders Kemenkumham.

Lebih lanjut, kementerian maupun lembaga yang menerima Opini WTP tersebut. Boleh jadi tahun depan tidak meraih Opini WTP lagi.  Maka pengelolaan keuangan negara harus ada pertanggungjawaban. 

Kemudian hasil rekomendasi yang disampaikan BPK kepada kementerian atau lembaga harus dilakukan upaya perbaikan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

“Kementerian maupun lembaga meraih penghargaan Opini WTP tidak bersifat abadi,” ujar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto.

Menkumham Yasonna Laoly

Kubu Muchdi PR Temui Menkumham, Laporkan Hasil Munaslub Partai Berkarya

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menerima Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Badar datang bersama Ketua Harian Partai Berkarya Sonny Pudjisasono dan Bendahara Umum Partai Berkarya Harri Saputra Yusuf, untuk melaporkan hasil Munas Luar Biasa Partai Berkarya yang berlangsung di Jakarta 11-12 Juli 2020.

“Kami menghadap dan melapor ke Pak Menkumham tentang keberadaan Partai Berkarya yang baru melaksanakan Munaslub,” kata Badar, seusai bertemu Menkumham Yasonna Laoly.

Selain melaporkan hasil Munaslub Partai Berkarya, dalam kesempatan itu, Badar juga meminta arahan Menkumham Yasonna Laoly terkait pengesahan perubahan AD/ART dan perubahan struktur Partai Berkarya di tingkat pusat.

Badar juga menyerahkan salinan surat pengantar, akta notaris perubahan AD/ART dan pengurus, dokumentasi dan tanda tangan peserta Munas Luar Biasa, serta keterangan dari Mahkamah Partai Berkarya. Menurut Badar, Munas Luar Biasa itu sah karena memenuhi syarat 2/3 pengurus dari seluruh daerah.

Adapun Yasonna mengatakan, Kemenkumham pada prinsipnya menyambut baik semua agenda partai politik selama sesuai aturan berlaku, menjaga persatuan, membawa manfaat untuk masyarakat, dan bekerja sama memajukan Indonesia.

“Kami menyambut positif selama itu dilakukan sesuai AD/ART,” ucap Yasonna, yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.

Kepada Menkumham, Badar juga menyampaikan alasan digelarnya Munas Luar Biasa Partai Berkarya. Munas Luar Biasa itu terselenggara atas desakan mayoritas pengurus serta kader di pusat hingga daerah.

“Pengurus di daerah meminta ada evaluasi setelah Pemilu 2019, secara lisan dan tertulis sudah berkali-kali disampaikan ke DPP, tapi belum terlaksana, sehingga titik puncaknya adalah Munaslub kemarin, sebagai forum tertinggi untuk ambil keputusan,” ungkap Badar.

“Keberadaan Partai Berkarya, walau baru, Pemilu 2019 sudah menghasilkan beberapa anggota dewan di daerah. Kami berharap bisa lanjut ke Pemilu 2024, sehingga untuk melangkah ke depan perlu ada perubahan AD/ART dan perubahan pengurus agar kita sudah siap untuk Pemilu 2024,” sambung Badar.

Dualisme kepengurusan terjadi di internal Partai Berkarya. Kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dinilai tidak mampu menjalankan dan memajukan roda organisasi Partai Berkarya.

Aspirasi pengurus dan kader di daerah memunculkan Munas Luar Biasa yang digelar Presidium Penyelamat Partai Berkarya, Sabtu (11/7/2020). Munaslub Presidium Penyelamat Partai itu menghasilkan keputusan Muchdi Purwoprandjono sebagai Ketua Umum Partai Berkarya dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekjen Partai Berkarya.

Lantik Pimpinan Tinggi, Yasonna Laoly: Jaga Integritas & Jangan Bermain-Main dengan Kewenangan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengingatkan pejabat di lingkungan Kemenkumham betul-betul menjaga integritas dan tidak bermain-main dengan kewenangan yang dimilikinya. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam acara pelantikan lima Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham, Rabu (22/7/2020).

“Saya selalu mengulang-ulang ini soal integritas. Jangan bermain-main dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Yasonna saat memberi kata sambutan.

“Sebagai Pimpinan Tinggi Pratama, bekerjalah dengan baik dan benar. Utamakan akuntabilitas dan kedepankan integritas,” ujarnya.

Lima Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik Yasonna pada kesempatan tersebut ialah Fery Monang Sihite sebagai Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pria Wibawa sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Timbul Daniel L. Tobing sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM, Aman Riyadi sebagai Kepala Pusat Pengembangan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM, serta Syarifudin sebagai Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.

Selain mengingatkan bahwa proses mutasi dan rotasi merupakan hal biasa dan agar para pimpinan yang dilantiknya bekerja dengan baik, Yasonna juga memberikan pesan khusus terkait keimigrasian dan penelitian di lingkup Kemenkumham.

“Pada saat pandemi seperti sekarang ini, orang asing di Indonesia memang mengalami penurunan sangat signifikan. Tetapi ke depannya, pengawasan terhadap orang asing harus dilaksanakan secara profesional dalam kaitan Imigrasi sebagai penjaga gerbang kedaulatan negara,” tutur Yasonna.

“Hindari diri dan jajaran dari cara-cara yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan. Bertindaklah secara profesional. Demikian juga dengan kesisteman dan informasi keimigrasian yang harus diselesaikan dengan baik agar tercipta kondisi perlintasan keimigrasian yang tertib dan aman,” ujar lelaki kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Pesan khusus juga diberikan Yasonna terkait kegiatan penelitian di lingkup kementerian yang dipimpinnya.

“Tingkatkan kualitas penelitian agar menjadi warna dalam pencapaian kinerja Kemenkumham. Lakukan dengan baik, dengan metodologi yang baik, sehingga dapat menjadi sumber rujukan dalam pengambilan keputusan kita,” katanya.

Yasonna juga tak lupa mengingatkan para pimpinan yang dilantiknya untuk memperhatikan percepatan dan ketepatan pengelolaan anggaran.

“Ini harus dikuasai dengan baik. Di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini, Presiden Joko Widodo selalu mengatakan mempercepat pelaksanaan anggaran agar langsung dapat terserap dan dirasakan oleh masyarakat,” kata Yasonna.

“Tetapi, tentu saja tidak melupakan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kaidah-kaidah pertanggungjawaban keuangan,” ucapnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Wisuda Taruna Poltekip, Menkumham Yasonna Laoly Ungkap Mimpinya dan Tantangan Pemasyarakatan

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mewisuda 131 taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Saat menyampaikan orasi ilmiah, Yasonna mengungkapkan mimpinya dan tantangan besar Pemasyarakatan.

Wisuda berlangsung khidmat meski sebagian besar taruna diwisuda secara virtual sesuai protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya tekankan pada anak-anak saya yang baru diwisuda, saudara harus berperan aktif, inovatif, melakukan terobosan out of the box, segera beradaptasi, berikan kontribusimu, pengalaman lapangan kerja, untuk mendukung kesuksesan Pemasyarakatan,” kata Yasonna, dalam orasi ilmiah seusai mewisuda para taruna Poltekip, di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Peserta program alih jenjang Poltekip pada awalnya diikuti 132 orang, namun pada perjalanan pendidikan berkurang satu orang. Pada hari ini taruna yang diwisuda berjumlah 131 orang, terdiri dari 111 laki-laki, dan 20 perempuan.

Para taruna Poltekip itu mengikuti pendidikan program alih jenjang (crash program) sejak 29 Juli 2019-31 Maret 2020, dengan rincian 43 orang pada program studi Manajemen Pemasyarakatan, 57 orang pada program studi Teknik Pemasyarakatan, dan 32 orang pada program studi Bimbingan Pemasyarakatan. Lulusan Poltekip program alih jenjang tahun 2020 merupakan aparatur sipil negara yang bertugas pada UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dengan status tugas belajar.

Dalam wisuda tersebut terdapat tiga lulusan terbaik dengan predikat cumlaude, yakni Didi Prasetya dari program studi Manajemen Pemasyarakatan dengan IPK 3,96, Syamsul Bachri dari program studi Teknik Pemasyarakatan dengan IPK 3,86, dan Yoga Dwi Putra Permana dari program studi Bimbingan Pemasyarakatan dengan IPK 4,00.

“Saya bangga, jarang saya mewisuda wisudawan dengan IPK 4,” ungkap Yasonna.

Yasonna menyampaikan bahwa para taruna Poltekip yang diwisuda hari ini harus terus mengembangkan diri, menambah wawasan ilmu pengetahuan untuk dapat mengabdi pada Kemenkumham serta bangsa dan negara.

“Saya berharap saudara berjuang untuk terus meningkatkan ilmu pengetahuan saudara. Raih cita-citamu setinggi bintang di langit,” ucap Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

“Sejak dulu saya punya impian, anak-anak saya alumni Poltekip terus menapak di udara, melanjutkan pendidikan pada tingkat tertinggi, mengabdi menjadi abdi bangsa yang inovatif dan berintegritas. Jangan mencederai tempat di mana kamu bekerja, dan terpenting tidak mencederai bangsa dan negara,” sambungnya lagi.

Yasonna menyampaikan bahwa Pemasyarakatan menghadapi tantangan berat pada masa pandemi Covid-19 karena kondisi lapas-rutan yang over crowded. Selain itu, peredaran narkoba di dalam lapas-rutan juga jadi perhatian serius yang harus segera diselesaikan.

“Ini kondisi luar biasa, maka sikap, antisipasi, pencegahan, dan langkahnya harus extraordinary. Perlu ada kebijakan progresif. Asimilasi dan integrasi adalah upaya untuk menyelamatkan anak bangsa yang kondisinya sangat rentan dalam lapas, rutan, dan LPKA. Saya tidak akan memaafkan diri saya, sebagai manusia, kalau kita lalai ambil kebijakan dan terjadi keadaan fatal di lapas yang menyebabkan kematian yang cukup besar,” ucap Yasonna.

“Pandemi Covid-19 bukan satu-satunya tantangan, Dirjen PAS untuk terus melakukan gelombang pemindahan para bandar-bandar narkoba, saya tidak bertoleransi pada peredaran narkoba di dalam rutan-lapas, ini persoalan klasik dari tahun ke tahun, jangan kita jadi keledai yang jatuh ke lubang yang sama,” kata Yasonna tegas.