Serahkan DIM RUU MK kepada Komisi III DPR RI, Menkumham Harap Pembahasan Dilakukan Hati-Hati

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly berharap pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi dilakukan secara hati-hati. Hal itu disampaikan Yasonna saat menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK dari Pemerintah pada rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Pada raker tersebut, Yasonna mewakili Pemerintah untuk menyerahkan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Yasonna didampingi oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo dan Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Didik Kusnaini.

Adapun sehari sebelumnya di tempat yang sama, Yasonna juga mewakili Pemerintah dalam membacakan tanggapan Presiden terkait RUU MK tersebut.

“Bersama ini kami meyerahkan DIM secara resmi kepada pimpinan Komisi III untuk dibahas dalam pembahasan tingkat I. Kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas keputusan cepat yang kita lakukan,” ucap Yasonna.

“Karena Mahkamah Konstitusi ini merupakan lembaga yang sangat penting dan merupakan lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, maka pembahasannya tetap secara hati-hati,” ucap menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, itu.

DIM RUU MK yang disampaikan pemerintah berjumlah total 121. Sebanyak 101 di antaranya merupakan DIM yang dinyatakan tetap di mana pemerintah tidak melakukan perubahan apa pun, 8 DIM yang bersifat redaksional atau sekadar mengganti kata tanpa mengubah makna keseluruhan, 10 DIM yang bersifat substansi, dan 2 lagi merupakan DIM yang bersifat substansi baru alias penambahan pasal yang diusulkan.

Yasonna juga berharap Panja RUU MK terus mengikuti rapat pembahasan yang dilakukan DPR RI.

“Walaupun kita sudah mengajukan tanggapan dan substansi, mana tahu dalam perkembangannya nanti, Panja akan terus ikut serta dengan Komisi III untuk membahasnya dengan baik,” tutur Yasonna.

“Terima kasih atas tanggapan dan kecepatan pimpinan Komisi III dalam membahas ini,” kata Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu.

Menkumham Sampaikan Usulan Batas Usia Minimum Hakim Konstitusi dalam Pembahasan RUU MK

Jakarta – Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (RUU MK), termasuk mengenai batas usia minimum hakim konstitusi. Hal itu disampaikan Yasonna saat mewakili pemerintah bersama Kemen-PAN RB dan Kemenkeu dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (24/8/2020).

“Pada prinsipnya, Pemerintah menyambut baik dan bersedia melakukan pembahasan bersama dengan DPR,” kata Yasonna.

“Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan Undang-Undang ini,” ucapnya.

Selain itu, Yasonna juga menyebut usulan perubahan substansi lain terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.

Sebagaimana disebut Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut, Pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.

“Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM),” ucapnya lelaki 67 tahun tersebut.

Yasonna juga menyebut bahwa Pemerintah menyadari perlunya pengaturan terkait Mahkamah Konstitusi.

“MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,” katanya.

“Dinamika pengaturan mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi menunjukkan bahwa harapan masyarakat dari waktu ke waktu terhadap kualitas ideal Hakim Konstitusi semakin meningkat sehingga pengaturan mengenai syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi perlu diatur lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional,” ucapnya.

Yasonna Laoly Instruksikan Jajaran Serius Antisipasi Meningkatnya Klaster Covid-19 Perkantoran di Kemenkumham

Jakarta – Menyusul adanya sejumlah pegawai yang terkonfirmasi positif terpapar virus Corona, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menginstruksikan seluruh jajarannya serius mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Hal tersebut disampaikan oleh Yasonna saat memberi pengarahan terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 kepada seluruh Kakanwil Kemenkumham secara virtual, Selasa (18/8/2020).

“Saya sangat berharap kepada seluruh pimpinan, baik di Pusat, Wilayah, maupun UPT untuk tetap memperhatikan bahaya penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing demi mencegah munculnya klaster-klaster perkantoran,” ujar Yasonna dalam keterangan yang diterima wartawan.

“Segera ambil tindakan yang dibutuhkan jika didapati pegawai terjangkit Covid-19. Keselamatan kita adalah yang paling utama dengan tidak mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tutur menteri berusia 67 tahun tersebut.

Sebelumnya, Kemenkumham menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia pada 12-21 Agustus 2020. Penutupan ini dilakukan setelah empat pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

“Klaster perkantoran belakangan semakin mengkhawatirkan. Untuk menghindari serta mencegah munculnya klaster perkantoran, Kementerian PANRB telah mengeluarkan instruksi dan pengaturan shift kerja serta mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH). Mekanisme ini juga menjadi perhatian khusus di Kemenkumham dengan dikeluarkan Surat Sekjen perihal yang sama,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

“Presiden baru mengeluarkan Instruksi Presiden Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden, saya telah menandatangani Instruksi Menteri sebagai perintah kepada seluruh jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan perintah Presiden yang pada pokoknya adalah melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham dengan mengedepankan dan lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan,” ucap Yasonna.

Pada sesi pengarahan tersebut, Yasonna menyampaikan delapan arahan khusus terkait penanggulangan penularan Covid-19 di lingkungan Kemenkumham. Pertama, Yasonna meminta seluruh fasilitas pelayanan publik dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan yang benar.

“Terapkan penggunaan masker, berlakukan physical distancing di ruang tunggu, sediakan hand sanitizer, dan lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala pada setiap ruangan,” katanya.

Yasonna juga meminta agar rapid test dilakukan secara berkala setiap bulan bagi seluruh pegawai Kemenkumham sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Tidak ada salahnya juga melakukan rapid test secara mandiri bila ada pegawai yang merasakan indikasi terjangkit virus ini,” kata Yasonna.

Ketiga, Yasonna memerintahkan agar dilakukan swab test bagi pegawai dengan hasil rapid test reaktif. Guru Besar Ilmu Kriminologi pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut juga memerintahkan dilakukan tracing dan penyampaian informasi berjenjang terkait pegawai yang terjangkit Covid-19 serta pemberlakukan lockdown dan penyemprotan disinfektan pada gedung di mana ada pegawai yang positif terjangkit.

Selanjutnya, Yasonna meminta seluruh jajaran mengedepankan sistem kerja WFH, terutama kepada pegawai berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta. Ia juga meminta agar penggunaan informasi teknologi dalam pelayanan publik lebih dimaksimalkan dan dilakukannya revisi anggaran untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Seluruh jajaran Kemenkumham harus bersatu padu dan bergotong royong. Ikut serta bersama jajaran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk berjuang menghadapi pandemi Covid-19 ini,” kata Yasonna.

“Tetap bekerja dengan protokol Covid yang ketat. Saya berharap kita semua dapat terjaga dan tidak ada lagi yang terkena Covid-19. Tak lupa saya ingatkan untuk meningkatkan serapan anggaran agar uang bergulir di masyarakat sehingga ada uang konsumsi untuk mencoba meningkatkan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Yasonna juga memberi penekanan khusus terkait pencegahan penularan di lingkup Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Supaya betul-betul diperhatikan dengan baik petugasnya, warga binaannya, narapidananya, hingga tahanannya. Di daerah-daerah tertentu yang masih tinggi tingkat penularan Covid-19, tetap menggunakan protokol kunjungan yang ketat, pakai mekanisme virtual melalui teleconference, supaya jangan terjadi nanti tamu membawa virus masuk ke dalam,” ucap Yasonna.

119.175 Napi Dapat Remisi 17 Agustus, Yasonna Laoly: Negara Menghormati Hak Narapidana yang Diamanatkan UU

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut narapidana tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hal itu disampaikannya terkait pemberian remisi umum peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020.

“Warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuhi,” ujar Yasonna dalam sambutannya kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

“Salah satunya adalah remisi atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum HUT kemerdekaan RI tahun 2020 kepada 119.175 narapidana dan anak yang menjadi warga binaan pemasyarakatan. Dari total warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 186.673 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan 48.925 lainnya merupakan tahanan.

Lamanya pemotongan masa pidana bervariasi dari satu hingga enam bulan. Adapun sebanyak 1.438 narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi HUT kemerdekaan pada 2020 ini.

“Kepada seluruh narapidan dan anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat. Saya sekaligus ingin mengingatkan agar mereka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yasonna.

“Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” kata guru besar Ilmu Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) tersebut.

Adapun pemberian remisi tak lepas dari reintegrasi sosial sebagai filosofi pemasyarakatan. Hal ini berarti bahwa setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat perlu diberikan kesempatan untuk menebus kesalahan sekaligus kerugian yang telah diakibatkannya.

“Melalui remisi diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dana anak dalam kehidupan bermasyarakat,” ucap Yasonna.

“Di sisi lain, remisi ini juga merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA),” ucap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan itu.

Kunjungi Sentra Pelestari Budaya Bali, Yasonna Laoly Menerima Keris

DENPASAR – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengunjungi sentra pelestari budaya keris, Prapen Wesiaji, Senin (10/8/2020). Dalam kunjungan itu, Yasonna menerima keris Celedu Nginyah atau ‘kalajengking yang berjemur’, dari Pande Made Gede Suardika.

Sentra budaya keris pusaka itu berada di Jalan Kenyer, Gg Majagau Nomor 6, Tegal Kuwalon, Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Bali.

“Filosofinya dalam sekali, karena keris dibuat bukan untuk menghadapi musuh tapi untuk menghadapi hawa nafsu dalam diri,” kata Yasonna.

Sebagai Menkumham, Yasonna berharap tradisi seni dan budaya terus dilanjutkan ke generasi muda. Selain itu, dia juga berharap cerita di balik pembuatan keris pusaka disebarkan pada khalayak untuk meluaskan informasi mengenai keris sekaligus menjadi bagian dari turisme.

“Saya baru tahu bahwa proses pembuatan keris ternyata tidak mudah dan tidak cepat. Prapen Wesiaji telah mendapatkan sertifikat merek, saya harap merek tersebut dapat menjadi nilai tambah untuk Prapen Wesiaji,” ucap Yasonna.

“Saya senang Prapen Wesiaji sudah paham soal sertifikat hak merek, ini menjadi ciri khas. Tidak bisa ditiru pihak lain,” ungkap Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Pande Made Gede Suardika menyampaikan, Prapen Wesiaji didedikasikan untuk menempa besi khususnya untuk keris pusaka. Dia mulai meneruskan tradisi membuat keris pada 2005, setelah sempat hilang dari tradisi Bali.

Pande Made memulainya dengan otodidak sebab buku tentang pembuatan keris khas Bali tidak ada, atau lenyap pasca-penjajahan Belanda. Sebelum menjadi perajin keris, Pande Made Suardika adalah eksportir furnitur.

“Wesiaji (kemuliaan besi) yang diwujudkan dalam keris. Selain menempa besi jadi keris, Prapen ini bagian dari menempa diri. Prapen ini tidak untuk memproduksi keris komersial,” ucap Pande Made.

“Kalau mau pesan keris, pemesan adalah orang yang pertama memukulkan logam yang akan dibentuk sebagai keris agar pemesan menjadi orang yang membuat keris sendiri dengan tujuan jiwa si pemesan menyatu dengan kerisnya,” ungkapnya melanjutkan.

Waktu pembuatan sebuah keris, ucap Pande Made, sekitar satu tahun, bahkan ada keris yang waktu pembuatannya mencapai empat tahun.

“Tapi kami membuat keris bukan untuk dijual,”

Prapen Wesiaji adalah salah satu pelestari budaya di Bali yang bergerak dalam bidang seni dan budaya, yang bercita-cita melestarikan budaya keris yang merupakan salah satu karya agung warisan kemanusiaan milik seluruh bangsa di dunia menurut UNESCO.

“Kami juga sudah mendapatkan sertifikat merek yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM,” kata Pande Made.

Yasonna Laoly Targetkan 70 Persen Satker Kemenkumham Raih Predikat WBK/WBBM Tahun 2020

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengingatkan seluruh jajarannya untuk satu kata dan perbuatan dalam menjaga integritas dan mengejar target minimal 70 persen dari 520 satuan kerja yang diusulkan bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2020. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat memberi arahan pada apel pagi pembangunan zona integritas di lingkungan Kemenkumham, Jakarta, Senin (3/8/2020).

“Tahun lalu Kemenkumham mengusulkan 139 satuan kerja dan mendapatkan 39 predikat WBK dan 4 predikat WBBM. Untuk tahun 2020, Kemenkumham akan mengusulkan 520 satuan kerja kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Penilai Nasional. Saya ingin agar setiap wilayah menargetkan minimal 70 persen dari satuan kerja yang diusulkan untuk meraih predikat WBK/WBBM,” kata Yasonna.

“Saya yakin seluruh jajaran Kemenkumham ingin mewujudkan program pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM. Karenanya, saya berharap kita semua satu kata dan perbuatan, bekerja keras, serta menjaga integritas sehingga terbebas dari praktik perbuatan tercela yang mencederai amanah rakyat,” tutur Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna juga menginstruksikan agar Program Pembangunan Zona Integritas di Kemenkumham tidak sekadar di atas kertas, namun bisa memberikan hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Seluruh jajaran Kemenkumham harus bisa memastikan bahwa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat tidak ada praktik percaloan, harus bebas pungli, melayani dengan responsif, prosedur yang jelas, biaya transparan, dan yang tak kalah penting adalah kepastian waktu penyelesaian,” ucap Yasonna.

“Sudah saatnya terobosan dan inovasi terbaik yang sudah ada dan bermanfaat untuk masyarakat ini kita jadikan sebagai best practices standar pelayanan sehingga kita dapat memastikan Kemenkumham memiliki standar pelayanan prima,” ucapnya.

Pada awal tahun 2020, Kemenkumham telah mencanangkan program pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang saat ini telah memasuki masa evaluasi oleh Tim Penilai Internal (TPI). Untuk itu, Yasonna juga mengingatkan jajarannya agar melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Unit Eselon I mesti mengawasi satuan kerja yang menjadi tanggung jawabnya masing-masing dalam pemenuhan Komponen Pengungkit pada aplikasi Elektronik Reformasi Birokrasi (E-RB),” ucapnya.

“Setiap tim kerja juga mesti memantau hasil survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Hasilnya harus menunjukkan tren positif. Semua ini harus dilakukan dengan baik agar kriteria yang dipersyarakatkan dapat kita penuhi pada saat penilaian akhir oleh Tim Penilai Nasional,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menyebut tujuan pelaksanaan apel pagi sebagai pembekalan dan penguatan kembali tentang peran dan tugas Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas.

“Pelaksanaan evaluasi akhir yang dilakukan oleh Tim Penilai Nasional harus dipersiapkan dengan baik sehingga hasil yang akan dicapai berdampak pada meningkatnya Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham dan juga akan meningkatkan kinerja Kementerian secara keseluruhan,” ujar Bambang.

Plt. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, & Pengawasan Kemenpan RB, Jufri Rahman mengatakan bahwa Kemenkumham mencatatkan rekor sebagai kementerian terbanyak mengajukan satuan kerja menjadi Wilayah Bebas Korupsi – Wilayah Birokrasi Bersih & Melayani.

“Mencatatkan rekor, mengalahkan kepolisian. Bukti keseriusan membangun birokrasi yang bersih, kredibel, & melayani publik dengan prima,” ungkap Jufri.

Yasonna Laoly Apresiasi Bareskrim Atas Penangkapan Djoko Tjandra: Ini Momentum Bagi Upaya Penegakan Hukum di Indonesia

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut penangkapan buronan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun. Yasonna juga berharap penangkapan itu menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di Indonesia.

“Penangkapan tersebut setidaknya telah mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini,” kata Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).

“Penangkapan Djoko Tjandra juga harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum di Indonesia. Karenanya, keberhasilan penangkapan ini harus diikuti dengan proses peradilan yang transparan hingga bisa menguak kasus tersebut secara terang benderang,” ucap menteri dari PDI Perjuangan tersebut.

Yasonna juga secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas keberhasilan menangkap buronan yang kabur sejak 2009 tersebut.

“Apresiasi tinggi tentu harus diberikan kepada jajaran Bareskrim Mabes Polri, terlebih karena proses penangkapan ini dimudahkan lewat pendekatan P2P (police to police, red.),” tutur Yasonna.

“Sebelumnya masyarakat menuding kepolisian tak serius mencari tahu dan menangkap Djoko Tjandra. Kini semua bisa melihat bahwa tudingan itu tidak benar,” ujarnya.

Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020). Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem Listyo Sigit Prabowo dan bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia. Kerja sama model P2P dilakukan setelah Djoko Tjandra terdeteksi berada di Negeri Jiran tersebut.

Di sisi lain, Yasonna menyebut kasus Djoko Tjandra yang seperti seenaknya keluar-masuk Indonesia kendati berstatus buronan harus menjadi pelajaran bagi setiap lembaga penegak hukum di Indonesia.

“Polri telah menerbitkan laporan dugaan pidana atas oknum di lembaganya yang menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Tentu ini harus diapresiasi dan bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain untuk melakukan hal serupa terhadap anggotanya yang diduga terlibat dalam surat jalan Djoko Tjandra. Pencopotan semata tentu tidak cukup, harus diikuti dengan proses pidana,” kata Yasonna.

“Semoga ini menjadi pelajaran agar jangan lagi ada oknum di lembaga penegak hukum di Indonesia yang merasa bisa bermain-main karena negara tidak akan berkompromi soal ini,” ucapnya.

Menkumham Yasonna Laoly

Yasonna Laoly Tegaskan Asimilasi dan Integrasi Sesuai Hukum, Tak Perlu Digugat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut seharusnya tidak ada gugatan hukum atas kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana terkait Covid-19. Hal itu disampaikan Yasonna di Jakarta, menjelang mediasi lanjutan di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (30/7/2020).

“Sejak awal memang tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait kebijakan asimilasi dan integrasi ini. Justru kebijakan asimilasi dan integrasi narapidana berjalan sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Permenkumham No 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020,” kata Yasonna dalam keterangan pers.

“Jadi, dalam hal ini, kami digugat karena melakukan hal yang sudah sesuai dengan ketentuan hukum dan kemudian penggugat menyatakan siap berdamai asalkan kami memenuhi syarat yang mereka ajukan. Padahal, syarat yang diajukan itu memang sudah kami terapkan tanpa diminta sekalipun saat kebijakan asimilasi dan integrasi ini dijalankan,” ucapnya.

Kebijakan Kemenkumham memberikan asimilasi dan integrasi kepada puluhan ribu narapidana sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan rutan/lapas digugat oleh sekelompok advokat Kota Solo yang tergabung dalam Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Gugatan itu dilayangkan kepada Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah sebagai tergugat II, Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III, serta Kabapas Surakarta sebagai Tergugat IV.

Sidang pertama dan mediasi atas gugatan ini telah digelar pada 25 Juni 2020. Mediasi lanjutan semestinya digelar pada 9 Juli, namun batal karena hakim mediasi berhalangan akibat sakit sehingga diundur sepekan berselang.

Di sesi mediasi lanjutan pada 16 Juli, pihak penggugat mengajukan sejumlah syarat untuk dipenuhi terkait asimilasi dan integrasi narapidana. Adapun syarat tersebut adalah agar pihak tergugat membuka ruang komunikasi untuk saran dan masukan terkait pelaksanaan asimilasi dan integrasi serta memperketat syarat-syarat pelaksanaan program asimilasi.

“Padahal, ruang komunikasi sudah dibuka sejak awal agar publik dan pihak-pihak terkait bisa memberikan saran, masukan, bahkan pengaduan terkait asimilasi dan integrasi Covid-19 ini. Kami pun telah berdiskusi dan meminta pendapat dari akademisi serta lembaga kredibel yang terkait, juga melakukan sosialiasi melalui website resmi, media massa, hingga media sosial,” ucap Yasonna.

“Pengetatan pelaksanaan asimilasi dan integrasi pun dilakukan sejak awal, mulai dari prosedur pemberian, pertanggungjawaban keluarga narapidana, pengawasan narapidana asimilasi secara langsung maupun lewat video call berkala dan mekanisme pengawasan daring lain, koordinasi dengan forkopimda serta lembaga penegak hukum lainnya. Evaluasi berkala pun terus kita lakukan untuk memastikan tujuan dari asimilasi dan integrasi ini terpenuhi,” kata menteri yang juga menjadi Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan tersebut.

Dengan pertimbangan itu, menurut Yasonna, sudah semestinya juga gugatan terhadap asimilasi dan integrasi terkait Covid-19 tersebut dicabut.

“Saya melihat tak ada alasan lain bagi penggugat untuk tidak mencabut gugatannya,” ungkap Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengajak semua pihak untuk memusatkan energi pada penanganan penyebaran dan dampak pandemi Covid-19.

“Pemerintah saat ini terus memusatkan perhatian dan upaya untuk mengatasi penyebaran maupun dampak sosial serta ekonomi yang disebabkan oleh Covid-19 ini,” kata Yasonna.

“Alangkah lebih baik bila energi yang ada kita pakai untuk bergotong-royong mengatasi segala tantangan dan kesulitan sehingga bangsa ini secara bersama-sama bisa keluar sebagai pemenang dalam pertarungan melawan Covid-19,” ucapnya.

Menkumham Yasonna Laoly Minta Jajarannya Pertanggungjawabkan Penggunaan Tiap Rupiah Uang Negara

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), di Graha Pengayoman, Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Rabu (29/7/2020). Rakor digelar untuk meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa, yang diikuti secara daring oleh 262 peserta dari Kanwil Kemenkumham di beberapa daerah.

Dalam sambutannya, Yasonna menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa di Kemenkumham harus akuntabel dan transparan. Dia mengungkapkan, hal itu sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo tentang peningkatan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah.

“Dunia telah berubah, kita harus menuju perubahan yang lebih baik. Arahan dari Bapak Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pengadaan barang dan jasa kita menjadi lebih baik ke depannya,” kata Yasonna.

“Secara bertahap kita meninggalkan praktik lama. Kita harus menuju percepatan pelayanan dengan transparansi, dengan profesionalitas yang baik, sehingga pertanggungjawaban rupiah demi rupiah keuangan negara betul-betul dapat kita lakukan,” sambung Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Untuk mewujudkan itu, kata Yasonna, seluruh jajaran Kemenkumham harus bekerja sama. Dia yakin, potensi pelanggaran akan mengecil jika disiapkan sistem yang baik dengan sumber daya manusia yang berintegritas.

“Kalau sistemnya baik, paling tidak mengurangi potensi-potensi pelanggaran. Kalau prosesnya baik, hasilnya pasti baik, kalau proses amburadul, hasilnya pasti amburadul,” ungkap Yasonna.

“Pola-pola lama, cara-cara lama kita tinggalkan. Kami bersyukur Kemenkumham sudah menapaki itu. Dari segi indikator laporan keuangan oleh BPK, kita memperoleh WTP lima kali berturut-turut, itu kerja keras kita semua,” ujar pria yang gemar bersepeda itu.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto memuji proaktif Kemenkumham dalam memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa melalui terbitnya Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemenkumham.

“Ini suatu langkah yang sangat proaktif dan menjadikan pengadaan barang dan jasa sebagai suatu yang strategis, center of exellence,” ujar Roni.

“Tentunya juga dengan pembinaan SDM yang berintegritas,” sambung Roni.

Dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut, Yasonna dengan Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menandatangani MoU terkait optimalisasi tugas dan fungsi pengadaan barang dan jasa. Penandatanganan kesepahaman itu menjadi starting point Kemenkumham untuk membangun paradigma baru atas pengadaan barang dan jasa yang menempatkan perluasan tugas dan fungsi UKPBJ Kemenkumham.

Menkumham Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna Laoly Ingatkan Jajarannya Gunakan Anggaran Demi Kepentingan Masyarakat

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menginstruksikan jajarannya untuk berkontribusi dalam realisasi penggunaan anggaran untuk membantu kepentingan masyarakat. Hal itu diutarakan Yasonna dalam Rapat Koordinasi Pimpinan terkait evaluasi pelaksanaan anggaran, Jumat (24/7/2020).

“Anggaran yang diberikan kepada Kemenkumham hendaknya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat seluas-luasnya,” kata Yasonna seperti dalam keterangan pers.

“Berkali-kali Presiden telah mengingatkan agar kita membelanjakan anggaran sebagai bagian dari upaya menggerakkan roda perekonomian yang kurang stabil seperti sekarang. Sebagai bagian dari pemerintah, tentu kita wajib menyukseskan seluruh program dan kegiatan dengan maksimal,” ujarnya.

Hanya, Yasonna mengingatkan agar penggunaan anggaran tetap memperhatikan aspek pertanggungjawaban publik.

“Dalam beberapa kesempatan bapak Presiden selalu berpesan bahwa APBN yang dialokasikan harus dibelanjakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Yasonna.

“Dalam pelaksanaannya tentu saja harus mengedepankan prinsip cepat, tepat, efektif dan transparan serta akuntabel,” ujar lelaki kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, tersebut.

Dalam rapat koordinasi yang diikuti Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkup Kemenkumham itu, Yasonna meminta jajarannya untuk kreatif mengatasi tantangan pandemi Covid-19.

“Saya memahami, adanya pandemi ini membatasi ruang gerak kita dalam
bekerja, tetapi kemarin kita sudah sepakat bahwa Jajaran Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia akan tetap aktif dan produktif berkinerja,” katanya.

“Salah satunya dengan memanfaatkan dan mengedepankan teknologi informasi sebagai alat kerja kita di tengah pandemi ini,” tuturnya.

Yasonna menyampaikan keyakinan bahwa jajarannya bisa menyelesaikan pekerjaan rumah terkait realisasi penggunaan anggaran ini dengan baik sebagaimana keberhasilan Kemenkumham meraih opini WTP lima kali berturut-turut dari BPK.

Untuk itu, ia berharap ada sinergi kerja sama antar-seluruh unit di lingkup Kemenkumham.

“Seluruh Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, saya minta agar peduli dan terus melakukan monitoring terhadap pencapaian kinerja dan anggaran di unit masing-masing. Jika ada anggaran yang berlebih dan terindikasi tidak terserap, segera laporkan ke Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal untuk berdiskusi dan mencari solusi yang tepat,” tuturnya.

“Selain itu, saya minta Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal mengawal dan mendampingi seluruh Unit Eselon I, sehingga proses penyerapan anggaran dan pengadaan barang jasanya sesuai aturan dan prinsip ‘value for money’, yaitu efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran, dapat tercapai,” ujar Yasonna.